Kapolres Didampingi Ketua Bhayangkari Tubaba Bagikan Bingkisan Kepada Personel Ops Ketupat Krakatau 2020

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Kapolres Tulang Bawang Barat (Tubaba) AKBP Hadi Saepul Rahman.S.IK dan Ketua Bhayangkari Ny. Dina Hadi Saepul Rahman., turun langsung membagikan bingkisan untuk personil yang sedang bertugas pada pelaksanaan Operasi (Ops) Ketupat Krakatau 2020.

Kegiatan tersebut, berlangsung di Tiga Pos Pengamanan (Pam) yang digelar oleh Polres Tubaba, Senin (04/05/2020).

Disampaikan kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman.S.IK,” saya bersama Ny. Dina Hadi Saepul rahman beserta Perwira dan Polisi Wanita (Polwan) Polres membagikan bingkisan untuk personil yang melaksanakan tugas di Pos Pam ketupat krakatau 2020 di tiga titik tempat perlintasan kabupaten Tulang bawang barat, tepatnya di kelurahan pospam mulya asri, depan gerbang pintu tol Menggala, dan depan gerbang pintu tol lambu kibang.” ujar AKBP Hadi Saepul Rahman S.ik.

Lanjutnya, bingkisan tersebut berupa APD, kopi gula, makanan untuk berbuka puasa dan sahur, serta perlengkapan untuk cuci tangan, yang merupakan pemberian dari Pengurus Cabang (PC) Bhayangkari Tulang Bawang dan dikhususkan untuk para personel yang sedang bertugas di Pos Pam Ops Ketupat Krakatau 2020 kabupaten Tulang bawang barat.

Kapolres Tubaba menambahkan, kegiatan yang kami lakukan sebagai bentuk perhatian dari pimpinan bersama bhayangkari terhadap personil yang sedang melaksanakan Ops Ketupat Krakatau 2020,”dan kami Tetap memberikan semangat dalam melaksanakan tugas, jaga kondisi kesehatan, selalu gunakan masker dan tetap lakukan physical distancing agar kita semua bisa terhindar dari penyebaran virus corona (covid-19),” pesan AKBP Hadi Saepul Rahman.s.ik kepada personel di Pos Pam.” ucapnya.
Penulis : (Pa)




Terkait Kasus Pemberitaan Yang Dilaporkan Ke Polda sulteng, Juniardi : Ini Ancaman Serius Untuk Kebebasan Pers

Bandar Lampung: detikperu.com-

Kasus pemanggilan wartawan oleh Polda Sulawesi Tengah melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) subdit V Cyber terhadap wartawan portalsulawesi.com, Syahrul alias Heru terkait produk jurnalistik itu telah mencederai mou Kapolri dengan dewan pers, terkait penanganan sengketa produk pers. Apalagi saat ini bersamaan dengan hari kemerdekaan pers dunia, yang sekarang sedang di peringati Pers Dunia.

Hal itu diKatakan Wakil Ketua PWI Lampung bidang pembelaan Wartawan, yang juga Bidang Advokasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) RI, Juniardi SIP MH, menanggapi adanya panggilan pimpinan media, I atas laporan Mohammad Sholeh tertanggal 13 April 2020 di Polda Sulteng. “Meski dalam surat pemanggilan bernomor B/371/IV/2020/Direskrimsus tertanggal 29 April 2020, Polisi mengundang Syahrul alias Heru untuk dimintai keterangan terkait laporan Mohammad Sholeh yang notabene adalah Kapolres Palu. Ini menjadi sarat kepentingan, Pejabat polisi melaporkan media ke Polda,” kata Juniardi.

Mantan Ketua Forum Komisi Informasi (Forkip) Se Indonesia itu menjelaskan seharusnya karena menyangkut produk jurnalistik seharusnya dilakukan beberapa langkah, misalnya gunakan hak jawab, hak koreksi, hingga hak meralat. “Polda Sulsel harusnya menghormati MOU Dewan Pers, PWI, dan Polri terkait penanganan proses pengaduan terkait pemberitaan media. Sehingga tidak terjadi kesan istilah kriminalisasi terhadap pers muncul kembali,” kata mantan ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini.

