Praktisi Hukum Nilai Tepat Langkah Keluarga Lima Keturunan Bandar Dewa Mem-PTUN-kan HGU PT HIM

Lampung: Detikperu.com- Praktisi Hukum yang juga Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI) DR. Sultan Junaidi, MH menilai sudah tepat langkah masyarakat lima keturunan kampung Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung selaku pemilik tanah/ahli waris sah seluas 1.470 Ha di Pal 133-139 Omboelan Bawang Berak jika menduga ada sindikat mafia tanah yang bermain dalam proses Hak Guna Usaha (HGU).

Berikut penuturan lengkap DR. Sultan Junaidi, MH dalam tanggapan tertulisnya, Minggu (5/9/2021).

Terkait persoalan tersebut, kata Junaidi, jika kita berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) diatur bahwa:

“Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Jadi hak menguasai yang dimiliki oleh Negara, memberikan wewenang kepada Negara untuk :
Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan Bumi dan Air.

Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan Bumi dan Air.

Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan Hukum yang mengenai Bumi dan Air.

Negara menentukan adanya macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan kepada dan atau dimiliki oleh orang dan juga badan hukum.

Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria (UU Agraria), terdapat delapan (8) hak-hak atas tanah antara lain : Hak milik, Hak guna usaha (HGU), Hak guna bangunan (HGB), Hak pakai, Hak sewa, Hak membuka tanah dan Hak memungut hasil hutan.

Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-Undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53.

Sultan Junaidi melanjutkan, tentunya saya akan menjelaskan terlebih dahulu terkait apa itu hak milik dan HGU, yakni:
Pertama, Hak milik

Sifat dari hak milik adalah : hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik tidak memiliki jangka waktu, berbeda Dengan hak tanah lainnya.

Adapun yang dapat memiliki hak milik adalah : Warga Negara Indonesia, serta badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Berdasarkan Pasal satu (1) peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1963 tentang penunjukan Badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.

Adapun badan-badan hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah diantaranya : Bank-Bank Negara, Perkumpulan Koperasi Pertanian, Badan-badan Keagamaan serta Badan-badan Sosial.

Hak milik tidak memiliki jangka waktu, namun hapusnya hak milik dapat terjadi dalam hal tanah tersebut jika ; Musnah, Terjadi pencabutan hak atau Pemiliknya menyerahkan tanahnya secara sukarela

Pemilik hak milik, berhak untuk mengalihkan tanahnya dengan cara : Jual – Beli, Penukaran, Hibah serta Waris (melalui wasiat) dan perbuatan pengalihan hak lainnya.

Namun pemilik hak milik juga bisa menjadikan tanah hak milik sebagai jaminan atas hutang dengan pemberian hak tanggungan.

Kedua, Hak Guna Usaha (HGU)

Apa itu HGU, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. HGU dapat dimiliki dengan jangka waktu paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

HGU dapat dimiliki oleh warga Negara Indonesia dan badan-badan hukum Indonesia yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Kemudian Hak Guna Usaha (HGU) juga akan hapus karena;
Pertama, Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi,
Kedua, Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
Selanjutnya, Dicabut untuk kepentingan umum.
Berikutnya, Ditelantarkan.
Terakhir yang kelima, Tanahnya musnah.

Kemudian dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2021, “Tentang Hak Pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah”.
Bab III (tiga rumawi) dalam Pasal Lima (5) Ayat (1) dan Auat (2) berbunyi :

Ayat 1. Hak pengelolaan yang berasal dari tanah Negara diberikan kepada : Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara/Badan Hukum Milik Daerah, Badan Bank Tanah, atau Badan Hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Ayat 2. Hak pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat di tetapkan kepada masyarakat hukum adat.

Kalau melihat dari pada Regulasi yang ada, dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yakni Pasal 33 Ayat (3).
Kemudian apabila tanah tersebut dapat dibuktikan kepemilikannya oleh ahli waris, maka Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah tidak boleh semena-mena mengeluarkan HGU tanah milik masyarakat.

