Tindak Lanjut Pertemuan Dengan SMSi, Petani Sawit Kopsa M Laporkan PTPN V ke KPK dan Bareskrim Polri

Jakarta: Detikperu.com (SMSI)- Akhir tahun lalu tepatnya (11/12/2020), Ketua Koperasi KOPSA-M Dr. Anthony Hamzah mendatangi kantor SMSI Pusat di Jakarta.

Kedatangan Anthony Hamzah kala itu guna meminta dukungan kepada Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) agar dapat membantu mengawal dugaan kasus penyerobotan lahan yang dialami para petani sawit di Riau tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Firdaus selaku Ketua Umum berjanji akan terus memantau kasus tersebut seraya menyarankan kepada Anthony Hamzah untuk mengganti pengacara selevel institute dan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kini menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, belum lama ini dengan didampingi Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute, Jakarta, 200 petani Sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) melaporkan sejumlah pejabat PT Perkebunan Nusantara V (PTPN-V) ke Bareskrim Polri setelah sebelumnya melaporkan kasus ini ke KPK.

Seperti telah disebutkan, laporan yang dibuat terkait dugaan penyerobotan tanah 400 hektar di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Laporan diterima Bareskrim Polri dengan No. STTL/220/V/2021/BARESKRIM.

Sengketa antara petani Sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) dan PTPN V ini berawal pada tahun 2003 dan 2006 Kopsa-M dan PTPN-V membuat perjanjian kerjasama pembangunan kebun kelapa sawit pola KKPA untuk anggota koperasi yang direncanakan 2.000 hektar dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama (MoU) yang ditandatangani oleh Kopsa-M dan Mardjan Ustha selaku Direktur SDM PTPN-V.

Pembangunan kebun kemudian dimulai tahun 2003. Selain tidak tuntas membangun kebun, tata kelola keuangan yang buruk, tanah-tanah petani itu dibiarkan oleh PTPN-V diambil alih secara melawan hukum oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Akibat tata kelola pembangunan kebun yang tidak akuntabel, alih-alih menyerahkan kebun yang dibangun, 400 hektar kebun yang seharusnya menjadi hak petani justru diserobot oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Seluas 400 hektar kebun tersebut diduga diperjualbelikan oleh seseorang yang berkolusi dengan salah satu petinggi PTPN V tahun 2007.

Pada tanggal 18 April 2007, telah dilakukan pengikatan jual beli secara melawan hukum di hadapan notaris Hendrik Priyanto yang beralamat di jalan Pembangunan No. 10 C, Kp. Melayu, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

Legalisasi penyerobotan itu diduga dilakukan oleh Endriyanto Ustha sebagai penjual dan Hinsatopa Simatupang, selaku pembeli.

Dalam akta jual beli, pihak notaris mengklaim melakukan pengikatan dengan menggunakan kuasa lisan yang diberikan pihak yang mengatasnamakan petani.

Namun faktanya, para petani tidak pernah memberikan kuasa dalam bentuk apapun bahkan sebaliknya mereka membuat pernyataan tentang tidak pernah memberikan surat kuasa lisan kepada siapapun.

Penyerobotan kebun ini juga merupakan bentuk pembiaran yang dilakukan oleh PTPN-V, yang seharusnya menjaga dan menyerahkan kebun ke petani, setelah 36 bulan dari pembangunan kebun.

Akibat penyerobotan tersebut, Hinsatopa Simatupang, yang merupakan Direktur Utama PT. Langgam Harmuni, diduga menguasai dan mengambil hasil dari perkebunan milik Kopsa-M seluas 400 hektar. Sementara 200 petani hanya menonton PT Langgam Harmuni, yang juga diduga beroperasi tanpa izin, karena tidak ada satupun HGU yang dikeluarkan di lokasi kebun Sawit tersebut, yakni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam pelaporan ke Bareskrim Polri, Tim Advokasi Keadilan Agraria SETARA Institute membawa bukti kepemilikan lahan berupa 7 sertifikat tanah dan 193 Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Sejumlah orang menjadi terlapor dalam kasus ini, termasuk Mardjan Ustha, mantan Direktur SDM/Umum PT Perkebunan Nusantara V dan adik Mardjan Ustha yang bernama Endriyanto Ustha yang bertindak sebagai penjual lahan kebun.

