Begini Kepedulian Koramil 11/Manyaran Kepada Warga Kurang Mampu Di Masa Pandemi

Wonogiri: Detikperu.com- Menjadi fungsi satuan teritorial TNI-AD untuk membantu masyarakat binaannya yang mengalami kesulitan maupun kekurangan. Hal ini sekaligus membangun dan menjaga komunikasi sosial serta sinergitas dengan warga.

Hal ini pula yang dilakukan Koramil 11/Manyaran terhadap masyarakat yang ada di wilayah binaannya. Dibawah pimpinan Danramil 11/Manyaran Kapten Inf Agus Priyanto, anggota Koramil menggelar bakti sosial pembagian paket sembako untuk warga kurang mampu.

Kegiatan pemberian sembako tersebut dilakukan oleh anggota Koramil 11/Manyaran Pelda Sri Mulyono bersama Sertu Agus dan Tokoh masyarakat Ibu Dwi. Mereka memberikan bantuan paket sembako yang diserahkan kepada Mbah Simis (90), Alamat dusun Gunung Cilik RT 03/09 Desa Karang Lor Kec Manyaran. Dan Mbah Sutinem (70) alamat dusun Benowo RT 02/10 Desa Karang Lor Kecamatan Manyaran. Sabtu (19/6).

Mewakili Danramil, Pelda Sri Mulyono menyampaikan, bakti sosial merupakan wujud kepedulian terhadap warga kurang mampu yang ada di wilayah binaan.

Bukti kedekatan dan kehadiran TNI di tengah-tengah masyarakat yang membutuhkan terutama di masa pandemi Covid 19, tanpa harus dimintakan bantuan, “Namun demikian, jangan dinilai nominal barangnya, tetapi rasa kebersamaan dan perhatian kami kepada warga yang kurang mampu, kegiatan seperti ini akan terus kita laksanakan guna membantu masyarakat yang membutuhkan,” tandas dia.

Penulis: (Arda 72)




Pembukaan Bintalsik CPNS 2019 Lapas Kalianda Di Kodim 0421 Lampung Selatan

Kalianda: Detikperu.com (SMSI)- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda mengadakan kegiatan Pembukaan Pembinaan Mental Fisik dan Kedisiplinan bagi CPNS Formasi Tahun 2019 di Komando Distrik Militer (Kodim) 0421/LS, Sabtu (19/6/2021).

Dalam kegiatan Pembukaan, Komandan Kodim (Dandim) 0421 Lampung Selatan, Letkol Inf.Enrico Setyo Nugroho,.S.sos.M.Tr (Han) mengatakan bahwa yang terpenting dalam kegiatan Pembinaan adalah semangat dari peserta.

“Yang saya minta dari para peserta paling utama adalah semangatnya selama mengikuti pendidikan dan itu paling utama,” ucap Letkol Inf.Enrico Setyo Nugroho.

Dirinya menambahkan bahwa tujuan dari kegiatan Bintalsik adalah untuk membentuk fisik dan kedisiplinan petugas Lapas Kalianda.

“Tujuannya adalah untuk membentuk fisik dan kedisiplinan petugas. Tidak ada kata tidak mungkin dan tidak bisa, semuanya harus Bisa,” tegasnya.

“Mohon Ikuti aturan yang dimuat oleh pelatih, dan jaga Prokes Covid -19. Sekarang saya tanya, kalian siap atau tidak?” tanya Dandim kepada Peserta. Yang kemudian disambut serentak, “Siap!” dengan tegas oleh Seluruh Peserta.

Ditemui usai kegiatan, Kepala Lapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie menuturkan bahwa kegiatan Bintalsik diikuti oleh CPNS Formasi Tahun 2017 selama 2 hari.

“Kegiatan Bintalsik diikuti oleh CPNS Lapas Kalianda Angkatan 2019 selama 2 hari di Kodim 0421 Lampung Selatan,” tuturnya.

“Saya percaya dengan pendidikan dari Senior dan Pelatih di Kodim Lampung Selatan akan menjadikan petugas kita menjadi mumpuni secara mental, fisik dan kedisiplinan,” harap Kalapas. (Humas)




140 preman dan pelaku pungli diamankan petugas di 64 lokasi di Lampung

Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Polda Lampung bersama polres jajaran bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak para pelaku premanisme dan pungutan liar (pungli). Sebanyak 140 orang preman dan pelaku pungli sudah ditangkap petugas.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ratusan preman dan pelaku pungli tersebut diamankan dalam operasi yang digelar sejak 11 sampai dengan 14 Juni 2021 lalu. Sebanyak 140 pelaku diamankan petugas di 64 lokasi di Lampung.

“Setelah menjalani pemeriksaan terhadap seluruh preman dan pelaku pungli yang diamankan itu, sebanyak 9 orang dinyatakan dalam proses penyidikan. Selebihnya yaitu 131 orang dalam proses pembinaan,” kata Pandra, Sabtu (19/6/2021).

