Kota Agung: Detikperu.com- Sebagaimana diketahui Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, dalam rangka optimalisasi pendanaan dalam penyelenggaraan pesantren untuk menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Menindaklanjuti Perpres tersebut, Pemkab Tanggamus mendukung penuh adanya Perpres tersebut, yang semakin menguatkan kebijakan yang selama ini telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus Sabaruddin, Rabu (15/9/2021). Bahwa Kabupaten Tanggamus selama ini telah memberikan bantuan berupa dana hibah kepada pondok pesantren di Kabupaten Tanggamus.
“Dengan terbitnya peraturan tersebut, Pemkab sangat mengapresiasi dan mendukung. Selama periode kepemimpinan Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Wakil Bupati AM. Syafi’i, bantuan yang sifatnya dana hibah itu rutin diberikan kepada pondok pesantren,” terang Sabaruddin.
Lanjut Sabaruddin, bantuan kepada pondok pesantren juga sejalan dengan visi misi Bupati Tanggamus dan Wakil Bupati Tanggamus, sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2019-2023 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019, yaitu Tanggamus yang Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul dan Sejahtera. Dimana pada misi ketiga, yakni; mewujudkan pekon sebagai titik berat pembangunan bagi kehidupan sosial yang religius dan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan pemberdayaan masyarakat, kemitraan, gotong-royong dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Artinya, selama periode kepemimpinan Bupati Dewi Handajani dan Wabup AM. Syafi‘i, Pemkab Tanggamus terus berkomitmen untuk memberikan perhatian berupa bantuan kepada pondok pesantren. Jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya. (Kominfo/A/A)