Tulang Bawang: detikperu.com- Penetapan tenaga teknis Perencana dan Pengawas DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan secara kontraktual oleh Pihak Dinas Pendidikan kabupaten Tulang Bawang, disinyalir tidak sesuai dengan Permendikbud No 11 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020, dan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.Kamis (26/11/2020).
Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang seharusnya menetapkan Fasilitator untuk tenaga teknis dalam pembuatan gambar kerja perencanaan serta monitoring atau pengawasan untuk menunjang pekerjaan peningkatan prasarana sekolah berupa rehabilitasi dan pembangunan dari dana DAK Fisik per sub Bidang tahun anggaran 2020 yang dilakukan secara swakelola, dengan memberikan honorarium kepada para Fasilitator tersebut.
Sedangkan tenaga teknis perencanaan dan pengawasan ditetapkan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang diduga dikontraktualkan oleh konsultan perencana dan konsultan Pengawas, pemilihan penyedia jasa konsultan tersebut dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung.
Hal itu nampak jelas pada beberapa nama paket pengadaan jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas untuk pekerjaan Peningkatan Prasarana rehabilitasi dan pembangunan sekolah dari dana DAK Fisik Per sub bidang pemilihan penyedia jasa nya dilakukan dengan metode Penunjukan Langsung, dimana pekerjaan jasa konsultan tersebut dilakukan secara kontraktual.
Sampai berita ini diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Nasaruddin,SH., MH, belum berhasil untuk di konfirmasi terkait alasan mengapa Pihak Dinas Pendidikan tidak menetapkan Fasilitator sebagai tenaga teknis perencanaan dan pengawasan.
Penulis: Herli