Pandra menyebutkan pihaknya terus melakukan razia preman dan pelaku pungli guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Pihaknya memastikan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi oknum-oknum yang melakukan aksi pungli dan premanisme di Lampung.

“Ini masih terus berlangsung,” ujarnya.

Pandra mengatakan Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno sudah menginstruksikan kepada kapolres sejajaran Polda Lampung untuk merilis penangkapan preman dan pelaku pungli. Hal itu bertujuan untuk memberangus dan membuat efek jera para preman dan pelaku pungli.

Laporan Pengaduan maupun Informasi sekecil apapun dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian untuk dapat melakukan suatu tindakan, baik dengan upaya-upaya Pre-emtif, Preventif maupun Represif.
Termasuk identitas para pelaku premanisme, pungli atau aksi kejahatan jalanan ( Street Crime) data pribadi mereka sudah terekam dalam database Indonesian Automatic Fingerprint System (INFIS) sehingga apabila pelaku mengulangi perbuatannya, maka akan mengalami kendala dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena ada catatannya, kata Pandra.

Pandra menghimbau kepada masyarakat untuk membantu memberantas premanisme, pungli, maupun LSM yang mengatasnamakan Ormas tertentu dengan meminta suatu imbalan berkedok menjaga keamanan. Apabila ditemukan adanya hal seperti itu, agar masyarakat melaporkan ke kantor polisi terdekat maupun melaporkan melalui Call Center Polri 110 ( bebas pulsa) atau dapat mendownload aplikasi POLISIKU dengan fitur Dumas Presisi Pengaduan Masyarakat.

Menurutnya, layanan itu akan tersedia 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari kepolisian.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan aksi premanisme. Kepolisian kini memiliki aplikasi Dumas Presisi dan layanan Hotline 110. Kami akan memberikan bantuan yang maksimal kepada warga Lampung.” Pungkasnya. (gnd/penmas/rls)




Kemenkum Terima BMN Berupa Rumah Pegawai Dari Kementerian PUPR

Jakarta: Detikperu.com (SMSI)- Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham ) menerima penyerahan barang milik Negara (BMN ) berupa rumah susun dan rumah khusus dari Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ).

“Sebanyak 2 tower rumah susun 55 unit rumah khusus dan sarana pendukung berupa jalan serta peralatan mebel dengan nilai perolehan Rp 65 Miliar, yang dialihkan status penggunaanya sebagai rumah pegawai Kemenkumham di lima wilayah, satu tower rumah susun 42 kantor tipe 36 diperuntukan bagi kantor imigrasi kelas I khusus Batam, Kanwil Kepulauan Riau .

Lanjutnya , satu tower rumah susun 42 kamar tipe 36 dan rumah susun 50 kamar tipe 24, serta 28 unit rumah khusus digunakan oleh Lembaga Pemasyarakatan kelas I Batu Nusa Kambangan Kanwil Jawa Tengah .

“Berikut 7 unit rumah khusus bagi kantor imigrasi kelas II TPI Atambua Kanwil NTT :
– 10 unit rumah khusus bagi Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Kerobokan Kanwil Bali dan 10 unit rumah khusus dimanfaatkan oleh Lembaga Pemasyarakatan kelas I Tanjung Gista Kanwil Sumatera Utara .

“Sementara Jenderal Kemenkumham , Komjen Pol .Adap Budhi Revianto mengapresiasi kolaborasi dan kerja sama yang dilakukan kementerian PUPR ,bagi kepala kantor wilayah yang menerima BMN tersebut , Andan berpesan untuk memelihara rumah pegawai dan fasilitasnya dengan baik ,pelihara dan rawat sepanjang waktu dan jangan lupa catat BMN ke aplikasi sistem informasi manajemen dan akuntansi BMN .” tuturnya saat acara penandatanganan berita acara serah terima BMN di Lounge Lt 7 gedung sekretariat Jenderal . Jumat (18/6/2021).

“Menurut Adap, ukuran keberhasilan BMN rumah – rumah Pegawai dapat dilihat dari 3 hal ,BNM tidak rusak atau jarang rusak, usia panjang dan tidak penyimpangan .

Sebelumnya Kementerian PUPR telah melaksanakan pembangunan rumah – rumah tersebut sejak tahun 2018 dengan dilakukanya serah terima ini, kewajiban dalam hal pemeliharaan dan pengelolaan BMN beralih dari Kementerian PUPR kepada Kemenkumham .

Sekretariat Jenderal PUPR Mohamad Zainal Falah berharap Kemenkumham dapat melakukan pengelolaan, pengoperasian, pemeliharaan dan pemanfaatan sehingga lebih optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Hukum dan Ham.” Tutupnya .(Rls)




Cegah Penyebaran Covid-19, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Gandeng Penyuluh Hukum Kemenkumham Lampung

Bandar Lampung: Detikperu.com- Ketua komisi I DPRD Provinsi Lampung bpk. Yozi Rizal, SH dengan menggandeng Tim penyuluh hukum kanwil kemenkumham lampung Mengadakan Sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (Covid) 19 di Kampung Argomulyo kec. Banjit kab. Way Kanan. Jumat, (18 Juni 2021).

Acara dibuka oleh anggota DPRD Kab Way kanan, kemudian dilanjutkan oleh Bapak Yozi Rizal. Pada sesi pemberian materi tentang Perda provinsi lampung oleh Tim penyuluh hukum kanwil lampung yg disampaikan oleh Melda sulastriyawati yang dilanjutkan dengan materi tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu yang disampaikan oleh Indrawati Imron.

Pada materi pertama tentang Perda nomor 3 tahun 2020 ini jelas diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan covid 19.

Adaptasi Kebiasaan Baru adalah penyelenggaraan aktivitas sehari-hari mencakup sosial, budaya dan ekonomi masyarakat dalam mendukung masyarakat produktif dan akan Covid-19. Sedangkan tujuan Peraturan ini diantaranya adalah untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat; mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di Daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, serta memberikan kepastian hukum pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Daerah. Hal ini merupakan kewajiban bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Saat ini pemerintah sedang melakukan program pemberian vaksinasi bagi seluruh masyarakat Indonesia, untuk itu kita semua wajib mendukung terlaksananya program tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Ditegaskan pula terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan meliputi 5 M, yaitu Mencuci Tangan, menggunakan masker, menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas serta terdapat sanksi bagi setiap orang, penanggung jawab kegiatan usaha yang melanggarnya.

Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, denda administratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan ini juga kami menyampaikan informasi terkait Bantuan Hukum untuk orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum, dilaksanakan oleh Organisasi bantuan hukum terverifikasi dan terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum di provinsi Lampung yang saat ini berjumlah 17 OBH. Jenis Bantuan hukum yang diberikan yaitu Litigasi dan Non Litigasi baik Pidana,Perdata, dan Tata Usaha Negara. Syarat memperoleh bantuan hukum diantaranya melampirkan Surat Keterangan Miskin serta dokumen lain yang diatur dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.(Rls)




Tim Medis Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, Selalu Siaga Memberikan Pelayanan WBP Dengan Melakukan Pengecekan Di Setiap Blok Hunian

Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Tim Medis Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung, yang dipimpin langsung oleh dr. dini , sebagai bentuk antisipasi terhadap pandemi virus Corona ,” selalu siaga dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui Pelayanan Kesehatan Keliling (Yankesling), ke seluruh blok hunian WBP, serta selalu menghimbau dan mengajak para warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan. Jumat (18/6/2021)

Kegiatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat 1 yang menetapkan hak-hak narapidana, diantaranya adalah hak mendapatkan perawatan, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.

Yankesling ini mempunyai kegiatan utama yang bersifat preventif (pencegahan) dan promotif (penyuluhan), pengecekan dan penggerakan kebersihan kamar atau blok hunian WBP yang sehat dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Sementara tempat terpisah tim medis lapas narkotika dr. Dini menyampaikan bahwasannya Alhamdulillah sampai dengan saat ini wbp di lapas narkotika masih dlm keadaan sehat dan tidak ada yg terpapar virus covid 19, kami selalu memeriksa kesehatan WBP, suhu tubuh, mengajak untuk berjemur dan melakukan penyemprotan desinfektan ke tiap kamar hunian WBP sebagai langkah antisipasi.” Ungkapnya.(Rls)




Vaksinasi Covid-19 Tahap II Bagi Guru Kecamatan Batuwarno, Mendapat Pendampingan Dari Babinsa Koramil 06/Batuwarno

Wonogiri: Detikperu.com- Program vaksinasi yang merupakan rangkaian percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terus dilakukan untuk seluruh warga masyarakat.

Untuk memastikan kegiatan vaksinasi tersebut dapat berjalan dengan aman, lancar dan tanpa adanya kendala yang berarti, anggota Babinsa turut diterjunkan dalam setiap kegiatan vaksinasi.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Anggota Koramil 06/Batuwarno Serma Sugeng beserta rekan Babinsa, dengan melaksanakan monitoring dan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 tahap II, kepada Guru dan Karyawan yang dilaksanakan oleh UPTD Puskesmas Batuwarno, Jum’at(17/6).

Di sela kegiatan Serma Sugeng menyampaikan, adapun Guru dan karyawan tersebut dari SD N Sumberejo I dsn SD N Ronggojati I, serta SMP N 1 Batuwarno, sebanyak 57 orang dari 60 orang yang seharusnya mendapatkan suntikan vaksin.

