Pemerintah Kabupaten Tubaba Melaksanakan Pembinaan Tiyuh Sadar Hukum

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bagian Hukum Setdakab Tulang Bawang Barat Budi Sugianto, SH, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, beberapa Camat dan Kepala Tiyuh Se- Kabupaten Tulang Bawang Barat, di Ruang Rapat Wakil Bupati. Selasa (25/05).

Penyuluh Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Lampung M. Zuhri mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat dari tingkat kecamatan hingga tingkat tiyuh lebih sadar akan hukum.

” Kita berharap kegiatan ini kedepannya bisa meminimalisir tingkat kriminalitas di desa yang dilakukan dari kalangan remaja sampai orang dewasa. Seperti, kasus (3C) Curanmor, Curat dan Curas. Serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujarnya.

Dia juga meminta agar Pemda melalui Sekretariat Bagian Hukum untuk mengawasi tiyuh-tiyuh yang telah diajukan sebagai tiyuh binaan sadar hukum.

Tiyuh-tiyuh ini harus dipantau, setelah ditunjuk sebagai tiyuh binaan sadar hukum. Bagaimana perkembangan masyarakatnya tentang tingkat kesadaran untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

Ditempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Setdakab Tubaba Budi Sugianto mengatakan, di Kabupaten Tubaba terdapat 5 tiyuh yang tunjuk sebagai calon desa binaan sadar hukum.

Yakni, Tiyuh Cahyo Randu Kecamatan Pagardewa, Tiyuh Kibang Mulya Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, dan Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Makarti, Kecamatan Tumijajar serta Tiyuh Gedung Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik.

” Kelima tiyuh ini sebagai percontohan. Karena tiyuh-tiyuh ini pada tahun sebelumnya telah mengikuti kegiatan ini,” ungkapnya.

Budi menjelaskan, saat ini pembuatan SK kelima tiyuh tersebut sedang dalam proses. Sembari menunggu tiyuh-tiyuh itu selesai mengisi kuesioner yang telah diberikan.

Peran serta dari seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan agar menjadikan wadah ini sebagai penggerak masyarakat menjadi lebih sadar hukum. (Firman)




Team Badik Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Tangkap Pelaku Curat

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Team Badik Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan tersangka pelaku curat atas nama (YU) Laki-laki 38 tahun bin Adenan pada hari Selasa Tanggal 25 Mei 2021 sekira jam 08.00 wib .

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Andre Try Putra S.IK mengatakan, Pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekira jam 05.00 WIB telah terjadi peristiwa pencurian yang terjadi di kediaman korban an.Ari Widianto di Tiyuh Pagar Jaya Kecamatan Lambu Kibang.

Untuk kronologi kejadian pada saat korban tidur sekira pukul 02.00 wib hp korban diletakkan diatas kepala jenis oppo A12 yang sedang di Cas dan sebelahnya ada hp korban An. Aji Purnomo jenis Oppo, korban baru tersadar pada saat korban an. Ari Widianto membangunkan korban An. Aji Purnomo yang tidur bersebelahan.

Berdasarkan laporan tersebut team Badik polres Tubaba melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, kemudian pada hari selasa tanggal 23 Mei 2021 sekira jam 07.00 wib dipimpin oleh Katim Badik Ipda Batubara dan Team Badik Polres Tubaba berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyian di Tiyuh Bujung Dewa Kecamatan Pagardewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Saat melakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan Secara aktif kepada petugas kemudian team Badik Polres Tubaba melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Lambu Kibang guna penyidikan lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut lalu ditemukannya barang bukti berupa handPhone merk Oppo berjumlah 1 (unit) .

Dengan ini tersangka pelaku Curat bernama (YU) terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun. (Firman)




Melawan Saat Akan Ditangkap, Buronan Kasus Curat Yang Merupakan Residivis Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang: Detikperu.com- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Buronan kasus curat ini ditangkap hari Senin (24/05/2021), pukul 12.00 WIB, di persembunyiannya yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

“Adapun identitas dari buronan kasus curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami berinisial NY (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (25/05/2021).

