Pringsewu, Detikperu.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Melakukan Pengawasan dan Monitoring Minyak Goreng Satu harga, Jum’at (03/01/2021). di beberapa gerai Mini Market Se-kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Serta SK Bupati Nomor: B/185/KPTS/D.13/2022 Tentang TIM Pengawasan dan Monitoring Minyak Goreng Satu harga.
Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu Melalui OPD terkait melakukan pengawasan dan monitoring pada gerai Mini market (Ritel) yang ada di kecamatan Sukoharjo, Adiluwih, dan kecamatan Banyumas yang dikomandoi Oleh Kabid Perdagangan Diskoperindag, Reka Pahlefi, ST.,MT, Kabag Umum Setda, Sidik Priyanto, SE, Serta Muspika setempat.
Sedangkan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs, Masykur MM., didampingi kepala Dinas Koperindag, Bambang Suhermanu, S.Sos, Statistik sektoral Dinas Kominfo, Firdausi, S.ST, Melakukan Pengawasan dan Monitoring pada gerai Minimarket yang ada di Kecamatan Ambarawa dan Pardasuka.
Dari pantauan TIM peliputan Dinas komunikasi dan informatika Kabupaten Pringsewu, Terdapat Kekosongan Minyak Goreng di Setiap Gerai Minimarket dikarenakan Keterlambatan Pengiriman barang dari Supplier.
Saat dikonfirmasi petugas Minimarket (Ritel) menuturkan bahwa Suplayer hanya mengirim 06 sampai 10 Karton BOX setiap kali pengiriman dengan berbagai Merk itupun tidak bisa ditentukan harinya bisa 2 sampai 3 hari sekali, terkadang sampai satu minggu. Dan dalam hitungan menit minyak langsung habis diserbu pembeli.
Pada kesempatan ini, TIM Monitoring memberikan Himbauan kepada petugas / kepala Toko agar tidak menimbun atau Melakukan hal kecurangan. Apabila himbauan ini dilanggar maka akan ditindak tegas Oleh penegak Hukum dengan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku.(Kominfo/Arif)