Atal S Depari: UU ITE Bukan Justru Menakut-Nakuti Warga Yang Menyampaikan Pendapat Berbeda dan Kritis

Jakarta: Detikperu.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar webinar bertajuk “Menyikapi Perubahan Undang-Undang ITE, Kamis (25/2/2021).

Tampil sebagai salah satu pembicara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui bahwa setelah berlaku hampir berlaku 12 tahun, pasal karet dalam Undang Undang Informatika dan Teknologi (UU ITE) harus dilakukan revisi karena dinilai merugikan masyarakat.

“Kita sedang mendiskusikan kesepakatan baru. jadi jangan alergi terhadap perubahan itu karena di dalam ilmu hukum selalu diajarkan perubahan yang disesuaikan. Tidak ada hukum yang berlaku abadi, yang penting masyarakat berubah,” ujar Mahfud

Dikatakan Mahfud, jika dalam UU ITE ada watak pasal karet bisa direvisi.

“Apakah dengan mencabut atau menambah norma baru, bisa saja dilakukan di dalam kerangka itu, bahwa hukum adalah kesepakatan yang dibuat. Saat ini kita sedang mendiskusikan kesepakatan baru. Jadi jangan alergi terhadap perubahan itu karena di dalam ilmu hukum selalu diajarkan perubahan yang disesuaikan, Tidak ada hukum yang berlaku abadi, yang penting masyarakat berubah,” papar Mahfud.

Menurut Mahfud MD, dimana ada masyarakat disitu ada hukum. “Hukum itu berubah jika alasannya berubah, sesuai dengan pilahnya, jangan takut merubah hukum. TIdak bisa diingkari sejak dahulu, hukum itu selalu bisa diubah sesuai perubahan jaman. Kita punya kebutuhan hukum sendiri, hukum bisa berubah dengan waktu, tempat. Untuk itulah pemerintah, menyambut baik webinar yang diadakan PWI ini,” urai Mahfud.

Pakar hukum Abdul Fikar Hadjar SH MH mengakui permasalahan di UU ITE pada dasarnya permasalahan yang timbul hampir sebagian besar antara orang per-orang.

Jadi, lanjutnya, harusnya bisa dilarikan ke urusan perdata, karena itu resminya ada sikap yang jelas dari penegak hukum, tidak semua laporan diterima, saringannya adalah pendapat.

“Kualifikasi ujaran mana yang termasuk kritik, pencemaran nama baik. Di luar itu, tidak masuk kualifikasi. Yang jadi soal, saat ini semua masuk laporan, yang terakhir kasus Abu Janda, setelah itu baru muncul idenya untuk merevisi. Butuh penjelasan, bisa dibedakan mana politik mana pidana,” tutur Abdul Fikar Hadjar.

Karena itulah, Abdul Fickar Hadjar menghimbau agar aparat penegak harus ketat dalam menerima laporan, dan itu sudah dilakukan kepolisian.

“itu diinspirasi oleh niat presiden,” selorohnya.
Abdul Fickar Hadjar juga sepakat jika pasal 27 dan 28 direvisi karena tidak semua ujaran dianggap pencemaran karena yang ditakutkan adalah ancaman hukumannya.

“Lebih dari lima tahun, bisa ditangkap, itu yang menakutkan, namun jika di KUHAP kurang dari lima tahun ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI, Aziz Samsudin mengatakan pasal-pasal yang berkaitan dengan UU ITE antara lain pasal 27, 28, 36 dan 40 menjadi perhatian semua masyarakat dan penegak hukum, bagaimana UU ITE menyikapi.

“Kami di parlemen menunggu dari kesepakatan partai untuk membahas dan menyikapi hal ini, untuk disetujui bersama pemerintah, apabila disetujui, tentu menjadi bahan diskusi. Hingga hari ini, pembahasan tentang itu belum ada, baru wacana di media. tentu akan menjadi bahasan. Intinya DPR menunggu kesepakatan yang diambil pemerintah dan parlemen untuk dibahas dengan 9 partai di parlemen,” jelas Aziz Samsudin.

Pada kesempatan tersebut Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengakui bahwa terkait maraknya permintaan revisi UU ITE. Nuh mengungkapkan, UU ITE yang disusun pada 2008 awalnya memang tidak diharapkan berfungsi seperti saat ini.

“Saya mikir kok rasanya dulu tidak begini, dulu kita ingin memberi kepastian hukum transaksi teknologi tapi kok tiba-tiba urusan caci maki,” ucap M. Nuh.

Nuh menyebut UU ITE kini menjadi ganjalan bagi demokrasi di Indonesia. Tidak saja di lapisan masyarakat, wartawan pun banyak dirugikan karena dilaporkan ke pihak berwajib dengan merujuk UU ITE.

Muh. Nuh melanjutkan, awalnya ide dari ITE untuk memberikan payung transaksi-transaksi ekonomi, dan perkembangan informasi digital Indonesia.

“Dulu itu kan tanda tangan harus tanda tangan basah, yang punya legal standing diteken pakai meterai, cap stempel dan lainnya. Faks juga belum punya dasar, sekarang sudah bisa dijadikan produk hukum,” imbuhnya.

Diterangkan Nuh melalui Surat Edaran Kapolri mengenai Penanganan Perkara UU ITE belum cukup untuk bisa melindungi masyarakat.

“Saya coba pahami begitu Kapolri keluarkan aturan kalau sudah minta maaf tidak perlu dipenjara, tapi penting agar UU ITE ini dibuat turunan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang memang berikan perlindungan rasa keadilan pada masyarakat,” tandasnya.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Pusat Atal S Depari saat memberikan sambutan pada acara Webinar mengatakan UU ITE seharusnya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Membangun kehidupan demokrasi yang lebih baik dan menciptakan kesejahteraan rakyat.

“Bukan justru menakut-nakuti warga yang menyampaikan pendapat berbeda dan kritis. Sedangkan ceck and balance merupakan kehidupan demokrasi yang baik,” ujar Atal. (*)




Desa Bangun Jaya Resmi Menjadi Kampung Tangguh Nusantara

Mesuji: Detikperu.com- Kampung Tangguh (KpT) adalah pilot gerakan kolaboratif di masa pandemi Covid-19 yang melibatkan semua stakeholder dan menitikberatkan peran aktif masyarakat di level desa.

Dalam skala ini, maka KpT juga adalah upaya terkoordinasi untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan.

Melalui sambutannya dalam Peresmian Kampung Tangguh Nusantara di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tanjung Raya, Kapolres Mesuji, AKBP. Alim Hadi, menegaskan hal tersebut di hadapan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Ketua DPRD Mesuji, juga para Kepala Desa se-Kecamatan dimaksud.

Dikemukakan Kapolres, secara nasional, setidaknya 1,3 juta orang telah dinyatakan terjangkit dengan 35 ribu di antaranya berasal dari Lampung dan ini tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa.

“Karena itu, KpT adalah gerakan bersama semua pihak terlepas dari Mesuji sempat masuk zona hijau selama 7 bulan. Sebab pada 3 bulan terakhir, kondisi ini mulai bergeser dengan 4 orang dinyatakan meninggal yang satu diantaranya berasal dari desa Bangun Jaya,” terang Alim.

Dikemukakan Kapolres, pola KpT di masa pandemi akan dilaksanakan dengan mengedepankan konsep kearifan lokal sesuai dengan kondisi dan faktor geografis sebuah wilayah .

“Sebab menangkal Covid, bukan hanya milik Polri, namun milik semua lapisan masyarakat,” tambah Kapolres. “Jadi, ayo! Kita hidupkan kembali posko dan rumah isolasi. Kuatkan ketahanan pangan, jaga imunitas, perluas akses informasi, jalankan 5 M; memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi perjalanan luar daerah dan menghindari kerumunan.”

Di tempat yang sama, Bupati Mesuji, Saply TH, mengatakan gerakan KpT adalah upaya selaras dengan Keputusan Menteri Desa dan Pemukiman Daerah Tertinggal (PDT) nomor 63 tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa.

