Wonogiri: Detikperu.com- Pemerintah melakukan pembatasan mobilitas masyarakat dengan melakukan penyekatan jalan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021, kegiatan tersebut dalam rangka mencegah dan mengurangi penyebaran Covid 19 khususnya di wilayah Kabupaten Wonogiri.
Adapun terdapat 4 titik penyekatan bagi kendaraan yang akan melewati Kabupaten Wonogiri, di antaranya Kecamatan Selogiri yang berbatasan dengan Kabupaten Sukoharjo, Kecamatan Pracimantoro berbatasan dengan Kabupaten Gunung kidul Provinsi DIY, Kecamatan Giriwoyo berbatasan dengan Kabupaten Pacitan Jatim dan Kecamatan Purwantoro yang berbatasan dengan Kabupaten Ponorogo Jatim.
Seperti yang dilaksanakan petugas gabungan di pos penyekatan Desa Biting Kecamatan Purwantoro, petugas memeriksa kelengkapan pengendara dan kendaraan,Danramil Kpt Inf Hengki Nurchayadi mengingatkan para petugas yang bertugas agar selalu menjalin sinergi dalam melaksanakan tugas. Ia juga mengingatkan petugas agar tetap melakukan penindakan secara tegas dan humanis. Minggu (11/7).
“Untuk petugas jangan ragu lagi menindak pada pelanggar karena kita sudah mempunyai payung hukum yang jelas, namun tetap humanis,” jelas Danramil.
Danramil juga mengimbau masyarakat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini.
“Sebab adanya aturan dari pemerintah ini demi masyarakat juga. Ini demi kebaikan dan keselamatan kita bersama. Tanpa adanya dukungan dari seluruh elemen masyarakat, pencegahan penyebaran Covid 19 ini akan sulit dilakukan. Untuk itu marilah kita saling bekerja sama dan mendukung pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid 19 ini,” pungkasnya.
Penulis: (Arda 72)