Lanjut AKP Sandy, saat akan ditangkap oleh petugasnya buronan kasus curat ini melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan pelaku.

Kasat menjelaskan, dalam melakukan aksinya NY tidak sendirian tetapi bersama dengan rekannya Santori (28), warga Unit VII, Tiyuh/Kampung Lesung Bhakti Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang telah lebih dahulu ditangkap hari Rabu (31/03/2021).

Mereka ini mencuri handphone (HP) android merk Oppo A15 warna hitam milik korban Aris Tanto (29) dan HP android merk Xiaomi Note 9 warna hijau milik saksi Bagus (27). Diketahui korban dan saksi ini merupakan warga Kampung Buyut, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Saat terjadinya pencurian, korban dan saksi tengah tertidur di dalam sebuah gubuk yang terbuat dari terpal warna biru di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, pada Rabu (24/03/2021). Mereka baru tahu kalau HP telah hilang saat bangun pagi dan melihat terpal sudah sobek bekas sayatan benda tajam.

“Saat ditangkap oleh petugas kami, ternyata pelaku NY ini juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin (08/03/2021), di Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru,” jelas AKP Sandy.

Ia menambahkan, pelaku NY ini juga merupakan residivis kasus curat pada tahun 2018 dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Rutan Kelas II B Menggala.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)




Pemkab Tubaba Terus Berupaya Meningkatkan Populasi Ternak Sapi

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tubaba, drh Nazaruddin, Selasa (25/05) mengatakan, pihaknya terus mendorong pemanfaatan teknologi peternakan, salah satunya inseminasi buatan (IB) atau kawin suntik, dalam rangka untuk meningkatkan jumlah populasi ternak dan juga perbaikan kualitas genetik sapi di Tubaba.

Inseminasi Buatan (IB) atau kawin suntik adalah suatu cara atau teknik untuk memasukkan mani (sperma atau semen) yang telah dicairkan dan telah diproses terlebih dahulu yang berasal dari ternak jantan ke dalam saluran alat kelamin betina dengan menggunakan metode dan alat khusus yang disebut ‘insemination gun’.

Pelaksanaan IB untuk ternak sapi di Tubaba dilaksanakan oleh petugas yang disebut inseminator, sejumlah 19 orang, tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Tubaba. Adapun jumlah ternak sapi di Tubaba saat ini tercatat sebanyak 23.312 ekor.

Dijelaskan oleh Nazaruddin, saat ini tingkat keberhasilan kawin suntik atau inseminasi butan (IB) pada ternak sapi di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) sudah baik, dengan indikator angka service per conception (S/C) sebesar 1,75. Capaian ini lebih baik jika dibandingkan dengan angka rata-rata nasional sebesar 1,8. Makin kecil nilai S/C adalah makin baik, yang berarti apabila nilai S/C makin besar maka bermakna bahwa efisiensi reproduksinya makin buruk.

Rata-rata nilai S/C di Kabupaten Tubaba adalah 1,75, artinya jumlah layanan inseminasi buatan (IB) yang dilakukan adalah sebanyak satu sampai dua kali untuk menghasilkan kebuntingan.

Ditegaskan oleh Nazaruddin, kendati capaian nilai S/C sudah baik, pihaknya tetap terus berupaya agar nilai S/C lebih baik lagi, ditargetkan tahun ini bisa mencapai 1,72. Beberapa upaya yang dilakukan untuk mencapai target tersebut adalah dengan penyuluhan guna meningkatkan pengetahuan peternak terhadap diagnosa atau deteksi birahi pada sapi betina, dan juga meningkatkan pengetahuan peternak agar memberikan pakan yang berkualitas terhadap ternak sapi, terutama sapi betina yang siap kawin.

Selain itu juga dilakukan juga upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas IB dalam melakukan pelayanan.