“Dengan titik fokus mengedukasi masyarakat dan membangun sinergi untuk menyongsong datangnya penormalan baru,” kata Bupati.

Masih menurut Bupati, dalam konteks ini, maka masyarakat adalah objek utama yang harus mampu beradaptasi dalam kebiasaan yang mungkin terbilang tak biasa.

“Kita harus memastikan dan meyakinkan bahwa sisi ketangguhan masyarakat dalam segi ekonomi, pangan, juga daya tahan benar-benar terbangun untuk menghadapi dan mencegah mata rantai pandemi,” demikian Bupati Saply. ( Mantoni )




Pengurus Karang Taruna Tulang Bawang Masa Dikukuhkan

Tulang Bawang: Detikperu.com- Bupati Tulang Bawang Hj.Winarti, SE., MH mengukuhkan Marjoko, SH., MH Ketua Terpilih karang taruna kabupaten Tulang Bawang Masa Bakti 2021-2026 di Gedung Serbaguna (GSG) Menggala, Selasa (23/02/2021)

Bupati tuba menyampaikan Terima Kasih atas kehadiran Ketua karang Taruna Provinsi Lampung di sai Bumi Nengah Nyappur dan selamat untuk Bapak Marjoko Yang sudah dikukuhkan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Tulang Bawang

Pemuda pemudi Karang Taruna Kabupaten Tulang Bawang yang baru dikukuhkan ,Pemerintah Tulang Bawang sudah memiliki program BMW yakni Ekonomi Produktif dimana karang taruna harus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk menghasilkan masyarakat yang sejahtera sesuai dengan visi misi Karang Taruna

“Saya Yakin karang taruna kabupaten Tulang bawang yang baru dikukuhkan memiliki kompetensi yang baik dan performance sehingga memiliki dayang saing sampai ke Nasional”ucap Winarti

Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.

Dengan dikukuhkan nya Kepengurusan Karang Taruna Kabupaten Tulang Bawang oleh Bupati Tulang Bawang semoga karang taruna kabupaten Tulang Bawang Bersinergi dengan program Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang bergerak melayani warga (BMW)

Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung menyerahkan Bantuan kepada Karang Taruna Kabupaten Tulang Bawang berupa APD dan Bantuan sosial berupa sembako yang diserahkan ke penyandang Masalah Kesejahteraan sosial (PMKS)
– jumlah peserta Kepengurusan yang dikukuhkan 44 Orang.

Pengukuhan dihadiri Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung Beserta rombongan, Forkopimda Kab. tuba,Sekretaris Daerah kabupaten Tulang Bawang dan pejabat tinggi pratama di lingkup pemerintah kabupaten Tulang Bawang.(Herli)




Peltu Apriansyah Melaksanakan Komsos Dengan Pemilik Usaha Bengkel Las

Tulang Bawang: Detikperu.com- Kewirausahaan merupakan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang perlu dikembangkan dan disupport oleh semua pihak, baik masalah permodalan, strategi pengelolaan, maupun pembinaannya.

Sebagai bentuk dukungan berupa support terhadap adanya peluang usaha di wilayah binaan, Peltu Apriansyah Anggota Koramil 426-04 Banjar Agung, Kodim 0426 Tulang Bawang, wilayah binaan Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, melaksanakan komsos dengan Bapak Suparjo pemilik usaha bengkel las di wilayahnya, Selasa (23/02/2021).

Kegiatan seperti ini selain untuk menjalin silaturahmi juga bertujuan untuk membina jaring teritorial atau mitra karib Babinsa, sehingga mampu bertindak sebagai Badan Pengumpul (Bapul) untuk bisa memberikan informasi yang berguna mendukung tugas-tugas Babinsa di wilayah binaan.

Menurut Peltu Apriansyah “dengan adanya komsos yang dilakukan seperti ini mampu menciptakan komunikasi dan interaksi yang baik antara Babinsa selaku aparat pembina teritorial dengan Bapak Suparjo” sebagai pemilik usaha bengkel las.