Sebelumnya, Selasa, 25 Mei 2021, PTPN-V juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghilangan aset negara dalam bentuk lahan seluas 500 hektar dan dugaan korupsi biaya pembangunan kebun. (*)




Sertijab Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung

Lampung: Detikperu.com- Dalam rangka Serah Terima Jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung yang digelar di Aula Kantor Wilayah Lampung serta melalui virtual zoom meeting. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Danan Purnomo yang memasuki masa purna bhakti secara resmi digantikan oleh Ida Asep Somara sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Senin (31/05/2021)

Kegiatan yang dihadiri secara virtual oleh Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Nugroho dan disaksikan oleh ASN pada Kantor Wilayah Lampung melalui kanal youtube kumhamlampung. Kegiatan ini juga turut mengundang Para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Struktural, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kantor Wilayah Lampung.

Acara dilaksanakan secara khidmat dengan penandatangan Berita Acara Serah Terima Jabatan dan Penyerahan memori Serah Terima Jabatan dari Danan Purnomo kepada Ida Asep Somara serta disaksikan secara Virtual oleh Nugroho.

Selanjutnya sambutan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang dalam hal ini disampaikan oleh Nugroho, mengingatkan kepada Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Lampung untuk memperhatikan dan senantiasa menjaga integritas dan mampu menjadi role model di lingkungan Kantor Wilayah Lampung, segera lakukan konsolidasi dengan jajaran untuk merealisasikan kegiatan yang telah direncanakan sehingga berimplikasi kepada kualitas pelayanan publik sekaligus merealisasikan anggaran secara efektif, dalam komitmen membangun zona integritas semangat WBK dan WBBM dapat terus terinternalisasi kepada seluruh ASN di Lingkungan Kanwil Lampung, semangat membangun jaringan kepada para stakeholder dengan meningkatkan komunikasi yang efektif dan kuatkan peran sebagai negosiator sehingga akan mempermudah dalam pembangunan Bidang Hukum dan HAM di Lingkungan Kanwil Lampung.

“Lanjutkan program yang sudah ada, khusus jajaran pemasyarakatan untuk mengikuti instruksi pimpinan khususnya dalam penanganan narkoba dan lakukan langkah-langkah strategis dengan meningkatkan koordinasi dan membuat terobosan baru untuk meminimalisir interaksi antara WBP dengan pegawai, terakhir tantangan tugas dan fungsi semakin besar maka ciptakan inovasi dalam bekerja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat” Ujar Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi.
Acara secara resmi ditutup dengan prosesi pelepasan Kepala Kantor Wilayah Lampung, Danan Purnomo oleh seluruh tamu undangan. (*)




Tekan Penyebaran Covid-19 Koramil 02/Banjarsari Gelar Operasi Yustisi Gabungan

Surakarta: Detikperu.com- Upaya untuk Membantu menekan penyebaran Covid-19, Personil Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta bersama tiga pilar Koramil, Polsek dan Satpol PP melakukan operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Banjarsari tepatnya di Jln Adi Sumarmo Banyuanyar Banjarsari Surakarta. Senin (31/05/2021).

Kegiatan operasi Yustisi di wilayah untuk menekan meluasnya penyebaran Covid-19 dengan sasaran pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker. Operasi yustisi gabungan dan dilanjutkan Operasi Hunting di pasar Nusukan Banjarsari diikuti oleh personil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Dpp Kapten Inf Narno.

Kapten Inf Narno menjelaskan, dalam operasi Yustisi yang dilakukan bersama Polsek Banjarsari dan Satpol PP Kota Surakarta, bahwa masih ada warga yang tidak taat pada protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Bagi mereka yang melanggar diberikan peringatan dan tindakan disiplin sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan di area Dilaksanakannya operasi Yustisi tersebut.

“Operasi Yustisi juga mengajak kepada warga masyarakat untuk tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak serta sering mencuci tangan”, ungkap Danramil.

Sementara itu Babinsa Kelurahan Nusukan Serka Nasirin yang mengikuti kegiatan Operasi Hunting di pasar Nusukan mengatakan kegiatan seperti ini tentunya akan terus dilakukan mengambil sasaran warga yang berkunjung di pasar Nusukan yg merupakan objek yang selalu dikunjungi masyarakat dari berbagai daerah.

Penulis: (Arda 72)




Upaya Cegah Corona,Danramil beserta Anggota Koramil 04/Jebres Melaksanakan Operasi Yustisi Masker

Surakarta: Detikperu.com- Kapten Inf Paidi Danramil Jebres Kodim 0735/Surakarta beserta Anggota Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta bersama Anggota Polsek Jebres melaksanakan Operasi Yustisi untuk menerapkan protokol kesehatan serta pembagian masker di Jl. Taman Jayawijaya Kel Mojosongo Kec Jebres Kota Surakarta, Senin(31/5/2021)Pukul 08.30 Wib s.d. selesai.