Jika hal itu terjadi maka pemilik tanah dapat melakukan upaya hukum apakah melalui badan peradilan. Dan apabila kemudian pemilik tanah/ahli waris menduga ada sindikat mafia tanah yang bermain dalam proses HGU tersebut, maka pemilik dapat juga menempuh secara Hukum Pidana yaitu melaporkan perihal tersebut kepada satgas mafia tanah di wilayah hukumnya, termasuk hingga mem PTUN-kan, tutupnya.

Sebelumnya, keluarga besar lima keturunan Bandar Dewa melalui Juru bicara sekaligus kuasa lima (5) keturunan Bandar Dewa, Achmad Sobrie menjelaskan bahwa keluarga besar merasa seperti dipermainkan setelah dalam kurun waktu 40 tahun terakhir melakukan beberapa upaya penolakannya terhadap perpanjangan HGU PT HIM, namun tidak juga mendapatkan ketegasan BPN Tulangbawang Barat (Tubaba). Akhirnya keluarga Bandar Dewa resmi menggugat Kementerian Agraria dan BPN Tubaba, untuk membatalkan putusan perpanjangan HGU dari PT HIM di Tubaba ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

“Gugatan ini dilakukan lantaran PT HIM telah merampas tanah adat milik Lima keturunan bandar dewa sejak empat puluh tahun yang lalu,” terang Sobrie di area PTUN Bandar Lampung. Kamis (2/9/2021) lalu.

Menurut Sobrie, Permasalahan ini timbul sejak PT HIM mulai berdiri di lahan milik keluarga besar mereka. Dan pihaknya juga sudah mempermasalahkan penerbitan HGU itu.

“Namun sampai hari ini masih diperpanjang,” kata Sobrie.

Diketahui, sejak tahun 1983 sampai sekarang keluarga besar lima keturunan Bandar Dewa terus berjuang demi mengembalikan seluruh kepemilikan tanah seluas 1.470 Ha di Pal 133-139 Omboelan Bawang Berak kepada keluarga lima keturunan Bandar Dewa sesuai dengan Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922 yang didaftarkan ke Pesirah Marga Tegamoan dan diperkuat dengan Penetapan Pengadilan Agama Kota Metro Nomor: 0163/ Pdt. P/ 2020 PA. Mt Tanggal 04 Januari 2021 hingga Nomor: 002/ Pdt. P/ 2021/ PA. Mt Tanggal 05 Februari 2021. (rls)




Pastikan Sesuai Protkes, Babinsa Purwoharjo Dampingi Warganya Terima BLT

Wonogiri: Detikperu.com- Pastikan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang dilaksanakan sesuai protokol kesehatan, Babinsa Purwoharjo, Koramil 23/Karangtengah Koptu Suyanto melaksanakan pemantauan dan pendampingan, Sabtu(4/9).

Kegiatan yang berlangsung di balai Desa Purwoharjo tersebut memberikan bantuan berupa uang tunai Rp 300.000 kepada 32 KPM.

Kami selaku Babinsa hari ini melaksanakan pengamanan dan pendampingan dalam penyerahan BLT-DD bagi warga Purwoharjo untuk warga masyarakat terdampak Covid-19 “, kata Babinsa di lokasi.

Lebih lanjut Ia mengatakan, kegiatan pendampingan yang dilakukan ini untuk memastikan selama kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, dalam rangka untuk mengantisipasi kerumunan di tengah situasi pandemi Covid-19, guna mencegah penambahan cluster baru diantaranya pakai masker, jaga jarak, dilarang bergerombol dan cuci tangan sebelum dan sesudah menerima bantuan,

Penulis: (Arda 72)




TNI – Polri Kecamatan Puhpelem Gencar Patroli Protkes

Wonogiri: Detikperu.com- Upaya anggota Koramil 24/Puhpelem bersama dengan anggota Polsek Puhpelem dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 terus digencarkan, seperti yang dilaksanakan di seputaran Kecamatan Puhpelem.

