Bawa Narkotika ke Rumah Makan, Pria Asal Mesuji Ditangkap Polisi Tulang Bawang

Tulang Bawang: detikperu.com- Seorang pria berinisial DK als AI (37), warga Setajim, Kampung Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini, ditangkap hari Selasa (19/01/2021), pukul 18.30 WIB, di Rumah Makan Rangkas Banten, Jalan Lintas Sumatera, Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Selasa sore petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Rumah Makan Rangkas Banten, Jalan Lintas Sumatera, Kampung Penawar Rejo,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (22/01/2021).

Lanjut AKP Anton, selain berhasil menangkap pelaku di Rumah Makan Rangkas Banten petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, satu buah tabung kaca pyrex, Mic berwarna pink, handphone (HP) merk xiaomi warna putih, HP merk realmi warna hitam dan satu unit mobil jenis Datsun GO + Panca warna abu-abu tua metalik, B 1731 TID.

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil dari penyelidikan di Kecamatan Banjar Margo, info yang didapat bahwa Rumah Makan Rangkas Banten ini sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)




Polres Tubaba Bagikan Masker Gratis Kepada Masyarakat

Tubaba: detikperu.com- Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat Terus disosialisasikan pada masa Pademi Covid 19, yang dipimpin langsung oleh kabag OPS Kompol Dulhafid, S.Pd., Kamis 21 Januari 2021.

Operasi Yustisi digelar Kamis 21 Januari 2021 sekitar jam 07.30 wib tepatnya di Kelurahan Panaragan Jaya dan Tiyuh Pulung Kencana Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang dihadiri oleh :
1.Kabag Ops Polres Tulang Bawang Barat Kompol DULHAPID.
2.Kasat Binmas Polres Tulang Bawang Barat AKP Suhardi
3.Personil Polres Tubaba yang tersprintkan Ops Aman Nusa

Kegiatan pembagian masker gratis ini dalam rangka penegakkan Prokes Covid 19 dalam upaya mendukung Operasi Kepolisian Aman Nusa Polres Tubaba yang sesuai Inpres. No. 6 Tahun 2020, dan Maklumat Kapolri, serta menegakan Pergub. No 45 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat didampingi oleh Kabag OPS Kompol Dulhafid S.Pd berharap kepada masyarakat setempat agar waspada dan mematuhi protokol kesehatan dimana belakangan ini Tulang Bawang Barat semakin marak penyebaran virus covid 19. Kegiatan Operasi Aman Nusa 2 tersebut berakhir pukul 10.30 Wib dalam keadaan tertib aman dan lancar.” Pungkasnya .(Firman/*)




Babinsa Koramil 04/Nguntoronadi Dampingi Penyaluran BST Di Masing-Masing Desa Binaan

Wonogiri: detikperu.com– Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di wilayah Kecamatan Nguntoronadi masih berlanjut, kegiatan berlangsung di Balai desa masing-masing guna mengantisipasi pengumpulan massa guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas masing-masing Desa, melaksanakan pendampingan dan pengamanan di lokasi guna membantu pemerintah desa setempat, agar penyaluran BST dapat berjalan dengan aman, lancar dan sesuai protocol kesehatan, Kamis (21/1).

Batuud Peltu Lutfi menghimpun laporan dari masing-masing Babinsa yang melaksanakan pendampingan dalam kegiatan tersebut menerangkan, Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima di 3(Tiga) Desa sebanyak 360 KPM, yang berasal dari Desa Bumiharjo 196 KPM, Desa Gebang 76 KPM dan Desa Pondoksari 88 KPM.

Lebih lanjut Batuud menyampaikan, dari laporan setiap Babinsa yang melaksanakan pendampingan, kegiatan dapat berjalan dengan aman, lancar dan tertib serta dengan menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: (Arda 72)




Ada Apa TNI-POLRI Surakarta Gelar Apel Pasukan Gabungan, Ini Jawabannya

Surakarta: detikperu.com- Bertempat di Halaman Mapolresta Surakarta Jl. Adi Sucipto No 2 Kelurahan Manahan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Anggota TNI POLRI Surakarta mengikuti Apel Gelar Pasukan dengan pimpinan Apel Kompol Sukarda (Kabag Ops Polresta Surakarta) diikuti sekitar 200 orang.

