Koramil Jajaran Kodim 0728/Wonogiri Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-76 Bersama Segenap Forkopimcam

Wonogiri: Detikperu.com– Upacara pengibaran bendera Merah Putih pada peringatan detik – detik Proklamasi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke- 76 dilaksanakan serentak di seluruh penjuru Negeri ini, Selasa(17/8).

Segenap anggota Koramil jajaran Kodim 0728/Wonogiri, menggelar upacara bendera peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 bersama dengan Forkopimcam setempat.

Pelaksanaan upacara ini dalam rangka memperingati Dirgahayu Republik Indonesia, guna mengenang jasa para pahlawan Bangsa pejuang Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, serta menumbuhkan rasa nasionalisme dan menanamkan nilai-nilai sejarah perjuangan Bangsa dalam merebut kemerdekaan.

Pelaksanaan upacara dilaksanakan dengan berpedoman pada protokol kesehatan secara ketat, hal tersebut terbukti dengan peserta upacara yang terbatas dan hanya diikuti oleh jajaran Forkopimcam dan kepala desa setempat,

Penulis: (Arda 72)




Serka Sugiyanto Bersama Satpam Pasar Cinderamata Bagikan Masker di masa PPKM Level 4

Surakarta: Detikperu.com- Serka Sugiyanto Babinsa Kelurahan Kauman anggota Koramil 05/ Pasar Kliwon, Kodim 0735/Surakarta bersama Satpam Pasar Cinderamata melakukan upaya dalam mencegah penyebaran Covid 19 di wilayah binaannya dengan memberikan himbauan protokol kesehatan dan membagikan masker kepada warga masyarakat yang ada di Wilayahnya, Selasa (17/08/2021).

“Untuk memutus penyebaran virus covid-19 kami bersama Satpam Pasar Cinderamata mensosialisasikan PPKM level 4 kepada pengemudi becak dan membagikan masker untuk upaya memutus penyebaran Covid-19.”tutur Sugiyanto di sela-sela kegiatan.

“Kami juga mengingatkan kepada warga untuk selalu menggunakan masker, sesering mungkin Cuci tangan dgn sabun serta jaga jarak guna mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat.”tegasnya.

“Kami bersama Satpam Pasar Cinderamata membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan , pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan, sekaligus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan berbasis mikro dalam menekan penyebaran covid-19 di masyarakat.”imbuhnya.

“Untuk menjaga serta meningkatkan kesadaran warga masyarakat tersebut , kami bersama Satpam Security Pasar Cinderamata tidak bosan-bosan mengingatkan kepada pengemudi becak dan masyarakat agar tetap disiplin dalam menjalankan budaya hidup sehat, yaitu memakai masker, jaga kebersihan baik badan maupun lingkungan, jaga jarak, cuci tangan memakai sabun & berdo’a agar senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan serta terhindar dari berbagai macam penyakit terutama Covid-19.”pungkas Sugiyanto.

Penulis: (Arda 72)




Bupati Dawam Serahkan SK Remisi Umum WBP Lapas Sukadana

Lampung Timur: Detikperu.com (SMSI)- Bupati Lampung Timur Menjadi Inspektur Upacara Penaikan Bendera Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021 Halaman Depan Pemkab Lampung Timur, Selasa (17 agustus 2021).

Hadir dalam upacara tersebut Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi, Forkopimda Lampung Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Moch Jusuf, Para Staf Ahli, Asisten, Ketua TP PKK Lampung Timur, Yus Bariyah, Wakil Ketua TP PKK, Huzaimah, Ibu Bhayangkari Dan Ibu Persit Kartika Chandra.

Bupati Dawam berharap melalui momentum tersebut bisa menjadikan Lampung Timur lebih baik kedepannya terutama terkait pandemi.

“Menyambut hari kemerdekaan di tengah masa pandemi harapannya Lampung Timur kedepan bisa lebih baik, minimal berubah ke zona kuning sehingga masyarakat bisa beraktivitas secara normal. Sesuai dengan tema kemerdekaan kali ini yaitu “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh” harapannya begitu juga untuk Lampung Timur bisa terwujud visi misi kita yaitu Lampung Timur Berjaya”.

Rangkaian kegiatan Proklamasi Kemerdekaan dilanjutkan dengan Penyerahan Hadiah Lomba Senam dan Pemotongan Tumpeng yang diselenggarakan di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur.

Selanjutnya, Dawam dan rombongan melanjutkan rangkaian kegiatan menuju Lapas Tahanan Negara Kelas IIB Sukadana dengan Penyerahan Remisi Umum Tahun 2021 bagi Narapidana dan Anak Rumah Tahanan.