Danramil menegaskan Kegiatan Operasi yustisi masker diberikan teguran, himbauan serta pemberian masker kepada pelanggar, upaya untuk mematuhi protokol kesehatan dimana pandemi Corona belum berakhir serta menekan penyebaran virus Corona.

“Masyarakat Surakarta belum sepenuhnya sadar akan kesehatan terutama pemakaian masker saat di jalan ataupun tempat kerumunan dan pada kesempatan Operasi Yustisi ini kami juga memberikan masker kepada masyarakat yang tidak memakai serta himbauan tetap melaksanakan protokol kesehatan.”tegasnya.

“Kami akan terus mengingatkan masyarakat yang bandel agar menerapkan protokop kesehatan, masker menjadi alat pelindung tidak hanya untuk diri sendiri melainkan juga orang lain apalagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diberlakukan di wilayah Surakarta.”pungkasnya.

Penulis: (Arda 72)




Anggota Babinsa Koramil 03/Ngadirojo Pantau Dan Monitoring Kegiatan PTM Yang Dilaksanakan

Wonogiri: Detikperu.com- Pembelajaran Tatap Muka(PTM) Tahap 3 sudah dimulai di Kecamatan Ngadirojo. Para siswa dan tenaga pengajar, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti mengenakan masker dan pelindung wajah, setiap siswa yang masuk di cek dulu suhu tubuhnya, mencuci tangan. Kemudian, setiap bangku hanya diisi oleh satu siswa.

Anggota Babinsa Koramil 03/Ngadirojo bersama dinas instansi terkait selalu memberikan pengawasan dan monitoring kegiatan di masa pandemic guna kelancaran dan memastikan prosedur protokol kesehatan selalu dilaksanakan dalam setiap kegiatan PTM.

Senin(31/5), Seperti yang dilaksanakan oleh anggota Babinsa Sertu Maryadi yang melaksanakan pengawasan di SMP N 1 Ngadirojo yang didampingi Wakil Kepala Sekolah Sutarjo dan Serda Riwanto yang memonitoring kegiatan PTM di SD N 2 Ngadirojo bersama dengan Korwil Dinas Ngadirojo Suharti dan Puskesmas Ngadirojo dr. Indriyani Wijaya yang didampingi Kepala Sekolah SDN 2 Ngadirojo Sadino.

Kapten Inf Sunardi, Danramil 03/Ngadirojo di tempat terpisah membenarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggotanya tersebut. Dia menyampaikan, anggota Babinsa harus melaksanakan monitoring PTM bersama dengan dinas instansi terkait agar dalam pelaksanaan kegiatan PTM sesuai dengan protocol kesehatan.

“ Pelaksanaan uji coba kegiatan belajar mengajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19 ini, diharapkan bisa berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah “, ucapnya.

Danramil menambahkan, anggota Babinsa sebagai bagian petugas penanganan Covid-19, dikerahkan untuk mengawasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka, guna memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik,

Penulis: (Arda 72)




Anggota TNI-Polri Dampingi Tim Medis Tracing Warga Kontak Erat Pasien Positif Covid-19

Wonogiri: Detikperu.com–  Anggota Koramil 11/Manyaran Sertu Agus Suranto dan Serda Kabib, bersama dengan anggota Polsek Manyaran Aiptu Rhindi, mendampingi Tim Medis Puskesmas Manyaran Dr. Indrawati, melaksanakan tracing warga terkonfirmasi positif Covid -19 dan kontak erat di Dusun Sumberejo RT 04/04, Desa Karang Lor, Kecamatan Manyaran.Senin(31/5)

Tracing dilaksanakan di rumah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, petugas medis mendata pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Babinsa menjelaskan, adapun Ibu berinisial SR tersebut melaksanakan swab PCR dengan hasil positif, yang sebelumnya kontak erat dengan Ibu SY yang positif Covid-19 dan sekarang menjalani rawat inap di Rumah Sakit.

“ Sekarang kita laksanakan tracing kepada keluarga dan tetangga Ibu SR “, ucap Babinsa Sertu Suratno.

Pada kesempatan tersebut, Tim Tracing menghimbau kepada warga agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan melaksanakan anjuran 5M dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Sementara itu, ditempat terpisah Danramil Kapten Inf Agus Priyanto menyampaikan, bahwa kegiatan pendampingan Tracing merupakan salah satu bentuk kepedulian dan juga menjadi tugas TNI-Polri.

“Keterlibatan Babinsa dalam pelaksanaan penelusuran kontak erat Covid-19, sebagai tindakan percepatan penanganan kasus Covid-19”, pungkas Danramil.

Penulis: (Arda 72)




Wakili Danramil, Serda Khabib Hadiri Peletakan Batu Pembangunan TK Dan Masjid Desa Bero

Wonogiri: Detikperu.com– Anggota Koramil 11/Manyaran bersama dengan Polsek Manyaran menghadiri kegiatan peletakan batu pertama pembangunan TK Islam Al-Amin dan Masjid Muhammad Al-Hamid Desa Bero, Kecamatan Manyaran, Senin(31/5).

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Camat Manyaran Purwadi Hardo Saputro, Danramil 11/Manyaran Kapten Inf Agus Priyanto yang diwakili Serda Khabib, anggota Polsek Manyaran Brigadir Aji Aryana, Korwil Bidang Pendidikan Kec. Manyaran Ngadi, Kepala Desa Bero Roh Edi Wibowo, Wakil Kepala KUA Kec. Manyaran Suherman, Ketua TK Islam Al-Amin Widoyo, Perwakilan Yayasan Al-Huda Wonogiri Harmoko Tri Aji, Pewakaf tanah Sritantyo.

Serda Khabib ditempat menyampaikan, Kegiatan diawali dengan Pembacaan Al-Qur’an oleh perwakilan siswa TK Islam Al-Amin. Babinsa menambahkan, TK Islam Al Amin Desa Bero ini didirikan pada tahun 2013, didasari karena adanya keinginan warga Desa Bero yang ingin memiliki sekolah TK berbasis Islam. Pada awal berdiri sampai saat ini, TK Islam Desa Bero dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar sehari-hari, menempati salah satu bangunan di kompleks Masjid Al-Amin, Desa Bero yang merupakan milik pemerintah Desa.

Untuk saat ini dilaksanakan pembangunan TK Islam Al-Amin dan Masjid Muhammad AL-Hamid diatas tanah wakaf Sritantyo seluas 1000 m² dengan rincian bangunan, Ruang kelas seluas 96 m² terbagi menjadi 3 ruangan kelas dan 1 kamar mandi dan Masjid Muhammad Al-Hamid seluas 81 m².

Adapun untuk biaya pembangunan TK Islam Al Amin dan Masjid Muhammad Al Hamid dibiayai oleh Yayasan Ar-Risalah Surabaya, bekerjasama dengan Yayasan Bina Al-Muwahiddin Surabaya. Secara keorganisasian TK Islam Al Amin bernaung dibawah Yayasan Al-Huda Wonogiri. Untuk saat ini jumlah siswa TK Islam Al-Amin berjumlah 54 Siswa dengan 6 tenaga pengajar,

Penulis: (Arda 72)




Koramil Dan Polsek Bulukerto Pastikan Kegiatan Kenaikan Sabuk Perguruan Silat Sesuai Dengan Protokol Kesehatan

Wonogiri: Detikperu.com- Anggota Koramil 21/Bulukerto dan Polsek Bulukerto melaksanakan pengamanan kegiatan ujian kenaikan tingkat sabuk warna hijau ke sabuk putih PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) Ranting Bulukerto.Senin(31/5)

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan sepak bola Dusun Ketunggon RT 02/01, Desa Krandeggan, Kecamatan Bulukerto yang turut dihadiri Ketua PSHT Ranting Purwantoro, Cabang Ponorogo Nurun Romadhon, Pengurus Ranting, pelatih dan ketua masing- masing Rayon, 6 orang Tim Pengetes dan penguji.

Kenaikan sabuk tersebut diikuti sebanyak 125 orang Siswa PSHT Ranting Bulukerto, Cabang Ponorogo. Kehadiran anggota Koramil dan Polsek saat pandemic Covid-19 saat sekarang, untuk memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan standar protokol kesehatan untuk bersama-sama memutus penyebaran Covid-19.

Anggota Koramil dan Polsek juga menghimbau agar perguruan silat yang ada, ikut menjaga situasi yang kondusif serta selalu menjalin silaturahmi dengan perguruan silat lainnya, sehingga hubungan keakraban bisa terbentuk dan tidak mudah terprovokasi oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab yang bisa menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan,

Penulis: (Arda 72)




Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Hargantoro Dampingi Pemakaman Warga Dengan Prosedur Penanganan Covid-19

Wonogiri: Detikperu.com– Anggota Babinsa Koramil 07/Tirtomoyo bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Tirtomoyo, melaksanakan pendampingan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Dusun Krendetan Lor RT 02/06, Desa Hargantoro, Kecamatan Tirtomoyo, Senin(31/5).

