Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat menggelar Rapat dalam rangka menindaklanjuti instruksi menteri dalam negeri No.11 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko pengamanan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati setempat. Rabu (19/05/2021)
Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Tulang Bawang Barat dan dihadiri oleh Forkopimda, Sekda, Asisten I, seluruh Kepala SKPD, Camat se-Kabupaten Tulang Bawang Barat, Dewan Masjid Kabupaten Tulang Bawang Barat
“Hari ini kita melaksanakan rapat dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang telah dilaksanakan sejak menjelang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.” Demikian hal yang disampaikan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Fauzi Hasan, SE., MM usai rapat tersebut
Selanjutnya, wakil Bupati Tulang Bawang Barat menambahkan bahwa perpanjangan PPKM Mikro tersebut diberlakukan sejak 18 – 31 Mei 2021, mengingat biasanya setelah lebaran banyak sekali Masyarakat yang menggelar Pesta, sehingga kita putuskan agar ada pembatasan waktu hingga pukul 17.30 Wib dan kita juga menyoroti Destinasi Wisata di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang juga ramai dikunjungi, agar kiranya Dinas terkait beserta pengelola Wisata dapat dengan tegas dan ketat dalam menerapkan Protokol Kesehatan.” Ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP.Hadi Saepul Rahman menyampaikan. Bahwa pihaknya dari kepolisian akan tetap melakukan serangkaian langkah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang Barat khususnya selama PPKM Mikro tersebut, mulai dari langkah persuasif hingga penindakan.
“Jika ada yang melanggar, akan kita tindak tegas sesuai aturan berlaku, dan oleh karenanya kami berharap agar masyarakat dan pihak-pihak terkait dapat saling bekerjasama demi menjaga dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang belum juga berakhir.” Tegasnya. (Firman)