Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jatiroto Berikan Sosialisasi PPKM Mikro Di Desa Pingkuk

Wonogiri: Detikperu.com– Satgas penanganan Covid-19 Kecamatan Jatiroto meberikan telah dilaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Tehnis PPKM Mikro Desa Pingkuk, yang bertempat di Balai Desa Pingkuk, Jum’at(28/5).

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Camat Jatiroto Suparmo, Danramil 16/Jatiroto yang diwakili oleh Sertu Sutopo, Kapolsek Jatiroto diwakili Aiptu Gunawan, Kepala UPT Puskesmas Jatiroto Dr. Agung Wiransyah, Kepala Desa Pingkuk Siti Nuriyah beserta perangkat Desa, Ketua RW, RT, TP PKK Desa Pingkuk.

Camat mengatakan, sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan yang baru yang dilaksanakan diharapkan masyarakat khususnya di Kecamatan Jatiroto bisa lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan telah dibentuknya satgas Jogo Tonggo maupun PPKM Mikro tingkat Desa, bisa secara efektif membantu dalam menangani dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 sampai tingkat bawah.

Sertu Sutopo mewakili Danramil menyampaikan, kesadaran masyarakat kita masih kurang dalam hal penerapan protokol kesehatan, oleh karena itu kita sebagai Satgas Penanganan Covid-19 selalu aktif dalam mensosialisasikan kepada masyarakat. Utamanya pejabat di tingkat RT/RW yang setiap harinya berinteraksi langsung dengan kegiatan warga, agar mengaktifkan prosedur pelaporan apabila ada kejadian sesuai prosedur yang ada.

Sementara itu, Aiptu Gunawan mengingatkan, saat ini kita masih siaga terhadap Covid- 19, sehingga menjadikan tanggung jawab kita bersama dalam memeranginya. Bila di Lingkungan kita ada warga pendatang /Orang asing untuk secepatnya melaporkan ke RT setempat, antisipasi pelarian pelaku kejahatan dan tingkatkan keamanan lingkungan. Adanya Jogo Tonggo ini adalah sangat berguna sekali dan disiapkan semaksimal mungkin, sehingga dapat meminimalisir penyebaran Covid – 19. TNI, Polri, aparat pemerintahan dan Tim kesehatan Puskesmas harus bekerjasama dan menjalin sinergitas.

Kepala Puskesmas pada kesempatan tersebut berharap, bilamana terdapat sesuatu hal berkaitan warga yang terkena Covid-19 jangan sampai dikucilkan, tetap waspada dan jaga diri maupun keluarga dengan Prokes,

Penulis: (Arda 72)




Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Manyaran Laksanakan Tracing Setelah 2 Warga Di Desa Karanglor Diketahui Positif Covid-19

Wonogiri: Detikperu.com– Anggota Koramil 11/Manyaran dan Polsek Manyaran, mendampingi petugas kesehatan Puskesmas Manyaran melaksanakan Tracing, kepada warga yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19 di Desa Karanglor, Jumat (28/5).

Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah Dua warga yang berada di Dusun Tambakan dan Dusun Kedung Klepu, Desa Karanglor, Kecamatan Manyaran setelah melaksanakan pemeriksaan kesehatan dengan tes Swab PCR diketahui Positif Covid-19.

Pelacakan kontak terhadap orang-orang yang berinteraksi langsung dengan orang terkonfirmasi covid-19, merupakan sarana utama untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Hal ini merupakan upaya preventif sekaligus proteksi dini terhadap penyebaran Covid-19, ucap Sertu Agus.

Dia menambahkan, dengan melaksanakan pendekatan secara persuasif kepada warga, Satgas penanganan Covid-19 bisa berkomunikasi dengan baik, sekaligus memberikan edukasi agar tetap semangat dan mentaati protokol kesehatan.

