Lampung Timur: detikperu.com– Aparatur Pemerintah Desa mempunyai tugas pokok yang antara lain, menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, serta pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat atau disebut pelayanan publik. Pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aparatur pemerintah desa Way Areng kecamatan Mataram Baru kabupaten Lampung Timur memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat tersebut. Pelayanan tersebut dalam bentuk pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi umum. Kamis, (09/01/2020).
Dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat, harus menerapkan sikap dan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan desa dituntut memiliki kemampuan, kredibilitas dan akuntabilitas dan kinerja aparatur pemerintah desa.sekretaris Desa Way Areng (Miskam), memantau kinerja aparatur desa saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam memberikan pelayanan, haruslah menerapkan sikap yang baik kepada masyarakat dan pelayanannya juga harus tertib. Masyarakat harus merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan,” Ujarnya saat di temui oleh awak media ini di ruang kerja nya.
Lebih lanjut lagi,Miskam mengatakan bahwa aparatur Desa Way Areng setiap harinya bergiliran untuk jaga di Kantor Balai Desa agar pelayanan dapat dilakukan setiap harinya.
Rina salah satu warga Desa Way Areng RT 12 RW 03 mengatakan sangat berterima kasih dengan pelayanan aparatur Desa, menurut nya aparatur Desa sangat sigap dalam melayani masyarakat.
“Saya berterima kasih kepada aparatur Desa karena cepat tanggap dalam melayani warganya.Seperti saya hari ini yang membuat surat kuasa untuk pengambilan BPKB di Bank BMT langsung bisa selesai dan tanpa di pungut biaya sepeser pun,” ucapnya.(Arif)