Tulang Bawang, Detikperu.com- Peraturan Bupati (Perbub) Tulangbawang nomor 53 tahun 2019, nomor 01 tahun 2021 dan nomor 02 tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan Alokasi Dana Kampung diduga mengangkangi peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019.
Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang tahun 2014 tentang desa dimana dalam peraturan tersebut menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainya.
Berdasarkan pengakuan salah satu ketua rukun keluarga (RK) di Kecamatan Banjaragung, hingga saat ini dirinya mendapatkan penghasilan tetap (siltap) atau gaji jauh dibawah dari PP nomor 11 tahun 2019 sebesar Rp2 022 200.
“Gajinya Rp 575 ribu per bulan,” kata dia saat dihubungi, melalui sambungan seluler, Minggu, 20 November 2022.
Ia mengaku, menjabat sebagai Ketua RK sejak tahun 2020. Besaran gaji yang didapat itu belum pernah mengalami perubahan hingga saat ini.
Ia menilai kebijakan pemerintah daerah yang hendak menaikan insentif bagi para rukun tetangga merupakan langkah kurang tepat, lantaran besaran siltap yang mesti didapat RK dan telah tertuang dalam PP nomor 11 tahun 2019 belum direalisasikan.
Ia mendapatkan informasi, insentif RT akan mengalami kenaikan sebesar Rp100 ribu perbulan dari Rp500 ribu menjadi Rp 600 ribu.
“Saya pribadi secara administrasi kurang pas, sedangkan kabupaten lain saja lebih jauh seperti Tubaba dan Mesuji sudah Rp2 juta keatas (Siltap RK) padahal Tulangbawang kabupaten tua. Secara prosedur menyalahi aturan, mau ngomong pemerintah kita nyalahin aturan apalah daya kita cuma bawahan,” ujar dia.
Jika melihat undang-undang nomor 06 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2015 tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan Peraturan Bupati Tulangbawang No 11 tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah kampung dijelaskan perangkat kampung sebagaimana dimaksud ayat 1 terdiri atas, sekretaris kampung, pelaksanaan kewilayahan/kepala dusun/ rukun keluarga, dan pelaksana teknis.
Kadus atau Rukun Keluarga itu bagian dari perangkat desa yang ditetapkan besaran penghasilan tetap oleh peraturan pemerintah tersebut. Jika melihat dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang tahun 2014 tentang desa Pasal 81 ayat 2 huruf (c) besaran penghasilan tetap perangkat desa lainya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gajih pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Dijelaskan juga pada ayat (3) dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber lainnya dalam APBDesa selain Dana Desa.
Untuk waktu pelaksanaan perubahan besaran Siltap oleh Pemerintah Daerah sendiri dimulai paling lambat pada bulan januari tahun 2020 hal itu tercantum dalam Pasal 81 B ayat (1) dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81A, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainya diberikan paling lambat terhitung bulan Januari tahun 2020.
Menelisik besaran Siltap, berdasarkan Peraturan Bupati nomor 01 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan Alokasi Dana Kampung tahun 2019 dalam pasal 6 ayat (2) rincian besaran Siltap untuk kepala kampung sebesar Rp2 juta perbulan, sekretaris kampung Rp1,4 juta, kepala urusan/Seksi Rp1 juta dan Rukun Keluarga Rp 575 ribu.(HR)