Metro: Detikperu.com (SMSI)- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Metro, Febri Fahrozi, melakukan serah terima Klien Pemasyarakatan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial RF yang tersangkut perkara perlindungan anak ke Bengkel Las Salsa yang beralamat di Desa Sidorejo Kec. Sekampung Udik Kab. Lampung Timur, Rabu (04/08).
Kegiatan penyerahan ini dilaksanakan sesuai dengan terbitnya putusan Ketua Pengadilan Negeri Sukadana Nomor: 6/Pid.Sus Anak/2018/PN.Sdn Tanggal 16 Mei 2018 berupa, “Putusan pidana penjara selama 6 (enam) tahun di LPKA Klas II Bandar Lampung dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan” dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-586.PK.01.04.06 Tahun 2021 tanggal 24 Mei 2021 Tentang Pembebasan bersyarat dan pelaksanaan pelatihan kerja anak.
“Kita menindaklanjuti putusan pengadilan untuk RF, dimana setelah menjalani pidana penjara wajib menjalani pelatihan kerja” ungkap Sukir selaku Kepala Bapas Metro.
Sukir juga menambahkan bahwa Pembimbing kemasyarakatan (PK) mempunyai peranan yang sangat strategis dalam penanganan terhadap ABH, hal ini terjadi karena pembimbing kemasyarakatan mempunyai 3 (tiga) peranan yang melekat dalam mata rantai proses penegakan hukum, yaitu: Pra Ajudikasi, Ajudikasi, hingga Post Ajudikasi.
Sugianto sebagai pemilik bengkel Las Salsa, Sekampung Udik menyampaikan bahwa mereka siap menerima dan membimbing RF hingga selesai memenuhi kewajiban pelatihan kerja.
“Kami siap membimbing dan membekali keterampilan untuk RF, semoga dia bisa tekun mengikuti kegiatan disini sehingga memiliki bekal untuk kedepannya” ujar Sugianto.
Dengan mengikuti kegiatan pelatihan kerja yang akan diikuti selama 3 (bulan), RF diharapkan mendapatkan bekal kemandirian setelah Kembali ke tengah-tengah masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana. (DP/Rls)