Tulang Bawang Barat, Detikperu.com- Pemerintah Pusat dan Daerah memperingati Hari Otonomi Daerah setiap tahunnya pada tanggal 25 April. Dan pada tahun 2022 usia hari Otonomi Daerah sudah menginjak 26 tahun.
Dengan bertemakan semangat Otonomi Daerah kita wujudkan ASN yang proaktif dan berakhlak dengan membangun sinergi pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan indonesia emas 2045, Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXVI Tahun 2022 dilaksanakan secara virtual di Ruang Rapat Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Panaragan. Senin (25/04).
Adapun maksud dari kegiatan ini adalah sebagai wadah pertemuan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan referensi pencapaian terhadap pelaksanaan kebijakan otonomi daerah dalam rangka NKRI. Dan bertujuan mengingatkan kembali atas komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintah daerah yang baik, bersih, transparan dan akuntabel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mendukung pembentukan karakter ASN yang proaktif dan berakhlak serta membangun sinergitas pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045.
Pengarahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, menjelaskan secara filosofis tujuan dilaksanakannya otonomi daerah dengan mendelegasikan sebagian kewenangan dan sebagian urusan kepemerintahan sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memacu terjadinya percepatan pemerataan pembangunan.
“Pada tahun 1995 pemerintah menyerahkan sebagian urusan pemerintahan melalui Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1995 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada 26 daerah Tingkat II percontohan ditetapkan pada tanggal 21 April tahun 1995. Dan kebijakan ini dijadikan tonggak dalam pelaksanaan otonomi daerah”, terangnya.
Setelah itu lahirlah undang-undang no 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah ditetapkan pada 7 mei tahun 1999 yang membenahi hubungan pusat dan daerah. Dengan diterbitkannya undang-undang tersebut daerah memiliki kewenangan dalam seluruh tingkat pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertanahan, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, agama serta kewenangan bidang lainnya.
Setelah 26 berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka indeks pembangunan manusia (Human Development Index), bertambahnya PAD dan kemampuan fiskal daerah.
“Saya menghimbau kepada daerah yang masih rendah PAD nya agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta meningkatkan PAD tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat”. Lanjutnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan, Wakil Ketua II S. Joko Kuncoro, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Bayana, Kepala Bappeda, Kadis Kominfo, Kabag Tapem, anggota Forkopimda. (Kominfo/Firman)