Usaha yang dilakukan oleh Bapak Suparjo di wilayah binaan patut kita acungi jempol karena semangatnya dan sangat menginspirasi baik bagi mereka yang telah mengenyam pendidikan formal, otodidak maupun buat masyarakat lainnya yang berniat membuka usaha atau memulai usaha guna mendapatkan hasil yang menguntungkan dan lebih-lebih bisa membantu pemerintah mengurangi pengangguran,” ujar Peltu Apriansyah. (Herli)




Hate Speech di Tubaba Diselesaikan Secara Restorative Justice Sesuai Surat Edaran Kapolri No 2 Tahun 2021

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Terkait dengan Akun Facebook Gio Jos yang menyebar Hate Speech terhadap Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) akhirnya menemui titik terang.

Giyono Warga Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulangbawang Udik merupakan pemilik akun media sosial tersebut telah menjalani sejumlah proses baik melalui musyawarah bahkan di pihak Kepolisian Polres Tubaba, yang mana perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan atau Restorative Justice.

“Kami ucapkan terimakasih atas sikap toleransi yang sangat tinggi dari saudara-saudara kami dari Tiyuh Penumangan yang mana telah bersedia untuk menyelesaikan persoalan ini dengan jalan damai,”ungkap Wakapolres Tubaba Kompol Tri H. Prasetyo mendampingi Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman di Mapolres setempat, Rabu (24/2/2021) sore.

Komentar yang diunggah oleh akun Gio Jos mengandung unsur pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mana sesuai dengan Maklumat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tahun 2021 bahwa persoalan seperti ini dapat diselesaikan secara Restorative Justice dengan lebih dahulu melihat dari Sosiologis Hukumnya

Penyelesaian kasus UU ITE ini tentunya tidak lepas dari peran aktif Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, Wakapolres Kompol Tri H Prasetyo dan jajarannya terutama Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

“Disini saya sampaikan, tujuan hukum dari kasus ini yaitu Keadilan, Kepastian, dan kemanfaatan tentunya telah terpenuhi. Dengan demikian, kami dari kepolisian tidak memaksakan perdamaian dari kedua belah pihak ini, melainkan langkah damai yang diambil patut kami apresiasi, terlebih maklumat Kapolri telah kita jalankan,”ucap Wakapolres Tubaba Kompol Tri H Prasetyo mendampingi Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman dihadapan kedua belah pihak.

Proses perdamaian itu berlangsung atas dasar kesepakatan kedua belah pihak yang kemudian Surat Pernyataan Perdamaian dibawah oleh kedua belah pihak ke Ruang Penyidik Kanit Tipiter IPDA Amir Hamzah, Mapolres Tubaba.
Dalam kesepakatan berdamai tersebut memiliki beberapa poin tuntutan, poin penting didalamnya yaitu sanksi yang dikenakan terhadap Giyono yaitu membersihkan bahu jalan kanan dan kiri menuju Tiyuh Penumangan dengan panjang masing-masing 5 kilometer.

Dan telah ditandatangani oleh Giyono pemilik akun bersama Tri Hartono Kepalou Tiyuh Kagungan Ratu dan keluarganya., Kemudian, dari pihak pelapor Amirson Noveri Tokoh Masyarakat Tiyuh Penumangan, Masri KR Tokoh Adat, Fitri Plh Kepalo Tiyuh Penumangan, dan Ruldin Ahyar Ketua Badan Pernyataan Tiyuh Penumangan. (Firman/*)




Anggota Koramil Gunungwungkal Bersama Warga Bersihkan Timbunan Tanah di Jalan

Kodim Pati: Detikperu.com- Hujan deras mengguyur wilayah kecamatan Gunungwungkal menyebabkan tanah longsor.

Di wilayah kecamatan Gunungwungkal yang memiliki kontur tanah berbukit-bukit kerap kali terjadi tanah longsor seperti yang dialami di dua desa yakni desa Jepalo dan desa Giling kecamatan Gunungwungkal kabupaten Pati. Rabu (24-02-202).

Menurut keterangan Danramil 14/Gunungwungkal Kapten Inf Kusnadi, bahwa di wilayahnya desa Jepalo terjadi longsor bahu jalan desa.