Peserta Apel Gelar Pasukan gabungan di Halaman Mapolresta Surakarta diikuti dari TNI diwakili dari jajaran Kodim 0735 Surakarta dipimpin Perwira Seksi Operasional (Pasiops) Kodim 0735/Surakarta Kapten Inf Mulyono dan Danramil 02/Banjarsari Kapten Inf Narno, Polri dari Jajaran Polresta Surakarta dan dari jajaran Satpol PP Kota Surakarta.

Pasiops Menegaskan Tujuan Apel Gelar Pasukan Gabungan di Halaman Mapolresta Surakarta tersebut dalam rangka Harkamtibmas di wilayah Kota Surakarta dan pengamanan Pleno Penetapan Walikota dan Walikota Surakarta tahun 2021 di Hotel Swis Berlin Jl. A. Yani Kelurahan Gilingan Banjarsari Surakarta.

“Gelar Pasukan gabungan di samping pengamanan Rapat Pleno penetapan Pemenang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surakarta tahun 2021 juga dilaksanakan Operasi Gabungan Yustisi Masker Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat di beberapa titik wilayah Kota Surakarta.” Tegas Pasiops.

Penulis: (Arda 72)




Satreskrim Polres Tulang Bawang Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Penyimpangan Dana APBKampung Oleh Oknum Kepala Kampung

Tulang Bawang: detikperu.com- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana anggaran pendapatan dan belanja (APBKampung).

Pelimpahan tersangka dan BB ini berlangsung hari Rabu (20/01/2021), pukul 13.30 WIB, di kantor Kejaksaan Negeri Menggala, Jalan Cemara, Komplek Perkantoran Pemda Tulang Bawang.

“Kemarin siang, petugas kami dari Unit Tipidkor melakukan pelimpahan tersangka dan BB dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBKampung ke pihak kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (21/01/2021).

Lanjutnya, pelimpahan ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan sesuai dengan surat nomor : B-3030/L.8.18/Fd.1/12/2020, tanggal 23 Desember 2020.

Yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah BN (54), yang merupakan Kepala Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

AKP Sandy menjelaskan, oknum kepala kampung ini pada tahun 2015 dan tahun 2016 dalam mengelola dana desa yang dituangkan dalam peraturan kampung tentang APBKampung, dikelola seluruhnya oleh oknum kepala kampung tanpa melibatkan aparatur kampung (formalitas).

Selain itu ada dana desa/kampung (DD/K) dan alokasi dana desa/kampung (ADD/K) sebesar Rp. 141.631.000 (seratus empat puluh satu juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah), dipakai oleh oknum kepala kampung ini sesuai dengan surat pernyataan yang dibuatnya tertanggal 23 Mei 2016 dan tidak ada laporan pertanggung jawaban.

Serta terdapat pula barang inventaris milik kampung berupa ganset, laptop dan proyektor tidak diserahkan oleh oknum kepala kampung kepada pihak kampung sampai sekarang.

“Hasil audit keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, akibat perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepala kampung ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 380.335.935,76,- (tiga ratus delapan puluh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh lima koma tujuh puluh enam rupiah),” jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 lebih Sub Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar.(*)




Bupati Lampung Timur Resmikan Lapangan Olahraga di SMP Negeri 1 Raman Utara

Raman Utara: detikperu.com- Bupati Lampung Timur Memberi Sambutan dalam acara peresmian Lapangan Olahraga di SMP Negeri 1 Raman Utara, Kecamatan Raman Utara, Rabu (20/01/2020).

Selain Zaiful hadir pula, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga diwakili Oleh Sekretaris Dispora, Ismianto , Camat Raman Utara, Adnan, Koramil Raman Utara, Kapten Inf Syamsudin, Kapolsek Raman Utara, AKP Biyanto, Kepala Desa Rejo Binangun, Praptowo, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Raman Utara, Rohmanjanah dan jajaran nya serta Ketua Komite Raman Utara, Subari.

