Home / DAERAH / Tulang Bawang / Pekerjaan Preservasi Drainase Tulang Bawang Diduga Tidak Sesuai Edaran Direktorat jenderal Bina Marga No 8/SE/Db/2020

Pekerjaan Preservasi Drainase Tulang Bawang Diduga Tidak Sesuai Edaran Direktorat jenderal Bina Marga No 8/SE/Db/2020

image_pdfimage_print

Tulang Bawang: Detikperu.com- Pekerjaan Preservasi Drainase Tahun Anggaran 2021 di Tulang Bawang, diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran Direktorat jenderal Bina Marga No 8/SE/Db/2020 tahun 2020 Tentang Mekanisme Padat Karya.

Pekerjaan Preservasi drainase jalan di Jalan Lintas Timur Lebuh Dalem Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang yang merupakan Program padat karya tunai (PKT) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Melalui Ditjen Bina Marga dan Pelaksanaan dilakukan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN/BPJN) Provinsi Lampung, pada tahun anggaran 2021 diduga keras pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Surat Edaran No 8/SE/Db/2020 tentang Mekanisme Padat Karya Ditjen Bina Marga.

Pasalnya, pada pelaksanaan pekerjaan Preservasi drainase di Jalan Lintas Timur Kecamatan Menggala Timur, pihak pelaksana diduga masih terlihat menggunakan peralatan peralatan berteknologi, dibandingkan dengan tenaga manusia.

Hal tersebut nampak jelas terlihat pada item pekerjaan penggalian tanah dan pekerjaan pemasangan batu belah,
Pada penggalian tanah pihak pelaksana tetap menggunakan alat berat jenis Eskavator begitu juga pada pekerjaan pemasangan batu belah, pengadukan semen menggunakan alat concrete mixer/ mesin molen pengaduk semen, untuk pemakaian tenaga kerja manusia hanya dipakai untuk pemasangan batu belah saja.

Selain itu, pihak pelaksana pada pekerjaan Preservasi drainase di Jalan Lintas Timur Tuba, tidak memanfaatkan para pekerja lokal/ Kabupaten setempat melainkan, menggunakan tenaga kerja dari luar kabupaten.

Berdasarkan dari keterangan dan informasi yang berhasil diperoleh dari para pekerja dan warga sekitar lokasi pekerjaan tersebut, menjelaskan penggalian tanah ini bukan kami yang mengerjakan, kami hanya memasang batu belah dan perapihan semen saja, sedangkan untuk mengaduk semen itu dikerjakan oleh alat mesin molen yang ada di situ, sambil menunjuk ke arah mesin molen yang sedang bekerja mengaduk semen, Sujitman salah satu tenaga kerja yang merupakan Warga Kabupaten Pringsewu, (28/2/2021).

Untuk pekerjaan galian tanah, Lanjut Sujiman, itu menggunakan alat berat Excavator, yang pasti kami datang penggaliannya sudah selesai dikerjakan, Kami hanya diminta untuk mengerjakan pemasangan batu belah dan pengaciannya saja.

Para pekerja tidak ada warga Tulangbawang, semua dari Kabupaten luar, Kemarin yang bekerja dari Pringsewu 6 orang sekarang cuma 4 orang saja, 2 temannya sudah pulang ke pringsewu, jelas Sujiman.

Di lokasi yang sama, Pangat yang juga salah satu pekerja di pekerjaan Preservasi drainase di Jalan Lintas Timur Tuba, menjelaskan bahwa dia merupakan warga Bandar Lampung bukanlah warga penduduk disini, Ia dan teman nya hanya bekerja disini dan ngontrak di Kampung Kahuripan Jaya.

Pangat juga menjelaskan Jumlah yang bekerja disini berjumlah 12 orang dan rencana besok akan nambah pekerja lagi sekitar 20 orang merupakan warga luar dari kabupaten lain bukan warga lokal sini.

“saya dan teman disini hanya bekerja pasangan batu saja,Untuk pekerjaan galian drainase sudah digali pihak perusahaan,” ungkap Pangat

“Untuk sistem pembayaran gaji para pekerja sendiri dibayar dengan hitungan hasil pekerjaan yang terpasang pasangan batu drainase yaitu per hari pasangan Rp.100.000 pembayarannya seminggu satu kali,” jelas Pangat.

Dari keterangan di atas kuat dugaan pelaksanaan pekerjaan Preservasi drainase di jalan lintas Timur Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang pada tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan BBPJN/BPJN Provinsi Lampung, yang merupakan Program padat Karya Kementerian PUPR, tidak sesuai dengan prinsip kegiatan padat karya pada Surat Edaran No 8/SE/Db/2020 tentang Mekanisme Padat Karya Dirjen Bina Marga, yaitu Banyak menyerap tenaga kerja, baik pengangguran, setengah pengangguran atau miskin, peralatan yang dipergunakan merupakan peralatan sederhana.

Sampai berita ini diturunkan pihak Pelaksana pekerjaan baik dari pihak rekanan maupun pihak BBPJN/BPJN Provinsi Lampung belum berhasil untuk dikonfirmasi.(Herli)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024, AKBP James: PHI Milik Kita Semua

Tulang Bawang, Detikperunews.com- Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *