Kurang Dari 24 Jam, Polsek Rawa Jitu Selatan Berhasil Ungkap Pelaku Curat Toko Maradewi

Tulang Bawang: detikperu.com- 

Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) Toko Maradewi yang ada di wilayah hukumnya.

Kapolsek Rawa Jitu Iptu Mahbub Junaidi, SE mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Selasa (17/03/2020), sekira pukul 02.00 WIB, di Toko Maradewi milik korban yang ada di Jalan Infra, Kampung Bumi Dipasena Agung.

“Identitas korban Wijiono (35), berprofesi dagang, warga Kampung Bumi Dipasena Agung, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, akibat kejadian curat tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 3,5 Juta,” ujar Iptu Junaidi, Kamis (19/03/2020).

Korban baru mengetahui kalau toko miliknya telah di bobol oleh pelaku tindak pidana, hari Selasa (17/03/2020), sekira pukul 07.00 WIB, saat saksi Hori menelpon korban via handphone (HP) karena korban saat itu sedang bermalam di rumah orang tuanya yang ada di Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Mendapatkan kabar tersebut, korban langsung pulang dan melihat pintu belakang toko miliknya telah terbuka dan bagian dalam toko sudah dalam keadaan berantakan serta barang dagangan korban seperti rokok, tabung gas elpiji 3 kg, oli mesin dan lain-lain banyak yang hilang. Usai mendata barang-barang apa saja yang hilang, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya dan berkat keuletan serta kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.

“Kurang dari 24 jam, tepatnya sekira pukul 23.00 WIB, di hari yang sama, dua orang pelaku berinisial BS (35) dan AA (37), yang sama-sama berprofesi petambak, warga Blok 04, Kampung Bumi Dipasena Agung, berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” ungkap Iptu Junaidi.

Dari tangan para pelaku ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sebuah tas yang berisikan berbagai macam merk rokok dan sebuah karung plastik warna putih yang berisikan 15 botol oli berbagai merk, dua buah tabung gas elpiji 3 kg dan duah buah tang warna biru hijau.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)




Pandemi Wabah Virus Corona, Dewan Pers  Ajak Insan Pers Bersatu

Jakarta: detikperu.com (SMSI)-

Beberapa hari yang lalu, tepatnya Rabu, 11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa wabah virus corona Covid-19 secara resmi telah mencapai tingkat pandemi.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dalam siaran persnya yang diunggah ke Youtube https://youtu.be/fEnQgiwJsAI, Rabu (18/3/2020), mengatakan bahwa, bangsa indonesia sedang mengalami ujian yang sungguh sangat luar biasa yaitu covid 19. Oleh karena itu dalam suasana yang seperti ini, lanjut Nuh, kebersamaan bersatu untuk melawan Covid 19, menjadi kuat dibandingan kita semua.

Namun demikian menurut M. Nuh, dunia media terutama kawan – kawan jurnalis yang ada di depan, harus terus meliput, memberikan informasi apa  yang sedang berkembang di masyarakat tentang Covid 19.

“Tetapi tetap, urusan etika jurnalistik obyektifitas menjadi bagian dari yang tidak terpisahkan, saya memberikan apresiasi yang sungguh sangat luar biasa kepada kawan- kawan jurnalis,” ujar M. Nuh.

“Meskipun suasana sangat khusus tetapi kawan – kawan jurnalis tetap menjalankan tugas suci  yaitu memberikan informasi yang proper kepada masyarakat,” imbuh M. Nuh.

Masih dalam siaran persnya, M. Nuh juga  berpesan kepada para insan pers untuk benar-benar menjaga kesehatan.

“Kita  tidak ingin kawan –kawan jurnalis tertular covid 19. Sehingga prinsip-prinsip dasar di dalam peliputan yang terkait dengan covid 19, APD (Alat Pelindung Diri-red), tetap harus diperhatikan dengan baik, jangan sampaik kita meliput Covid 19 tetapi sekali lagi Na’udzubillah justru itu ada kawan-kawan  yang terpapar Covid 19,” papar M. Nuh.

