Surakarta: Detikperu.com- Babinsa Kelurahan Kemlayan Koramil 03/Serengan Kodim 0735 Surakarta Serka Abd.Rumbawa melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 3 dengan Supervisor, Satpam dan pegawai Batik Keris Jl.Kom Yos Sudarso No 62 Kelurahan Kemlayan, (23/09/2021).
Rumbawa menegaskan Batik Keris merupakan salah satu perusahaan batik terbesar di Indonesia yang meliputi pabrik batik tradisional,garmen, toko-toko dan memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam produksi batik dari home industri hingga kini sudah menjadi sangat berkembang.
“Toko ini menyediakan berbagai model batik mengikuti tren kaum melenial dan berbagai kalangan dengan target pasar menengah ke atas dan harga yang pantas.”tegasnya.
“Sudah jelas menjadi pusat keramaian baik pembeli di wilayah Solo maupun diluar Solo, untuk itu kami selalu mengecek dan memberikan himbauan baik kepada pagawai dan pengunjung agar mentaati protokol kesehatan yang ada sehingga pegawai maupun pengunjung memahami dan menjalankan tataran hidup baru dengan sebaik-baiknya agar secepatya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.”imbuhnya.
Sementara itu Bapak Sunarto selaku Supervesor batik keris menyampaikan bahwa dirinya selalu menekankan dan selalu mengingatkan kepada pegawai kami sendiri dan pengunjung maupun pembeli agar mentaati protokol kesehatan mulai dari pintu masuk maupun didalam toko saat proses jual beli.
Penulis: (Arda 72)