Dalam kesempatan tersebut Babinsa berharap, walaupun sudah menerima vaksin agar tetap memperhatikan protokol kesehatan, sebagaimana yang telah dianjurkan pemerintah pusat dan selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, serta mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan,

Penulis: (Arda 72)




Wakili Danramil, Pelda Panggung Ikuti Rakor Tindak Lanjut SE Bupati Guna Mencegah Lonjakan Covid-19

Wonogiri: Detikperu.com- Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Wonogiri mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan kegiatan sosial untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19.Jum’at (17/6).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri No. 443.2/3544 tentang Pembatasan Sementara Kegiatan Sosial Budaya Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.

Untuk mensosialisasikan agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan sampai ketingkat paling bawah, Batuud Koramil 16/Jatiroto Pelda Panggung Sutrisno mewakili Danramil, beserta Forkopincam Jatisrono melaksanakan rapat kordinasi tentang tindak lanjut SE tersebut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Jatiroto Suparmo, Anggota Polsek Jatiroto Aiptu Wardaya, UPTD Puskesmas Jatiroto Dr. Agung Wiransyah, Kades/Lurah se-Kecamatan Jatiroto.

Batuud menyampaikan, dalam rakor tersebut akan menindaklanjuti SE Bupati sampai tingkat desa untuk memutus rantai penularan Covid 19. Melaksanakan koordinasi yang lebih terstruktur dengan Kepala Desa/Lurah terkait di wilayah masing-masing, untuk menyamakan pemahaman dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Terus melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19,

Penulis: (Arda 72)




Danramil Dan Kapolsek Slogohimo Telusuri Pasar, Berikan Himbauan Protokol Kesehatan

Wonogiri: Detikperu.com- Dalam masa pandemi Covid-19 saat sekarang, Satgas penanganan Covid-19 yang ada tak henti-hentinya menggelar berbagai kegiatan guna mencegah dan memutus penyebaran Covid-19. Jum’at (17/6).

Seperti yang dilaksanakan oleh anggota TNI-Polri Kecamatan Slogohimo, dengan menggelar patroli penegakan disiplin Covid-19 untuk selalu mengingatkan warga agar menerapkan protokol kesehatan dan pembagian masker.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Danramil 22/Slogohimo Kapten Arm Yadiman dan Kapolsek Slogohimo AKP Kukuh tersebut dengan menelusuri setiap sudut Pasar Slogohimo guna memberikan himbauan penerapan protokol kesehatan dan pembagian masker.

Selesai melaksanakan kegiatan, Danramil menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan bersama anggota Polsek tersebut merupakan wujud sinergitas antara TNI dan Polri dalam upaya preventifnya, guna mencegah dan melindungi warga wilayah teritorialnya dari Covid-19.

” Kita berikan himbauan agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan bagikan masker kepada para pembeli maupun penjual yang tidak menggunakan masker, dengan tujuan untuk mencegah adanya penyebaran virus corona ” Pungkasnya.

Penulis: (Arda 72)




Kapten Cpl Eko : Babinsa Koramil 23/Karangtengah Selalu Dampingi Pemakaman Jenazah Covid-19

Wonogiri: Detikperu.com- Anggota Babinsa Koramil 23/Karangtengah Sertu Sutrisno, beserta Anggota Polsek Karangtengah Aipda Wahyu, melaksanakan pendampingan dalam kegiatan pemakaman warga, dengan standar penanganan protokol Covid-19, Kamis (17/6) Malam.

Laki-laki berinisial R (60) yang beralamat di Dusun Pojok RT 01/05, Desa Ngambarsari, Kecamatan Karangtengah tersebut dinyatakan meninggal dunia di RSUD Wonogiri dan prosesi pemakaman dilaksanakan di TPU Dusun setempat.

Danramil Kapten Cpl Eko Joko Santoso menyampaikan, pihaknya selalu siap memberikan pendampingan dalam kegiatan pemakaman jenazah warga denga prosedur penanganan Covid-19.

Dirinya senantiasa mengingatkan kepada para anggotanya di lapangan, khususnya para Babinsa agar apabila melakukan pendampingan memakamkan pasien covid 19, tetap berhati-hati dan waspada, perhatikan 3M.

Dia menambahkan, selesai melakukan pendampingan para anggota tersebut langsung pulang, mandi dan mengganti pakaian yang habis dipakai, sepatu dan alas sepatu, agar disterilkan dengan cairan desinfektan. Hal ini merupakan upaya menjaga diri, menjaga keluarga dan menjaga Satuan, ungkapnya

Dalam pemakaman tersebut turut dihadiri oleh, Staf Kecamatan Karangtengah Bambang Petugas kesehatan Puskesmas Dr. Agus Budi beserta tim medis, Kades Ngambarsari Fitri Hanany.

Penulis: (Arda 72)