Way Kanan: Detikperu.com (SMSI)- Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan atas arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Lampung, Bapk Farid Junaedi, Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Kelas IIB Way Kanan melakukan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (13/08).
Razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan (Syarpani) serta Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Anggi Anggriawan) beserta anggotanya, turut hadir Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Denny Septa Putra), Kepala Sub Seksi Keamanan (Amirsyah) dan Kepala Sub Seksi Pelaporan Tata Tertib (Umar Hasbullah ).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB ini menyasar kamar Tahanan Blok A, Kamar WBP Blok B, Kamar Pesantren Blok C dengan tujuan sterilisasi barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Hasilnya tidak ditemukan narkoba dan HP, hanya beberapa barang terlarang ditemukan, diantaranya Kabel listrik, korek api gas, pisau cukur, ikat pinggang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way, Syarpani menyampaikan tiada henti-hentinya kami memberantas Peredaran Gelap Narkoba didalam Lapas dengan melakukan razia rutin secara insidentil dan kami selalu memberikan pengarahan dan meminta kepada WBP agar selalu menjaga tata tertib di dalam lapas.
“Selalu patuhi tata tertib dan aturan di dalam Lapas, jangan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban serta selalu menjaga kebersihan dan kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19. Razia adalah Komitmen kami dengan Semangat Kemerdekaan agar Lapas terbebas dari peredaran gelap narkoba dan barang-barang terlarang lainnya. Ini sesuai arahan Kadivpas”, tutup Syarpani. (DP/Rls)