Dalam arahannya Kang Dawam menghimbau kepada seluruh jajaran Lapas agar menyapu bersih transaksi narkoba.

“Pemerintah tidak akan mentolerir adanya peredaran narkoba, jadi jangan sampai lapas menjadi tempat terjadinya transaksi jual beli narkoba”.

Diketahui warga binaan yang mendapatkan remisi total keseluruhan berjumlah 167 orang.

Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ditutup dengan Upacara Penurunan Bendera yang digelar di Halaman Depan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang dipimpin oleh Wakil Bupati Azwar Hadi sebagai Inspektur Upacara. (protokol/Arif)




Bupati Serahkan SK Remisi Umum Kepada WBP Lapas Kota Agung

Kota Agung: Detikperu.com (SMSI)- Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 17 Agustus 2021 digelar di beberapa tempat dengan tetap memenuhi protokol kesehatan tidak terkecuali di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus. Selasa (17/08)

Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Beni Nurrahman secara khusus turut menghadiri Upacara Bendera yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Dalam upacara ini pula Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani didapuk untuk menyerahkan SK Remisi Umum Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kotaagung. Penyerahan SK Remisi Umum ini juga dilaksanakan secara serentak di 34 Provinsi se-Indonesia. Dalam acara ini turut hadir juga jajaran Forkopimda Tanggamus, Para Awak Media dan tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan yang diberikan Beni menerangkan, “Pada prosesi ini kami mengutus 1 (satu) orang WBP Lapas sebagai perwakilan untuk kemudian diserahkan SK Remisi oleh Bupati Tanggamus, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-880.PK.01.05.06, Nomor PAS-871.PK.01.05.06, Nomor PAS-877.PK.01.05.06 Tanggal 17 Agustus 2021. Rincian WBP yang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) sendiri sebanyak 264 orang dan yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) menjalani subsider sebanyak 3 orang dan 1 orang langsung bebas”.

Sementara itu di tempat yang berbeda, seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Kota Agung mengikuti upacara peringatan kemerdekaan secara virtual, di Aula Lapas Kota Agung. Menggunakan Pakaian adat dari berbagai daerah di Indonesia para pegawai Lapas Kota Agung berharap dapat menggambarkan keanekaragaman budaya Indonesia dan persatuan yang selalu dijunjung tinggi. Kegiatan ini sendiri berlangsung dengan penuh hikmat.

Tahun ini merupakan tahun ke-2 Indonesia memperingati kemerdekaan, Pandemi Covid-19 belum berakhir namun Indonesia harus tetap tangguh. Melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B.446/M/S/TU.00.04/06/2021 tertanggal 16 Juni 2021, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah menyampaikan tema dan logo Peringatan HUT ke-76 RI kepada seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah. Tema utama untuk HUT RI ke-76 Tahun 2021 tahun ini yaitu “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh”. (HL)




Pegawai Lapas Kelas IIA Metro Ikuti Upacara HUT ke 76 Kemerdekaan RI

Metro: Detikperu.com (SMSI)- Seluruh Pejabat Struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro mengikuti Upacara HUT Ke-76 Kemerdekaan RI yang dipusatkan di Aula Umum Lapas Metro, sementara seluruh pegawai lain mengikuti upacara di rumah secara live streaming melalui kanal Youtube, pada Selasa (17/8/2021) sekira pukul 09.50 WIB.

Selain itu, Warga Binaan juga turut mengikuti Upacara HUT Ke-76 Kemerdekaan RI dari luar area Aula Umum Lapas Metro.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kota Metro, Muchamad Mulyana melalui keterangan persnya di Kota Metro.

“Pejabat struktural dan seluruh pegawai serta warga binaan yang mengikuti kegiatan Upacara HUT Ke-76 Kemerdekaan RI baik di Aula dan Rumah melalui kanal Youtube, mengikuti dengan penuh khidmat”, kata dia.

Kemudian, lanjut Kalapas menjelaskan bahwa, dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tetap mematuhi serangkaian protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Pada pukul 10.45 WIB Seluruh kegiatan selesai dalam keadaan aman, dan lancar”, tutup Muchamad Mulyana. (*)




330 WBP Lapas Kelas II A Kalianda Dapatkan Remisi Umum

Lampung Selatan: Detikperu.com (SMSI)- Sebanyak 330 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan, mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021.

Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kepada dua orang WBP usai upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di halaman kantor bupati setempat, Selasa pagi (17/8/2021).

