Home / DAERAH / Pringsewu / Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pringsewu Disahkan

Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Pringsewu Disahkan

image_pdfimage_print

Pringsewu, Detikperu.com- Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama DPRD setempat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu. Pengesahan Perda tersebut melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman di gedung DPRD setempat, Rabu (02/02/2022).

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi membacakan sambutan tertulis Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan tujuan disusunnya Perda tersebut selain untuk mengatur pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah berupa Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan keuangan, juga sebagai tindak lanjut PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Amanat Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Perubahan mendasar, tidak hanya pada aspek perubahan struktur APBD, namun juga diikuti dengan cut off proses dari penyusunan anggaran dan penatausahaan dalam rangka meletakkan tanggung jawab pada masing-masing pelaku pengelola keuangan secara proporsional”, katanya.

Konsep dasar Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pringsewu, kata bupati, adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam pengaturan pengelolaan keuangan daerah, serta memberikan arah bagi terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang baik dengan prinsip transparansi dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan benar (clean and good governance).

“Disahkannya Perda tersebut juga merupakan bukti nyata dari kerja keras anggota legislatif melalui Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah melaksanakan koordinasi dan hearing dengan perangkat daerah terkait, melalui pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga”, ujarnya.

Bupati Pringsewu berharap Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini akan dapat membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu. (Kominfo/Arif)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About admin2020

Check Also

HKSN 2024 di Lampung : Pos Indonesia Berharap Tetap Menjadi Pilihan Sebagai Penyalur Bansos Dari Pemerintah

Pringsewu, Detikperunews- Perjalanan cukup panjang kemitraan PT Pos Indonesia (Persero) dan Pemerintah dalam penyaluran bantuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *