Lampung Timur: detikperu.com- Indikator keberhasilan dan kinerja Pengungkapan Kasus Tindak Pidana, yang dilakukan oleh Institusi Kepolisian di wilayah hukum Polres Lampung Timur, pada Tahun 2020 meningkat 34 %, dibandingkan Tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, pada Selasa (29/12/2020), saat menggelar Konferensi Pers tentang Data Kinerja Penanganan Perkara selama Tahun 2020.
Pihaknya mengungkapkan bahwa pada Satuan Narkoba, Laporan Polisi yang ditangani mencapai 134 Laporan, dengan jumlah tersangka 181 orang, berikut sejumlah barang bukti, antara lain Shabu-Shabu 156,81 Gram, Ganja 0,80 Gram, Tembakau Sintetis 36,29 Gram, Ekstasi 7,1/3 Butir dan Psikotropika 2 Butir.
“Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan atau menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) dari berbagai jenis dan merk, antara lain Vodka, Anggur, Vigour”, ujarnya.
Pada Satuan Lalu lintas, angka Kecelakaan selama Tahun 2020 adalah 174 kejadian, dengan total kerugian material Rp. 503.400.000,-, dengan jumlah Korban Meninggal Dunia 73 Orang, Korban Luka Berat 32 Orang, dan Korban Luka Ringan 187 Orang.
Satuan Reskrim, pada tahun 2019 menerima 277 laporan, sementara di tahun 2020 menerima 599 laporan dugaan tindak pidana, dan berhasil menyelesaikan 373 laporan tindak pidana (Ungkap Kasus), dan 226 laporan polisi sedang dalam proses upaya pengungkapan, dengan jumlah tersangka 392 orang.
“Pengungkapan kasus tersebut, didominasi oleh Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), serta Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), pembunuhan, perakitan senjata api, pembuangan bayi, dan lain-lain,”tambah AKBP Wawan Setiawan.
Pihak Kepolisian juga menemukan 369.473 pelanggaran, saat digelarnya Operasi Yustisi, tentang Kedisiplinan Penegakan Protokoler Kesehatan, untuk menekan penyebaran Virus Corona (COVID-19), di wilayah Kabupaten Lampung Timur.(*)