Home / DAERAH / Tulang Bawang / Penggunaan Dana APBD Menjadi Alasan Dinas Pendidikan Tuba Tidak Mengindahkan Peraturan

Penggunaan Dana APBD Menjadi Alasan Dinas Pendidikan Tuba Tidak Mengindahkan Peraturan

image_pdfimage_print

Tulang Bawang: detikperu.com- Sumber dana APBD yang digunakan untuk perencanaan dan Pengawasan, sehingga Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang diduga tidak mengindahkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 terkait penetapan Fasilitator sebagai tenaga teknis perencanaan dan pengawasan pada kegiatan DAK Fisik peningkatan Prasarana sekolah, ucap Irban II Irwansah HNT saat dimintai keterangan terkait hasil pemanggilan Dinas Pendidikan oleh pihak Inspektorat belum lama.

” karena menggunakan APBD untuk perencanaan makanya kegiatan tersebut dikontraktualkan jadi mereka tidak memakai Permendikbud lagi dan mereka sudah berkoordinasi dengan Kemendikbud justru lebih baik karena menyerap Anggaran fisiknya kurang dari 5 %,”jelasnya

Sedangkan ketika ditanya acuan atau dasar regulasi dilakukannya kontraktual kegiatan perencanaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pihak Dinas Pendidikan, Irban II Irwansyah HNT mengatakan, sementara itu saja jawaban dari pihak Dinas Pendidikan, yaitu sumber dana yang dipakai bukan dana DAK Fisik Bidang Pendidikan melainkan APBD.

Ketika ditanyakan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, juga menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan secara swakelola maka perencanaan dan pengawasannya pun dilakukan oleh pihak Dinas itu sendiri sebagai penanggung jawab anggaran, Dalam hal Pihak Dinas Pendidikan tidak memiliki Sumber daya Manusia (SDM) sebagai tenaga teknis Perencana maka pihak Dinas bersangkutan menetapkan Fasilitator sebagai tenaga teknis, yang tetap dilakukan secara swakelola dengan memberikan honorium kepada tim Fasilitator ? Irban mengatakan untuk saat ini Kita belum bisa menyimpulkan salah dan benarnya, penetapan konsultan yang dikontraktualkan, sebagai tenaga teknis perencanaan dan pengawasan,”ujarnya.

“kami juga belum bisa membenarkan atau menyalahkan karena ini sifatnya hanya mengkonfirmasi jadi kalau memang ini mau diselidiki kalian masukan laporan saja.”Pungkasnya.

Penulis: Herli

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024, AKBP James: PHI Milik Kita Semua

Tulang Bawang, Detikperunews.com- Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *