Tulang Bawang: detikperu.com-
Pengadilan Negeri Menggala lakukan Sosialisasi Mengenai Terobosan sebuah Aplikasi yaitu SI JUHAN Aplikasi yang juga diklaim sebagai yang pertama di Indonesia oleh Pengadilan Negeri Menggala.
Acara berlangsung di ruang Rapat Ketua Pengadilan Negeri Menggala dan dihadiri oleh Polres Tulang Bawang, Polres Tulang Bawang Barat, Polres Mesuji dan Kejari Tulang Bawang. pejabat Kasat dan Kanit tiga Polres di Atas, Jaksa Fungsional pada Kejari Tuba serta Pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Menggala. Selasa (3/3).
Sosialisasi berisi untuk pengguna Aplikasi SI JUHAN meliputi yaitu, Polres Maupun Kejaksaan. Akan tetapi Aplikasi ini juga bisa digunakan oleh Stakeholder lain yang melaksanakan tindakan justisial Penyitaan, penggeledahan, penahan atau diversi asal telah terdaftar sebagai User pada Pengadilan Negeri Menggala.
Ketua Pengadilan Negeri Menggala Aris Fitria Wijaya,SH.MH dalam sambutannya mengatakan,” Aplikasi SI JUHAN merupakan bagian dari pelayanan Pengadilan Negeri Menggala agar pelayanan cepat sederhana dan biaya ringan menjadi terwujud dan kegunaannya pun untuk Ijin/persetujuan penyitaan/penggeledahan, perpanjangan penahanan dan diversi yang akan di luncurkan oleh pengadilan Negeri Menggala dalam waktu dekat ini,”papar Ketua Pengadilan Negeri Menggala saat membuka Sosialisasi Aplikasi SI Juhan
Lanjutnya, “Pengadilan Negeri Menggala yang membawahi tiga Wilayah Hukum yaitu Kabupaten Tulang Bawang , Kabupaten Tulang Bawang Barat , dan Kabupaten Mesuji. Dengan rentang Wilayah yang Luas dan Medan yang menantang, Memerlukan terobosan bagi Pelayanan Prima demi mewujudkan Keadilan. Untuk itu Trobosan Aplikasi SI JUHAN menjadi jawaban Pengadilan Negeri Menggala atas tantangan ini dan Aplikasi ini di klaim yang pertama yang ada di Indonesia.” Tutupnya.(HE)