Alumni Magister Hukum Unila, mengatakan kasus terkait pemberitaan oleh media yang benar benar media pers adalah masuk ranah delik pers, bukan delik pidana. Karena sudah ada MOU Dewan Pers, PWI dan Polri. Karenanya seluruh organisasi wartawan baik Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers juga telah lama mendesak agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghentikan kriminalisasi terhadap pers.

“Upaya kriminalisasi terhadap pers pernah terjadi terhadap Majalah Tempo, Warta Kota, Metro TV, Koran Tribun, serta TV One. Yang seharusnya masuk delik pers tapi masuk ranah pidana,” kata Juniardi mencontohkan.

Untuk itu, Juniardi meminta agar Polda Sulteng melimpahkan penyelesaian sengketa pemberitaan antara pengadu dan portalsulawesi.com kepada Dewan Pers, atau Dewan Kehormatan PWI Pusat. “Karena dari laporan PWI Sulawesi Tengah, apa yang dilakukan media online, portalsulawesi.com merupakan bentuk kontrol sosial yang merupakan salah satu fungsi pers. Bila memang keberatan dengan pemberitaan tentu bisa melalui mekanisme yang ada ke Dewan Pers,” ujar mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung itu.

Juniardi mengaskan Dewan Pers dan Polri telah melakukan nota kesepahaman terkait laporan atas pemberitaan media. “Nota kesepahaman itu dimaksudkan agar implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat berjalan dengan baik. Bila ada aduan soal pemberitaan, maka masuknya ke Dewan Pers. Nah Polda Sulawesi Tengah  juga harus konsisten,” kata Juniardi.

Apalagi berita yang disampaikan sesuai dengan kaidah jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dalam pasal 4 UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. “Jika telah sesuai kode etik, tapi masih ada proses delik pidana, maka ada indikasi pelemahan kebebasan pers,” katanya.

Juniardi menjelaskan masih adanya kasus pemberitaan yang dilaporkan ke polisi adalah bentuk ancaman serius untuk kebebasan pers. Soal pemberitaan yang salah, dalam Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan bahwa Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”). “Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.

Upaya yang dapat ditempuh akibat pemberitaan Pers yang merugikan adalah sebagai pihak yang dirugikan secara langsung atas pemberitaan wartawan memiliki Hak Jawab untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Langkah berikutnya adalah membuat pengaduan di Dewan Pers.

“Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen. Dewan Pers Indonesia mendefinisikan pengaduan sebagai kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers,” katanya.

Salah satu fungsi Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Apabila Hak Jawab dan Pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, maka UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2)UU Pers.

Pasal 5 UU Pers menyebutkan Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers wajib melayani Hak Jawab. Pers wajib melayani Hak Koreksi. “Lalu Pasal 18 ayat (2) UU Pers Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” katanya. (red)




Bupati Umar Ahmad Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2019 Kepada DPRD Tubaba

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, S.p. menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna DPRD Tulang Bawang Barat, di Gedung DPRD, Panaragan, Senin (04/05/2020).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Ponco Nugroho didampingi Wakil Ketua Busroni, SH dan anggota DPRD lainya, dan dihadiri juga oleh Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Fauzi Hasan ,SE.,MM dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat, serta beberapa instansi pemerintah yang terkait.

Dalam sambutannya, Umar Ahmad mengatakan bahwa “penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019 mengacu pada ketentuan UUD no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan UUD no 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UUD no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,”terangnya.

Bupati Tubaba juga mengatakan bahwa “pertumbuhan ekonomi di TUBABA selama periode tahun 2014-2018 berada pada kisaran 5 persen dan pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2017 yakni sebesar 5,55 persen, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut bukan merupakan tugas yang mudah mengingat bahwa kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan kabupaten yang berusia muda sehingga kemampuan yang begitu terbatas namun berkat dukungan oleh semua pihak pada tahun Anggaran 2019 pemerintah kabupaten TUBABA dapat melaksanakan segala urusan pemerintahan dengan baik, makan dengan itu teman pembangunan di TUBABA pada tahun 2019 adalah Pembangunan Yang Berkualitas Untuk Tulang Bawang Barat Maju, Sejahtera, dan Berdaya Saing,”paparnya.