Hasil yang diharapkan adalah menurunkan angka calving interval (jarak beranak pada sapi) sehingga dalam satu tahun sapi betina bisa beranak satu ekor, dan hasil akhirnya tingkat kesejahteraan peternak pun dapat meningkat. (Firman)




SMSI Lampung Apresiasi Sikap Tegas Kapolda Lampung terhadap Pelaku Curat, Curas, Curanmor

Bandar Lampung: Detikperu.com- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung mengapresiasi Polda Lampung atas prestasi mengungkap kasus pelaku pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3. Gebrakan ini pasca adanya pembakaran Polsek Candipura, Lampung Selatan pekan lalu.

Diketahui, atas operasi penindakan pelaku C3 sejak Kamis-Sabtu (21-23/5) ada 14 kasus C3 berhasil diungkap Polres dan jajaran dengan 25 tersangka. Dari 25 tersangka tersebut 2 tersangka terkena luka tembak dan 1 tewas ditembak karena melawan petugas.

”Kami dari SMSI Lampung memberi support dan apresiasi yang besar atas ketegasan Kapolda Lampung yang memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas para pelaku C3. Kita berharap tingkat kejahatan di Lampung terus mengalami penurunan,” kata Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan, SE, didampingi Senen selaku Sekretaris SMSI . Senin (24/5).

Selama ini, image Provinsi Lampung terkenal dengan begal. Atas ketegasan Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno semoga image tersebut berangsur hilang. Dampaknya, ekonomi juga membaik, investor akan tumbuh.

”Premanisme di Lampung sikat semua. Termasuk ormas bergaya preman atau preman jalanan. Karena itu sangat meresahkan masyarakat serta memberi keengganan investor berinvestasi di Lampung,” bebernya.

Berdasarkan data yang dihimpun, 14 kasus C3 yang diungkap jajaran Polda Lampung antara lain. Polresta bandarlampung mengungkap 4 kasus C3 dengan 4 tersangka. Polres Tulangbawang Barat mengungkap 1 kasus C3. Satu orang tersangka mengalami luka tembak karena melawan petugas.

Polres Way Kanan mengungkap 1 kasus kepemilikan senjata api dan senjata tajam dengan 7 tersangka. Polres Lampung Utara mengungkap 3 kasus C3 dengan 4 tersangka. Polres Lampung Timur mengungkap 3 kasus C3 dengan 4 tersangka. Seorang tersangka luka tembak karena melawan petugas. Polres Tanggamus mengungkap 1 kasus C3 dengan 4 tersangka. Polres Lampung Tengah mengungkap 1 kasus C3 dengan 1 tersangka. Tersangka meninggal dunia dengan luka tembak karena melawan petugas.(rls)




M.Dawam Rahardjo Menjadi Pembina Apel Mingguan

Sukadana: Detikperu.com- Bupati Lampung Timur, M.Dawam Rahardjo menjadi Pembina Apel Mingguan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Halaman Depan Pemkab Lampung Timur, Senin (24/05/2021).

Hadir dalam apel tersebut, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Yusuf, Para Staf Ahli, Asisten, Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Tarmizi, Ka. OPD serta Para Kepala Bagian di Lingkungan Pemerintah Lampung Timur.

Dalam apel tersebut M.Dawam Rahardjo menyampaikan kepada seluruh Kepala OPD bahwa Kabupaten Lampung Timur akan membuka seleksi Sekda.

“Saya sampaikan kepada seluruh kepala OPD yang memenuhi syarat dan ketentuan kami persilahkan untuk mengikuti seleksi Sekda Kabupaten Lampung Timur, mari kita bersama-sama memberikan yang terbaik untuk kemajuan Lampung Timur”.

M.Dawam Rahardjo berharap kepada seluruh jajaran Aparatur Pemerintah Lampung Timur untuk terus meningkatkan kinerja terutama dalam rangka mewujudkan tata Pemerintahan yang bersih, baik dan berwibawa.

“Saya berharap kepada seluruh jajaran, untuk terus meningkatkan kinerja, terutama dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, baik dan berwibawa yang merupakan tuntutan publik dalam menjalankan roda Pemerintahan yang harus kita respon positif”.

