Bag Sumda Polres Tanggamus Gelar Pelatihan Teknologi Informasi kepada Bhabinkamtibmas

Tanggamus: Detikperu.com- Perwakilan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Tanggamus mengikuti pelatihan teknologi informasi (TI) yang digelar Bag Sumda di Aula Wirasatya Mapolres, Kamis (25/3/21).

Kegiatan bertajuk “Menjadikan SDM Polri Yang Unggul di Era Police 4.0” itu dibuka Kabag Sumda Kompol IGK. Wibawa mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK dan didampingi Kasat Binmas AKP Hi. Irfansyah Panjaitan.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga diberikan pelatihan dengan materi teknologi informasi oleh Kasitipol Ipda Santoso serta keterampilan berkomunikasi oleh Subbag Humas.

Kabag Sumda Kompol IGK. Wibawa mengatakan pelatihan dimaksudkan agar personel Bhabinkamtibmas pada era digital 4.0 mampu mengimbangi dalam pelayanan kepada masyarakat berdasarkan IT. Sebab Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak dan garda terdepan di wilayah Pekon.

“Tiada hari tanpa hal baru, maka kita laksanakan pelatihan ini sehingga di era digital 4.0 ini, bagaimana merangkul masyarakat dalam menjaga Kamtibmas di wilayahnya masing-masing dengan memanfaatkan TI,” kata Kompol IGK. Wibawa dalam sambutannya.

Kabag berharap, Bhabinkamtibmas terus melakukan hal yang bersifat positif demi kebaikan organisasi, masyarakat maupun diri sendiri sebagai personel kepolisian.

“Bagaimana rekan-rekan bekerja dengan baik yang diharapkan membawa dampak baik kepada institusi maupun masyarakat serta diri sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Binmas mengungkapkan pekerjaan Bhabinkamtibmas dikedepan akan bertambah menjadi 5 kegiatan sesuai arahan pimpinan.

Adapun 5 tugas Bhabinkamtibmas meliputi, pertama; program KTN dengan membentuk 1 KTN di setiap Pekon dan 1 diantaranya diangkat menjadi KTN Tingkat Kecamatan.

Kedua; Tool smart Bhabinkamtibmas dimana Bhabinkamtibmas sebagai sahabat masyarakat dan pusat informasi.

Ketiga; Binkamsa (Pembinaan Keamanan Swakarsa) Satpam dimana sesuai Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa Satpam telah memakai seragam yang baru.

Untuk itu Bhabinkamtibmas harus mengetahui dan melakukan pembinaan agar tidak melakukan perbuatan tercela.

“Agar Bhabinkamtibmas juga mengingatkan kepada Satpam sebelum Agustus 2021, Satpam agar melakukan Diksar sebab jika tidak ada Diksar maka pemakaian seragam baru tidak diizinkan,” ujar.

Keempat; Binkamsa (Pembinaan Keamanan Swakarsa) terhadap Pam Swakarsa terhadap Satkamling yang sebelumnya Siskamling.

Terakhir yang kelima; Binmas Online System (BOS) dengan melaporkan seluruh kegiatan Bhabinkamtibmas secara online melalui aplikasi yang telah disediakan.

“Agar seluruh Bhabinkamtibmas melaksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas serta memahami tugas-tugasnya,” tandasnya. (Anggalia)




Ketua TP PKK Tanggamus Hadiri Kegiatan Pembinaan Pekon Percontohan

Ulu Belu: Detikperu.com- Ketua TP PKK Tanggamus Hj. Sri Nilawati Syafi’i, Kembali menghadiri sekaligus membuka pelaksanaan kegiatan Pembinaan Pekon Percontohan 10 Program Pokok PKK atau Pokbinwil (Kelompok Pembinaan Wilayah), yang ditempatkan di Pekon Ngarip, Kecamatan Ulu Belu, Rabu (24/3/2021).

Hj. Sri Nilawati Syafi’i, dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Program Kerja PKK Kabupaten Tanggamus Tahun 2021, salah satu program yang dilaksanakan adalah Pembinaan 10 Program Pokok PKK atau Pokbinwil, di 20 kecamatan se Kabupaten Tanggamus.

“Pelaksanaan Pokbinwil dimaksudkan untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terkait pelaksanaan 10 Program Pokok PKK kepada kader PKK Pekon.”

“Pembinaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan 10 Program Pokok PKK, untuk selanjutnya dilakukan evaluasi. Apa kekurangan yang ada di pekon, nanti akan segera ditindak lanjuti di Kecamatan,” kata Sri.

Lanjut Sri, pelaksanaan 10 Program Pokok PKK harus dimulai sejak perencanaan, pelaksanaan dan pengendaliannya, agar pelaksanaannya berhasil.

Selain itu, diharapkan adanya solusi atas permasalahan yang ada, serta mempererat silaturahmi dan meningkatkan komunikasi dengan para kader PKK dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat pekon dan Dasa Wisma.

Sri menerangkan, Pokbinwil dilaksanakan di 20 kecamatan yang terbagi menjadi tiga kelompok yang dipimpin oleh Pengurus TP PKK Kabupaten, serta dengan melibatkan TP PKK Kecamatan.

“Selanjutnya, materi pembinaan meliputi pelaksanaan 10 Program Pokok PKK dan tertib administrasi PKK. Terdapat juga materi penurunan stunting dan tumbuh kembang anak, peningkatan
pemanfaatan lahan pekarangan, menjadikan PHBS sebagai suatu kebiasaan, menjaga kesehatan keluarga, serta himbauan untuk disiplin protokol kesehatan dengan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Selain itu mensukseskan program vaksinasi Covid 19, yang telah diuji aman dan halal,” Pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Pengurus TP PKK Kabupaten, Camat Ulu Belu Suwarno, Kepala Pekon/Lurah Pekon Ngarip Rio Setiajid, Ketua dan Pengurus TP PKK Kecamatan, para Kepala Pekon serta TP PKK Pekon. (Anggalia)




Oknum Honorer Satpol PP Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang: Detikperu.com- Seorang oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Oknum honorer Satpol PP ini, ditangkap hari Senin (22/03/2021), pukul 02.15 WIB, di sebuah rumah yang ada di Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.

“Oknum honorer Satpol PP yang berhasil ditangkap berinisial FE als IN (26), warga Jalan Palera, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (24/03/2021).

Lanjut AKP Anton, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap oknum honorer Satpol PP ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu dan handphone (HP) merk nokia warna hitam.

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Kelurahan Menggala Selatan, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Oknum honorer Satpol PP saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)




Pemerintah Daerah Lampung Timur MoU Dengan Pihak Childfund

Lampung Timur: Detikperu.com- Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo Melakukan Penandatanganan MoU Dengan ChildFund Internasional Indonesia di Ruang Kerja Bupati Lampung Timur, Rabu (24/3/2021).

Hadir menemani M.Dawam Rahardjo, Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rita Witriati, Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Lampung Timur, Sudarli, Partnership Manager, Candra Dethan, Partnership Portolio Officer, Wishnu Jatmico,Pimpro LDA, Purna Adi Swasana, Bagian keuangan LDA, Yuni Eka Putri serta Ketua Pelaksana YPSK, Yohanes Maryono.

Dalam wawancaranya Candra Dethan menyampaikan ucapan terimakasih Kepada Pemerintah Daerah Lampung Timur atas kerjasamanya dalam program-program pendampingan dan program hak anak.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur yang sudah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dengan Childfund dalam rangka bagaimana kita bersinergi untuk melakukan program-program pendampingan dan program-program bersama melayani anak-anak untuk pemenuhan hak anak yang kurang beruntung dari keluarga yang kurang beruntung di Lampung Timur sehingga ke depan program kita bisa saling bersinergi dan saling membantu”.

Menanggapi hal tersebut M.Dawam Rahardjo menyampaikan bahwa tujuan Pemerintah Lampung Timur melakukan MoU agar masyarakat terutama anak – anak yang perlu pendampingan tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

“Hari ini, kami Pemerintah Daerah Lampung Timur melakukan MoU atau kerjasama dengan pihak Childfund dalam rangka pembinaan pendampingan pada anak di Lampung Timur semoga ini menjadi awal kebaikan, sehingga masyarakat kedepan khususnya bagi para anak yang perlu pembinaan dan pendampingan tidak terjadi permasalahan dikemudian hari”.(Arif)




Polsek Pugung Identifikasi dan Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Pekon Kayu Hubi

Pugung: Detikperu.com- Kebakaran sebuah rumah terjadi di Dusun Mekarjaya/Kasugihan Pekon Kayu Hubi Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus diduga disebabkan sisa serpihan api dari tungku.