Sabtu(4/9), Patroli penegakan disiplin protokol kesehatan dipimpin oleh Batuud Pelda Bambang, dalam pelaksanaannya anggota patroli memberikan himbauan agar masyarakat dapat memahami bahaya Virus Corona yang hingga saat ini masih terus meningkat.

Dalam upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai penularan virus corona dan mendisiplinkan masyarakat, akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan dalam keseharian, diantaranya adalah menggunakan masker.

” Kegiatan ini kami lakukan semata-mata hanya untuk keselamatan bersama agar terhindar dari Covid-19, mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, dan selalu ikuti protokol kesehatan, gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan “, imbuhnya.

Penulis: (Arda 72)




Kompak !! Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Dampingi Bidan Desa Tracing Warga

Wonogiri: Detikperu.com- Bidan Desa terus lakukan tracing kepada warga yang kontak erat dengan pasien Covid-19, Babinsa bersama Bhabinkamtibmas melakukan pendampingan, sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai covid 19.

Sabtu(4/9), Babinsa bersama Bhabinkamtibmas sebagai pembina desa kepada warga binaannya, harus melakukan pendampingan kepada Bidan desa bersama tim kesehatan.

Pada kesempatan melakukan tracing, Bidan desa memberikan edukasi tentang protokol kesehatan dan mengetahui perkembangan warganya yang dilakukan tracing.

Anggota Babinsa Desa Batuwarno, Koramil 06/Batuwarno Serma Sugeng Haryadi menyampaikan, tujuan Babinsa bersama Bhabinkamtibmas melakukan pendampingan kepada Bidan desa dan tim kesehatan dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 agar tidak menyebar,

Penuliks: (Arda 72)




Puan akan Jadi Pembicara Konferensi Ketua Parlemen Dunia di Wina

Jakarta: Detikperu.com- Ketua DPR RI Puan Maharani akan menghadiri Fifth World Conference of Speakers of Parliament (WCSP) di Wina, Austria, pada 6-8 September 2021. Dalam forum ketua parlemen sedunia itu, Puan didaulat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) dalam dialog mengenai tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

WCSP merupakan forum yang digelar oleh Inter-Parliamentary Union (IPU), organisasi internasional beranggotakan parlemen-parlemen dari negara-negara berdaulat, yang bekerja sama dengan Austria National Council.

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar menjelaskan, kehadiran Puan secara fisik di WCSP akan didampingi Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Sihar Sitorus.

“Pertemuan ini diadakan setiap 5 tahun sekali dan jika hanya diwakilkan oleh IPU tidak menjamin akan mendapat hak bicara,” kata Indra di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Kegiatan tersebut akan diselenggarakan di Gedung Parlemen Austria, dan merupakan kelanjutan dari sesi pertama yang telah dilaksanakan secara virtual pada 19-20 Agustus lalu.

Menurut Indra, pertemuan ketua-ketua parlemen sedunia itu akan mengangkat isu besar terkait multilateralisme untuk perdamaian dan pembangunan berkelanjutan.

“Ibu Ketua DPR sudah ikut menyiapkan pertemuan ini dalam 5 kali Preparatory Committee (Prepcom) dengan memberi masukan terkait format dan substansi WCSP dan Summit of Women Speakers,” jelasnya.

Indra menjelaskan, isu multilateralisme diambil lantaran menurut IPU tantangan global yang saat ini terjadi hanya akan bisa ditangani melalui kolaborasi, koordinasi, dan respons bersama seluruh negara di dunia. Oleh karenanya, multilateralisme dinilai harus tetap menjadi kunci.

“Pertemuan ini merupakan forum yang tepat untuk menjalin networking di antara Ketua Parlemen,” lanjutnya.

Menurut Indra, Ketua DPR RI punya andil cukup besar di forum WCSP kali ini. Cucu Proklamator Bung Karno tersebut didaulat sebagai keynote speaker dalam dialog interaktif bertema ‘Achieving Sustainable Development Requires More Attention on Human Wellbeing and Environmental Preservation than on Economic Growth’ yang dimoderatori oleh jurnalis dan komentator politik Deutsche Welle, Melinda Crane-Rohrs.

“Ibu Ketua mendapat peran besar sebagai pembicara pada General Debate pertama, dengan tema terkait keseimbangan pembangunan ekonomi, lingkungan, dan sosial,” terang Indra.

Di akhir konferensi, lanjut Indra, para ketua parlemen sedunia akan menyepakati suatu deklarasi tentang peran parlemen dalam menjalankan multilateralisme yang efektif. (DP/Rls)




Korem 043/Gatam Gelar Acara Tradisi Penerimaan Perwira Baru, Sertijab Dandim dan Pelepasan Pejabat Korem 043/Gatam Th 2021

Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Acara Tradisi Penerimaan Perwira Baru, Serah Terima Jabatan Dandim dan Pelepasan Pejabat Korem 043/Gatam Th. 2021, langsung dipimpin Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Drajad Brima Yoga, S.I.P., M.H, yang digelar di Aula Sudirman, Makorem 043/Gatam Jl. Teuku Umar Bandar Lampung, sabtu (04-09-2021).

Adapun Pejabat Baru yang Masuk di jajaran Korem 043/Gatam Mayor Czi Janu Hendarto Ps. Dandenzibang 4/II Bandar Lampung, Mayor Caj Saepul Bahri, S.Ag. Sebagai Kaajenrem 043/Gatam dan Letnan Kolonel Arm Micha Arruan, S.E., M.M. pejabat baru Dandim 0424/TGM.

Dalam sambutannya Komandan Korem 043/Gatam , Brigjen TNI Drajad Brima Yoga, S.I.P., M.H, menyampaikan “ Puji dan syukur yang mendalam, marilah kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini kita masih diberikan kekuatan lahir dan batin, sehingga dapat hadir untuk mengikuti acara Tradisi Penerimaan Perwira Baru, Serah Terima Jabatan Dandim 0424/TGM dan Pelepasan Pejabat Korem 043/Gatam dalam keadaan sehat wal’afiat “,

“ Serah terima jabatan ini merupakan rangkaian dari prosesi Tour of Duty dan Tour of Area di lingkungan TNI AD, sekaligus sebagai konsekuensi logis dari tuntutan kebutuhan organisasi, dalam rangka pembinaan karier,Pembinaan personel dan pembinaan satuan. Melalui alih tugas dan jabatan ini, diharapkan akan lebih memacu semangat dan kreativitas, sehingga melahirkan ide serta pemikiran baru yang lebih segar dalam rangka memberikan pengabdian yang terbaik bagi kemajuan Kodim 0424/TGM “.

“ Atas nama Danrem 043/Garuda Hitam dan pribadi, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya Kepada Letkol Inf Arman Aris Sallo beserta istri yang telah menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Komandan Kodim dan Ketua Persit Cabang XLVI Kodim O424/TGM, kepada Letkol Arm Micha Arruan,S.E.,M.M. Dandim 0424/TGM yang baru beserta istri saya ucapkan selamat bertugas, diiringi harapan sukses selalu sehingga mampu memberikan manfaat yang besar dalam mengemban tugas pokok Kodim 0424/TGM dan tugas – tugas Persit Kartika Chandra Kirana “.

lebih lanjut Danrem juga menyampaikan kepada Dandim 0424/TGM yang baru, “ jaga dan pelihara kondisi wilayah agar tetap kondusif, disaat situasi merebaknya pandemi virus corona seperti sekarang ini, Kodim 0424/TGM dan jajaranya harus tetap produktif dan aman dari covid 19 serta tetap menjalankan protokol kesehatan, saling bahu membahu membantu pemerintah untuk berperang melawan penyebaran virus corona agar tidak meluas “,

“ Kepada Mayor Czi Janu Hendarto Ps. Dandenzibang 4/II Bandar Lampung dan Mayor Caj Saepul Bahri, S.Ag. sebagai Kaajenrem 043/Gatam, kepada perwira tersebut saya ucapkan selamat datang dan selamat bergabung segera orientasi dan menyesuaikan diri terhadap tugas tugas dan tradisi di satuan, lingkungan kerja serta pelajari dan kenali anak buah sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dengan sukacita dan penuh tanggung jawab “.