“Kita harus optimis apabila kita bertekad bulat bekerja keras dan bekerja sama serta berbuat yang lebih banyak dan lebih baik untuk kepentingan masyarakat pasti kita dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bumei Tuwah Bepadan Kabupaten Lampung Timur.” Tutupnya. (Arif)




Bupati Winarti Lantik 401 Pejabat Fungsional

Tulang Bawang: Detikperu.com- Bupati Tulang Bawang (Tuba) Winarti melantik 401 pejabat fungsional. Pengambilan sumpah jabatan itu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, di Gedung Musyawarah Mufakat (GMM) Jalan Cendana Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Senin (24/05).

Winarti menjelaskan, pejabat yang dilantik terdiri dari Auditor, P2UPTD, Pengawas Sekolah, Guru, Tenaga Kesehatan, Penyuluh Pertanian dan Analisis Kepegawaian. Pelantikan terbagi dalam enam sesi selama dua hari.

“Untuk pelantikan hari ini dilantik sebanyak 195 orang, dibagi menjadi tiga sesi, dilanjutkan lagi esok dilantik sebanyak 206 dibagi 3 sesi,” ucap Bunda Winarti, panggilan akrab Bupati.

Dia melanjutkan, untuk sesi pertama bertempat di BMW sport pukul 08-00 WIB, sesi Kedua di GMM pukul 10.00 WIB, dan ketiga di BMW sport Pukul 15.00 WIB.

“Saya berharap kepada pejabat fungsional yang dilantik tingkatkan kompetensi, Inovasi, keahlian, pendidikan dan lainnya,” jelas dia.

Lebih jauh mantan Ketua DPRD dua periode ini menyampaikan pejabat fungsional yang baru dilantik agar mengikuti kecanggihan teknologi tidak memandang usia, harus bisa menguasai.

“Regulasi yang sudah ada, dengan etika bersosial media marilah kita menunjukkan prestasi Kabupaten Tulang yang sudah sama sama kita capai,” paparnya. (Herli)




Juniardi, S.IP.,M.H. Minta Kapolda Lampung Evaluasi Perwira Pertama Kepolisian di Tingkat Polres

Bandar Lampung: Detikperu.com- Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi, S.IP., M.H. meminta Kapolda Lampung melakukan evaluasi terhadap perwira pertama Kepolisian yang menjabat kepala satuan di tingkat Polres, pasalnya acap kali melakukan langkah yang justru mempermalukan institusi Kepolisian, dalam hal menjaga kemerdekaan Pers.

Hal itu diungkapkan Juniardi saat dimintai tanggapan kasus Kasat Narkoba Polres Lampung Utara yang melaporkan media dan wartawan terkait pemberitaan di Lampung Utara.

“Yang pertama apakah setingkat Kasat itu tidak paham UU Pers, yang dilanjutkan dengan MOU Dewan Pers dengan Kapolri. Masa iya setingkat Kasat yang jelas label sebagai penyidik di bilang suruh belajar lagi kan gak enak dengernya. Kalo masyarakat umum okelah tinggal diberi pemahaman,” Kata Juniardi, yang diminta tanggapannya Sabtu 22 Mei 2021.

Menurut Juniardi, dalam menanggapi pemberitaan pada media pers, dan dilakukan wartawan yang berkompeten, sebagai narasumber yang juga rajin menyampaikan press rilis, tentunya paham langkah langkah yang harus dilakukan, dengan menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan melakukan klarifikasi.

“Dan wartawan wajib menanggapi hak jawab, hak koreksi, dan segera melakukan koreksi, juga segera meminta maaf melalui medianya jika memang terjadi kekeliruan,” kata Juniardi.

Juniardi menyayangkan langkah terburu buru Kasat Narkoba, yang justru langsung membuat laporan Polisi, di Satuan tempatnya bertugas. Bahkan bukti capture foto LPnya tersebar melalui media sosial whatsapp

“Apalagi wartawan yang datang akan melakukan klarifikasi soal berita yang dimaksud. Kenapa harus panik, ini justru ada apa sebenarnya,” katanya.

Menurutnya Kasat Narkoba yang melaporkan Wartawan dan warga yang mengeshare link berita itu ke Polisi dianggap keliru, seharusnya Kasat tersebut membuat hak klarifikasi dan atau melaporkan ke Dewan Pers.

