Tulang Bawang: Detikperu.com- Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) rumah dengan sasaran handphone (HP).
Pelaku curat ini ditangkap hari Rabu (14/07/2021), pukul 15.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Pasar Makarti Tama.
“Pelaku curat yang ditangkap ini berinisial HM (24), berprofesi wiraswasta, warga Pasar Makarti Tama, Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (15/07/2021).
Lanjut AKP Heru, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa HP merk Redmi Note A5 warna rose gold dan power bank merk Robot RT 5800 warna putih milik korban Sri Lestari (42), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Makarti Tama.
Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi pada Kamis (06/05/2021), pukul 20.30 WIB, di dalam rumah korban. Mulanya korban bersama dengan dua anaknya pukul 19.00 WIB berangkat ke Masjid Agung Makarti Tama untuk melaksanakan sholat tarawih.
Saat pulang ke rumah, korban melihat pintu tengah rumah sudah terbuka dan pintu belakang rumah juga sudah terbuka, korban lalu mengecek ke dalam rumahnya dan mendapati HP merk Redmi Note A5 warna rose gold, HP merk Oppo A5 warna biru dan power bank merk Robot RT 5800 warna putih, yang sebelumnya berada diatas meja ruang depan sudah hilang.
“Korban berusaha mencari dua unit HP dan power bank miliknya yang telah hilang tetapi tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp 3,5 juta dan hari Sabtu (12/06/2021) korban baru melaporkannya ke Mapolsek Penawartama,” jelas AKP Heru.
Berbekal laporan tersebut, petugas kami bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan akhirnya pelaku curat berhasil ditangkap.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)