Kepala Lapas Kelas II A Kalianda, Tetra Destorie mengatakan, remisi diberikan kepada 330 warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Pemberian remisi umum syaratnya tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik,” terang Tetra Destorie melalui keterangan resminya.

Tetra menambahkan, berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Lapas Kelas II A Kalianda, dari 802 warga binaan, WBP yang mendapatkan remisi sebanyak 330 orang.

“Dari 330 yang mendapat remisi, 2 diantaranya langsung bebas. Jadi yang mendapat remisi itu minimal telah menjalani 6 bulan hukuman atau separuh masa hukuman,” ungkapnya. (DP/Rls)




217 WBP Rutan Kelas IIB Kotabumi Mendapatkan Kado HUT Kemerdekaan RI ke-76

Kotabumi: Detikperu.com (SMSI)- Sebanyak 217 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi mendapatkan Remisi Umum atau Pengurangan Hukuman pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-76 Tahun.

Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, Amd.IP., S.H.,MH. menyampaikan “bahwa 217 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi umum terdiri dari 213 orang laki-laki dewasa dan 4 wanita dewasa,dari jumlah keseluruhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 350 orang”jelas Mukhlisin.

Mukhlisin juga mengatakan bahwa remisi yang diberikan berupa pengurangan masa tahanan 1 Bulan untuk 87 orang, 2 Bulan untuk 75 orang dan 3 Bulan untuk 46 orang,4 Bulan untuk 6 orang dan yang mendapatkan 5 bulan sebanyak 1 orang sedangkan yang mendapatkan Remisi langsung selesai menjalani pidana pokok sebanyak 2 orang yang mendapatkan remisi umum 5 Bulan.”

Lanjutnya, “mereka sudah bebas murni,tetapi tidak dapat langsung dibebaskan karena masih harus menjalani pidana Pengganti Denda atau Subsider.

Ditempat yang sama,Sabar Anju Padang Sebagai Kasubsi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi menjelaskan Sebanyak 217 orang tersebut terdiri dari 135 Orang pidana umum dan 82 orang Pidana Narkotika.”

Sambungnya, “ untuk mendapatkan Remisi tersebut ada syarat dan ketentuan yaitu syaratnya berkas mereka harus lengkap,telah menjalani pidana paling singkat 6 bulan serta berperilaku baik.” ungkapnya,

“Tetapi jika pidana narkotika Hukuman diatas 5 tahun mereka harus memiliki surat Justice Collaborator,”jelasnya.

Seorang wbp kita temui,berinisial APS tampak wajah sumringah,menyampaikan terimakasih kepada Rutan Kotabumi yang telah mengusulkan saya sehingga mendapatkan remisi/pengurangan hukuman”. Ungkapnya. (DP/Rls)




299 Napi Lapas Way Kanan Terima Remisi Kemerdekaan Tahun 2021

Way Kanan: Detikperu.com (SMSI)- Sebanyak 299 Napi memperoleh remisi dan 2 orang dapat menghirup udara bebas pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Way Kanan, Selasa (17/8). Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

“Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak Remisi tidak akan diberikan,” tutur Kalapas Way Kanan, Syarpani.

Ia juga menerangkan pemberian RU tahun 2021 berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana ratusan juta rupiah.

“Pemberian Remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” terang Syarpani.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam release nya menegaskan pemberian Remisi bukan serta-merta kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diridalam proses Reintegrasi Sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat.

“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” pesannya.

Yasonna mengapresiasi respon cepat yang diambil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam upaya penanggulangan COVID-19 mengingat over crowded di Lapas dan Rutan yang mencapai 103% menyebabkan risiko penularan COVID 19 meningkat, seperti pembatasan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, pelaksanaan sidang melalui video conference, vaksinasi, pengecekan kesehatan petugas, narapidana, tahanan, dan Anak, termasuk kebijakan Asimilasi di rumah.

Ia juga mendukung pemindahan 664 narapidana bandar narkotika ke Nusakambangan sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen Pemasyarakatan dalam memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba.

