Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Berdasarkan peraturan Bupati No 31 tahun 2021 dan telah revisi menjadi no 54 tahun 2021 yang sudah ditetapkan bahwa sumber dana Pemilihan Kepalo Tiyuh (Pilkati) bersumber dari APBD, APBT dan pihak ketiga ataupun pihak yang tidak mengikat. Kamis (14/10/2021)
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melalui Ashari Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Pemerintah Tiyuh (PAPT ) Dana Anggaran Pilkati bersumber dari APBD sebanyak Rp 1,5 M (Satu setengah miliar) kemudian dibagi kepada 69 Tiyuh, yang nominalnya tidak sama sesuai dengan kebutuhan jumlah TPS dan mata pilih Tiyuh tersebut.
“Terkait dengan dana Anggaran Pilkati tahun ini di kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung (Satu setengah miliar) bersumber dari APBD, yang dibagi kepada 69 Tiyuh dan jumlah besaran tidak sama, sesuai dengan kebutuhan TPS dan mata pilih yang ada di Tiyuh tersebut,” ucapnya.
“Kemudian untuk anggaran dari APBT sebanyak Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah) masing-masing Tiyuh, kalaupun dua sumber dana tersebut belum mencukupi maka dibebankan kepada pihak ketiga atau calon dengan cara bermusyawarah bersama panitia Pilkati,” imbuhnya.
Disinggung mengenai ketetapan hukum yang mengikat untuk para calon Ashari mengatakan bahwa “untuk saat ini mereka masih diperbolehkan untuk memperkenalkan diri mereka, jika mereka ingin membantu memberikan sembako dan lain sebagainya ya silahkan saja, tapi nanti jika penetapan dan verifikasi sudah selesai dan mereka sudah mendapatkan nomor urut barulah di situ segala kegiatan mereka akan kami awasi dan tentunya didukung dengan adanya peraturan Bupati, dan kalau mereka melanggar maka akan ada sanksi tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Jelasnya. (Firman)