Home / HUKUM & KRIMINAL / Pelaku Curat Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat

Pelaku Curat Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat

image_pdfimage_print

Tulang Bawang Barat, Detikperu.com (SMSI)- Team Khusus Anti Bandit ( Tekab 308 ) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan satu pelaku pencurian di Tower Mitra Cell yg beralamat di Tiyuh Cahyo Randu Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tuba Barat.

Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP/B-462/XII/2021/SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LAMPUNG, Tgl 27 Desember 2021.

Tersangka berinisial RH als KRM merupakan warga Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi,S.I.K,M M. Melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina,S H,M H mengatakan, kejadian itu terjadi Pada hari Rabu tangal 24 Desember 2021 sekira jam 15.00 di Tower Mitra Cell yg beralamat di Tiyuh Cahyo Randu, Kec. Pagar Dewa, Kab. Tulang Bawang Barat.

Awal kejadian pada Hari Jum’at tgl 24 Des 2021 sekira jam 15.00 Wib , telah terjadi Tindak Pidana Curat di Tower Mitra Cell yg beralamat di Tiyuh Cahyo Randu, Kec. Pagar Dewa, Kab. Tulang Bawang Barat.

Kronologis Kejadian Pelapor an. A Debi Saputra, mendapat kabar via telepon dari atasannya An. WELLI dan memberitahukan kepada pelapor bahwa baterai yang berada di Tower Mitra Cell telah hilang di ambil oleh 3 (tiga) orang yang tidak dikenal, lalu sekira jam 17.30 Wib pelapor mengecek ke Lokasi Tower tersebut, setelah sampai di lokasi memang benar bahwa batterai CDC SONNENCHEIN 960 AH sebanyak 23 (dua puluh tiga) blok telah hilang , Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Lanjut AKP Fredy, untuk kronologis Penangkapan pada hari Selasa tgl 28 Desember 2021 sekira jam 11.00 wib, saat pelaku sedang berada di tiyuh pulung kencana Team Tekab 308 dipimpin Kasat Reskrim berhasil mengamankan terduga tersangka an. RP Als KRM dan barang bukti berupa 47(empat puluh tujuh) buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH yang mana dengan rincian 23(dua puluh tiga) buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH dan 24 (dua puluh empat) buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH setelah hasil Interogasi pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian 23(dua puluh tiga) buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH tower mitra cell yang berada di tiyuh cahyo ransu kec Pagar dewa sedangkan untuk barang bukti 24 (dua puluh empat) buah baterai CDC SONNECHEIN 960 AH hasil pelaku mencuri di kampung tua kec menggala selatan Kab Tulang Bawang, untuk total kerugian keseluruhan di tafsir senilai Rp. 188.000.000 ( seratus delapan puluh delapan juta rupiah).

Untuk barang bukti hasil tindak pidana dari Tkp wilayah Hukum Polres Tulang Bawang telah kita serahkan ke Sat Reskrim Polres Tulang Bawang untuk kepentingan penyidikan dan sedangkan untuk pelaku RP Als KRM saat ini sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. ” ucap Akp Fredy

atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara 7 tahun.

(Firman/Mrs)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About admin2020

Check Also

Polres Tulang Bawang Barat Dirikan 1 Pos Yan dan 3 Pos Pam Selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru)

Tulang Bawang Barat, Detikperunews.com- Selama libur natal Tahun 2024 dan tahun baru (Nataru) 2025, Polres …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *