Sekda Mesuji Gelar Silaturahmi Terbatas Dengan Awak Media

Mesuji: Detikperu.com- Pembangunan di Kabupaten Mesuji tidak terlepas dari peran segenap wartawan yang bertugas menyiarkan informasi publik, dari berbagai sudut pandang baik secara kritik maupun memberikan masukan positif yang tidak tersiarkan melalui media resmi.

Ungkapan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji, Syamsudin, S. Sos, saat menggelar silaturahmi terbatas dengan awak media yang tergabung di organisasi wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, di Rumah Dinas Jabatan Sekda, Jumat 28 Mei 2021.

Terkait dengan situasi dan kondisi sedang menghadapi pandemi Covid-19 di Mesuji, Syamsudin.S.sos mengatakan harapannya kepada seluruh wartawan dapat berperan aktif mendukung pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di Mesuji, tidak hanya melalui pemberitaan namun juga dengan tindakan nyata ditengah-tengah masyarakat.

“Pemerintah terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, untuk itu saya harap kepada wartawan agar dapat bersinergi mendukung pemerintah, agar dapat suksesnya pencegahan paparan covid-19 di Mesuji, “kata Syamsudin, S. Sos, Sekda Mesuji itu.

Ketua PWI Kabupaten Mesuji, Apriadi, SE, mengatakan, pihaknya siap bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Mesuji sesuai dengan fungsi Jurnalistik, “Terlebih dengan upaya pemerintah memutus penyebaran Covid-19, PWI melalui media yang tergabung, selalu menyiarkan, sosialisasi bahkan bertindak secara nyata kepada masyarakat, dengan harapan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan, untuk mencegah terjangkitnya Virus Corona, “kata Apriadi, Ketua PWI Mesuji itu. (Mantoni)




Dijerat Pasal Berlapis, 28 Pengacara Dampingi Ketua Umum GNPK RI

Tegal: Detikperu.com- Sidang perdana atas terdakwa Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dandim 0712/Tegal digelar, Kamis (27/05/21) siang.

Agenda sidang pertama yang dipimpin Ketua majelis hakim Toetik Ernawati hari ini yakni pembacaan dakwaan.

Sidang digelar secara virtual dengan majelis hakim Toetik Ernawati, Windy Ratna Sari, dan Andi Juniman Konggoasi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum yakni Jasri Umar, Ali Mukhtar, dan Priyo Sayogo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa Basri dengan pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-undang ITE.

Sedangkan terdakwa Basri Budi Utomo didampingi 28 penasehat hukum.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian, JPU mendakwa Basri dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-Nndang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1.

“Atau dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP Subsider pasal 15,” kata JPU.

Atau, kata JPU, didakwa dengan pasal 311 ayat 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider 310 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau pasal 207 KUHP Jo pasal 64 ayat (1).

Ketua majelis hakim Toetik Ernawati mengatakan setelah mendengarkan dakwaan JPU, pihaknya mempersilahkan kepada penasehat hukum untuk menyampaikan eksepsinya.

Selanjutnya, sidang dilanjutkan pekan depan.

“Sidang selanjutnya akan dilanjutkan minggu depan,” ujarnya. [*].




Polisi Tangkap Pelaku Curas Yang Akibatkan Korban MD di Gedung Bandar Rejo

Tulang Bawang: Detikperu.com- Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD).

Pelaku curas tersebut ditangkap hari Kamis (27/05/2021), pukul 02.00 WIB, saat berada di rumah keluarganya yang ada di Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng.

“Kamis dini hari petugas kami bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curas yang mengakibatkan korban MD. Adapun identitas pelaku berinisial LI (31), berstatus pengangguran, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jumat (28/05/2021).

Lanjutnya, pelaku ini sempat buron selama 3 bulan usai melakukan aksi tindak pidana curas terhadap korban Kiming (51), wiraswasta, warga Dusun Sidorejo, Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng.

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana curas yang dialami oleh korban ini terjadi hari Kamis (25/02/2021), pukul 19.00 WIB, saat itu korban sedang berada di rumahnya selesai melaksanakan sholat magrib. Tiba-tiba istri korban mendengar ada suara orang yang merusak kunci kontak, lalu memberitahu hal tersebut kepada korban.

