Tanggamus: detikperu.com- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon (pilkakon) serentak yang dilaksanakan di Kabupaten Tanggamus menyisakan banyak permasalahan, salah satunya yang terjadi di Pekon Tangkit Serdang Kecamatan Pugung Kabupaten setempat., Kamis (14/01/2021).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, proses pelaksanaan pemilihan di Pekon tersebut dimenangkan oleh calon nomor 5 Zakaria dengan perolehan 512 suara, hanya terpaut satu angka dengan urutan kedua calon nomor 4 Agus Purwanto dengan perolehan 511 suara, tapi proses pemilihan tersebut terindikasi kuat menyalahi ketentuan aturan yang berlaku yakni Peraturan Bupati Tanggamus nomor 69 tahun 2019, sebagai dasar pelaksanaan pilkakon serentak di Kabupaten Tanggamus tahun 2020.
Hal tersebut dikuatkan oleh keterangan masyarakat yang ikut menyaksikan proses penghitungan suara, yakni adanya sekelompok massa maupun beberapa calon yang meminta penghitungan suara dihentikan dipertengahan sedangkan surat suara belum selesai dihitung, hal itulah yang pada akhirnya memicu gugatan yang diajukan oleh salah satu calon yakni calon nomor urut 4 atas nama Agus Purwanto, yang pada saat kejadian menjadi satu-satunya calon yang menolak pengesahan surat suara tidak sah menjadi sah karena hal tersebut dianggap melanggar aturan.
Sedangkan menurut informasi keterangan yang di dapat dari penggugat, bahwasanya aturan perbup tersebut sudah pernah disosialisasikan oleh panitia kepada seluruh calon dan disepakati, juga sebelum proses penghitungan suara aturan itu kembali disampaikan kepada seluruh saksi-saksi calon dan lagi-lagi seluruh saksi menyepakati aturan tersebut, tapi tanpa dasar aturan yang jelas dipertengahan proses penghitungan tiba-tiba ada beberapa calon kepala pekon serta tim sukses yang mempermasalahkan aturan itu, hingga keadaan mulai tidak terkendali.
Saat ditemui dan diwawancara calon nomor 4 membenarkan kejadian tersebut, juga terkait informasi adanya berita acara kesepakatan antar seluruh calon.
“Benar bahwa pada malam itu ada berita acara yang dibuat dan ditandatangani bersama oleh Calon, Panitia serta BHP, tetapi hal tersebut secara nyata menyalahi ketentuan aturan yang ada serta dibuat dibawah tekanan dari beberapa calon, tim sukses serta massa pendukung, sehingga menurut saya sesuai dengan pasal 1323 KUH Perdata, maka perjanjian atau kesepakatan tersebut dianggap batal demi hukum.” Pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keputusan dari Panitia Tingkat Kabupaten perihal gugatan tersebut.
Penulisan: Anggalia