Songsong New Normal, Danramil 426-01 Mesuji Pimpin Patroli Operasi Pendisiplinan

Mesuji: detikperu.com-

Aparat gabungan yang terdiri dari TNI POLRI dan Aparatur pemda melaksanakan patroli operasi pendisiplinan dalam rangka membiasakan hidup sehat untuk menyongsong New Normal yang akan diberlakukan di Kabupaten Mesuji, bertempat di Pasar Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji dan diikuti oleh 30 Personil, Minggu (14/6/2020).

Dalam giat patroli yang dipimpin oleh Danramil 426-01 Mesuji Mayor Kav. AR. Chaerul, ST, patroli dimulai pukul 08.10 WIB hingga sore.

Danramil menjelaskan jika patroli juga dilakukan ke Gereja HKBP Simpang Pematang untuk menghimbau warga masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah untuk tetap mengikuti dan melaksanakan protokol kesehatan, cuci tangan, jaga jarak dan memakai masker

“Selain tempat ibadah, pasar Simpang Pematang, kami juga patroli hingga ke Pasar KTM Kecamatan Mesuji timur. Kami tetap mengedepankan sikap humanis untuk menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan,” jelas Chaerul.

Danramil berharap, masyarakat bisa benar benar sadar menerapkan hidup disiplin protokol kesehatan.

“Tidak ada tindakan tegas untuk saat ini. Namun kami akan terus melakukan sosialisasi ini hingga kesadaran akan pentingnya protokol kesehatan tumbuh dalam diri masyarakat. Patroli ini juga kami laksanakan di malam hari.” lanjut Danramil.
Penulis: Herli/*




Wujudkan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Babinsa Ajak Warganya Kerja Bakti Massal

Surakarta: detikperu.com-

Babinsa Kelurahan Sondakan Koramil 01/Laweyan Kodim 0735/Surakarta Serka Puri dan Sertu Sanyoto bersinergi dengan Bhabinkamtibmas, Linmas Kelurahan bersama Warganya bergotong royong melaksanakan Kerja Bakti massal di Wilayah Kelurahan Sondakan.Minggu (14/06/2020) dimulai Pukul 07.00 Wib s/d Pukul 11.45 Wib.

Kepada awak media Serka Puri menegaskan bahwa tujuan kegiatan kerja bakti tersebut dilaksanakan tidak lain untuk menjaga kebersihan wilayah supaya tidak menjadi sarang nyamuk demam berdarah untuk berkembang biak, Sehingga agar benar-benar dipahami bahayanya lingkungan yang kotor karena sudah banyak korban yang terserang nyamuk demam berdarah.

“Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab Babinsa selaku Aparat Teritorial (Apter) untuk berpartisipasi nyata dalam menjaga lingkungan yang aman dan bersih serta mendorong masyarakat guna meningkatkan kepedulian dalam menjaga kebersihan lingkungan agar lingkungan bersih dan sehat,”jelasnya.

Lebih lanjut Serka Puri menambahkan kerja bakti yang dilaksanakan tersebut membuktikan kerja sama antara Babinsa dan masyarakat masih tetap baik dan ini perlu ditingkatkan di masa mendatang,

“Dengan adanya kegiatan kerja bakti ini merupakan bukti nyata peran aktif sebagai Babinsa yang selalu senantiasa melestarikan nilai-nilai kebersamaan dan kegotongroyongan yang merupakan budaya bangsa kita yang harus tetap kita pertahankan,”pungkasnya.

Adapun Pejabat Daerah yang turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Bambang Sutrisno (Anggota DPD RI),Wahyu Haryanto (Anggota DPRD), Drs. Prasetyo Utomo (Lurah Sondakan), Miyana H (GM hotel Swiss Belinn),Aiptu Karjio (Bhabinkamtibmas), serta Ketua RT, RW serta Warga dan Linmas Kelurahan.