Hadir pada Kegiatan tersebut Kasrem 043/Garuda Hitam Kolonel Czi Budi Hariswanto, S.Sos, Kasiren Korem 043/Gatam Kolonel Arh. Tri Adrijanto S, Para Kasi Kasrem Korem 043/Gatam, Para Dandim Jajaran Korem 043/Gatam, Danyonif 143/Tri Wira Eka Jaya Letkol Inf Triano Iqbal,S.I.P.,M.Si,. Para Dan/Ka Satdisjan Jajaran Korem 043/Gatam, Para Kabalak Korem 043/Gatam, Ketua/Wakil Ketua Persit KCK Koorcab Rem 043 PD II/Sriwijaya beserta pengurus dan Ketua Persit Cabang Sejajaran Korem 043/Gatam.




Sebelum di PTUN-kan, PT HIM Tanggapi Protes Perpanjangan HGU di Media Online

Bandar Lampung: Detikperu.com- Seakan cerminan buruk korporasi hitam di NKRI yang tidak patut ditiru, sebelum di PTUN-kan oleh keluarga besar Lima keturunan Bandar Dewa, terkait pemberitaan soal penolakan atas hak guna usaha (HGU) PT Huma Indah Mekar (HIM) Lampung. Ternyata PT HIM pernah menanggapi hal tersebut dengan mengirimkan pernyataannya kepada media online Kompas.com pada Jumat 13 Desember 2013, tidak mengklarifikasi secara langsung.

Mengutip kompas.com Jumat (13/12/2013), Dalam surat yang ditandatangani oleh direktur PT HIM (tanpa nama) merasa sertifikat HGU PT HIM telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan seluruh prosedur perpanjangan itu dianggap dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku.

Sertifikat HGU itu pun digadang menjadi bukti yang sah terhadap hak atas tanah. PT HIM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet di wilayah Lampung.

Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh keluarga besar lima keturunan Bandar Dewa melalui Juru bicara lima keturunan Achmad Sobrie. Bahkan menurut Sobrie, keluarga besar mereka merasa seperti dipermainkan setelah dalam kurun 40 tahun terakhir melakukan beberapa upaya penolakannya terhadap perpanjangan HGU PT HIM namun tidak juga mendapatkan ketegasan BPN Tulangbawang Barat (Tubaba). Akhirnya keluarga Bandar Dewa resmi menggugat Kementerian Agraria dan BPN Tubaba, untuk membatalkan putusan perpanjangan HGU dari PT HIM di Tubaba ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

“Gugatan ini dilakukan lantaran PT HIM telah merampas tanah adat milik Lima keturunan bandar dewa sejak empat puluh tahun yang lalu,” terang Sobrie di area PTUN Bandar Lampung. Kamis (2/9/2021) lalu.

Menurut Sobrie, Permasalahan ini timbul sejak PT HIM mulai berdiri di lahan milik keluarga besar mereka. Dan pihaknya juga sudah mempermasalahkan penerbitan HGU itu.

“Namun sampai hari ini masih diperpanjang,” kata Sobrie.

Ahmad Sobrie melanjutkan, upaya yang telah pihaknya lakukan terhadap sengketa tanah seluas 1.470 Ha pal 133-139 Kampung Bandar Dewa yang terletak di kawasan Kantor Bupati Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, antara masyarakat lima Keturunan Bandar Dewa selaku pemilik tanah yang sah berdasarkan atas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No:79/Kampung/1922, terdaftar pada kantor Persirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 dengan PT Huma Indah Mekar sejak awal akan berinvestasi tahun 1982/1983- sampai sejauh ini tidak pernah selesai.

