Tulang Bawang: Detikperu.com- Destriawan selaku Direktur CV. Amar Afifah Perdana minta klarifikasi kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Tulang Bawang terkait dibatalkannya tender rehabilitasi daerah irigasi batu ampar dengan Nomor paket 15680121 dan nilai pagu anggaran 8,4 M.
Dirinya menjelaskan bahwa perusahaannya CV. Amar Afifah Perdana telah mengikuti tender yang diselenggarakan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik(LPSE) Provinsi Lampung pada pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi batu ampar bidang pengairan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Tulangbawang
“Dan telah ditetapkan sebagai pemenang akan tetapi tender dibatalkan oleh pihak pokja dengan alasan ditemukan kesalahan dalam dokumen Pemilihan atau dokumen Pemilihan tidak sesuai Dengan ketentuan peraturan perpres no 16 tahun 2018”
Perusahaannya CV. Amar Afifah Perdana mengikuti tahapan lelang lolos dalam Evaluasi Kualifikasi,Pembuktian Kualifikasi, Evaluasi Administrasi, Evaluasi Teknis, Evaluasi Harga/Biaya dan telah dinyatakan sebagai pemenang.
Iya menanyakan mengapa pokja bisa menggugurkan/membatalkan Perusahaan kami sebagai pemenang di dokumen pemilihan sedangkan pada tahapan evaluasi administrasi sudah dilalui dan dinyatakan sebagai Pemenang
“Kami ingin tahu dokumen pemilihan apa apa yang tidak sesuai, sedangkan disitu kami lulus dalam evaluasi administrasi dan dinyatakan sebagai pemenang,”terangnya
“Seharus kalau kalau perusahaan kami tidak sesuai dengan dokumen yang telah ditentukan oleh pihak pokja, itu gagal dari tahapan evaluasi,”
Lanjut Direktur, Apabila ada kejanggalan yang tidak sesuai dari Pokja dengan Pembatalan Tender Rehabilitasi Daerah Irigasi Rawa Batu Ampar, maka akan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi.
“Saya berharap tidak terjadi pembatalan karena tender sudah sesuai dengan waktu nya dan sudah sesuai dengan prosedur lelangnya,” ungkapnya
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Nanan Wisanaga, S.Sos., M.M., menjelaskan, Kami juga belum tau dan kami saat ini belum menerima berita acara hasil pemilihan akhir dari POKJA, kenapa Tender dibatalkan pada Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Rawa Batu Ampar Kecamatan Gedung Aji Baru.
“Jadi Saya akan menjawab semua berdasarkan data, Kalau sekarang masih bingung karena itu wewenang pokja,”
“Pokja diberi kesempatan Menjawab 3 hari untuk menjawab sanggah, hari akhir pada hari kerja,”
Nanan juga mengatakan Pokja harus bertanggung jawab apa yg dilakukannya, jadi saya Minta tolong bisa bersabar, Dalam minggu ini akan mengklarifikasi dengan Pokja untuk mendapatkan hasil berita acara.” Tutup Nanan Wisanaga. (HR)