“Harus belajar lagi Kasat itu tentang UU Pers, agar memahami secara keseluruhan, kecuali kasus tersebut terjadi pelanggaran pidana murni misalnya penganiayaan, dan lain sebagainya, kalau cuma masalah tulisan media kan ada hak klarifikasi dan Dewan Pers, bagi saya aneh aja,” katanya.

Juniardi menjelaskan pihaknya baru menerima laporan secara lisan, terkait adanya anggota PWI Lampung di Lampung yang langsung diperiksa dan di BAP saat wartawan datang untuk melakukan konfirmasi tentang kebenaran berita yang dibuat.

“Kita juga sudah baca berita yang dibuat, isinya menyebutkan hanya dikabarkan ada dua pejabat ditangkap narkoba. Ada sumber tapi disembunyikan, tidak menyebutkan institusi mana yang menangkap, Satuan Narkoba kah, BNN kah, Direktorat Narkoba, Polda atau Polres. Tapi kenapa Polres yang kebakaran jenggot,” urainya.

Terlepas dari hal itu, untuk melaporkan wartawan dengan delik pidana, harus terlebih dahulu melalui keputusan Dewan Pers, tentang pelanggaran yang dilakukan dan hal tersebut menjadi rujukan. Bukan dengan serta merta dilaporkan begitu saja ke Polisi.

Juniardi juga berharap agar perkara ini, tidak perlu ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian, karena terlihat pemberitaan tersebut hanya perlu klarifikasi. Soal Hoax, kata Juniardi, Berita bohong atau hoaks adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hal ini tidak sama dengan rumor, ilmu semu, atau berita palsu, maupun April Mop. Karena tujuan dari berita bohong adalah membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan.
Selain itu, soal UU ITE Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

Dalam telegram itu, Kapolri Listyo memberikan sejumlah pedoman agar penanganan kasus-kasus yang berkaitan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menerapkan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Beberapa langkah yang dijabarkan Listyo dalam edaran itu, berkaitan agar penyidik dapat mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

Pertama, Listyo meminta agar kepolisian terus memantau perkembangan pemanfaatan ruang digital dengan setiap dinamika permasalahan yang ada. Kemudian, penyidik perlu memahami budaya beretika di ruang digital.
Polisi perlu menginventarisasi pelbagai permasalahan dan dampak di masyarakat akibat kasus-kasus UU ITE, dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Kapolri kata Juniardi, menyatakan bahwa dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik perlu dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana. Penyidik perlu membangun komunikasi dengan pihak-pihak yang bersengketa, terutama korban agar membuka ruang mediasi. Hal tersebut, beberapa kali didorong oleh Kapolri dalam surat edaran tersebut.(*)




Polsek Rawa Pitu Bubarkan Acara Hiburan Kuda Lumping

Tulang Bawang: Detikperu.com- Polsek Rawa Pitu membubarkan acara khitanan yang menyajikan hiburan kuda lumping yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pembubaran acara khitanan tersebut berlangsung hari Sabtu (22/05/2021), pukul 11.00 WIB, di Kampung Duta Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari ini saya bersama dengan personel Polsek dan Kepala Kampung dan Satgas Kampung Tanggung Nusantara (KTN) membubarkan acara khitanan yang menyajikan hiburan kuda lumping di Kampung Duta Yoso Mulyo,” ujar Kapolsek Rawa Pitu Ipda Zulian mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro.

Lanjut Ipda Zulian, acara tersebut terpaksa dibubarkan karena menimbulkan kerumunan warga yang menonton hiburan kuda lumping. Tentunya hal tersebut berpotensi terjadinya penularan Covid-19 yang saat ini kita ketahui bersama pandeminya masih berlangsung.

Setelah kami lakukan tindakan secara persuasif, warga yang datang ke acara khitanan tersebut berangsur-angsur membubarkan diri.

Kapolsek menambahkan, hiburan kuda lumping merupakan festival adat dan budaya masyarakat. Akan tetapi karena suasana pandemi Covid-19 jadi harus kita bubarkan.

