Tulang Bawang Barat: detikperu.com-
Personil Polres Tulang Bawang Barat mengikuti penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Team Penyuluhan Hukum Polda Lampung yang dilaksanakan di gedung Sesat Agung Kabupaten setempat.Senin (03/08/2020).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid hukum Polda Lampung Kombes Pol Heri Setiawan, SH, S.IK, MH, AKBP Yuliantini, SH, Kompol Fadzrya Ambar P. SH, Yulizarfis, SH, MH (Pembina), AKP Eko Rendi Oktama, SH, Bripka Ropy Widyasari dan Briptu Ade Setiawan, Dari Polres Tulang Bawang Barat dihadiri Pejabat utama Polres Tubaba Waka Polres Tubaba Kompol Tri Hendro Prasetyo SH, Kabag Sumda Kompol Marijan, A.MD. , Kasat Reskrim Iptu Andri Try, S.IK, Kasat Sabhara AKP Agus Priono, Kasat Narkoba AKP Eden Panjaitan, SH dan diikuti 40 Personil Polres Tulang Bawang Barat.
Penyuluhan Hukum Dari Polda Lampung membahas implementasi perkap No 6 Thn 2019 tentang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, tentang Pra peradilan, tentang gugatan perdata, Perkab No 6 Tahun 2019 Tentang pencabutan perkap No 14 Tahun 2012 Tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
Dalam sambutannya Kabid Hukum Polda Lampung Kombes Pol Heri Setiawan, SH, S.IK, MH Mengatakan bahwa tujuan dilakukan penyuluhan Hukum kepada para Penyidik dan Penyidik pembantu serta personil Polres Tubaba pada khususnya.
“Agar setiap Anggota Polri memahami hukum tentang penyelidikan dan penyidikan dan jangan sampai penyidik atau penyidik pembantu mengalami masalah penyidikan atau tersangkut Pra peradilan dan mengetahui betul-betul unsur-unsur untuk menetapkan status saksi atau tersangka.”Terangnya.
Penulis: Firman/Polres TBB