Mengawali sambutannya Zaiful menyampaikan bahwa Pemerintah Lampung Timur merasa bangga kepada para dewan guru serta masyarakat atas kerja keras yang dilakukan.

“Saya sangat merasa bangga terutama kepada Ibu Kepala Sekolah berkat ibu SMP Negeri 1 Raman Utara dapat meraih banyak sekali prestasi karena dengan kerja keras ibu dewan guru serta masyarakat tentunya dengan tekad yang kuat sehingga pada hari ini kita akan meresmikan Lapangan Olah Raga”

“Saya yakin dan percaya dengan adanya Lapangan Olah Raga ini maka SMP Negeri 1 Raman Utara bisa menghasilkan Atlet – atlet yang berprestasi karena para guru dan siswa di sini sangat kompak serta bersemangat”.

Lebih lanjut Zaiful juga menyampaikan bahwa Pemerintah Lampung Timur sudah mengeluarkan surat keputusan terkait tata cara menghadapi Covid-19

“Saya sudah mengeluarkan surat keputusan terkait bagaimana cara dalam melakukan kegiatan-kegiatan seperti keagamaan, pernikahan serta perkumpulan-perkumpulan, intinya kita harus lebih tegas lagi dalam menggunakan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19 wajib menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta tidak boleh berkerumun semoga kita semua dijauhkan dari Virus Covid-19”.

Zaiful juga menyampaikan bahwa Terkait dengan akan dibangunnya Laboratorium Covid-19 maka program berobat gratis di Lampung Timur untuk sementara dihentikan.

“Program berobat gratis untuk sementara dihentikan dikarenakan anggaran akan kita gunakan untuk salah satunya membayar hutang berobat gratis di tahun 2020 dan sisanya untuk membangun Laboratorium Covid-19 yang rencananya akan kita bangun di Islamic Center karna situasi Lampung Timur semakin mengkhawatirkan oleh karenanya kita harus mempunyai Laboratorium sendiri dan kita juga sudah mendapatkan bantuan dari kementrian pusat tetapi banyak alat yg harus dilengkapi jadi dananya tetap lari kesitu, Akan tetapi jika ada masyarakat yang benar-benar tidak mampu maka akan saya upayakan”.(Arif/Protokol)




Tok… Komisi III DPR Setujui Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

Jakarta: detikperu.com- Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry menyampaikan bahwa setelah melakukan uji kelayakan atau fit and proper test, serta mendengarkan pendapat akhir dari semua fraksi-fraksi komisi bidang hukum di DPR RI.

Maka, Komisi III DPR RI, memutuskan secara mufakat menyetujui usulan Presiden Jokowi mengenai calon Kapolri.

“Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan dan catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi. Akhirnya pimpinan dan anggota komisi III DPR RI secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Idham Azis, dan menyetujui pengangkatan Komjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri,” kata Herman dalam keputusan hasil uji kelayakan calon Kapolri, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Rabu (20/1/2021).

Dia juga mengatakan, bahwa hasil keputusan fit and proper test ini akan dibawa dalam rapat paripurna DPR RI terdekat dan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Yang selanjutnya akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat dan akan diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan,” sebut legislator PDI Perjuangan itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menerima surat presiden (Supres) atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri, pada Rabu (13/1/2020) yang diterima langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Supres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (MensesNeg) Pratikno. (*)




Kapolri Pastikan Komjen Sigit Dikawal Senior-Junior Saat Fit and Proper Test

Jakarta: detikperu.com- Kapolri Jenderal Idham Azis memastikan bahwa Komjen Listyo Sigit Prabowo akan dikawal oleh perwakilan angkatan senior dan junior di internal Polri saat menjalani Fit and Proper Test.

Menurut Idham, hal itu membuktikan bahwa, internal Polri solid terkait dengan proses pergantian pucuk pimpinan di lembaga penegak hukum tersebut.