Akibat peristiwa tersebut, rumah korban berdinding papan terbakar pada bagian kamar di karenakan tungku yang diperkirakan sebagai asal api berada dekat dengar kamar korban.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, SH. MH mengungkapkan, peristiwa kebakaran sebagian rumah milik korban Rohim (40) warga Dusun Mekarjaya/Kesugihan, Pekon Kayu Hubi tadi malam Selasa (23/3/21) pukul 21.00 Wib.

“Kebakaran terjadi sekitar 30 menit, api dapat dipadamkan oleh masyarakat sekitar dengan menggunakan alat seadanya,” ungkap Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (24/3).

Kapolsek menjelaskan, kronologis sebelum kejadian Rohim selaku pemilik rumah pergi ke rumah saudaranya di Pekon Kayu Hubi dusun yang berbeda dan kemudian sekitar pukul 19.30 Wib istri korban bernama Asiah pergi meninggalkan rumah menjemput anaknya yang sedang mengaji.

Saat korban pulang sekira pukul 21.00 Wib, rumah korban bagian kamar terbakar diduga disebabkan sisa serpihan api dari tungku. Karena diduga sebelum meninggalkan rumah, istri korban memasak dan pada saat akan meninggalkan rumah tidak memperhatikan sisa api.

“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut namun kerugian material diperkirakan sekitar Rp5 juta. Dan jarak rumah korban dengan rumah warga lainnya sekitar 20 meter,” jelasnya.

Lanjutnya, atas peristiwa tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat pekon agar dapat segera mendatangi rumah warga yang masih bermaterial papan atau geribik untuk dimasukkan ke dalam program pemerintah bedah/rehab rumah sehingga dapat mengurangi resiko terjadinya kebakaran rumah warga dan mengentaskan warga miskin.

“Melalui Bhabinkamtibmas terkhusus kami juga menyambangi korban dan memberikan support kepada korban dan melakukan langkah-langkah untuk membantu korban,” imbuhnya.

Ditambahkannya, siang tadi, bersama dengan Camat Pugung dan Sekcam beserta aparat pekon telah menyambangi kediaman korban untuk memberikan bantuan berupa beras, mie instan, minyak goreng dan pakaian.

“Semoga dengan bantuan tersebut dapat meringankan beban korban dan keluarganya,” tandasnya. (Anggalia)




Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang: Detikperu.com- Melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AR als IJ (44), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki sebelah kanan oleh Tekab 308 Polres Tulang Bawang.

Pelaku curanmor ini ditangkap hari Selasa (23/03/2021), pukul 09.30 WIB, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.

“Penangkapan terhadap pelaku AR als IJ ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku HN als HA (36), berprofesi wiraswasta, yang telah lebih dahulu ditangkap hari Senin (22/03/2021), pukul 02.30 WIB, di rumahnya yang ada di Jalan Salak, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (24/03/2021).

Kapolres menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi hari Jum’at (05/03/2021), pukul 03.00 WIB, di parkiran Klinik Medasari, Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Korbannya Anton Sujarwo (20), berprofesi swasta, warga Jalan Manggis, Kampung Gedung Karya Jitu. Awalnya korban datang ke Klinik Medasari dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Absolute, warna merah, B 6271 SUD, untuk membesuk orang tuanya yang sedang sakit dan dirawat di klinik tersebut.

“Karena hujan deras, korban masuk ke dalam ruang rawat inap sedangkan sepeda motor miliknya masih terparkir di halaman klinik. Korban lalu beristirahat dan pukul 05.00 WIB, korban bangun dan melihat sepeda motor miliknya sudah hilang,” jelas AKBP Andy.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 5 Juta dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)




Wabup Fauzi Hasan Pimpin Rakor di Taman Tiyuh Makarti

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Wakil bupati Tulang Bawang Barat Fauzi Hasan SE MM memberikan sambutan serta membuka secara langsung Rapat Koordinasi (RAKOR) di Taman Tiyuh Makarti Kecamatan Tumijajar. Rabu (24/03)

Rapat Koordinasi dihadiri Wakil Bupati Fauzi Hasan Dan seluruh kepala OPD,Camat dan seluruh Kepala Tiyuh Kecamatan Tumijajar

Rakor Kabupaten Tulang Bawang Barat di Tiyuh Makarti dibuka Wakil Bupati Fauzi Hasan dengan penandatanganan dan peresmian gedung balai kemasyarakatan Taman dan Tribun serta meninjau produk UMKM yang ada Tiyuh Makarti.

