Tulang Bawang Barat: detikperu.com-
Pemerintah Daerah dan DPRD Tulang Bawang Barat mencapai kesepakatan untuk melakukan perubahan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2020. Kesepakatan itu diwujudkan dengan ditandatanganinya MoU KUA-PPAS APBD-P Kabupaten Tulang Bawang Barat TA 2020 melalui Rapat Paripurna DPRD di Gedung Dewan, Panaragan, Rabu (26/08/2020).
Mou KUA-PPAS APBD-P 2020 itu ditandatangani langsung oleh Bupati Tubaba Umar Ahmad dan Ketua DPRD Ponco Nugroho. Kesepakatan itu sekaligus pula menjadi dasar untuk dilakukannya pengajuan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Bupati Tubaba Umar Ahmad mengatakan bahwa Perubahan KUA-PPAS APBD 2020 dilakukan dengan tujuan untuk optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2020.
“Dengan disepakatinya perubahan Kebijakan Umum beserta Prioritas Plafon Anggaran Sementara pada APBD 2020, maka pada hakekatnya antara jajaran eksekutif dan legislatif di daerah ini mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya untuk merealisasikan program dan kegiatan pembangunan yang lebih efektif dan efisien dalam sisa waktu tahun anggaran 2020,” demikian kata Umar.
Bupati pun berharap agar pada saatnya nanti kiranya jajaran eksekutif dan legislatif di daerah ini dapat menindaklanjuti kesepakatan, di antaranya dengan melaksanakan pembahasan atas Raperda APBD-P 2020 yang akan segera diajukan oleh jajaran eksekutif.
Penulis: Firman/Kominfo