Kota Agung: Detikperu.com- Pemerintah Kabupaten Tanggamus, melalui Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, melaksanakan Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2021, secara virtual meeting di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah, Kamis (19/8/2021).
Kegiatan dibuka oleh Bupati Tanggamus yang diwakili Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis, serta diikuti oleh Asisten Bidang Ekobang Sukisno, para Kepala Perangkat Daerah, para Kepala Bagian, Kecamatan, BUMD, Forum APDESI dan HIPMI Kabupaten Tanggamus secara virtual meeting.
Dalam sambutannya, Sekdakab Hamid Lubis berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik serta tujuan kegiatan yang diharapkan dapat tercapai. Hamid menyampaikan Kabupaten Tanggamus memiliki potensi dan sumberdaya alam yang besar, yang perlu dioptimalkan dalam rangka percepatan pembangunan daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Salah satu langkah, dalam upaya kita mengoptimalkan potensi dan sumberdaya alam tersebut yaitu
melakukan kerja sama daerah dengan pihak lain, misal dengan kabupaten/kota atau provinsi di Indonesia, dengan perusahaan atau lembaga, ataupun dengan pihak luar negeri,” ujar Sekdakab.
Lanjut Sekda, pemerintah daerah harus bisa merespons dan beradaptasi dengan perubahan zaman yang terjadi. Paradigma lama sudah tidak bisa dipakai lagi. Saat ini tidak ada pemerintah daerah yang bisa bekerja sendirian dengan segala perangkat daerahnya. Oleh karena itu, kolaborasi dan networking menjadi kunci keberhasilan pembangunan sebuah pemerintahan daerah.
“Kerja sama antar daerah atau dengan organisasi dan perusahaan, dilakukan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sementara Kepala Bagian Kerjasama, Maryani, dalam laporannya menyampaikan bahwa kerja sama daerah dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.
Adapun tujuan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Kerja ini yaitu; untuk mengetahui tingkat pelaksanaan Kerja Sama Daerah, mengetahui tindak lanjut program sesuai dengan dokumen baik MoU maupun PKS, dan mengetahui kendala dan permasalahan guna perbaikan pelaksanaan Kerja Sama Daerah dimasa yang akan datang. (Kominfo/A/A)