Seluruh warga yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19 melaksanakan isolasi mandiri dan akan melaksanakan Swab Test di Puskesmas Manyaran.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Anggota Babinsa Koramil 11/Manyaran Sertu Agus dan Sertu Joko, anggota Polsek Manyaran Aiptu Hardiman dan Aipda Rendi Dwi, petugas kesehatan Puskesmas Manyaran Drg. Indrawati dan Bidan Desa Uci Arifina,

Penulis: (Arda 72)




Satgas PPKM Mikro Kelurahan Mlokomanis Kulon Pantau Pelaksanaan Hajatan Agar Sesuai Protkes

Wonogiri: Detikperu.com– Anggota Babinsa Koramil 03/Ngadirojo dan Bhabinkamtibmas Desa Mlokomanis Kulon, Kecamatan Ngadirojo, melaksanakan pemantauan pelaksanaan kegiatan hajatan pernikahan warga di yang dilaksanakan ditengah pandemic Covid-19, Jum’at (28/5).

Satgas PPKM Mikro Kelurahan Mlokomanis Kulon yang terdiri dari Babinsa Serda Sidiq dan Bhabinkamtibmas Bripka Rahmad, yang didampingi Kepala Kelurahan Mlokomanis Kulon Sutanto, mendatangi salah satu warga di Tempuran RT 01/02 Mlokomanis Kulon yang menggelar hajatan, untuk memastikan dalam pelaksanaannya sesuai dengan protocol kesehatan.

Babinsa berujar, di tengah situasi pandemi yang belum juga berakhir ini, bagi warga yang tetap melaksanakan kegiatan hajatan hendaknya wajib mematuhi protokol kesehatan, yang meliputi menyiapkan petugas cek suhu tubuh dengan menggunakan thermogun, tempat cuci tangan dengan sabun, tetap menjaga jarak, dan memastikan semua tamu undangan yang hadir wajib memakai masker.

Berdasarkan pantauan anggota di tempat acara, warga yang menggelar hajatan telah menerapkan standar protokol kesehatan dengan baik, mulai dari penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mengecek suhu tubuh setiap tamu yang hadir, mengatur jarak tempat duduk, serta menerapkan pembatasan untuk jumlah dan waktu untuk pengunjung.

Secara umum, berdasarkan hasil monitoring Tim Satgas PPKM Mikro Kelurahan Mlokomanis Kulon, pelaksanaan kegiatan hajatan ini telah sesuai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19, sehingga acara bisa diteruskan dengan tetap mengacu kepada protokol kesehatan,

Penulis: (Arda 72)




Pangdam IV/Diponegoro : Kesadaran Dari Warga Akan Penerapan Protkes Merupakan Kebutuhan Kita Bersama

Wonogiri: Detikperu.com– Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Rudianto bersama dengan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, melaksanakan kunjungan ke Kabupaten Wonogiri untuk memastikan penanganan Covid-19 berjalan dengan baik dan benar, Kamis (27/5) Sore.

Pangdam menyampaikan, kunjungan yang dilaksanakan bersama dengan Kapolda Jateng untuk memastikan penanganan Covid-19 di Kabupaten Wonogiri, karena kita melihat Jawa Tengah pasca Lebaran beberapa lokasi terjadi peningkatan Covid-19 yang memang sudah diprediksikan sebelumnya.

Menurut Mayjen TNI Rudianto, data kepatuhan masyarakat Wonogiri cukup tinggi yakni kepatuhan pemakaian masker 85 %, namun untuk cuci tangan dan kerumunan masih di posisi 67 %, untuk itu kita perlu meningkatkan. Pangdam berharap, anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang merupakan ujung tombak di lapangan, harus secara terus menerus memberikan edukasi kepada warga masyarakat tentang protokol kesehatan bersama dengan pemerintah desa(Tiga Pilar), karena kesadaran dari warga akan penerapan protkes merupakan kebutuhan mereka bersama.

“ Kita harus tegas, keras dalam menegakkan ini, apa yang sudah anda capai di angka 83% dalam penggunaan masker harus diimbangi dengan mencuci tangan dan menjaga jarak, diluar kita rutin melaksanakan kegiatan patroli maupun operasi, protokol kesehatan harus menjadi kesadaran masyarakat “, ucap Pangdam.

Pangdam mengapresiasi seluruh stakeholder yang secara kompak dan penuh rasa kebersamaan dalam menangani Covid-19. Karena sebelumnya, Wonogiri diprediksi melonjak tajam dengan banyaknya pemudik yang datang, namun dengan dengan kerjasama semua pihak walaupun Wonogiri mengalami penambahan namun tidak banyak.

“Jangan pernah kendor dan laksanakan pengetatan secara terus menerus “, pungkas Pangdam.

Sementara itu, Kapolda menyampaikan anggota yang tergabung dalam PPKM Mikro harus benar-benar mengerti tugas dan tanggung jawabnya. PPKM Mikro sudah menjadi kebijakan pemerintah dan paling efektif dalam memutus penyebaran Covid-19 dalam skala kecil.

Irjen Pol Ahmad Luthfi mengingatkan kepada para Danramil dan Kapolsek yang berada di lapangan, bersama dengan Babinsa Dan Bhabinkamtibmas agar tidak jenuh dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, pandemic masih ada dan di negara lain masih ada yang sampai melaksanakan lockdown. Berkaitan itu, Kapolda meminta agar para personil yang ditunjuk sebagai petugas PPKM Mikro, dapat melaksanakan evaluasi setiap hari tentang penyebab meluasnya Covid-19. Dengan melakukan evaluasi, dapat menyelesaikan masalah sesegera mungkin. Terkait dengan pelintas batas, Kapolda mengingatkan, secara geografis Wonogiri menjadi daerah lintas strategis antar provinsi, yakni Jatim-Jateng-DI Yogyakarta.

“PPKM Mikro menjadi prioritas utama penanganan Covid-19, jaga diri dan kesehatan anggota di lapangan.” Pungkas Kapolda.

Penulis: (Arda 72)




Dinas PUPR Tanggamus Survei Dua Rumah Tidak Layak Huni di Pekon Binjai Wangi

Tanggamus: Detikperu.com- Bidang Penyediaan Perumahan Dinas PUPR mensurvei dua rumah tidak layak huni milik Kurniawan dan Hayati, di Pekon Binjai Wangi Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Yudi H staf bidang penyediaan perumahan mengatakan, atas petunjuk kabid, dirinya melakukan asesmen kedua rumah tersebut, mulai dari kelengkapan surat milik tanah, ktp dan kartu keluarga, sebagai syarat untuk melakukan pemugaran menjadi rumah layak huni.

“Kedua rumah tersebut layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan pemugaran, senilai 17.5 juta dengan rincian 15 juta untuk pembelian material dan 2,5 juta untuk ongkos tukang,” Jelasnya. Jumat (28/5/2021)

Ditambahkannya, bidang penyediaan perumahan akan mengupayakan untuk mengirimkan material bangunan secepatnya, setelah dilakukan pendataan kebutuhan bangunan, dirinya berharap kepada pemilik rumah untuk menyiapkan swadayanya.

Kepala Pekon Binjai Wangi, Akmaluddin mengucapkan terima kasih kepada Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus, yang akan melakukan pemugaran kedua rumah warganya.

“kedua rumah tersebut memang layak dilakukan pemugaran, namun kendala perekonomian mereka menjadi penyebab belum bisa dilakukan pemugaran menjadi rumah layak huni,” ungkapnya.

Dirinya juga berharap agar kedepannya, bidang penyediaan perumahan bisa melakukan pemugaran rumah lain yang tidak layak huni di pekonnya.ucapnya(*)




BPJS Kesehatan Lampung Tidak Profesional – Menolak Kerjasama Fasilitas Kesehatan di masa Pandemi Covid-19

Bandar Lampung: Detikperu.com(SMSI)- Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Klinik) Saibumi yang yang dalam kurun waktu satu tahun terakhir sudah melengkapi persyaratan kerjasama dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, ditolak dengan dalih rasio.

Donny Irawan selaku Pimpinan Klinik Saibumi, merasa sangat kecewa dengan keputusan dari BPJS Kesehatan, persyaratan kerjasama yang diajukan dari setahun yang lalu menurutnya hanya membuang waktu.

“Seharusnya bila alasan tentang Rasio, semestinya dari satu tahun yang lalu pengajuan kerjasamanya ditolak saja,” ungkapnya.

Dirinya merasa BPJS Kesehatan dalam hal ini sangat TIDAK PROFESIONAL, ia menegaskan, seandainya BPJS Kesehatan memberi tau sejak awal, pihaknya tidak harus melengkapi persyaratan yang begitu sedemikian rumit.

“BPJS Kesehatan TIDAK PROFESIONAL, sudah susah payah melengkapi persyaratan yang begitu rumit. Sudah keluar biaya dan harus mondar-mandir, buang-buang waktu,” ungkapnya.

Pihaknya sekali lagi menyampaikan, keputusan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan ini tidak patut.

“Selaku operator pelaksanaan jaminan kesehatan Nasional, kami menilai BPJS Kesehatan TIDAK PROFESIONAL, kami sebagai mitra dalam fasilitas pelayanan kesehatan merasa sangat kecewa,” tandasnya.

Donny Irawan yang juga menjabat Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) provinsi Lampung, menilai seharusnya BPJS melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan keputusan yang merugikan pihaknya.

“Saya kecewa karena imbasnya masyarakat di sekitar tidak bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, harus mencari RS/klinik yang lebih jauh, sementara orang sakit harus dilayani dengan baik, dan cepat, tidak boleh menolak Pasien , terlebih dimasa Pandemi Covid-19, lha ini Fasilas kesehatannya malah di tolak, bagaimana bisa layani pasien dengan baik, kalau BPJS Kesehatan sendiri seperti ini, tandasnya.

Donny , juga mengungkapkan, perihal banyaknya aduan masyarakat pada media yang dipimpinnya, yang intinya merasa terbebani dengan tingginya tarif BPJS Kesehatan dan layanan yang tidak maksimal.

“Belum lagi biaya tarif BPJS kesehatan yang dipungut terus naik sangat membebani masyarakat,” pungkasnya. (*)




Keluarga Pasien Kecewa Dengan Pelayanan RSUD Abdoel Moeloek Bandar Lampung

Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Keluarga pasien atas nama Sriyuna, warga asal Kabupaten Tulang Bawang Barat mengaku kecewa terhadap pelayanan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek Bandar Lampung. Pasalnya, pasien yang sudah dirawat lama di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Lampung itu sedianya harus dilakukan tindakan operasi namun saat jadwal operasi yang ditetapkan pihak dokter enggan melakukan tindakan medis.

Menurut Deni, salah seorang anak pasien bahwa saat dirujuk ke RSUD Abdoel Moeloek, ibunya didiagnosa mengidap tumor ganas di paru-paru.” Sehingga pihak rumah sakit berkonsultasi dengan kami pihak keluarga kalau pasien tersebut harus dilakukan operasi. Kami dari keluarga sudah menyetujui dan menandatangani surat persetujuan,”kata dia kepada wartawan, Jum’at (28/05/2021).

Lalu, sambung dia, pihak RSUD Abdoel Moeloek menjadwalkan akan di lakukan operasi tersebut pada hari jum’at tanggal 28 Mei 2021 dan pasien pun sudah disuruh puasa dari malam Jum’at pada pukul 12.00 wib. “Dan pada pukul 09.00 wib pagi keluarga pasien menemui ibu Dian Novita selaku Kepala ruangan untuk mempertanyakan apakah operasinya jadi atau tidak mengingat sudah pukul 09.00 wib,”tuturnya.

“Kalaupun tidak jadi keluarga cuma meminta agar pasien dipersilahkan buka puasa. Lalu, ibu Dian pun menyuruh bawahannya untuk mengantar keluarga pasien bertemu dan mempertanyakan langsung dengan dokter yang akan melakukan operasi,”ujar Deni yang diamini keluarganya.

Masih kata Deni, setelah hampir 30 menit keluarga pasien menunggu dokter di ruangannya barulah dokter tersebut menemui pihak keluarga. “Lalu pihak keluarga mempertanyakan hal yang sama dengan yang di pertanyakan kepada ibu Dian, jadi tidak dokter pasien atas nama sriyuna akan dilakukan operasi hari ini? kalaupun tidak, tolong di informasikan kepada pihak penjaga agar pasien puasanya dibuka,” pinta keluarga.

“Malahan dokter Danang menjawab, ada apa saya sedang melakukan operasi pak. Kami nggak tau karena nunggu ruangan ICU di bawah timbal kami, lalu dokter langsung menjawab, ya udahlah saya rujuk aja ke Jakarta dan saya tidak mau menangani pasien lagi, sembari Dokter Danang keluar dari ruangan dan meninggalkan keluarga pasien,”beber Deni.

Seketika itu keluarga pasien berkompromi dan memutuskan untuk berangkat ke Jakarta untuk mengobati Sriyuna.” Dikatakan kecewa, kami sangat kecewa. Kenapa pihak RSUD Abdoel Moeloek ini merawat ibu kami lama disini kalau akhirnya tidak mau bertanggung jawab. Pelayanan Rumah sakit milik pemerintah kok seperti ini,” keluh mereka sembari bersiap-siap untuk berangkat ke Jakarta.

Diketahui, pasien atas nama Sriyuna dirujuk ke RSUD Abdoel Moeloek pada tanggal 8 Mei 2021 lalu hingga sekarang. Sayangnya, hingga berita ini dilansir, wartawan belum berhasil mendapatkan tanggapan dari pihak RSUD Abdoel Moeloek maupun pihak-pihak terkait. (*).




Forkopimcam Kecamatan Tanjung Raya Rakor Tentang PPKM

Mesuji: Detikperu.com- Bertempat di Aula kecamatan Tanjung Raya hari Jumat ( 28 /05 /2021) Prokopimcab. Kecamatan ,Koramil dan Polsek. kecamatan Tanjung Raya berlangsung Rapat Koordinasi

(PPKM) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dihadiri tokoh agama , tokoh. masyarakat dan para pelaku seni agar tercipta suasana yang aman ,lancar sesuai prokes agar penularan covid 19 dapat ditekan bahkan memutus mata rantai penyebaran virus.

Setiap Satgas Covid 19 berbeda beda cara penanganannya sesuai dengan situasi dan kondisi daerah masing masing.
Untuk sarana ibadah baik Islam di Masjid, Kristen di Gereja ,Hindu di Pura dan Budha di Vihara bisa dilaksanakan namun harus mentaati protokol kesehatan dan pendampingan dari Satgas di tiap tiap rumah ibadah tersebut.

Menjadi catatan setiap umat yang sakit baik pilek, demam dan batuk dimohon supaya tidak hadir dulu di rumah ibadah.
Kemudian untuk sekolah sekolah juga dicarikan solusi terbaik seperti apa ? agar siswa siswi bisa tatap muka.
Kemudian untuk seni baik orgen tunggal maupun jaranan dibatasi waktunya ,tempatnya jangan terlalu ada panggung buat para undangan.
Jadi suasana betul betul dijaga agar tetap tercipta suasana protokol kesehatan.

Bahas Camat.I Komang sutiaka SH.MM. bukan diizinkan tapi ada cara bijak sesuai protokol kesehatan dan didampingi oleh Satgas baik tingkat desa maupun kecamatan .
Pada intinya semua bisa berjalan tapi memang dibatasi dengan waktu , jumlah kerumunan, serta pembatasan pembatasan protokol kesehatan agar semua masyarakat agar beraktifitas dalam aturan protokol kesehatan .

Kita sama sama berjuang agar kecamatan Tanjung Raya bisa menjadi zona hijau terlebih Bumi Ragam Begawe Caram menjadi zona hijau. demikianlah pemaparan camat Tanjung Raya. I Komang Sutiaka SH. MM.

Kapolsek Tanjung Raya Iptu Suldi menyampaikan hal segala sesuatu pasti ada jalan solusinya demi roda ekonomi lebih baik dan bisa berjalan lancar roda kegiatan belajar dan mengajar bisa berlangsung, teristimewa tempat tempat ibadah seperti Masjid,Mushola,Gereja, Pura dan Vihara dapat melaksanakan ritual ibadah sesuai protokol kesehatan.

Untuk kesenian di hajatan masyarakat bisa Orgen Tunggal waktunya hanya sampai jam 16.00 sore dengan lesehan jumlah kursi hanya 50 kursi ,biduan dibatasi cuma 1 orang saja.
Ada UU yang berlaku bagi para pelanggar yang nekat berkerumun,” ujar Iptu saldi

Semoga kita masyarakat Tanjung Raya dan kabupaten Mesuji dapat terhindar dari Covid 19 ini, Karena Tanjung Raya paling banyak yang terpapar covid 19 tugas dan kewajiban kita semua untuk mengantisipasi, menjaga serta menekan mata rantai penularan covid 19

Ada syarat syarat protokol kesehatan yang perlu dijaga terus :
1.Pakai Masker
2.Cuci tangan pakai sabun.
3 .Jaga jarak aman min 1M.
4.Hindari kerumunan kerumunan masyarakat.
Salam sehat dan kompak selalu untuk hidup lebih baik demi masa depan kita semua. (Mantoni)




Sekda Mesuji Gelar Silaturahmi Terbatas Dengan Awak Media

Mesuji: Detikperu.com- Pembangunan di Kabupaten Mesuji tidak terlepas dari peran segenap wartawan yang bertugas menyiarkan informasi publik, dari berbagai sudut pandang baik secara kritik maupun memberikan masukan positif yang tidak tersiarkan melalui media resmi.

Ungkapan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji, Syamsudin, S. Sos, saat menggelar silaturahmi terbatas dengan awak media yang tergabung di organisasi wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, di Rumah Dinas Jabatan Sekda, Jumat 28 Mei 2021.

Terkait dengan situasi dan kondisi sedang menghadapi pandemi Covid-19 di Mesuji, Syamsudin.S.sos mengatakan harapannya kepada seluruh wartawan dapat berperan aktif mendukung pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di Mesuji, tidak hanya melalui pemberitaan namun juga dengan tindakan nyata ditengah-tengah masyarakat.

“Pemerintah terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, untuk itu saya harap kepada wartawan agar dapat bersinergi mendukung pemerintah, agar dapat suksesnya pencegahan paparan covid-19 di Mesuji, “kata Syamsudin, S. Sos, Sekda Mesuji itu.

Ketua PWI Kabupaten Mesuji, Apriadi, SE, mengatakan, pihaknya siap bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Mesuji sesuai dengan fungsi Jurnalistik, “Terlebih dengan upaya pemerintah memutus penyebaran Covid-19, PWI melalui media yang tergabung, selalu menyiarkan, sosialisasi bahkan bertindak secara nyata kepada masyarakat, dengan harapan masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan, untuk mencegah terjangkitnya Virus Corona, “kata Apriadi, Ketua PWI Mesuji itu. (Mantoni)




Dijerat Pasal Berlapis, 28 Pengacara Dampingi Ketua Umum GNPK RI

Tegal: Detikperu.com- Sidang perdana atas terdakwa Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dandim 0712/Tegal digelar, Kamis (27/05/21) siang.

Agenda sidang pertama yang dipimpin Ketua majelis hakim Toetik Ernawati hari ini yakni pembacaan dakwaan.

Sidang digelar secara virtual dengan majelis hakim Toetik Ernawati, Windy Ratna Sari, dan Andi Juniman Konggoasi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum yakni Jasri Umar, Ali Mukhtar, dan Priyo Sayogo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa Basri dengan pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-undang ITE.

Sedangkan terdakwa Basri Budi Utomo didampingi 28 penasehat hukum.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian, JPU mendakwa Basri dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-Nndang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1.

“Atau dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP Subsider pasal 15,” kata JPU.

Atau, kata JPU, didakwa dengan pasal 311 ayat 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider 310 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau pasal 207 KUHP Jo pasal 64 ayat (1).

Ketua majelis hakim Toetik Ernawati mengatakan setelah mendengarkan dakwaan JPU, pihaknya mempersilahkan kepada penasehat hukum untuk menyampaikan eksepsinya.

Selanjutnya, sidang dilanjutkan pekan depan.

“Sidang selanjutnya akan dilanjutkan minggu depan,” ujarnya. [*].