Penulis: (Arda 72,Pendim Surakarta)




Jelang Penerimaan Anggota Linmas, Babinsa Ikuti Rapat Koordinasi Dengan Staf Kelurahan

Surakarta: detikperu.com-

Bertempat di Pendapi Kelurahan jalan Ronggo Warsito no. 54 Kampung baru Babinsa Kelurahan Kampung baru Koramil 05/Pasar Kliwon, Kodim 0735/Surakarta Sertu Suwarno mengikuti Rapat koordinasi (Rakor) pembahasan tentang penerimaan calon anggota Linmas baru.Minggu (14/06/2020) pukul 09.30 s/d 10.30 wib.

Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Kampung baru Suparjo,S. STP,Babinkamtibmas Kelurahan kampung baru Aiptu Nur Said, Danton Linmas Kelurahan Kampung baru Sarwono dan juga Kepala seksi pemerintahan Kampung baru Nur Rohman.

Sertu Suwarno menyampaikan tujuan diadakannya rapat koordinasi adalah untuk melaksanakan seleksi calon anggota linmas baru agar nantinya anggota tersebut dalam melaksanakan tugas mau menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan penuh keikhlasan dalam melaksanakan tugasnya.

“Karena menjadi anggota satlinmas bukan semata-mata karena mencari pekerjaan akan tetapi juga dilandasi jiwa pengabdian kepada masyarakat khususnya di lingkungan tempat dia tinggal,”tuturnya.

Lebih lanjut Suwarno menegaskan bahwa Linmas memiliki peran yang sangat penting untuk memberikan rasa aman wilayah dan Linmas juga punya peran yang penting di dalam membantu tugas-tugas Babinsa dan babinkamtibmas terutama dalam memberikan informasi-informasi kegiatan atau kejadian yang berada di wilayah.

“Untuk itu di dalam penerimaan anggota Satlinmas baru perlu adanya seleksi dan pembekalan-pembekalan agar nantinya mempunyai kemampuan dalam melaksanakan tugasnya.”pungkas Suwarno.
Penulis: (Arda 72,Pendim Surakarta)




Danramil 426-02 Menggala Himbau Penerima BST Patuhi Protokol Kesehatan

Tulang Bawang: detikperu.com-

Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah salah satu program dari beberapa program bantuan Pemerintah untuk warga masyarakat yang terdampak Coronavirus disease 2019 (Covid-19)

BST bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, dana bantuan akan disalurkan melalui Kantor Pos, Himpunan Bank milik Negara (Himbara) dan diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Penyaluran BST Kampung Aji Jaya KNPI, Kampung Penawar, Kampung Aji Murni Jaya dan Kampung Penawar Baru dilaksanakan di Kantor Pos Unit-2 Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Sabtu (13/06/2020).

Menurut Penjelasan Komandan Koramil 426-02 Menggala Kapten Inf LE Sihombing, penyaluran BST yang dilaksanakan sekarang dari 4 (empat) kampung berjumlah 748 kepala keluarga (KK).

Selaku Danramil dirinya menghimbau kepada para penerima program BST agar menjaga ketertiban dan keamanan serta tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Dalam menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan penyaluran dana BST Koramil 426-02 Menggala bersinergi dengan Polsek Banjar Agung,” terang Sihombing.

Di tempat berbeda, Suratno Kepala Kampung Aji Jaya KNPI menuturkan, warga masyarakatnya yang menerima program BST ada 323 kepala keluarga.

Kami para aparat Kampung mendampingi kegiatan penyaluran BST, agar tidak terjadi kesalahan, dan bisa melihat secara langsung proses penyalurannya.

“Semoga dana bantuan dari Pemerintah ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik- baiknya untuk mengurangi beban ekonomi keluarga,” pungkasnya.
Penulis: Herli/*




Jadi Bandar Narkotika, Oknum Sopir di Menggala Ditangkap Polisi

Tulang Bawang: detikperu.com-

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis (11/06/2020), sekira pukul 13.00 WIB, di pinggir Jalan Senayan, Kecamatan Menggala.

“Hari Kamis siang, petugas Satresnarkoba kami berhasil menangkap seorang Bandar Narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penangkapan, Bandar Narkotika ini sedang berada di pinggir Jalan Senayan,” ujar AKBP Andy, Sabtu (13/06/2020).

