Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Team tombak Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan bernama (AL) 32 tahun Bin Sardamin, yang bertempat tinggal di Tiyuh karta RK 8 Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kamis (27/05/2021)
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP. Hadi Saepul Rahman, S.IK yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu. Andre Try Putra, S.IK mengatakan, Pada hari Jum’at tanggal 24 november 2017, sekira pukul 06.00 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Tiyuh Karta atan bernama (AL) 32 tahun Bin Sardamin, yang bertempat tinggal di Tiyuh karta RK 8 Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat,
Pada saat itu saksi Casroni yang bekerja sebagai tukang pembangunan jembatan mengecek kelengkapan alat untuk bekerja kemudian saksi mendapati bahwa salah satu alat yg digunakan untuk menyedot air yaitu Alcon warna merah putih dengan merk TESLA yang ditaruh di pinggir kali sudah tidak ada ditempatnya.
Kemudian saksi menghubungi saudara Suwandi Ismail selaku pelapor datang ke lokasi kejadian dan berdasarkan keterangan saksi yang bekerja di pembangunan jembatan bahwa malam harinya saksi mendengar suara perahu mesin di lokasi ALCON tersebut Hilang, sekira pukul 11.00 wib pelapor mendatangi kediaman salah satu orang yang dicurigai melakukan pencurian yaitu (AL) dan mengajak yang bersangkutan untuk kerumah pelapor .
Selanjutnya setelah sampai di kediaman pelapor didepan saksi, pelaku (AL) mengakui bahwa yang melakukan pencurian ALCON adalah (AL) dan barang hasil pencurian tersebut disimpan di ruang kamar tidur rumah pelaku Madres selanjutnya pukul 13.00 wib pelapor bersama pelaku mengambil barang hasil pencurian tersebut dan membawa ALCON tersebut ke rumah pelapor kemudian pelapor mengantarkan pelaku pulang ke rumahnya sekira pukul 16.00 wib pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek Tuba Udik (Tumijajar).
Pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekira jam 18.00 wib dipimpin oleh Katim Tombak Aiptu Adi candra polres Tubaba berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyianya yang berada di kediaman nya Di Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat,dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tulang bawang barat guna penyidikan lebih lanjut.
Dengan ini terduga pelaku terjerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya. (Firman)