“Komisi II DPR RI telah merekomendasikan agar HGU PT HIM diukur ulang di lapangan dengan dana yang telah diprogramkan dalam APBD kabupaten Tulangbawang TA 2008 sejumlah Rp 268 jt lebih dan diprogramkan kembali dalam TA 2009 namun tidak dilaksanakan oleh oknum-oknum aparat BPN atas konspirasi dengan PT HIM, diduga arealnya melebihi 11.000 Ha, padahal HGU cuma ijinkan 4.500 Ha,” rincinya.

Bahkan, tambah Sobrie, HGU No. 16/HGU/1989 tanggal 30 November 1983 yang proses penerbitannya dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan yang sedang dalam proses mediasi Komnas HAM, telah diperpanjang kembali secara rahasia (tanpa memperhatikan kesepakatan hasil rapat tanggal 23 April 2013 di Kantor Bupati Tulang Bawang Barat), dengan terbitnya Keputusan Kepala BPN RI tanggal 14 Mei 2013 No. 35/HGU/BPN RI/2013 dengan masa berlaku sampai tanggal 31 Desember 2044.

Kini setelah perpanjangan HGU PT HIM masuk ke meja PTUN, Perusahaan yang tercatat sebagai cabang dari PT Bakrie Sumatera Plantations, milik petinggi Partai Golkar Aburizal Bakrie ini harus mengadu seberapa kuat bukti-bukti yang mereka miliki sebagai hak alas tanah seperti yang mereka klaim selama ini dengan keluarga lima keturunan Bandar Dewa, masyarakat pribumi setempat.
Pemerintah harus cermat dalam memfasilitasi dan memastikan tidak akan ada upaya pengkerdilan kecerdasan bagi masyarakat lima keturunan Bandar Dewa yang mempertahankan haknya serta berkeinginan kuat menjadikan keputusan PTUN Bandar Lampung dalam kasus ini sebagai tolok ukur seberapa tingginya martabat kita sebagai sebuah bangsa. (Rls)




Upaya Lapas Gunung Sugih Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Gunung Sugih: Detikperu.com (SMSI)- Berdasarkan Hasil Evaluasi dan Panel Usulan Satuan Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM TA 2021.

Sementara Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih dinyatakan masuk dalam usulan sebagai satuan kerja berpredikat menuju WBK/WBBM yang Memenuhi Syarat Diusulkan Ke Tim Penilai Nasional (TPN).

Adapun langkah – langkah persiapan telah dilakukan oleh Lapas Gunung Sugih mulai dari pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif hingga pendampingan dari Tim Penilai Internal (TPI).

Kalapas Gunung Sugih ,” Daniel jelaskan .agar terwujudkan WBK Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih telah memenuhi 6 area perubahan seperti Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

“Dalam area perubahan Penataan Tata Laksana yang bertujuan untuk untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Memiliki 3 point yang salah satu adalah keterbukaan informasi publik. Point ini merupakan bukti bahwa Lapas Gunung Sugih pempublikasian terkait pembinaan warga binaan hingga layanan agar masyarakat mendapat informasi dan pengetahuan tentang kegiatan- kegiatan terkait pelayanan di lapas. Selain memuat berita terkait Informasi seluruh kegiatan di dalam lapas melalui media sosial; Website, Instagram, Facebook, Twitter dan Youtube.,” Paparnya

Lanjutnya Lapas Gunung Sugih juga melakukan pemasangan banner-banner di tempatkan di area yang mudah di akses. Ini dinilai sangat bermanfaat bagi warga binaan dan pengunjung untuk mendapatkan informasi penting mulai dari Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga alur pelayanan.

“Pemasangan banner ini meliputi Standar Operasional (SOP) Layanan Video Call bagi Warga Binaan Lapas Gunung Sugih, Layanan Informasi Integrasi Asimilasi PB,CB, CMB, Pengiriman Berkas Penjamin Secara Online Melalui nomor Whatsapp yang tertera, Maklumat Pelayanan dan Alur Pelayanan Penitipan Barang Selama Masa Pandemi Covid-19. Perubahan dari SOP dan alur merupakan bentuk inovasi yang disesuaikan dengan keadaan dimasa sekarang ini.” Tutupnya .(DP/Rls))




Berantas Pengedaran Gelap Narkotika, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Razia Kamar Hunian

Bandar Lampung: Detikperu.com- Rutan Kelas 1 Bandar Lampung gelar razia dan penggeledahan rutin kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan dilanjutkan dengan tes urine kepada WBP.