Selain berpesan kepada para awak media, M. Nuh juga  berharap perusahan pers di suasana ekosistem perusahan pers saat ini, tetap harus mengacu pada protokol-protokol penangan Covid 19.

“Kami dari dewan pers memberikan dukungan penuh  agar kita semua dapat bersama –sama bersatu melawan Covid 19. Sehingga Indonesia tetap tegak, teguh dan semakin jaya,” pungkas M. Nuh.(rls)




Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkotika, Pedagang Asal Kuala Teladas Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang: detikperu.com- 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Senin (16/03/2020), sekira pukul 06.30 WIB, di rumahnya.

“Identitas pelaku berinisial AS als AG (40), berprofesi pedagang, warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Boby, Rabu (18/03/2020).

Pedagang ini ditangkap, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Kuala Teladas sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah seperti yang disebutkan oleh warga sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan.

“Di rumah tersebut, selain berhasil menangkap seorang pedagang yang merupakan pemilik rumah, juga turut disita barang bukti (BB) berupa 5 buah plastik klip bekas sabu, 5 buah pipet runcing (sendok sabu) yang masih terdapat bekas sabu, 4 buah jarum yang sudah dimodifikasi, kotak rokok merk Dunhill warna putih dan handphone (HP) merk Nokia warna orange,” ungkap AKP Boby.

Saat ini pedagang tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)




Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Curat Rumah PNS di Tulang Bawang, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Tulang Bawang: detikperu.com- 

Polsek Gedung Aji bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kapolsek Gedung Aji Iptu Suhardi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari Selasa (21/01/2020), sekira pukul 05.30 WIB, di rumah korban.

“Identitas korban Mukhtadi, berprofesi PNS, warga Kampung Karya Bakti, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 315 Juta,” ujar Iptu Suhardi, Selasa (17/03/2020).

Tindak pidana curat yang dialami oleh korban terjadi saat rumah dalam keadaan kosong karena di tinggalkan oleh korban berpergian ke Pulau Jawa. Korban baru mengetahui kalau rumahnya telah di bobol oleh pelaku saat kembali dari Pulau Jawa, hari Selasa (21/01/2020) siang.

Saat itu korban mendapati jendela rumah sudah dalam keadaan rusak, lalu korban masuk ke dalam kamarnya dan melihat keadaan kamar sudah berantakan, kemudian korban memeriksa barang-barang berharga apa saja yang telah hilang diambil oleh pelaku.

“Adapun barang-barang berharga milik korban yang telah hilang yaitu uang tunai sebanyak Rp. 280 Juta yang disimpan di dalam box tupperware dibalik lemari kamar, uang tunai sebanyak Rp. 35 Juta yang disimpan di dalam tas yang tergantung di balik pintu kamar, uang dalam kaleng tabungan yang tidak diketahui jumlahnya dan perhiasan berupa kalung emas 24 karat seberat 50 gram serta kalung dan gelang imitasi,” ungkap Iptu Suhardi.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Selasa (17/03/2020), sekira pukul 02.30 WIB, pelaku berinisial MO als KG (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Karya Bakti, berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Dari dalam rumah pelaku, berhasil disita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp. 31 Juta, kalung emas 24 karet seberat 50 gram serta perhiasan imitasi lainnya berikut surat pembelian perhiasan, palu, dua batang per mobil, kain spanduk bekas, kaleng tabungan dan box tupperware.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gedung Aji dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)




Kapolres Tulang Bawang Kunker Ke Polsek Dente Teladas, Ini Tujuan Dan Pesannya

Tulang Bawang: detikperu.com- 

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro bersama Ketua Bhayangkari Cabang Tulang Bawang Ny. Dina Andy Siswantoro dan rombongan melaksanakan kunjungan kerja (kunker) perdana ke Polsek jajaran.

Kunker perdana ini dilaksanakan hari Senin (16/03/2020), sekira pukul 14.00 WIB, di Mako Kepolisian Sektor (Polsek) Dente Teladas, yang mana Polsek ini membawahi dua Kecamatan yaitu Dente Teladas dan Gedung Meneng.

“Ya, saya bersama istri dan rombongan hari ini melakukan kunker perdana ke Polsek jajaran, ini pertama kali dilakukan semenjak saya menjabat sebagai Kapolres Tulang Bawang mulai tanggal 20 Februari 2020 yang lalu dan polsek yang pertama kali kami kunjungi adalah Polsek Dente Teladas,” ujar AKBP Andy.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk melihat langsung situasi dan kondisi dari Polsek jajaran yang ada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang dan sebagai ajang silaturahmi dengan warga masyarakat yang ada disana guna mendukung Pilkada serentak tahun 2020.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan beberapa pesan kamtibmas kepada warga dan tokoh yang hadir langsung dalam kegiatan kunker.

Pertama, mengajak peran serta dari masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif dengan menekankan kesadaran hukum masyarakat.

Kedua, membangun sinergi antara Polri yang bertugas di Polsek Dente Teladas dengan masyarakat di bidang kamtibmas.

Ketiga, petugas Polsek kiranya dapat menerima segala aspirasi dan problem kamtibmas di kalangan masyarakat di segala bidang kehidupan.

Keempat, warga yang ada di wilayah hukum Polsek ini kiranya dapat membantu petugas dalam menekan tindak pidana kriminalitas dengan cara menahan diri dan tidak melanggar hukum.

Kelima, agar kiranya masyakarat dapat membantu serta mengawasi kinerja Bhabinkamtibmas yang melaksanakan tugasnya sebagai garda terdepan dalam memelihara kamtibmas di kampung-kampung binaannya.

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Kapolres, Ketua Bhayangkari Cabang Tulang Bawang, Kabag Ops, Kabag Sumda, Para Kasat fungsi Polres Tulang Bawang, Kapolsek Dente Teladas dan personel Polsek, Anggota DPRD Tulang Bawang Bapak Yoyok, Camat Dente Teladas yang diwakili oleh Sekcam, Kepala Kampung (Kakam) Pendowo Asri, Kakam pasiran Jaya, Kakam Mahabang, Tokoh Agama (Toga), Tokoh Masyarakat (Tomas) dan Tokoh Adat (Toda) serta tamu undangan.(*)




Simpan Narkotika, IRT di Dente Teladas Ditangkap Polisi

Tulang Bawang: detikperu.com- 

Kepolisian Sektor (Polsek) Dente Teladas berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK yang diwakili oleh Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (15/03/2020), sekira pukul 01.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“Identitas pelaku berinisial RJ (39), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Rohmadi, Senin (16/03/2020).

Penangkapan terhadap IRT ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di rumah IRT tersebut sedang ada pesta Narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami yang saat itu sedang melaksanakan patroli langsung menuju ke rumah IRT seperti yang disebutkan oleh warga dan melakukan penggerbekan serta penggeledahan.

“Di rumah tersebut, petugas kami berhasil menangkap seorang IRT dan menyita barang bukti (BB) berupa tiga plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, 4 buah korek api gas, 9 plastik klip kecil, kaca pirex, 5 sedotan dan satu buah jarum,” ungkap AKP Rohmadi.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)




Idap penyakit Kaki Bengkok, M.Zidan Ghozali Butuh Bantuan Dermawan

Tulang Bawang Barat: detikperu.com- 

M.Zidan Ghozali (5) putra kedua dari Tursinah, Warga Tiyuh Daya Sakti Rt. 005, Rw. 002 Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, Harapkan Bantuan Para Dermawan untuk pengobatan dan kesembuhan penyakit yang sudah dideritanya sejak lahir.

” Penyakit putra saya ini sejak lahir ia derita, Dari bayi kaki kirinya sudah bengkok, sudah pernah kita operasi kakinya tetapi masih saja tidak ada perubahan,” kata Tursinah, ibu M. zidan ghozali, Selasa (17/03/2020).