Untuk selanjutnya kami sangat mengharapkan “kiranya Sidang Dewan yang terhormat dapat memberikan pandangan dan masukannya guna perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tahun-tahun berikutnya Ungkap nya di akhir sambutan penyampaian LKPJ.”tutupnya. (fir)




Dibidik UU ITE, PWI dan LBH Sulteng Siap Dampingi Wartawan Yang Dilapor Kapolres Palu

Palu: detikperu.com-

Polda Sulteng melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) subdit V cyber melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik media portalsulawesi.com, Syahrul alias Heru terkait dengan laporan Mohammad Sholeh tertanggal 13 April 2020 di Polda Sulteng.

Dalam surat pemanggilan bernomor B/371/IV/2020/Direskrimsus tertanggal 29 April 2020,Polisi mengundang Syahrul alias Heru untuk dimintai keterangan terkait laporan Mohammad Sholeh yang notabenenya adalah Kapolres Palu.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Propinsi Sulawesi Tengah selaku Organisasi induk tempat Syahrul bergabung telah menelaah kasus yang dilaporkan Kapolres Palu ,PWI Sulteng menilai apa yang dilakukan Syahrul alias Heru adalah merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam mencari informasi, seperti yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) jo Pasal 8 undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua PWI Sulteng Mahmud Matangara, SH. MM menilai pemanggilan saudara Sahrul oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sulteng adalah adalah tidak tepat dan sumir. Sebab dugaan awal berdasar dari chat antara saudara Syahrul alias Heru dengan saudara Moch Sholeh dalam grup whatsapp Mitra Polres Palu.

“Munculnya surat pemanggilan Sahrul alias Heru oleh Direktur Krimsus Polda Sulteng tertanggal 29 April 2020 untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam tindak pidana pelanggaran undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik yang dilaporkan saudara Moch Sholeh, terkesan sumir dan tidak tepat,harusnya kasus ini menjadi sengketa jurnalistik dan diselesaikan ke Dewan Pers, “jelas Mahmud Matangara.

Olehnya lanjut Mahmud, PWI Sulteng meminta agar dugaan kasus yang dilaporkan Moch Saleh yang kesehariannya sebagai Kapolres Palu diadukan sebagai sengketa Jurnalistik, seperti yang diatur dalam undang-undang Pers.

Itulah yang mendasari sehingga PWI Sulteng secara kelembagaan meminta kepada Penyidik Reskrimsus Polda Sulteng yang dikomandani Kombes Pol Eko Sulistyo Basuki, S.Ik., SH., MH. membatalkan pemeriksaan Sahrul yang telah di jadwal pada Senin (04/05/2020).

Sementara itu, LBH Sulteng selaku Kuasa Hukum Syahrul menilai ada hal Janggal dalam surat pemanggilan Saudara Sahrul alias Heru. Dimana tidak jelas saksi dipersangkakan apa?, Hanya disebutkan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

“terkesan Klien kami melanggar satu undang-undang semua ? tidak ada penjelasan pasal yang akan dimintai keterangan?” Ungkap Julianer SH selaku ketua Tim Advokat LBH Sulteng.

Sehingga LBH Sulteng menilai ada upaya dari pelapor membungkam saudara Syahrul dari apa yang diberitakan dalam media miliknya (Portal Sulawesi.com-red).

Pasalnya pemberitaan Portal Sulawesi soal penggerebekan sabung ayam benar adanya, bukan hoax. Apalagi terlapor memiliki bukti audio visual dan keterangan saksi. Sehingga wajar Sahrul mempertanyakan sejauh mana penyidikan yang dilakukan Polres Palu dan Polres Palu harus transparan soal penanganan kasus, seperti instruksi Kapolri Jenderal Drs Idham Azis, M.Si.

LBH Sulteng mengaku telah ditemui oleh beberapa pihak dan memintanya agar kasus Syahrul dengan Moch Sholeh diselesaikan dengan kekeluargaan, namun LBH Sulteng menyerahkan sepenuhnya pada Syahrul selaku prinsipal.

PWI dan LBH Sulteng menyatakan sikap siap mengawal Kasus ini ,karena kuat dugaan ada upaya kriminalisasi dan impunitas yang dilakukan pihak tertentu dalam membungkam kerja kerja jurnalistik di Sulteng.