Kapolres menjelaskan, mulanya petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di pinggir Jalan Senayan sering dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan benar saja di tempat tersebut petugas melihat seorang laki-laki yang merupakan target operasi (TO).

Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, di dalam kantong celana laki-laki ini ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

“Adapun identitas laki-laki tersebut berinisial SI (33), berprofesi sopir, warga Jalan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” jelas AKBP Andy.

Kapolres menambahkan, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan petugas Satresnarkoba, berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,50 gram, kotak rokok merk gudang garam dan handphone (HP) merk strawberry warna hitam.

Bandar Narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)




Seruan Dewan Pers Tentang Profesionalisme Media Dalam Meliput Masalah Publik

Jakarta: dedtikperu.com-

Dewan Pers menerima pengaduan masyarakat tentang pemberitaan sejumlah media siber (online) terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bernomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tertanggal 3 Juni 2020. Sebagaimana telah diketahui bersama, PTUN memutuskan tindakan Presiden dan Menkominfo memperlambat atau memutus akses internet di Papua ketika terjadi kerusuhan di provinsi tersebut tahun 2019 adalah melanggar hukum. Presiden dan Menkominfo diputuskan harus membayar biaya perkara Rp 475.000.

Putusan PTUN tidak memerintahkan Presiden dan menkominfo untuk meminta maaf kepada masyarakat. Namun, berbagai media memberitakan bahwa PTUN memerintahkan Presiden dan Menkominfo untuk meminta maaf kepada masyarakat.

Pada tanggal 10 dan 11 Juni 2020, Dewan Pers mengundang 33 media massa siber untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Dalam Forum Klarifikasi ini, masing-masing media menjelaskan upaya mereka untuk melakukan verifikasi. Misalnya dengan mengakses dokumen petitum penggugat di website PTUN tanpa menyadari bahwa petitum tersebut telah diperbaharui oleh penggugat serta berbeda dengan amar putusan PTUN.

Secara umum, masing-masing media mengakui kesalahan yang terjadi dalam proses pemberitaan tersebut, yakni penggunaan informasi yang tidak akurat, tanpa proses konfirmasi yang memadai terhadap sumber kunci sehingga melahirkan pemberitaan yang cenderung menghakimi. Masing-masing media menyesali kesalahan ini. Beberapa media bahkan telah meminta maaf atas kesalahan tersebut dalam koreksi berita yang dipublikasikan tidak lama setelah kesalahan pemberitaan terjadi.

Dewan Pers mengapresiasi langkah koreksi dan permintaan maaf yang dilakukan beberapa media. Namun Dewan Pers mengingatkan ketentuan dalam Pasal 4 b Peraturan Dewan Pers No 2/PERATURAN-DP/IIII/2019 Tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan bahwa “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

Maksud dari pasal ini adalah bahwa berita yang dikoreksi, diralat atau diberi hak jawab semestinya tidak dihapuskan. Dengan pengecualian untuk pemberitaan yang terkait dengan pertimbangan masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.

Kasus kesalahan dalam pemberitaan Putusan PTUN ini merupakan pelajaran berharga bagi segenap insan pers Indonesia. Bahwa akurasi data, konfirmasi sumber kunci dan uji kebenaran informasi adalah prinsip fundamental yang harus senantiasa mendasari kerja-kerja jurnalistik, khususnya terkait dengan kepentingan publik dan nama baik orang per orang.

Dewan Pers menghimbau agar dalam berbagai situasi, kerja-kerja jurnalistik harus senantiasa bertumpu pada upaya verifikasi yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk menjaga nama-baik pers profesional dan untuk menghindarkan media dari tuduhan terlibat dalam skenario politik tertentu, perlu kiranya segera dikoreksi kecenderungan menyajikan berita dengan judul dan isi yang kurang-lebih seragam pada media-media yang berbeda.