Wakil Bupati Fauzi Hasan berharap pada Rakor ini menjadi ajang evaluasi dalam membangun tiyuh serta bisa selalu menjaga tiyuh nya masing masing untuk bisa selalu melestarikan lingkungan nya dengan menanam pohon serta membangun taman taman yang asri.

Saya bangga dengan Tiyuh Makarti, saat usianya baru menginjak 2th sudah bisa menjadikan Tiyuh terlihat sejuk dan asri. Ucap Fauzi Hasan

Rapat Koordinasi Kabupaten Tulang Bawang Barat ini dilaksanakan di tiyuh makarti kecamatan Tumijajar bermaksud agar pemerintah daerah bisa lebih dekat dengan masyarakat

Seusai acara Rakor Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan Meninjau UMKM tempat pembuatan kerupuk eyek eyek yang terbuat dari bahan singkong dan meninjau Peternakan Kambing di Tiyuh Makarti.(Firman)




Ny. Novi Novriwan Sambut Kunker Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Lampung

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Tulang Bawang Barat Ny. Novi Novriwan menyambut Kunjungan kerja dan Pembinaan Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Lampung Mamiyani Fahrizal di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rabu (24/03/2021)

Dalam kunjungan kerjanya selain perkenalan dan bersilaturahmi , Ibu Mamiyani Fahrizal memberikan pembinaan tertib administrasi Dharma Wanita Persatuan Kepada Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Tulang Bawang Barat

Selanjutnya Ketua Dharma Wanita Persatuan Provinsi Lampung Mamiyani Fahrizal memberikan sambutan dan memperkenalkan anggotanya, selain itu ia mengapresiasi pembangunan di Kabupaten Tulang Bawang Barat terutama pembangunan destinasi wisata yang ada di kabupaten Tulang Bawang Barat

Pada kesempatan itu juga Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Tulang Bawang Barat Ny. Novi Novriwan mengucapkan terimakasih kepada Ketua Dharma Wanita Provinsi Lampung beserta rombongan karena sudah jauh-jauh berkenan mengunjungi kami, membantu kami dalam menambah ilmu pengetahuan kami baik dalam perbaikan-perbaikan program kerja dan berbagi pengalaman dan kami berharap dapat belajar lebih banyak lagi sehingga dapat melakukan perbaikan di Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Tulang Bawang Barat. (Firman)




Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Melakukan Vaksin Tahap Dua

Lampung Timur: Detikperu.com- Bupati Lampung Timur, M.Dawam Rahardjo dan Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi Melakukan Vaksin Tahap 2 di Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana, Rabu (22 Maret 2021).

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur mengingatkan kepada para ASN untuk segera melakukan suntik Vaksin yang kedua.

“Alhamdulillah pada hari ini saya dan Pak Wakil sudah melakukan suntik Vaksin tahap 2, saya berharap kepada seluruh pegawai ASN agar dapat mengikuti Vaksin tahap II”.

M.Dawam Rahardjo juga menghimbau supaya masyarakat tidak perlu takut untuk melaksanakan Vaksin Covid.

“Saya berharap masyarakat tidak takut untuk melakukan suntik Vaksin karena Vaksin ini aman dan sesuai dengan anjuran Pemerintah mudah – mudahan Lampung Timur bisa memasuki Zona Hijau”.

“Untuk melaksanakan Vaksin ini tentunya kondisi tubuh kita harus dalam keadaan sehat “.(Arif)




Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika

Tulang Bawang: Detikperu.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkotika.

Bandar Narkotika yang berhasil ditangkap ini berinisial SI (32), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Pahlawan, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Penangkapan terhadap bandar narkotika berinisial SI ini berlangsung hari Senin (22/03/2021), pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (24/03/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan pelaku ini petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu.

Plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dua buah pipet yang ujungnya berbentuk (L), plastik klip kosong berukuran besar, kertas timah rokok berwarna kuning, kotak kaleng yang dililit lakban warna hitam dan handphone (HP) merk nokia warna putih.

Keberhasilan petugas kami dalam mengungkap bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Kelurahan Menggala Selatan, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)