“PWI Sulteng siap dampingi Saudara Syahrul dalam kasus ini ” Tegas Mahmud Matangara.*

Sumber : Rilis PWI Sulteng




Kapolres Tulang Bawang Bagikan Bingkisan Dari PC Bhayangkari Untuk Pos Pam Ops Ketupat Krakatau 2020

Tulang Bawang: detikperu.com-

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK turun langsung membagikan bingkisan untuk personel yang sedang bertugas pada pelaksanaan Operasi (Ops) Ketupat Krakatau 2020.

Kegiatan tersebut, dilaksanakan hari Sabtu (02/05/2020) sore, di dua Pos Pengamanan (Pam) yang digelar oleh Polres Tulang Bawang.

“Saya bersama Perwira dan Polisi Wanita (Polwan) Polres membagikan bingkisan untuk personel yang melaksanakan tugas di Pos Pam Simpang Lapas dan Pos Pam Simpang Penawar,” ujar AKBP Andy, Minggu (03/05/2020).

Lanjutnya, bingkisan tersebut berupa nasi kotak dan takjil yang merupakan pemberian dari Pengurus Cabang (PC) Bhayangkari Tulang Bawang dan di khususkan untuk para personel yang sedang bertugas di Pos Pam Ops Ketupat Krakatau 2020.

Yang mana tiap Pos Pam mendapatkan 25 nasi kotak dan dua kotak bingkisan yang berisi minuman kaleng serta makanan ringan (snack).

Kapolres menambahkan, kegiatan yang kami lakukan tersebut sebagai bentuk perhatian dari pimpinan bersama bhayangkari kepada personel yang sedang melaksanakan Ops Ketupat Krakatau 2020.

“Tetap semangat dalam melaksanakan tugas, jaga kondisi kesehatan, selalu gunakan masker dan tetap lakukan physical distancing agar kita semua bisa terhindar dari penyebaran virus corona (covid-19),” pesan AKBP Andy kepada personel di Pos Pam.

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Kapolres, Wakapolres Kompol Eko Nugroho, SIK, Kabag Ops Kompol Yudi Pristiwanto, SH, Kasat Lantas Iptu Ipran, SH, dua personel Satlantas dan tiga personel Polwan.(*)




Komunitas YRTA Gelar Bakti Sosial di Kecamatan Gunung Terang

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Salah satu komunitas sepeda motor yang ada di Kecamatan Gunung Terang, Tubaba, yaitu Komunitas Yamaha Rx King Traya (YRTA) menggelar kegiatan Bakti Peduli Sosial di Tiyuh Mulyojadi, Totomulyo, dan Setiabumi Kecamatan Gunung Terang, Jumat (01/05/2020).

Kegiatan itu dilakukan dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19. Bantuan diberikan kepada para lansia. Paket bantuan berupa sembako yang dibagikan berisi kebutuhan sehari-hari seperti beras, telur, minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya.

Ketua Komunitas YRTA, Ansorudin, berharap melalui kegiatan itu dapat membangkitkan kegiatan positif, mempererat persaudaraan dan tetap dalam naungan NKRI, serta sebagai wujud kepedulian terhadap sesama.

Sementara, salah satu tokoh masyarakat Tiyuh Mulyojadi, Imam Syafei memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota YRTA karena selain kegiatan touring, komunitas ini juga memiliki program berbagi. “Ini yang membuat saya salut kepada anak-anak YRTA, semoga kegiatan yang dilakukan bermanfaat serta memberi dampak yang baik untuk anak muda di tengah kemajuan zaman seperti saat ini,” demikian kata Imam.

Keanggotaan YRTA melingkupi tiga tiyuh yaitu Tiyuh Mulyojadi, Totomulyo, dan Setiabumi. YRTA berdiri sejak 2019, beralamat di Tiyuh Mulyojadi Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tubaba, dikomandoi oleh M Ansorudin. Sejak berdirinya komunitas ini Ansorudin ingin mengajak seluruh masyarakat untuk membangun persatuan yang didasari kegiatan positif.(fir)




Polsek Penawartama Identifikasi dan Olah TKP Penemuan Mayat Tergantung di Pohon Karet

Tulang Bawang: detikperu.com-

Polsek Penawartama melakukan identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa penemuan mayat seorang laki-laki yang tergantung di pohon karet.

Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, peristiwa penemuan mayat tersebut terjadi hari Jum’at (01/05/2020), sekira pukul 10.00 WIB, di perkebunan karet milik warga yang ada di Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

“Identitas korban Selamet (49), berprofesi tani, warga Kampung Aji Mesir, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Timur.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa penemuan mayat tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Sahrir (25), yang masih satu kampung dengan korban. Saat itu sekitar pukul 07.00 WIB, saksi berangkat dari rumahnya untuk bekerja di PT. Sumber Indah Perkasa (SIP) dan melewati perkebunan.

“Ketika saksi melintas di kebun karet milik warga, dia melihat ada sesosok mayat yang tergantung di pohon karet. Saksi lalu mendekatinya dan setelah dilihat, ternyata mayat tersebut adalah korban, kemudian saksi menghubungi kakak kandungnya Mulyadi (38) dan Mulyadi memberitahukan kepada warga dan petugas kepolisian,” ungkap Iptu Timur.

Petugas kami yang mendapatkan informasi tersebut, langsung berangkat menuju ke TKP bersama dengan petugas medis. Setelah tiba di TKP, langsung dilakukan pemasangan police line, olah TKP, menurunkan korban dari pohon karet dan mencatat para saksi.

Hasil visum et repertum (VER) yang dilakukan oleh petugas medis terhadap tubuh korban, penyebab korban meninggal dunia (MD) murni karena gantung diri dan diperkirakan korban MD sudah lebih dari 10 jam karena badan korban sudah mengeluarkan bau.

Kapolsek menambahkan, dari hasil keterangan para saksi penyebab korban nekat mengakhiri hidupnya dikarenakan frustasi. Hal ini diperkuat semasa hidupnya korban sering mengeluh kepada tetangga karena korban sudah menanam padi tetapi gagal, pada hal korban sudah banyak mengeluarkan modal.

Pihak keluarga korban sudah menerima kejadian ini sebagai sebuah musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan kepada pihak kepolisian.(*)




Pemkab Tulang Bawang Barat Fasilitasi Pemulangan Tenaga Kerja dari Bangka

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Pemkab Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memfasilitasi pemulangan 10 tenaga kerja asal daerah ini yang bekerja di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. Sebelumnya, kepulangan mereka terhambat sebagai dampak wabah covid-19.

Selain Pemkab Tubaba, ada beberapa instansi lain yang juga turut berperan dalam pemulangan 10 tenaga kerja tersebut, yaitu Pemerintah Provinsi Lampung, dan juga Pemprov Bangka Belitung. Bupati Tubaba Umar Ahmad berperan aktif dalam proses koordinasi pemulangan tersebut.

Tanggal 30 April 2020 dilakukan penjemputan oleh Disnaker Provinsi Lampung dari Palembang dan tiba di Bandar Lampung dini hari tanggal 1 Mei 2020 kemudian ditampung sementara di Wisma Haji Bandar lampung untuk dilakukan rapid test covid-19, dan hasilnya negatif semua sebanyak 10 orang.

Setelah selesai dilakukannya rapid test covid-19, tenaga kerja dimaksud langsung dipulangkan ke Tulang Bawang Barat menggunakan Bus Damri menuju RSUD Tubaba.(fir)




Bahas Pengendalian Dampak Covid-19, Zaiful Bokhari Ikuti Rakor Melalui Vicon Dengan Gubernur Lampung

Lampung Timur: detikperu.com-

Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari melakukan Video Conference Dalam rangka Koordinasi Pengendalian Dampak Covid-19 bersama Gubernur Lampung selaku Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 dengan Bupati/Walikota se Provinsi Lampung, Kamis (30/04/2020).

Acara yang bertempat di Meeting Room Sekretariat Covid-19 Kabupaten Lampung Timur itu dihadiri oleh Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan, Dandim 0429/Lampung Timur, Letkol Kav Muhammad Darwis , Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syahmin Saleh, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur, Darmuji, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Mashur Sampurna Jaya, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja, Budi Yull Hartono, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur, dr. Nanang Salman Saleh dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Timur, Heri Alpasa.

