Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Rapat dalam menyikapi Inmendagri No 30 tahun 2021 Tentang PPKM level 4 di Kabupaten Tubaba, berlangsung di Sesat Agung Komplek Islamic Center, 10 Agustus 2021.
Turut hadir pada Rapat tersebut Kepala Dinas Kesehatan Tubaba, Direktur Rumah Sakit , Ketua MUI, Pengurus Dewan Masjid Indonesia, Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama, Satgas Covid 19, Kabag Kesra Tubaba dan Kemenag Tubaba yg dipimpin oleh Asisten 1.
Hasil Rapat dalam Menyikapi Inmendagri No 30 Tahun 2021 sebagai berikut yaitu Pentingnya Melakukan koordinasi antara instansi, lembaga, organisasi keagamaan untuk menyamakan persepsi dalam menekan perkembangan Covid 19. Dengan berkonsultasi pada ahlinya.
Serta Pemerintah Daerah meminta agar Forum Kerukunan Umat Beragama menyiapkan Tim kerohanian dan Tim pemulasaraan jenazah Covid 19 sesuai dengan agama yang dianut baik Islam, Hindu, Budha, dan kristen yang direkomendasikan secara tertulis oleh FKUB dg berkoordinasi kepada Bagian Kesra dan selebihnya akan dipersiapkan untuk membantu penanganan pasien Covid 19 di rumah sakit daerah Tubaba.
Dan Rumah sakit Daerah diminta untuk memberikan. Surat keterangan penyebab kematian pada jenazah yang meninggal di rumah sakit dan akan dikebumikan atau sebelum jenazah dikembalikan ke pihak keluarga sebelum dikebumikan agar terhindar dari fitnah.
Pemerintah Daerah menghimbau kepada masyarakat melalui instansi, lembaga , organisasi keagamaan ,dewan Masjid Indonesia, Kemenag dan semua pemangku kebijakan untuk bersama-sama bersinergi membantu masyarakat dan memberikan edukasi tentang pentingnya protokol Kesehatan kepada masyarakat sehingga kedepan lebih baik lagi. (Firman)