“Rekan-rekan bisa melihat nanti di atas perwakilan angkatan yang merupakan senior pak Komjen Sigit juga ikut mendampingi. Saya juga didampingi sama senior saya adik-adik saya,” kata Idham di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Idham menyebut, seluruh prajurit Korps Bhayangkara mempunyai kewajiban untuk mengantar dan mengawal Listyo Sigit hingga nantinya resmi dilantik sebagai Kapolri selanjutnya.

“Sampai nanti pelantikan beliau oleh Bapak Presiden sehingga beliau menjadi Japolri yang ke-25,” ucap Idham.

Oleh sebab itu, Idham juga meminta dukungan kepada seluruh elemen masyarakat agar proses uji kelayakan dan kepatutan Listyo Sigit dapat berjalan dengan lancar.

“Saya mohon doa restu kepada teman-teman semoga perjalanan fit and proper test berjalan lancar,” tutur Idham.(*)




Bupati Umar Ahmad, S.P. Sambut Kunjungan Kerja Wakil Bupati Sarolangun

Tubaba: detikperu.com-

Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad menyambut kedatangan Kunjungan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Ke Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung terkait pengelolaan Hijauan Pakan Ternak (HPT) untuk pengembangan Sapi Limosin berlangsung di Cafe Uluan Nughik, Rabu. (20/01).
.
Dalam menyambut Kunjungan Kerja Pemerintah Kabupaten Sarolangun Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad didampingi Asisten Ekonomi Pembangunan, Kepala Dinas Peternakan, Perikanan, PUPR, Kominfo dan beberapa Kepala Dinas terkait, serta hadir dalam kegiatan kunjungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi ke Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung Wakil Bupati Sarolangun Bpk. Hi. Hilalatil Badri beserta Ibu Wakil Ketua TP-PKK Sarolangun dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Bpk. Ir. Endang Abdul Nasir dan seluruh rombongan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
.
Dalam penyampaian Sekapur Sirih Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad, S.P. menyampaikan Ucapan Terima kasih atas kedatangan Wakil Bupati Sarolangun berserta rombongan dalam sambutannya mengatakan sekilas tentang pembangunan yang ada di Tubaba dan pengembangan sapi limousin .
.
Dilanjutkan sambutan Wakil Bupati Sarolangun mengatakan sangat mengagumi pembangunan yang ada di Kabupaten Tubaba dan berharap bisa menjalin hubungan yang baik antar Pemerintah Daerah Sarolangun dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk bersama-sama memberikan kesejahteraan masyarakat
.
Dalam rangkaian kegiatan yang sama di lanjutkan meninjau lokasi peternakan sapi limousin dan meninjau beberapa icon destinasi wisata ada di Tubaba.(Firman/*)




Bersihkan Lingkungan, Sertu Isdiyanto Adakan Penyemprotan Disinfektan di Wilayah Binaan

Surakarta: detikperu.com- Penyemprotan cairan desinfektan, merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta dalam upaya pencegahan virus corona di wilayah binaannya.

Seperti yang dilakukan Babinsa Kelurahan Ketelan Koramil 02/Banjarsari Sertu Isdianto hari ini dia melakukan penyemprotan cairan desinfektan di wilayah binaan Kelurahan Ketelan Banjarsari Surakarta. Rabu(20/1/2021)

Dikatakan Sertu Isdianto bahwa penyemprotan yang ia lakukan merupakan upaya untuk memberantas virus corona (covid-19) di wilayah binaan agar warga terhindar dari covid-19.

“ Penyemprotan cairan desinfektan ini rutin dilakukan agar wilayah kami terhindar dari virus corona, “ katanya.

“Dalam upaya pencegahan terhadap covid-19, berbagai upaya terus kami lakukan baik itu sosialisasi atau woro- woro pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat maupun penyemprotan cairan desinfektan seperti yang kami lakukan hari ini, dan tentu saja semua kami lakukan sesuai petunjuk dari Komando Atas.”tegasnya.

“Dalam penyemprotan cairan desinfektan kali ini menyasar tempat- tempat umum seperti masjid yang senantiasa dijadikan tempat berkumpul untuk melaksanakan ibadah shalat bagi umat muslim dan Lingkungan warga yang padat penduduknya.”pungkas Isdiyanto.

Penulis: (Arda 72)