Dalam acara tersebut Zaiful bersyukur bahwa sampai saat ini Kabupaten Lampung Timur masih negatif Corona. Ia juga menambahkan bahwa daerah yang dipimpinnya juga telah menjalankan maklumat Kapolri untuk tidak sholat berjamaah di masjid.

“Kami laporkan bahwa sampai hari ini jumlah ODP di Lampung Timur berjumlah 29 orang, PDP 9 orang dan syukur Alhamdulillah belum ada yang positif Covid-19. Dua hari yang lalu kami beserta Forkopimda juga telah melakukan rapat bersama dengan MUI, NU, Muhammadiyah dan LDII terkait maklumat Kapolri untuk tidak melaksanakan sholat berjamaah di masjid khususnya sholat jumat dan tarawih, Alhamdulillah juga mendapat respon yang positif dari 264 desa yang ada di Lampung Timur,”ucapnya.

Lebih lanjut Bang Ipul menerangkan “Kami telah melaksanakan penyaluran bantuan kepada warga masyarakat lampung timur sebanyak 82.139 KK, Alhamdulilah sudah kami realisasikan secara keseluruhan. Saya juga sudah mengeluarkan surat untuk seluruh warga Lampung Timur agar dapat menanam sayuran dan tanaman pangan dengan memanfaatkan pekarangan atau lahan yang ada disekitar rumah dalam rangka ketahanan pangan sebagai bentuk persiapan menghadapi pandemi ini,”terangnya.

Lelaki berkacamata itu juga mengusulkan kepada Gubernur untuk menerapkan PSBB seiring ditetapkannya Bandar Lampung sebagai zona merah.

“Seperti rata-rata kabupaten yang ada di Provinsi Lampung hampir bahwa 99 persen pejabat Lampung Timur tinggal di Bandar Lampung. karena itu kami mengusulkan mudah-mudahan didukung oleh kabupaten lain bahwa agar Bandar Lampung diterapkan PSBB. Dimaksudkan agar para pejabat yang bertugas di luar daerah bisa tinggal di dalam daerah terutama di Lampung Timur. karena aktivitasnya tiap pagi dan sore pulang dikhawatirkan akan membawa virus.” Pungkasnya. (Arif)




Sekda Tubaba Tegaskan Untuk Anggaran Belanja Media Tidak Ada Pemutusan

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, menyampaikan klarifikasi terkait pemberhentian anggaran belanja media , atau langganan koran selama penanganan Coronavirus Disease-19 (Covid-19) di Tubaba.

Dikatakan Sekretaris Daerah Tubaba Herwan Sahri, SH.,M.Ap didampingi Kepala Dinas Kominfo Eri Budi Santoso bersama Sekretaris Kominfo Sayuti dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinanan, usai rapat koordinasi Internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bahwa berkaitan dengan anggaran belanja media tidak ada pemberhentian.

“Kita pahami dengan situasi saat ini atas pandemi Covid-19 di Tubaba semua berdampak. Oleh karenanya Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat selalu mengikuti perkembangan, petunjuk atau instruksi Pemerintah Pusat, untuk mengantisipasi dan penanganan Covid-19, sehingga ada perubahan setiap anggaran” Kata Herwan Sahri, Kamis (30/4/2020) di ruang rapatnya.

“Untuk anggaran belanja media tidak ada pemutusan, saya tegaskan tidak ada pemutusan atau pemberhentian. hanya saja jika terdapat kekurangan anggaran tagihan akan dibayarkan pada periode anggaran berikutnya. Misal jika untuk pembayaran terjadi kekurangan pada tagihan bulan Mei, Juni dan Juli maka akan diselesaikan pada bulan berikutnya. Jadi intinya tidak ada pemberhentian, jika media itu Produktif” pungkasnya

Sebelumnya beredar surat pemberitahuan pemberhentian langganan yang dikeluarkan beberapa OPD yang merujuk dari Surat Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor : 177/MMK.07/2020 Tanggal 9 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.

Selain itu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2020 untuk melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) atau perubahan alokasi anggaran dalam rangka Penanganan Covid-19. (fir)