Di zaman sulit seperti ini, jangankan mau melanjutkan pengobatan anak saya, buat makan saja sulit,” keluh Tursinah dengan nada serak.

Di Tempat terpisah Jawarudin Kepala Suku setempat menambahkan,” M. Zidan Ghozali ini anak yatim, dan dia sekarang hanya hidup dengan ibunya. Jadi sudah sewajarnya mereka mendapatkan bantuan dari mana saja,” ungkapnya.

Dan juga penyakit anak ini cukup aneh, koo bisa kakinya bengkok seperti itu, padahal dulu sudah dioperasi tapi tak sembuh.

Dari anak yatim dan tergolong tak mampu, M. zidan Ghozali hanya bisa menahan sakit yang sudah bertahun-tahun ia derita, Mudah-mudahan dengan diberitakan seperti ini akan ada para Dermawan dan Dinas terkait akan membantunya,” tutupnya. (Red)

Sumber: MP-Trienews.com




“Corona” Sudah Lama Ada Di Lampung

Bandar Lampung: detikperu.com (SMSI)- 

Jika masyarakat Indonesia tengah dilanda kegelisahan akibat virus corona, ternyata di Lampung corona sudah hadir puluhan tahun yang lalu. Corona yang satu ini dari waktu ke waktu terus digemari berbagai kalangan. Namanya Corona Diving Club, tempat berkumpulnya para penggiat olah raga bawah air.

“Diving adalah kegiatan menyelam untuk melihat keindahan dunia bawah laut dengan memakai alat pernapasan khusus seperti tabung oksigen,” jelas Ketua Corona Diving Club Lampung, Donny Irawan.

Dijelaskan Donny, menyelam merupakan salah satu olahraga yang berbahaya jika tidak paham mengenai aturan-aturan yang ada. Tapi kalau sudah tahu, pasti akan ketagihan dengan keindahan laut Lampung yang sangat luar biasa ini.

Menyelam alias diving, terang Donny, mulai dikenal di Indonesia pada era 1970-an. Kala itu menyelam sebagai aktivitas olahraga maupun rekreasi mulai banyak menarik minat masyarakat. Ini menandai lahirnya berbagai perkumpulan menyelam di Indonesia.

“Corona adalah satu perkumpulan selam yang cukup lama kehadirannya di Indonesia. Usia perkumpulan ini lebih dari 35 tahun sejak pendiriannya pada 5 April 1977. Corona Diving Club ini memiliki cabang di Jakarta, Bandung, Semarang, Bali, Belitung, Medan, Kendari, dan Lampung,” tutur Donny.

Para anggota Corona Diving Club Lampung, lanjut Donny Irawan, berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari pelajar, mahasiswa, pekerja kantoran, ibu rumah tangga, anggota kepolisian, tentara, pensiunan, dan sebagainya, mulai dari yang berusia 20-an tahun hingga usia 70-an tahun

“Kami menyukai diving karena aktivitas ini sangat menarik. Selain bisa melihat keindahan bawah laut, kami juga mempelajari hal-hal baru dan mengunjungi tempat-tempat baru. Ini bisa menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air dan lingkungan,” terang Donny ketika ditemui di Pulau Tanjung Putus.

Dijelaskan Donny, para penyelam sering berkumpul di Pulau Tanjung Putus yang merupakan base camp Corona Diving Club Lampung. Pulau ini disebut Tanjung Putus dikarenakan pulau ini dahulunya menyatu dengan daratan. Akan tetapi karena erosi maka ujung daratan terputus membentuk pulau yang hanya dipisahkan beberapa meter saja.

“Selat kecil yang memisahkan pulau banyak digunakan untuk budidaya ikan laut dalam keramba dikarenakan arus dan ombak yang tenang,” jelas Donny yang juga Ketua Umum Persaudaraan Shoriji Kempo Indonesia Wilayah Lampung dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung.

Di depan dermaga Pulau Tanjung Putus kita dapat menyaksikan atraksi ikan beraneka ragam yang akan berkumpul bila ditaburkan makanan roti kering.