Dewan Pers memahami media massa, khususnya media siber bekerja berdasarkan pertimbangan kecepatan penyampaian informasi. Meskipun demikian, ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik tidak boleh diabaikan, terutama sekali untuk menjaga akurasi berita dan menghindari kemungkinan adanya pihak-pihak yang ingin memanfaatkan pemberitaan media untuk tujuan partikular.

Dewan Pers menilai kesalahan dalam pemberitaan Putusan PTUN murni masalah lemahnya profesionalisme media. Dewan Pers tidak menemukan unsur-unsur politis di dalamnya. Sejauh media yang melakukan kesalahan pemberitaan tersebut telah melakukan koreksi sesuai dengan peraturan yang ada dan telah meminta maaf atas kesalahan tersebut, Dewan Pers menganggap masalahnya telah selesai.(*)




Kesigapan Babinsa Ketelan Dalam Membantu Masyarakat Yang Terkena Musibah Kecelakaan

Surakarta: detikperu.com-

Bertempat di Jalan RM said Surakarta Babinsa kelurahan Ketelan Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Sertu Isdiyanto dan Serda Mulyanto memberikan pertolongan kepada Masyarakat pengguna jalan yang mengalami kecelakaan tunggal. Sabtu (13/06/2020) pukul 09.45 wib

Sertu Isdiyanto menyampaikan bahwa penyebab kecelakaan tunggal itu dikarenakan pengendara sepeda motor tersebut menghindari seekor kucing yang tiba-tiba melintas di depannya.

Korban kecelakaan tunggal tersebut atas nama Petrus Murpanto yang beralamatkan di Jalan Ronggo Warsito Kp.Baru RT 03/ RW 01 Kecamatan Pasar Kliwon.

“Untuk korban sudah di tangani oleh pihak kepolisian dan dibawa ke rumah sakit Moewardi Jebres untuk dilaksanakan penanganan dengan dikawal Serda Mulyanto.”tuturnya.

Lebih lanjut Isdiyanto menegaskan bahwa memberikan pertolongan kepada Masyarakat seperti ini adalah merupakan wujud nyata kepedulian Aparat teritorial dan adanya sinergitas dengan Masyarakat dalam memberikan informasi terhadap situasi yang yang terjadi di wilayah binaan.

“Sehingga diharapkan dapat dengan cepat berkoordinasi dengan instansi terkait dalam memberikan pertolongan.”pungkas Isdiyanto.

Penulis: (Arda 72, Pendim Surakarta).




TNI – Polri Bersinergi Lakukan Pengamanan BST

Surakarta: detikperu.com-

Babinsa Kelurahan Kepatihan Wetan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serda Budiono bersinergi dengan anggota Kepolisian yakni Bhabinkamtibmas Brigadir Joko Supriyanto dan Linmas melaksanakan pengamanan sekaligus monitoring penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di pendopo Kelurahan Kepatihan Wetan, Sabtu (13/06/2020).

Dalam pengambilan BST tersebut Babinsa bersama Babinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan pemerintah sesuai dengan standar kesehatan dalam mencegah dan memutus rantai penularan penyebaran virus corona covid 19 yakni mulai cuci tangan saat tiba di kantor kelurahan, selanjutnya physical distancing tetap dijaga serta warga sudah menggunakan masker.

Serda Budiono menyampaikan untuk besaran uang BST yang diterima oleh warga kepatihan Wetan dari pemerintah senilai Rp. 600.00,- (Enam ratus ribu rupiah) per orang yang sekarang sudah masuk tahap ke 2 dengan jumlah penyaluran 126 orang.

Untuk ketentuan Pengambilan BST yakni dengan membawa Surat pemberitahuan BST dari Kantor Pos, membawa E-KTP dan KK asli,membawa Foto KTP dan KK,dan menggunakan masker.

