Tulang Bawang Barat, Detikperunews.com- Penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
LHKPN bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengatur tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
Pentingnya LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam mencegah korupsi dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Dengan melaporkan LHKPN, penyelenggara negara dapat menunjukkan komitmennya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan integritas dan transparan.
Sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.