“Melalui pemindahan ini diharapkan dapat memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Lapas maupun Rutan yang merupakan persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun,” harapnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga melaksanakan arahan Presiden RI untuk mengatasi overcrowding di Lapas melalui “Groundbreaking Pembangunan Lapas di Nusakambangan”. “Kami meyakini penyediaan infrastruktur Lapas merupakan program prioritas yang dapat mendukung keberhasilan penegakan hukum yang profesional,” pungkas Yasonna. (DP/Rls)




Sambut HUT RI ke 76, Ratusan WBP Rutan Kota Agung Terima Remisi

Kota Agung: Detikperu.com (SMSI)- Sebanyak 159 Narapidana Rutan Kelas IIB Kota Agung menerima pengurangan masa pidana atau remisi pada perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 76 yang jatuh pada Selasa (17/08/2021). Upacara pemberian remisi diberikan kepada satu orang perwakilan Warga binaan Rutan yang pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan Upacara Kenaikan Bendera di Lapangan Kantor Pemda Kab. Tanggamus. Upacara tersebut dipimpin langsung Bupati Tanggamus, Hj.Dewi Handajani dan dihadiri Kepala Rutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh serta Jajaran Forkopimda Kab. Tanggamus.

Menurut Sobirin, pada peringatan HUT RI kali ini, total ada 159 WBP yang mendapatkan remisi umum. “Dari 159 orang tersebut 153 orang mendapatkan RU I atau pengurangan masa pidana, sedangkan sisanya 6 orang mendapatkan RU II. Dari 6 orang yang mendapat RU II, 4 diantaranya langsung bebas dan 2 menjalani subsider.” Terangnya.

Sementara itu, untuk besaran remisi.yang didapat bervariasi yakni yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 67 orang, 2 bulan sebanyak 66 orang, dan 3 bulan sebanyak 21 orang. Sedangkan sebanyak 3 orang mendapat remisi 4 bulan dan 2 orang mendapat remisi 5 bulan.

“Dari 159 orang yang mendapat kan remisi, 156 adalah kategori pidana umum. 3 sisanya kategori pidana khusus PP 99. ” tambah Sobirin.

Lebih lanjut Sobirin mengatakan, bahwa jajarannya telah melakukan berbagai persiapan dalam menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. Mulai dari razia kamar hunian, Aksi Sosial Kumham berbagi, pembagian APD, pemasangan nama jalan hingga Aksi Donor Darah.

Dan pada puncak peringatan hari ini, Kepala Rutan Kota Agung dan Jajaran mengikuti Upacara Detik-detik Proklamasi dan Upacara Penyerahan Remisi bersama Menteri Hukum dan HAM secara Virtual di aula Rutan setempat mengenakan pakaian adat nasional.

“Alhamdulillah, dari 159 WBP yang diusulkan, semuanya turun SK remisinya dari pusat. Ini wujud komitmen kami untuk memenuhi hak warga binaan. Semoga warga binaan yang mendapat remisi lebih termotivasi lebih baik lagi dalam mengikuti pembinaan.” Harap Sobirin.

Di akhir kegiatan, Sobirin dan Jajaran beserta warga binaan menggelar doa bersama di masjid At-taubah Rutan sebagai wujud syukur atas lancarnya penyelenggaraan penyerahan remisi kali ini. (DP/Rls)




Kapolres Tubaba Ikuti Upacara Hut Kemerdekaan RI ke 76 Secara Virtual Yang Dipimpin Presiden RI Jokowi

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-76 pada 17 Agustus 2021 dirayakan secara sederhana karena Indonesia masih dilanda pandemi Covid 19. Polres Tubaba mengikuti Upacara Hut Kemerdekaan ke 76 secara virtual di Aula Vicon Mapolres Tubaba.

“Rangkaian kegiatan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 tahun 2021 akan dilaksanakan secara sederhana. Konsepnya menyesuaikan kondisi saat ini, yaitu kembali menjadikan Indonesia Tangguh dan Indonesia Tumbuh dengan tetap menaati protokol kesehatan”, ujarnya Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, S.IK.,M.M. Selasa, (17/08/2021).

Menjelang Hut Kemerdekaan RI ke 76 sejak awal Agustus 2021, Polres Tubaba beserta jajaran telah melaksanakan sejumlah bakti sosial, pembagian paket sembako kepada warga, dan melaksanakan Vaksinasi Nasional secara serentak.

Dengan mengusung tema “Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh”, peringatan Hut Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76.

Kapolres menjelaskan bahwa puncak peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 76 pada hari Selasa, (17/08/2021) pukul 10.00 Wib Upacara di Istana dengan Inspektur Upacara Presiden RI Jokowi dan dilanjutkan pada pukul 10.17 sampai pukul 10.20 WIB mengajak masyarakat dan pengguna jalan untuk berhenti sejenak selama 3 menit dalam penghormatan Bendera Merah Putih.

“Upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 76 dilaksanakan secara virtual yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi, live streaming di Bareskrim Polri, Polda, dan Polres jajaran”, paparnya.(Firman/WD)