Ketika korban keluar rumah, melihat sepeda motor Honda Beat warna biru putih, B 3169 BWD, miliknya dibawa oleh pelaku. Korban lalu mengejar pelaku tersebut yang menuju kearah perkebunan sawit.

“Terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam (sajam) dibagian perut sebelah kiri dan pipi sebelah kanan. Pelaku berhasil melarikan diri dengan dibantu oleh rekannya,” jelas AKP Rohmadi.

Akibat luka tusuk yang dialaminya, korban sempat mendapatkan perawatan di puskesmas selama 2 minggu dan akhirnya MD akibat infeksi luka tersebut.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang curas yang mengakibatkan korban MD. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)




Polsek Tulang Bawang Tengah Rakor Tentang Pembatasan Kegiatan Hiburan Dengan Pemilik Orgen Tunggal

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Polsek Tulang Bawang Tengah mengadakan Rapat koordinasi dengan para pemilik usaha orgen tunggal di wilayah hukum Polsek Tuba Tengah di Balai Tiyuh Tirta Makmur kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tubaba. Jumat (28/05/2021).

Turut hadir Kapolsek Tuba Tengah,Camat Tuba Tengah, Danramil Tuba Tengah, Ketua Apdesi Kecamatan Tuba Tengah, Sekcam Pagar Dewa, Kasi Trantib Kecamatan Tuba Tengah, Anggota Polsek TBT, dan Para pemilik usaha orgen tunggal di wilayah Kecamatan TBT.

Kapolres Tubaba Akbp Hadi Saepul Rahman, S.I.K, melalui Kapolsek TBT Kompol Rahmin mengatakan, Terimakasih kepada para undangan telah meluangkan waktu untuk dapat hadir pada acara kegiatan koordinasi tentang pembatasan kegiatan hiburan hajatan masyarakat yg dibatasi hingga pukul 17.30 wib, guna pembatasan kerumunan yg berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid 19.

“Yang mana Kapolres Tubaba dan saya selaku Kapolsek sudah mengirimkan surat himbauan kepada masyarakat melalui kepala tiyuh, sehingga saat ini kami selaku uspika Tuba tengah melakukan kesepakatan bersama para kepala tiyuh dan pemilik usaha orgen melakukan kesepakatan di masa situasi Covid 19, saat ini dan pada saat melakukan kegiatan hiburan tetap mematuhi protokol kesehatan”, ujarnya.

Disisi lain Danramil 412-01 TBT Kapten Inf Jauhari menyampaikan, Alhamdulillah selamat pagi, salam sejahtera untuk kita semua pada pagi hari ini kita dapat berkumpul disini memenuhi undangan dari bapak Kapolsek tuba tengah, tidak henti-hentinya km untuk mengingatkan kembali, bahwa situasi saat ini di wilayah kita Covid-19 semakin bertambah , dan untuk kerjasamanya kepada rekan-rekan kepala Tiyuh, pemilik orgen, untuk bisa mengingat kan dan kerjasamanya agar dapat mentaati batas waktu yang sudah ditentukan, sampai jam 17.30 wib. Untuk acara pernikahan, khitanan dan semua acara, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Ditempat yang sama Camat Tulang Bawang Tengah Ahmad Nazarudin mengatakan, Alhamdulillah pada pagi hari ini kita dapat hadir di sini dalam rangka menghadiri undang dari bapak Kapolsek, untuk kerjasamanya membahas batas waktu pembentukan hiburan, yang ada di wilayah Tuba Tengah dan sudah kita tentukan batas waktunya sampai dengan jam 17.30 wib.

“Dan masih ada saja yg melanggar batas waktu yg sda di tentukan, mangkanya ini, hari ini kita kumpul kembali bersama-sama untuk saling mengingatkan dan memutuskan mata rantai Covid-19, yang ada di wilayah kita, dan saya harapkan untuk kita semua agar tidak terulang kembali untuk hiburan sampai melewati waktu yg sda di tentukan pukul 17.30 wib. dan terulang kembali sampai orgennya diambil atau disita karena melanggar kesepakatan yang sudah kita tentukan. Dan saya selaku Camat TBT meminta untuk kerjasamanya dan menjaga wilayah kita agar bebas dari Covid-19 di Tubaba ini.” Paparnya. (Firman
)




Pelaku Curanmor di Menggala Ditangkap Polisi

Tulang Bawang: Detikperu.com- Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Buronan kasus curanmor ini ditangkap hari Selasa (25/05/2021), pukul 21.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), depan Islamic Center Menggala.

“Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap oleh petugas kami bersama Tekab 308 Polres berinisial DI (22), berprofesi swasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Kamis (27/05/2021).

Lanjut Iptu Holili, pelaku ini sudah menjadi buronan selama 9 bulan sejak rekannya berinisial RA (17), warga Jalan Mega, Kelurahan Ujung Gunung, yang telah lebih dahulu ditangkap Sabtu (29/08/2020), sesaat setelah melakukan aksi curanmor.

Kapolsek menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku DI bersama RA terjadi hari Sabtu (29/08/2020), di sebuah warung toko yang ada di Kelurahan Ujung Gunung, yang mana saat kejadian korban Mirzan Joni (35), berprofesi wiraswasta, sedang berada di gudang warung toko tersebut.

“Sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 7919 SM, milik korban sedang terparkir disamping warung. Para pelaku berusaha berusaha merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T. Namun aksi para pelaku ini diketahui oleh korban sehingga mereka melarikan diri dan salah satu pelaku berhasil ditangkap oleh warga,” jelas Iptu Holili.

Pelaku DI saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)




Pelaku Pencurian Alat Penyedot Air Berhasil Diamankan Oleh Team Tombak Polres Tubaba

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Team tombak Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan bernama (AL) 32 tahun Bin Sardamin, yang bertempat tinggal di Tiyuh karta RK 8 Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kamis (27/05/2021)

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP. Hadi Saepul Rahman, S.IK yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu. Andre Try Putra, S.IK mengatakan, Pada hari Jum’at tanggal 24 november 2017, sekira pukul 06.00 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Tiyuh Karta atan bernama (AL) 32 tahun Bin Sardamin, yang bertempat tinggal di Tiyuh karta RK 8 Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat,

Pada saat itu saksi Casroni yang bekerja sebagai tukang pembangunan jembatan mengecek kelengkapan alat untuk bekerja kemudian saksi mendapati bahwa salah satu alat yg digunakan untuk menyedot air yaitu Alcon warna merah putih dengan merk TESLA yang ditaruh di pinggir kali sudah tidak ada ditempatnya.

Kemudian saksi menghubungi saudara Suwandi Ismail selaku pelapor datang ke lokasi kejadian dan berdasarkan keterangan saksi yang bekerja di pembangunan jembatan bahwa malam harinya saksi mendengar suara perahu mesin di lokasi ALCON tersebut Hilang, sekira pukul 11.00 wib pelapor mendatangi kediaman salah satu orang yang dicurigai melakukan pencurian yaitu (AL) dan mengajak yang bersangkutan untuk kerumah pelapor .

Selanjutnya setelah sampai di kediaman pelapor didepan saksi, pelaku (AL) mengakui bahwa yang melakukan pencurian ALCON adalah (AL) dan barang hasil pencurian tersebut disimpan di ruang kamar tidur rumah pelaku Madres selanjutnya pukul 13.00 wib pelapor bersama pelaku mengambil barang hasil pencurian tersebut dan membawa ALCON tersebut ke rumah pelapor kemudian pelapor mengantarkan pelaku pulang ke rumahnya sekira pukul 16.00 wib pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek Tuba Udik (Tumijajar).

Pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 sekira jam 18.00 wib dipimpin oleh Katim Tombak Aiptu Adi candra polres Tubaba berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyianya yang berada di kediaman nya Di Tiyuh Karta Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat,dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tulang bawang barat guna penyidikan lebih lanjut.

Dengan ini terduga pelaku terjerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya. (Firman)




Bupati Umar Ahmad Buka Acara Sosialisasi Tahapan Pilkati Serentak di Tubaba

Tulang Bawang: Detikperu.com- Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad membuka acara Sosialisasi Tahapan Pemilihan Kepalo Tiyuh (Pilkati) Serentak di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2021, acara yang dilaksanakan di Sesat Agung Kelurahan Panaragan Jaya. Kamis (27/05/2021).