Kegiatan razia dan penggeledahan dilaksanakan pada kamar hunian WBP Blok A kamar A5, A6, A7, Blok B kamar B12, B15, B22, B25 Blok C kamar C7, C11, C19, C21, dan tes urine dilaksanakan terhadap 150 WBP.

“Ini merupakan kegiatan rutin pada kamar hunian WBP untuk mencegah dan meminimalisir keberadaan benda dan barang terlarang di dalam kamar hunian WBP serta memberantas peredaran gelap narkotika di dalam rutan,” ujar kepala rutan kelas 1 Bandar Lampung Sulardi, jum’at (03/09/21).

Kegiatan razia ini dilaksanakan oleh kepala kesatuan pengamanan rutan (Ka.KPR) dan 6 anggota staf KPR dan 6 Anggota dari regu jaga serta tes urine dilaksanakan oleh petugas medis rutan.

“Dari hasil razi ditemukan 3 buah Pemanas Air, 3 buah kabel pemanas air, 6 set kartu remi, 1 buah kipas angin, 2 buah terminal listrik, 1 buah gergaji besi, 1 buah sikat gigi, 1 buah pinset, 8 buah sendok besi
,1 buah pisau, 2 buah piring beling, 1 buah botol kaca , 1 buah pencukur kumis, 1 buah engsel besi
,1 buah kabel sambung, 1 buah paku besi, 1 buah gelas besi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan dari 150 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang di ambil sample urinnya dinyatakan terbebas dari narkotika (negatif),” tambahnya. (Red)




Data Pribadi Presiden Bocor, Puan Ingatkan Komitmen Pemerintah Selesaikan RUU PDP

Jakarta: Detikperu.com- Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah lama dibahas bersama DPR.

Hal ini disampaikan Puan menyusul kebocoran data pribadi yang semakin marak terjadi, termasuk data pribadi Presiden yang bocor lewat sertifikat vaksin yang beredar di media sosial.

“Kalau data pribadi Presiden saja bisa bocor, apalagi warga biasa. Kita sama-sama tahu bahwa banyak NIK warga yang bocor dan akhirnya terjebak oleh pinjaman online ilegal,” kata Puan di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

“Segala kebocoran data pribadi yang menyusahkan warga ini harus segera kita ‘tambal’ dengan UU Perlindungan Data Pribadi,” imbuh Puan.

Oleh karenanya, kata Puan, pemerintah harus berkomitmen menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi yang sedang ditunggu-tunggu masyarakat luas.

“Dengan UU PDP ini nantinya para pembocor dan pengambil manfaat dari kebocoran data pribadi warga ini akan dijatuhi sanksi, mulai dari denda sampai pidana,” tegas Puan.

Puan menjelaskan, RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.

DPR, papar Puan, ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada Presiden, sementara pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut,” ujar Puan.

Mantan Menko PMK ini juga menyampaikan pentingnya asesmen menyeluruh terhadap dampak kebocoran data yang dialami masyarakat secara luas. Hal ini penting untuk mengetahui data dan fakta kerugian masyarakat akibat kebocoran data pribadi, sehingga bermanfaat untuk penyusunan RUU PDP.

“Kalau perlu DPR membentuk Panitia Kerja khusus untuk asesmen menyeluruh ini, sehingga DPR bisa mendengar dengan lengkap aspirasi dan keluh kesah masyarakat yang dirugikan akibat kebocoran data pribadi mereka, agar penyusunan RUU PDP semakin baik,” kata Puan.

Seperti diketahui, dalam pidato pembukaan Masa Sidang I DPR Tahun Sidang 2021-2022, Puan membeberkan target penyelesain 7 RUU dalam masa sidang ini. Salah satu RUU yang ditargetkan untuk dituntaskan adalah RUU PDP. (DP/Rls)