Hadir Kegiatan Tersebut Elisabet (Anggota DPRD Surakarta),Kompol Suharmono.SH,MH (Kapolsek Jebres),Sulis.S.STP (Camat Jebres),Hartanto.SE ( Lurah ), serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Pemberian BST adalah wujud nyata bantuan pemerintah terhadap warga masyarakat yang terdampak wabah Covid-19, diharapkan dengan adanya BST ini bisa membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Penulis: (Arda 72, Pendim Surakarta)




Kepedulian Babinsa Danukusuman Bersama Satpol PP Dalam Pembinaan Linmas

Surakarta: detikperu.com-

Serma Fitalis Erwan dan Koptu Tito Babinsa Danukusuman Koramil 03 /Serengan Kodim 0735 /Surakarta bersama Brigadir Dimas Bhabinkamtimas Kelurahan Danukusuman Kecamatan Serengan melaksanakan pendampingan terhadap Satpol PP dalam pembinaan linmas.Sabtu (13/06/2020)

Dalam penyampaianya Hari Selaku Kasi pembinaan Linmas mengharapkan kerja sama antara aparat kewilayahannya dalam melaksanakan pemantauan dan ketertiban,keamanan yang ada dimasyarakat guna terciptanya keamanan wilayah.

Sementara itu Serma Fitalis berharap peran Linmas bisa mengajak masyarakat untuk melaksanakan hidup sehat,pakai masker ,cuci tangan serta jaga jarak agar mengurangi dan memutus rantai penyebaran Virus Corona/Covid -19 yang masih ada di negara ini.

“Sebagai Relawan Linmas diharapkan selalu siap dalam setiap kegiatan wilayah.”ujarnya.

Lebih lanjut Futalis mengajak seluruh anggota Linmas selalu bekerja dengan penuh semangat dan keiklasan. Diharapkan Linmas selalu aktif dalam kegiatan penanganan penyebaran Covid -19 dan selalu adakan dengan koordinasi dengan intansi pemerintah yang lain baik Kesehatan,Koramil maupun Polsek.

Dalam kegiatan ini langsung di laksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan warung warung yang ramai pengunjung.

(Arda 72,Pendim Surakarta)




Sinergitas Babinsa dan Babinkamtibmas Sondakan Dalam Pengamanan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai ( BST) Tahap II

Surakarta: detikperu.com-

Babinsa Kelurahan Sondakan Koramil 01 Laweyan Kodim 0735/Surakarta Sertu Sanyoto bersinergi dengan Babinkamtibmas Aiptu Karjio dengan dibantu Anggota Linmas melaksanakan pengamanan penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap II.Bertempat di pendopo kelurahan Sondakan jalan Samanhudi No. 75 kecamatan Laweyan Kota Surakarta . Sabtu (13/06/2020) pukul 08.00 wib

Kepada awak media Sanyoto mengatakan Bantuan sosial Tunai ( BST) Tahap II kelurahan Sondakan mendapatkan 1005 Orang, untuk sistem pengambilan dibagi dua kelompok yaitu Rw 10 s.d 15 dilaksanakan hari ini Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sebanyak 538 orang dan sisanya sebanyak 467 orang diserahkan besok pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020, penerima Bantuan sesuai data dari Kemensos Dan Penerima Bantuan mendapatkan Uang tunai Sebesar Rp.600.000,-

Lebih lanjut Sanyoto menambahkan untuk sistem pengambilan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) penerima Bantuan membawa persyaratan sesuai ketentuan sebagai berikut Membawa Surat undangan BST dari kantor Pos, Membawa E-KTP dan KK asli, Membawa foto KTP dan KK.

Dalam pelaksanaannya Penerima Wajib Mematuhi Standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dengan mencuci tangan dengan sabun serta pengecekan suhu Tubuh .

Sanyoto juga memberikan himbauan kepada warga ( Penerima ) Agar Melaksanakan Physical Distancing dan Sosial Distancing dan memakai Masker saat menunggu Antrian .hal itu dilaksanakan untuk mencegah dan mematikan Penyebaran Virus Pandemi Covid -19.

“Bantuan Sosial Tunai ( BST ) adalah wujud nyata kepedulian pemerintah melalui kementerian sosial terhadap warga masyarakat yang terdampak wabah Covid-19, Diharapkan dengan adanya Bantuan Sosial Tunai ( BST) dapat membantu meringankan beban masyarakat.”pungkasnya.

Penulis: (Arda 72, Pendim Surakarta)