Sejak Lahir Derita Jantung Bocor, Bayi Tiga Bulan di Tanggamus ini Butuh Uluran Tangan

Tanggamus: Detikperu.com- Nasib sedih dialami pasangan suami istri Dwi Septiyan dan Ning Pajayi warga warga Dusun Jaha Rt. 001 Rw. 001 Pekon Gading Kecamatan Pugung Tanggamus ini, pasalnya putra keduanya divonis memiliki kelaian jantung sejak lahir.

Kini putranya yang bernama Dika Ar-Rayan telah berumur 3 bulan dengan kelainan jantung bocor dirawatnya dengan segala keterbatasan, beruntung satu organisasi kemanusiaan yang peduli membawanya ke rumah sakit.

Hingga saat ini bayi tersebut masih terbaring lemah di RS Mitra Husada Pringsewu, sambil menunggu uluran tangan sebab dimungkinkan bayi Ar-Rayan harus dirujuk ke RS Harapan Kita Jakarta guna tindak lanjut pengobatan.

Menurut Dwi Septiyan, bahwa anaknya Dika Ar Rayan dilahirkan pada Kamis tanggal 10 Desember 2020, dan setelah dibawa ke RS Mitra Husada Pringsewu, menurut hasil diagnosa dokter terdapat kebocoran jantung dan terjadi penyumbatan.

“Saat ini anak kami sedang di rawat di ICU RS mitra Husada Pringsewu sebab kami hanya mampu kesana, karena keterbatasan biaya” kata Dwi Minggu (28/3/21).

Dwi juga menambahkan, beberapa hari ini salah satu organisasi kemanusiaan yaitu Donor Darah Sukarela Pringsewu (DDSP) cabang Tanggamus sudah membantu meringankan beban keluarganya.

“Rencana kalau anak sudah stabil keadaannya akan dibawa ke Jakarta difasilitasi DDSP,” tandasnya.

Terpisah, Bayu Santosa, selaku Wakil Ketua Harian Donor Darah Sukarela (DDS) Tanggamus, pihaknya mengetuk kepedulian masyarakat guna menyisihkan sebagian rezeki guna meringankan beban mereka.

“Kami dari DDSP mengetuk hati para dermawan agar dapat menyisihkan sebagian rezekinya. Supaya bayi 3 bulan tersebut dapat sedikit dimudahkan,” kata Bayu.

Ditambahkannya, donasi dapat disampaikan langsung pada keluarga bayi dengan menghubungi 082181044571 atau dapat juga dititipkan melalui DDSP/DDST Nomor Rekening BRI
772401006828530 atas nama Donor Darah Sukarela Pringsewu.

“Setelah transfer dapat mengkonfirmasi ke 082176047470 atau 085369667377, sehingga dapat segera disalurkan,” tandasnya. (Anggalia)




Iptu Rudi Khisbiantoro Pimpin Operasi Yustisi di Jalinbar di Kota Agung Timur

Tanggamus: Detikperu.com- Satgas Covid-19 Tanggamus terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid melalui operasi yustisi hingga penindakan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan (Prokes), Sabtu (27/3/21).

Operasi yustisi kali ini digelar di
Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus tepatnya di depan taman wisata Way Lalaan, operasi dipimpin Kanit Idik Sat Narkoba Polres Tanggamus Ipda Rudi.KH S.Pd SH.

Personel gabungan lainnya yang terlibat dalam operasi kali meliputi
personil gabungan Polres Tanggamus, anggota Kodim 0424/ Koramil Kota Agung, Sat Pol PP dan Dishub Kabupaten Tanggamus.

Iptu Rudi mengatakan, operasi yustisi digelar untuk menindak masyarakat yang tidak disiplin Prokes, masih ada saja masyarakat dan pengguna jalan yang tidak memakai masker ataupun membawa masker tetapi tidak pada tempatnya.

“Hasil operasi dilakukan penindakan kepada 38 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi kali ini dan ke 38 pelanggar tersebut diberikan sanksi yang berbeda diantaranya
teguran tertulis 12 orang, teguran lisan 15 Orang, tindakan fisik berupa push up 11 orang,” kata Iptu Rudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Menurut Iptu Rudi, operasi ini juga merupakan tindak lanjut Pergub No 3 Tahun 2020 dan Perbup No 55 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Tujuan utama operasi ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian Kasus Covid-19. Sehingga kami harap masyarakat taat Prokes,” ujarnya.

Iptu Rudi berharap, melalui operasi yustisi diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar lebih tertib menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan serta memutus mata rantai Covid-19.

“Kami himbau masyarakat dapat mematuhi protokol Kesehatan dengan menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas,” imbaunya. (Anggalia)




Rumah Tempat Transaksi Narkotika di Rawa Jitu Digerebek Polisi

Tulang Bawang: Detikperu.com- Sebuah rumah yang berada di Jalan Aster, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerebekan rumah ini berlangsung hari Selasa (23/03/2021), pukul 20.00 WIB dan berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

“Para pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial SO als TK (34), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Aster, Kampung Gedung Karya Jitu dan SN (32), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Mangga, Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (27/03/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerebekan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, lima bungkus plastik klip kosong, pipet panjang dan pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu).

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap para pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Aster, Kampung Gedung Karya Jitu, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

“Saat rumah tersebut digerebek oleh petugas kami, ternyata di dalam rumah berhasil ditangkap dua orang pelaku yang salah satunya merupakan pemilik rumah, serta berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)




Gerebek Rumah di Banjar Margo, Bandar Narkotika Asal Wiralaga I Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang: Detikperu.com- Seorang bandar narkotika asal Kampung Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Rabu (24/03/2021), pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Bandar narkotika asal Kampung Wiralaga I, yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial MN als JN (33), berprofesi tani,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (27/03/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penggerbekan petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,90 gram, lima bungkus plastik klip kosong, kotak rokok merk Ina Mild, dua lembar bukti transfer dan handphone (HP) merk samsung warna putih.

Penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu asal Kampung Wiragala I ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat rumah tersebut digerebek oleh petugas kami, berhasil ditangkap seorang bandar narkotika dengan BB narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Anton.

Bandar narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)Oknum Honorer Satpol PP Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang: Detikperu.com- Seorang oknum honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Oknum honorer Satpol PP ini, ditangkap hari Senin (22/03/2021), pukul 02.15 WIB, di sebuah rumah yang ada di Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.

“Oknum honorer Satpol PP yang berhasil ditangkap berinisial FE als IN (26), warga Jalan Palera, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (24/03/2021).

Lanjut AKP Anton, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap oknum honorer Satpol PP ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai narkotika jenis sabu dan handphone (HP) merk nokia warna hitam.

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Kelurahan Menggala Selatan, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Oknum honorer Satpol PP saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.(*)




Polres Tanggamus Sosialisasikan Zona Integritas Tahun 2021

Kota Agung: Detikperu.com- Polres Tanggamus melakukan sosialisasi zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Aula Parama Satwika Mapolres setempat, Jumat (26/3/21).

Sosialisasi dilaksanakan bersamaan dengan rapat penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) TA 2020, Perjanjian Kinerja Tahun 2021 yang dibuka Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH. MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Dalam kegiatan itu, Kabag Ops Kompol Bunyamin didampingi Kabag Ren Kompol A. Yudi Taba yang dihadiri para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, para Kaurmin, Paurmin Polres dan Kasium Polsek jajaran.

Rangkaian kegiatan setelah pembukaan, sosialisasi dilanjutkan penandatangan perjanjian kinerja oleh perwakilan Kasat yang diwakili Kasat Intelkam, Kasat Lantas dan Kapolsek yang diwakili Kapolsek Kota Agung.

Kabag Ops Kompol Bunyamin mengungkapkan, kegiatan tersebut dilaksanakan seiring dengan pencanangan zona integritas Polres Tanggamus yang telah ditandatangani Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

“Melalui seluruh rangkaian kegiatan ini, diharapkan kedepannya Polres Tanggamus dan Polsek jajaran dapat memberikan pelayanan terbaik sesuai komitmen zona integritas,” kata Kompol Bunyamin usai kegiatan. (Anggalia)




Polsek Penawartama Tangkap Pemuda Yang Membawa Narkotika

Tulang Bawang: Detikperu.com- Polsek Penawartama berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pemuda ini ditangkap hari Senin (22/03/2021), pukul 20.30 WIB, di Jalan Lintas Rawa Jitu, Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru.

“Pemuda yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial WW (22), berprofesi buruh, warga Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (26/03/2021).

Lanjut AKP Heru, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap pemuda ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,05 gram dan tiga buah korek api gas.

Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru, informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang membawa narkotika.

“Setelah bertemu dengan pemuda yang ciri-cirinya telah diketahui, petugas kami langsung melakukan penggeledahan dan didapati satu bungkus klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang sempat dibuang di sekitar pemuda ini,” ungkap AKP Heru.

Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)




Ketua TP PKK Tanggamus Kembali Buka Pokbinwil di Pugung

Pugung: Detikperu.com- Ketua TP PKK Tanggamus Hj. Sri Nilawati Syafi’i, kembali menghadiri sekaligus membuka pelaksanaan kegiatan Pembinaan Pekon Percontohan 10 Program Pokok PKK atau Pokbinwil (Kelompok Pembinaan Wilayah), yang kali ini ditempatkan di Pekon Binjai Wangi, dan Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Kamis (25/3/2021).

Hj. Sri Nilawati dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Program Kerja PKK Kabupaten Tanggamus Tahun 2021, salah satu program yang dilaksanakan adalah Pembinaan 10 Program Pokok PKK atau Pokbinwil, di 20 kecamatan se Kabupaten Tanggamus.

“Pelaksanaan Pokbinwil dimaksudkan untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terkait pelaksanaan 10 Program Pokok PKK kepada kader PKK Pekon.”

“Pembinaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan 10 Program Pokok PKK, untuk selanjutnya dilakukan evaluasi. Apa kekurangan yang ada di pekon, nanti akan segera ditindak lanjuti di Kecamatan,” kata Sri Nilawati.

Lanjut Sri, pelaksanaan 10 Program Pokok PKK harus dimulai sejak perencanaan, pelaksanaan dan pengendaliannya, agar pelaksanaannya berhasil.

Selain itu, diharapkan adanya solusi atas permasalahan yang ada, serta mempererat silaturahmi dan meningkatkan komunikasi dengan para kader PKK dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat pekon dan Dasa Wisma.

Sri menerangkan, Pokbinwil dilaksanakan di 20 kecamatan yang terbagi menjadi tiga kelompok yang dipimpin oleh Pengurus TP PKK Kabupaten, serta dengan melibatkan TP PKK Kecamatan.

“Selanjutnya, materi pembinaan meliputi pelaksanaan 10 Program Pokok PKK dan tertib administrasi PKK. Terdapat juga materi penurunan stunting dan tumbuh kembang anak, peningkatan
pemanfaatan lahan pekarangan, menjadikan PHBS sebagai suatu kebiasaan, menjaga kesehatan keluarga, serta himbauan untuk disiplin protokol kesehatan dengan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Selain itu mensukseskan program vaksinasi Covid 19, yang telah diuji aman dan halal,” Pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Pengurus TP PKK Kabupaten, Camat Pugung Hardasyah, Sekcam Pugung Zulkarnain, Kepala Pekon Binjai Wangi, Kepala Pekon Way Manak, Ketua dan Pengurus TP PKK Kecamatan, serta ketua TP PKK Pekon setempat. (Anggalia)




Pemkab Tanggamus Gelar Musrenbang Kabupaten Tahun 2021

Kota Agung Timur: Detikperu.com-Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2021, secara virtual meeting, di Ruang Rapat Utama, Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kamis (25/3/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Forkopimda, Sekretaris Daerah Hamid Heriansyah Lubis, Asisten Bidang Ekobang Sukisno, Inspektur Ernalia, serta Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.

Musrenbang juga diikuti secara virtual oleh para Kepala Bagian, Camat, Unsur Perguruan Tinggi, Instansi Vertikal/BUMN/BUMD, swasta, Ormas/LSM serta insan Pers.

Dalam laporan kegiatan, yang disampaikan Kepala Bappelitbang Tanggamus, Hendra Wijaya Mega, dikatakan bahwa Musrenbang Kabupaten Tanggamus
Tahun 2021 dilaksanakan dalam rangka Penyusunan RKPD Tahun 2022 yang telah dimulai sejak bulan Januari 2021, dengan tahapan sebagai berikut:
1. Musrenbang Pekon/Kelurahan dilaksanakan pada tanggal 13-25 Januari 2021 di 299 Pekon dan 3 kelurahan Kabupaten Tanggamus.
2. Musrembang Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 2-19 Februari 2021 di 20 Kecamatan se Kabupaten Tanggamus yang dilaksanakan secara virtual.
3. Konsultasi publik dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2021 di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus yang dilaksanakan secara virtual.
4. Forum Gabungan Perangkat Daerah, yang dilaksanakan pada tanggal 2-4 Maret 2021 di Ruang Rapat Bapelitbang Kabupaten Tanggamus dan dilaksanakan secara virtual.

Lanjut Hendra, dari semua tahapan itu dirumuskan dan diformulasikan isu-isu dan permasalahan pokok pembangunan yang berkembang dalam dokumen rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah RKPD Tahun 2022, serta merumuskan dan menetapkan kebijakan umum anggaran Kabupaten Tanggamus Tahun 2002 yang bersinergi dengan kebijakan umum anggaran dan prioritas pembangunan Provinsi Lampung dan nasional.

“Adapun sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Tanggamus tahun 2021 ini, yaitu; tercapainya perencanaan pembangunan yang optimal dengan memadukan berbagai aspirasi masyarakat,” jelas Hendra.

Sementara Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun, sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan dilakukan dengan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top down) dan bawah-atas (bottom up).

“Oleh karena itu, rancangan RKPD yang telah dibahas dalam rangkaian forum Musrenbang mulai dari tingkat pekon/kelurahan sampai dengan Musrenbang tingkat kabupaten ini, disusun berpedoman pada RPJMD, memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya dan mengacu pada sasaran pembangunan Provinsi Lampung, melalui Agenda Kerja Utama Rakyat Lampung Berjaya serta sasaran pembangunan nasional yang dicanangkan melalui 5 arahan Presiden dan 7 Agenda Pembangunan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024,” kata Bupati.

Menurut Bupati, forum Musrenbang ini mempunyai nilai strategis karena dengan melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan membahas rancangan awal RKPD Tahun 2022 akan dapat mempertajam capaian sasaran prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan sasaran pembangunan Provinsi Lampung dan Nasional yang dipengaruhi pandemi Covid-19, seperti penurunan Partisipasi Angkatan Kerja sebesar 13% dan Pertumbuhan Ekonomi yang mengalami kontraksi -1,77%, sehingga tema pembangunan tahun 2022 yang diangkat yaitu Pemulihan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing Daerah.

“Dengan pelaksanaan pembangunan pada tahun 2022, Kabupaten Tanggamus telah
menginventarisir beberapa isu strategis pembangunan tahun 2022 diantaranya yaitu : Isu Strategis Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional, Isu Strategis Penyelarasan Program pengembangan Kawasan Strategis Provinsi Lampung dan Kabupaten Tanggamus, Isu Strategis Pengembangan Koridor Ekonomi Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Tanggamus (MP3ET), Isu Strategis Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Isu Strategis Pembangunan Kualitas Hidup manusia, serta Isu Strategis Penanganan Bencana Alam,” terang Bupati.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengatakan bahwa Forum Musrenbang ini penting, selain untuk menyelaraskan program antar sektor, merumuskan prioritas program dan kegiatan, juga mengingatkan kembali peran dan tugas kita bersama, untuk menghasilkan kegiatan pembangunan yang lebih efektif bagi masyarakat, dan mampu menjawab tantangan lingkungan yang dinamis.

“Tujuan dan sasaran pembangunan antara Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat harus sejalan. Agregasi capaian pembangunan kabupaten dan kota, akan menentukan capaian pembangunan provinsi. Begitu juga capaian pembangunan nasional, merupakan akumulasi kinerja pembangunan seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Karena itu, koordinasi dan sinergi antar-jenjang pemerintahan menjadi kunci keberhasilan.”

“Juga tidak kalah penting, kolaborasi pemerintah daerah dengan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, komunitas masyarakat, pelaku bisnis, akademisi, pers, dan unsur masyarakat lainnya, harus terus kita kembangkan bersama,” jelasnya.

Fahrizal berharap, Penyusunan RKPD Kabupaten Tanggamus 2022 bisa relevan menjawab permasalahan dan isu yang berkembang, dan dengan mengacu RPJMD dan RTRW yang ada.

“Sebagai wujud dukungan dan apresiasi terhadap pembangunan Kabupaten Tanggamus, Pemerintah Provinsi Lampung mendukung penuh forum Musrenbang RKPD tahun 2022 ini. Untuk dapat memetakan strategi dan langkah prioritas yang tepat, yang diharapkan akan memberikan daya ungkit yang kuat, sehingga Kabupaten Tanggamus mampu menjadi penopang sekaligus pendorong laju pembangunan di Provinsi Lampung,” pungkas Fahrizal.

Dalam kegiatan itu, diserahkan juga Piala dan Piagam Penghargaan Tanggamus Award kepada para Pelaku Usaha yang aktif mendukung pembangunan, perangkat daerah yang memiliki prestasi terbaik, serta Lomba Film/Video Inovasi Pembangunan Daerah oleh perangkat daerah dan kecamatan.

Selanjutnya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, dengan didampingi Bupati dan Forkopimda Tanggamus, membuka secara resmi Kegiatan Musrenbang Kabupaten Tanggamus Tahun 2021, yang ditandai dengan Pemukulan Gong. (Anggalia)




Polisi Gerebek Rumah di Menggala Kota, Ini Hasilnya

Tulang Bawang: Detikperu.com- Sebuah rumah yang berada di Lingkungan Ujung Gunung, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerebekan rumah ini berlangsung hari Senin (22/03/2021), pukul 10.00 WIB dan berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Senin pagi petugas kami menggerebek sebuah rumah yang ada di Lingkungan Ujung Gunung, Kelurahan Menggala Kota dan berhasil menangkap penghuni rumah berinisial RO (24), berstatus pengangguran,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (25/03/2021).

Lanjut AKP Anton, dari hasil penggeledahan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, dua buah tabung kaca pyrex, 9 bungkus plastik klip kosong, kotak plastik transparan, tiga buah pipet panjang dan dua buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu).

Penggerebekan rumah yang berada di Lingkungan Ujung Gunung, Kelurahan Menggala Kota, dilakukan oleh petugas kami, karena informasi yang didapat bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)




Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Spesialis Curat Dengan 25 TKP

Tulang Bawang: Detikperu.com- Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dengan puluhan tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku spesialis curat ini ditangkap hari Selasa (23/03/2021), pukul 14.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Pelaku spesialis curat yang berhasil ditangkap ini berinisial PE als YI (37), berprofesi sopir, warga Simpang 5, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (25/03/2021).

AKP Sandy menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku spesialis curat ini berdasarkan laporan dari korban Ngadi (39), berprofesi tani, warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Aksi curat yang dilakukan pelaku ini terjadi hari Senin (21/12/2020), pukul 02.00 WIB, di rumah saksi Tejo, berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Mulanya korban dan saksi istirahat di ruang tamu dan ketiduran. Setelah bangun tidur, handphone (HP) Android Oppo F9 warna ungu milik korban dan HP Android Oppo A12 warna biru milik saksi sudah hilang yang mengakibatkan kerugian ditaksir senilai Rp. 9 Juta.

“Saat ditangkap, dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa HP Android Oppo A12 warna biru milik saksi Tejo,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku ini, selain TKP yang berhasil diungkap, ternyata pelaku ini juga telah melakukan aksi curat sebanyak 24 TKP yang semua sasarannya HP berbagai merk, dengan rincian 22 TKP berada di Kabupaten Tulang Bawang dan 2 TKP berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Ketika sedang dilakukan pengembangan, pelaku ini berusaha melarikan diri sehingga dengan terpaksa petugas kami melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan pelaku,” tambah AKP Sandy.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.