Lebih lanjut Danramil mengatakan, derasnya hujan dan minimnya resapan air mengakibatkan talud penopang jalan menjadi longsor dan mengikis bahu jalan alternatif sepanjang 12 meter menimpa dapur rumah milik sdr Sadi warga Rt 02/02 dukuh Warangan.

Sedangkan di desa Giling terjadi tebing yang berada di dekat perkebunan warga longsor dan material tanah menutup sebagian jalan desa Giling sehingga apabila tidak segera dibersihkan dapat membahayakan warga setempat pada saat melintas karena jalan menjadi licin tertutup tanah,” jelas Danramil.

Dengan kejadian tersebut tidak ada korban jiwa, tapi rumah milik salah satu warga di bagian dapur rusak tertimbun longsoran tanah, dengan adanya musibah tersebut, para Babinsa untuk membantu warga bergotong royong membersihkan gundukan tanah, dikarenakan ada dua titik yaitu di desa Jepalo dan desa Giling.” Ujar Kapten Kusnadi.

Penulis: (nartopendimpati)




Tekan Penyebaran Covid-19, Babinsa Kelurahan Kratonan Koramil 03/Serengan Adakan Penerapan PPKM di Wilayahnya

Surakarta: Detikperu.com- Sesuai Arahan Danramil 03 / Serengan Kapten inf Trisakti K untuk peran babinsa dalam memutus mata rantai covid – 19 di wilayah binaannya harus harus tetap melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan dan terus menjalin komsos dengan tokoh masyarakat ,tokoh agama dan tokoh pemuda di wilayah binaan babinsa masing masing. Senin (22/02/2021)

Babinsa Kelurahan Kratonan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Sersan mayor Yudi Widianto melaksanakan pengecekan tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang bertempat rumah makan Violet di Jalan Gatot Subroto no.285 Kratonan kelurahan kratonan kecamatan Serengan.

Babinsa terus menerus sosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sesuai Surat edaran Walikota Surakarta dalam peningkatan disiplin prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19.

“Himbauan dilakukan kepada para pengunjung rumah makan Violet agar senantiasa mengedepankan Protokol kesehatan serta di tempat-tempat pusat keramaian lainnya yang ada di kawasan Kelurahan Kratonan menyampaikan himbauan kepada para warga agar tertib dalam mentaati Protokol kesehatan Covid-19.” Ungkap Serma Yudi Widianto

“Disiplin terhadap Protokol kesehatan Covid-19, khususnya pada saat keluar rumah memakai masker dan jaga jarak dan jangan lupa membawa Hand Sanitizer, kegiatan cipta kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Surakarta khususnya di wilayah binaan untuk mencegah timbulnya cluster baru penyebaran covid-19, memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta.”pungkas Widiyanto.

Penulis: (Arda 72)




Dandim Solo Cek Pelaksanaan KBD Tahap I Tahun 2021 Wilayah Kelurahan Gandekan

Surakarta: Detikperu.com- Dandim 0735/Surakarta Letkol Inf Wiyata S. Aji SE. MDS melaksanakan pengecekan pengerjaan perbaikan saluran air, Karya Bakti Daerah (KBD) Tahap I Tahun 2021 di Jln RE. Martadina Kelurahan Gandekan Kecamatan Jebres Surakarta, Senin (22/02/2021) pukul 09:30 wib s.d. selesai.

Didampingi Danramil 04/Jebres Kapten Inf Paidi Dandim Solo menyisir seluruh titik sasaran KBD yang sedang dikerjakan oleh anggota Koramil 04/Jebres, Polri, Linmas, MTA, relawan dan masyarakat sekitar.

“Kegiatan ini merupakan salah satu wujud TNI dalam membantu masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan warga sekitar lokasi dan sebagai akselerasi pemerataan pembangunan serta mencegah terjadinya banjir.”Tutur Dandim di sela-sela pengecekan.