Turut Hadir Unsur Forkopimda, Pejabat tinggi pratama, para camat, Kepalo Tiyuh, dan Ketua Badan Permusyawaratan Tiyuh se-Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad berharap ” pemilihan serentak kepalo tiyuh di Tulang Bawang Barat akan memberikan dampak yang luar biasa dan tidak berjangkur dengan aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah pusat dan kabupaten yang diharapkan akan semakin menjadi lebih baik.

Lanjut Umar “akan banyak sekali orang-orang terbaik yang memiliki minat dan semuanya sama untuk dipilih dan memilih seluruh wilayah di kabupaten Tulang Bawang Barat, dan kita ketahui bersama bahwa pemilihan masih dalam situasi pandemi Covid-19 oleh karenanya untuk tetap memperhatikan Penerapan Protokol Kesehatan dimana warga berkumpul yang akan melakukan pemilihan.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh Sofyan Nur mengatakan Mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014, yang mana tahapan kepala Tiyuh dilakukan 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Tiyuh, maka melalui kegiatan ini pula diharapkan segala persiapan pada pesta demokrasi Tiyuh tahun 2021 ini dapat benar-benar dipersiapkan. (Firman)




Diskominfo Dan Dispusar Gandeng PWI Mesuji Untuk Gelar Seminar Literasi

Mesuji: Detikperu.com- Dalam rangka menggalakkan program Kementerian Komunikasi dan Informatika, Imbron selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Mesuji melakukan kolaborasi bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip (dispusar) akan menggelar ‘Seminar Literasi’ dengan menggandeng Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang mengaitkan beberapa OPD di lingkup pemerintah setempat .

Dikatakannya, seminar literasi merupakan salah satu upaya mendukung program nasional pemerintah dalam menangkal berita hoax, yang mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kementerian Kominfo.

Sebelumnya lanjut Imbron, keterkaitan dengan Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei lalu. Presiden Jokowi telah menggiatkan kembali pada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Salah satunya dengan menangkal berita hoax pada peningkatan literasi digital, khususnya terhadap media sosial baik dari sisi etika, keamanan dan sisi kultur.

Mengingat saat ini masyarakat lebih tertarik pada berita hoax di banding berita yang positif. Untuk itu, Pemerintah Mesuji melalui seminar literasi bertujuan untuk meningkatkan literasi digital yang dimulai dari tingkat OPD.

“Mungkin di bulan Juni, Diskominfo bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip akan menggandeng PWI bersinergi dengan OPD dalam rangka meningkatkan literasi digital. Kita mau OPD menjadi agen untuk mensuplai berita positif yang di sebar melalui website Pemda Mesuji,” minta Imbron di ruang kerjanya, Kamis 27/5.

Lanjutnya, setelah OPD Pemda juga akan menggandeng masyarakat luas dari lapisan elemen termasuk generasi muda. Karena ada sekitar 14 seri seminar secara virtual dengan fokus utama pada literasi digital.

“Kita ingin yang menikmati pendidikan literasi ini bukan hanya di kalangan pegawai negeri (PN) saja, tapi dikalangan anak muda, praktisi, pengusaha kecil dan juga kalangan ibu-ibu rumah tangga, yang diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat bagaimana bermedia sosial sesuai dengan kaidah. Agar dikemudian hari tidak ada lagi orang yang terjerat hukum karena ketidaktahuan dan gagal menggunakan etikanya,” jelas Imbron.

Lebih jauh, mengacu pada KAK Kementerian ada sekitar 12 juta 900 peserta yang akan dilaksanakan secara nasional. Untuk itu, Mesuji mendapat bagian kurang lebih 600 peserta sekali seminar dikali 14 seri.

Dengan jumlah tersebut, ia berharap masyarakat banyak yang tertarik untuk mengikuti kelas literasi digital secara virtual. Sehingga bisa menjadi agen pensuplay bagi masyarakat yang belum mengikuti seminar.

“Seminar ini gratis, dan bagi 100 pendaftar pertama dari 600 peserta lainnya akan mendapatkan bantuan pulsa. Dan untuk seluruh peserta seminar akan mendapatkan sertifikat,” tambahnya.