Pemakaman GS, Laki-laki berusia 63 tahun ini dilakukan oleh Tim dan Petugas RS Kasih Ibu Surakarta yang dibantu Tim Jogo Tonggo, dengan turut dihadiri Tenaga medis UPTD Puskesmas Tirtomoyo 1, Relawan FPRB Cakra Bakti Kec. Tirtomoyo beserta keluarga Almarhum.

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, almarhum mempunyai penyakit Maag kronis dan sesak nafas, dan diperiksakan di RS Medika Mulya kemudian dirujuk ke RS. Kasih Ibu Surakarta untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Setelah dilakukan Swab oleh petugas rumah sakit, dengan hasil positif terkonfirmasi Covid-19. Namun kondisi GS semakin menurun dan dinyatakan meninggal dunia dan dianjurkan untuk dimakamkan dengan pemakaman jenazah Covid-19.

Babinsa Desa Hargantoro Serka Teguh bersama Bhabinkamtibmas langsung menuju lokasi pemakaman setelah mendapatkan informasi tersebut untuk mendampingi prosesi pemakaman, agar berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Babinsa meminta agar selama prosesi pemakaman, pihak keluarga dan kerabat almarhum untuk menjaga jarak aman, dan tidak mendekat ke area pemakaman sebelum selesai. Hal ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang sudah ada, mulai dari pemulasaran dan penguburan jenazah Covid-19.

Di Tempat terpisah, Danramil Kapten Cba Suparna membenarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh anggotanya tersebut. Dia berujar, kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas di pemakaman, bertujuan mencegah warga agar tidak mendekat dan menjauhi kerumunan, serta untuk antisipasi adanya penolakan dari warga di sekitar tempat pemakaman.

Danramil menambahkan, tugas pokok Babinsa selain membina desa, di masa pandemi ini juga bertanggung jawab membantu Satgas Covid-19 dalam pemakaman masyarakat dengan prosedur penanganan standar Covid-19,

Penulis: (Arda 72)




Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat Amankan Pelaku Curanmor

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan seorang pria bernama (TI) 40 tahun Bin Memed yang diduga melakukan pencurian motor yang bertempat tinggal di Tiyuh Jaya murni Kecamatan Gunung agung Kabupaten setempat. Senin 31 Mei 2021.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP. Hadi Saepul Rahman, S.IK yang di dampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Andre Try Putra S.IK, mengatakan Pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekira pukul 01.00 wib Telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor Honda Verza warna Hitam dengan nopol BE 7632 QK noka : MH1KO5211EK182803 dan Nosin : KO52E-1181007 An. MESWANTO Di dalam rumah korban Tiyuh Jaya murni RT/RW 006/002 Kec. Gunung Agung Kab.Tubaba . Pada hari kamis tanggal 22 april 2021 sekira pukul 21.30 wib korban pulang dari rumah tetangga kemudian langsung istirahat ( Tidur ) dengan keadaan rumah korban terbuka ( lupa menutup pintu ), sekira pukul 03.00 wib korban di bangunkan oleh Saksi An. MESWANTO yang merupakan kakak kandungnya, kemudian saksi menanyakan “ Motor Kamu kemana ? “ karena saksi mendapati rumah korban sudah dalam keadaan terbuka, lalu setelah itu korban dan saksi mencari di sekitar rumah namun tidak mendapati motor korban.akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa hilangnya 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Verza warna Hitam dengan nopol BE 7632 QK noka : MH1KO5211EK182803 dan Nosin : KO52E-1181007 senilai Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ) dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Gunung Agung .

Kasat Reskrim Polres Tubaba IPTU Andre Try Putra S.IK juga mengatakan, Pada hari jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 22.00 wib berdasarkan hasil penyelidikan Unit reskrim polsek gunung agung diketahui pelaku berada Desa Purwotani Kec.Jati agung kab.lampung selatan lalu team tombak dan team badik langsung menuju tempat persembunyian pelaku dengan dipimpin oleh Ipda A.Batubara, SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pada saat dilakukan penangkapan Tersangka melakukan perlawanan secara aktif terhadap petugas, Setelah itu pelaku diamankan ke Polsek Gunung Agung.

Sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana kini terduga pelaku terkena ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara . Pungkasnya. (Firman)