Untuk mencapai Pulau Tanjung Putus wisatawan dapat menempuh perjalanan laut sekitar 60 menit dari Pelabuhan Ketapang, atau sekitar 10 menit dari Pulau Pahawang pada saat cuaca cerah dan gelombang laut kecil. Di Pulau Tanjung Putus terdapat resort dengan kapasitas 60 orang yang dapat disewa dan juga tersedia penyewaan peralatan selam.(*)




Satresnarkoba Polres Tuba Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan Satu

Tulang Bawang: detikperu.com- 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK yang diwakili oleh Kasat Narkorba AKP Boby Yulfia, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jum’at (13/03/2020), sekira pukul 06.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“Adapun identitas pelaku berinisial SU als AI (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Boby, Minggu (15/03/2020).

Penangkapan terhadap Bandar Narkotika ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan Bandar Narkotika sedang berada di rumahnya, langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan.

“Di rumah tersebut, selain berhasil menangkap seorang Bandar Narkotika juga turut disita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,88 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebanyak Rp. 215 Ribu, tiga buah kotak warna hitam, satu buah sendok sabu dan handphone (HP) merk Mito warna hitam,” ungkap AKP Boby.

Saat ini Bandar Narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




Dinas Pendidikan Tuba Tantang DPRD Setempat Turun Lapangan Terkait Dugaan Penggunaan Baja Ringan Tak Ber-SNI Dalam Pekerjaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2019

Tulang Bawang: detikperu.com- 

Terkait adanya pemberitaan sebelumnya tentang adanya dugaan Penggunaan Material Baja Ringan tak ber-SNI pada pekerjaan Konstruksi atap Bangunan Gedung, Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun anggaran 2019 di Kabupaten Tulang bawang (Tuba), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi IV setempat diminta Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Tuba untuk turun langsung ke Lapangan. Minggu (15/03/2020)

Saat dimintai tanggapan terkait adanya dugaan permasalah diatas tersebut, DPRD Tuba melalui Morisman Ketua Komisi IV beberapa waktu lalu  mengatakan akan mempelajari guna menindak lanjuti hal tersebut. Pihaknya akan merapatkan permasalahan itu, dan siap merekomendasikan untuk pergantian jika benar terbukti seperti apa yang diberitakan.

Namun, anehnya saat dimintai tanggapan kembali selang beberapa hari kemudian, setelah memberikan pernyataan tersebut diatas, Morisman Ketua Komisi IV DPRD Tuba mengatakan bahwa dugaan tersebut dibantah oleh Pihak Disdik, dan Bahkan diminta untuk turun langsung ke lapangan.

“Kami sudah hubungi melalui telephon, dan Kadisdik bilang jika itu tidak benar dan itu ber-SNI semua, bahkan bergaransi 10 tahun. Dan pihak Disdik mempersilahkan kepada kami untuk turun ke lapangan, serta siap menyertakan pihak pekerja konstruksi atap tersebut,” kata Morisman beberapa hari lalu.

Lebih lanjut Morisman mengatakan bahwa Pihak Disdik Tuba juga menyayangkan adanya pemberitaan tentang dugaan seperti yang telah diberitakan tersebut. Menurutnya  Kadisdik justru merasa kasihan pada Pihak Sekolah dengan adanya pemberitaan-pemberitaan seperti itu.

“Kadisdik sangat menyayangkan adanya pemberitaan tentang dugaan permasalahan seperti yang sudah diberitakan itu, dan Kadisdik justru merasa kasihan dengan pihak sekolah,” tuturnya.

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Tuba saat hendak dimintai tanggapan terkait pernyataan dari Ketua Komisi IV DPRD Tuba bahwa pihak Disdik menyangkal dan meminta untuk tinjau lapangan, bahkan menyayangkan adanya pemberitaan tersebut belum dapat ditemui, Baik telephon seluler, maupun kontak Whatsapp tidak dapat dihubungi dan Pesan singkat yang dikirimkan melalui kontak Whatsapp juga belum mendapat jawaban.(HER)