“Saya mengapresiasi antusias masyarakat, anggota TNI, Polri, relawan yang selalu bergotong royong tak mengenal lelah bekerja untuk pelaksanaan KBD Tahap I Tahun 2021,”imbuhnya.

“Perkembangan Covid 19 masih cukup tinggi, agar tidak menyebar ke seluruh personel yang sedang melaksanakan KBD, saya selalu menyampaikan agar tetap jaga kesehatan, menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun pada saat mau makan dan minum, jaga jarak antar personel, sehingga pelaksanaan tetap berjalan sesuai dengan waktu dan target yang ditentukan.”pungkas Dandim.

Penulis: (Arda 72)




Babinsa Purwosari Bersama Satgas Jogo Tonggo Laksanakan Pencanangan Posko Serta Memberikan Himbauan Prokes

Surakarta: Detikperu.com- Bertempat jl.Sido Asih Barat Kp.Todipan Kel.Purwosari Kecamatan Laweyan Kota Surakarta Babinsa Kelurahan Purwosari Koramil 01/Laweyan Kodim 0735/Surakarta Sertu Murdiyanto dan Polsek Laweyan serta Satgas Jogo Tonggo melaksanakan Pencanangan Posko penanganan Covid 19 di tingkat RW 6 dilanjutkan melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada warga Kampung Todipan yang Zona Kuning agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan.Senin (22/02/2021)

“Dalam kegiatan ini kita mensosialisasikan dan memberikan himbauan untuk mengajak warga selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan memakai masker saat beraktifitas utamanya di luar rumah, menjaga jarak fisik antara warga dan sering sering mencuci tangan menggunakan sabun antiseptik dengan air yang mengalir Serta selalu menjaga imunitas tubuh dengan mengkonsumsi makanan yang bergizi.”tegas Murdiyanto.

“Setiap saat dan setiap waktu kita sebagai Babinsa dan Satgas Jogo Tonggo selalu menyampaikan himbauan kepada warga baik dengan pengeras suara maupun spanduk supaya bisa didengarkan dan dilihat warga karena banyak warga yang saat ini mulai abai dan cuek untuk menjalankan Protokol Kesehatan semoga kegiatan ini bisa menyadarkan warga agar lebih taat lagi menjalankan Protokol Kesehatan.”imbuhnya.

“Ini semua sudah menjadi tugas serta tanggung jawab kita bersama jangan sampai kita dan keluarga kita menjadi korban virus Covid 19 untuk itu diperlukan kesadaran dan kemauan dari semua lapisan masyarakat untuk tetap patuh dengan Protokol Kesehatan pencegahan Covid 19.”pungkas Murdiono.

Penulis: (Arda 72)




Lettu Inf Toto : Dengan Menjaga Jarak, Kita Sudah Lakukan Pencegahan Covid-19

Wonogiri: Detikperu.com– Anggota Koramil jajaran Kodim 0728/Wonogiri terus memberikan himbauan kepada warga agar jaga jarak fisik atau physical distancing. Jaga jarak adalah salah satu dari protokol kesehatan yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“ Dengan menerapkan physical distancing ketika beraktivitas di luar ruangan atau tempat umum, masyarakat sudah melakukan satu langkah pencegahan yaitu mencegah dirinya terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) “, demikian penyampaian Pasi Ops Kodim 0728/Wonogiri Lettu Inf Toto Mardoyo, Senin(22/2).

Lebih lanjut dia menyampaikan, himbauan menjaga jarak fisik (physical distancing), dilakukan terkait sifat virus Corona yang menular antar manusia. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah tidak menambah korban dengan cara tidak menyebarkan virus tersebut.

Untuk itu, anggota jajaran Kodim 0728/Wonogiri secara terus-menerus melaksanakan operasi maupun patroli penegakan disiplin protocol kesehatan guna memberikan edukasi serta mengajak kepada warga agar menerapkan protokol kesehatan.

“ Warga masyarakat diharapkan selalu menjaga jarak fisik dengan sesamanya saat berada ditempat umum maupun saat berkumpul untuk meminimalisir penularan Covid-19 “, pungkasnya.

Penulis: (Arda 72)