Terkait pendaftaran, pihaknya akan memberi informasi pada masyarakat umum melalui media sosial. Supaya banyak masyarakat yang bisa mengakses pendaftarannya. Mulai dari akun facebook, twitter, Instagram, maupun website Kominfo Mesuji.co.id.

“Penekanan utama, masyarakat harus bisa lebih bijak menggunakan media sosial, dan tahu hak dan tanggung jawabnya. Santun dan beretika. Karena, ada kultur-kultur budaya kita yang seharusnya tetap dilaksanakan meskipun bermain di sosial media,” ucap Imbron.

Sementara, Agung Subandara S.Ip., selaku Sekretaris Dispusar Mesuji mewakili Drs. Hamdani Kadis memaparkan, pihaknya akan terus mensupport dan siap mensukseskan apa yang menjadi program pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten.

Terlebih literasi itu ada keterikatan dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Mesuji untuk menambah bekal wawasan dalam mengemas sebuah informasi menjadi nilai berita.

“Apapun itu, selama masih dalam konsep program pemerintah, kita akan terus mendukung suksesi pelaksanaannya. Sebab ini suatu pembuktian loyalitas bawahan terhadap atasan. Salah satunya dengan terus menjalin kemitraan pada semua pihak. Mulai dari publikasi pembangunan sampai hal yang positif sebagai penunjang langkah menjalankan visi-misi yang menjadi program pemerintah.” Tukas Agung. (Mantoni)




Dinas Kesehatan Mesuji Akan Terus Sosialisasikan PPKM Di Desa

Mesuji: Detikperu.com- Kepala dinas kesehatan Yanuar Fitrian terus melakukan sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mana telah disampaikan oleh sekda Mesuji Syamsudin.S.sos.beberapa hari lalu.

Hal itu disampaikan Yanuar Fitrian di ruang kerja nya, Rabu (27/2021).

Mengingat saat ini status Mesuji yang masuk Zona Orange Penyebaran Covid-19. Untuk itu Yanuar ftirian bersama tim medis kesehatan terus melakukan sosialisasi di desa,

Desa yang sudah kita kunjungi,desa Gedung Ram , gedung mulya, simpang Mesuji dan simpang pematang, mungkin dalam Minggu -minggu ini kita akan melakukan di desa hadimulyo dan gedung boga, tujuannya untuk menjaga kesehatan dan bisa keluar dari Zona tersebut.

Selain itu, Dia juga mengajak Pemerintah Desa mulai dari tingkat RW/RT untuk memantau warganya yang melakukan perjalanan. Dia tidak melarang masyarakat untuk bepergian, tetapi sepulang melakukan perjalanan untuk segera melapor ke perangkat desa dan puskesmas terdekat untuk mengantisipasi adanya mobilisasi masyarakat yang dikhawatirkan membawa Covid-19.

mensosialisasikan instruksi menteri dalam negeri nomor 11 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Covid-19 di tingkat desa sampai tingkat RT harus melakukan ( 3M), memakai masker, mencuci tangan, da menjaga jarak.” Jelasnya. (Mantoni)




Lewat PKT, Desa Sungai Cambai Tangkal Banjir

Mesuji: Detikperu.com- Sebanyak 90 Warga Desa Sungai bersemangat melaksanakan Program Karya Tunai (PKT) Dana Desa tahun 2021 yaitu membersihkan di seluruh titik saluran air sekunder wilayah Desa setempat.

Kepala Desa Sungai Cambai, Ibadah mengungkapkan, kegiatan tersebut bertujuan menangkal banjir.

“Nah kalau sudah bersih seperti ini, insya Allah banjir tidak terjadi lagi,” ujarnya saat diwawancarai di lokasi, Kamis (27/5/2020).

Disebutkan Kades Ibadah, seluruh Warga yang berpartisipasi dalam kegiatan itu merasa terbantu karena mendapatkan tambahan penghasilan lewat program ini

“Ini berlangsung selama 3 hari, lumayan lah bisa menambah penghasilan para warga di masa pandemi covid 19 ini,” ungkapnya. (Mantoni)