“Polsek sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk acara tersebut karena yang berhak mengeluarkan izin adalah Satgas Covid-19 Kabupaten,” ucapnya.

Kegiatan pembubaran acara khitanan ini berjalan dengan aman dan kondusif, serta pihak saipul hajat menerima dengan baik dan mengakui telah berbuat salah karena menggelar acara yang tidak sesuai dengan surat edaran dari Bupati Tulang Bawang.(*)




Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Pelaku Curat

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Team Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat telah berhasil ungkap pelaku TP Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Sabtu, (22/05/2021).

Berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/B-95/III/2021/Polda Lampung/RES TUBABA, tanggal 08 Maret 2021 dan LP / B-130 / IV/ 2021 / POLDA LAMPUNG / RES TUBABA, Tanggal 02 April 2021.

Waktu dan tempat ungkap, Hari jumat tanggal 21 Mei 2021 sekira pukul 20.00 wib di jalan raya Desa Haji Pemanggilan Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah. Jahri (59) Pelaku Pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus team tekab 308 Polres Tubaba.

Diketahui pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 pkl 04.30 wib bertempat halaman rumah Jalan Raya Unit VI KOMPlek SMA NO 322 RT/RW 008/005 Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Tiyuh Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang bawang Barat. Telah kehilangan sebuah 1 (Unit) mobil Suzuki Pick Up Carry warna hitam milik bapak Suyadi dan bapak Mustofa 1 (Unit) mobil Carry Pick Up warna hitam.

Adapun saksi-saksi yang mengetahui kejadian, Abdul Fatah dan Muslimah warga Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman. S,IK. Melalui Kasat Reskrim IPTU Andre Try Putra. S.IK. M.H., mengatakan, Pada hari sabtu tanggal 06 Maret 2021 pkl 18.00 wib, Suyadi parkirkan 1 (satu) unit mobil SUZUKI PICK UP CARRY, warna Hitam, No.Pol BE 9742 Q miliknya di halaman rumah JL. Raya Unit VI KOMP SMA NO 322 RT/RW 008/005 Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 pkl 04.30 wib, istrinya Waginem keluar rumah dan tidak lagi melihat 1 (satu) unit mobil SUZUKI PICK UP CARRY, lalu istri bapak Sayudi memberitahu suaminya ”PAK MOBIL HILANG” lalu Suyadi cek keluar namun tidak lagi menemukan mobilnya yang saya parkirkan di halaman rumah.

“Awalnya Pada Hari Kamis tanggal 01 April 2021 sekira pukul 22.00 wib pelapor pulang ke rumahnya yang terletak di Tiyuh Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba dengan menggunakan mobil carry pick up dan memasukan mobil tersebut ke garasi, kemudian sekira pukul 22.00 wib pelapor beristirahat/tidur dikamar pelapor setelah itu pada hari Jum’at tanggal 02 april 2021 sekira pukul 04.30 wib pada saat pelapor berangkat sholat subuh di masjid pelapor dihubungi oleh istri pelapor an. MUSLIMAH dengan mengatakan bahwa mobil pick up di garasi tidak ada atau hilang kemudian pelapor pulang kerumah dan mengecek garasi tersebut dan benar 1 unit mobil carry pick up warna hitam Noka MHYESL415BJ192637, Nosin G15AID805850, Nopol BE 9532 Q tersebut telah hilang, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 98.000.000,- dan pelapor melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat,” jelas Kasat Reskrim.

Pada hari jumat tanggal 21 mei 2021 sekira 20.00 wib. Team tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat diPimpin saya langsung Kasat Reskrim Polres Tuba Barat IPTU Andre Tri Putra,S.IK,MH mendapat informasi keberadaan pelaku pencurianan. Jahri yang berada di daerah haji pemanggilan Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah.

“Setelah mendapat informasi tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dimana pelaku sedang melintas di jalan mengendarai sepeda motor Kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada saat dilakukan Penangkapan pelaku sempat melawan petugas, dengan cara menodongkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dikarenakan dapat membahayakan petugas terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur agar dapat melumpuhkan Pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tubaba untuk diproses lebih lanjut.” Paparnya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Firman)