Dandim 0728/Wonogiri Hadiri Pengisian Awal Waduk Pidekso

Wonogiri: Detikperu.com- Waduk Pidekso yang berada di Kecamatan Giriwoyo mulai diisi air. Pengisian awal Waduk Pidekso ditandai dengan pembunyian sirine yang menandakan pintu conduit waduk ditutup sehingga air bisa menggenangi waduk. Komandan Kodim 0728/Wonogiri Letkol Inf Rivan Rembodito Rivai turut menghadiri dalam kegiatan tersebut,Kamis (14/10).

Turut hadir dalam kegiatan Tenaga Ahli Menteri PUPR Bidang Lingkungan Ir. Sudirman, Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo Agus Rudyanto, Kepala Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah Eko Yunianto, Ketua DPRD Kabupaten Wonogiri Sriyono, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonogiri Dodik Budi Kelana, Kepala Bappeda Kabupaten Wonogiri Muchhub Yani Arfian, Kepala Dinas PUPR Kab. Wonogiri Pribadi Ariyanto, Kepala Kantor Pertanahan, Kab. Wonogiri Heru Muljanto, Plt Camat Giriwoyo Fuad Wahyu Pratama.

Agus Rudyanto berharap, semoga dengan terisinya waduk pidekso ini dapat segera dirasakan oleh masyarakat Wonogiri. Dirinya menambahkan, dalam pembangunan Waduk Pidekso ini dapat melewati perjalanan panjang mulai dari sertifikasi, persetujuan sertifikasi, persetujuan pembangunan.

Sementara itu, Bupati mengatakan tahap demi tahap telah proses pembangunan Bendungan Pidekso telah dilalui bersama, dan berkat dukungan dan kerja keras dari seluruh pihak terkait, saat ini telah memasuki tahap paling akhir. Pengisian awal Bendungan Pidekso, akan menandai babak baru pemanfaatan Proyek Strategis Nasional Bendungan yang berlokasi di Kecamatan Giriwoyo.

Bupati menambahkan, banyak harapan tersemat dengan dibangunnya Bendungan Pidekso. Dengan adanya bendungan tersebut, 1.500 hektare lahan pertanian tadah hujan diharapkan berubah menjadi lahan pertanian irigasi teknis. Mencakup 11 desa di Kecamatan Giriwoyo dan empat desa di Kecamatan Baturetno.

Lalu, bendungan yang menggenangi sebagian wilayah Desa Pidekso, Tukulrejo (Kecamatan Giriwoyo), dan Sendangsari (Kecamatan Batuwarno) itu juga bisa menjadi konservasi wisata hingga pemanfaatan air baku dengan debit 300 liter per detik dan mereduksi banjir.

“ Dengan kapasitas tampungan total sebesar 25 juta meter kubik dengan luas genangan maksimum mencapai 232 hektar, akan memberikan manfaat irigasi bagi 1.500 hektar lahan pertanian, penyedia air baku sebesar 300 liter per detik, menjadi lahan budidaya perikanan, sarana pariwisata, dan akan mendorong berkembangnya UKM “, tutupnya.

Penulis: (Arda 72)




Dukung Electrifying Lifestyle, PLN Targetkan 15 Juta Pelanggan Unduh PLN Mobile hingga Akhir 2021

Saat ini, jumlah pelanggan yang mengunduh aplikasi PLN Mobile di Play Store dan App Store lebih dari 11 juta.

Jakarta: Detikperu.com- PT PLN (Persero) menargetkan 15 juta pelanggan akan menggunakan layanan aplikasi PLN Mobile hingga akhir 2021. Saat ini, jumlah pelanggan yang mengunduh aplikasi PLN Mobile di Play Store dan App Store lebih dari 11 juta. Jumat 15 Oktober 2021

Menurut Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan (Diraga) PT PLN (Persero) Bob Saril, 47 persen pengguna PLN Mobile adalah kaum milenial. Selain itu, ada juga pekerja kerah putih _(white collar),_ pelaku UMKM, dan petani juga menggunakan aplikasi PLN Mobile.

Bob mengamini perubahan tampilan dan kemudahan dalam mengakses PLN Mobile membuat pelanggan mulai mengunduh aplikasi digital ini. Fitur yang paling banyak digunakan oleh pelanggan adalah pembelian token dan pembayaran rekening listrik.

“Mengapa demikian? Karena kemudahan yang ditawarkan, tinggal klik dan terbayar, bahkan ada promo sebagian perbankan menggratiskan biaya administrasi sebesar Rp 2.500 untuk satu kali transaksi,” ujarnya dalam Major Launch atau Grand Launching PLN Mobile, Rabu 13 Oktober 2021.

Tidak hanya kemudahan dalam pembelian listrik prabayar, pembayaran tagihan listrik pascabayar juga bisa diselesaikan melalui PLN Mobile.

Pelanggan semakin merasa aman dan nyaman karena semua rekam jejak transaksi tercatat di dalam aplikasi.

Bob menganalogikan, semula membayar listrik melalui ATM atau agen akan mendapatkan struk pembayaran dan kemungkinan kertas itu bisa hilang karena kelalaian atau hal teknis lainnya. Sekarang, kejadian seperti itu tidak akan terjadi ketika membayar melalui PLN Mobile sebab struk secara otomatis tersimpan di dalam _history_ yang berfungsi sebagai rekam jejak transaksi.

Selain pembayaran, fitur pengaduan PLN Mobile juga kerap digunakan oleh pelanggan. Melalui fitur ini, pelanggan bisa mengadu sekaligus memantau dan memonitor proses penyelesaian keluhan yang berkaitan dengan kelistrikan.

Menurut Bob, keberadaan PLN Mobile ini juga mendukung electrifying lifestyle yang memudahkan orang melakukan segala aktivitas dengan menggunakan listrik. Electrifying lifestyle adalah gaya hidup baru dengan menggunakan peralatan serba elektrik yang bebas emisi dan ramah lingkungan
Terlebih saat ini, electrifying lifestyle sudah menjadi gaya hidup negara modern yang sudah seharusnya diikuti oleh Indonesia.

“Salah satu ciri negara maju itu pemakaian tenaga listrik per kapita lebih dari 4.000 kWh. kalau kita (Indonesia) masih 1.250-an Kwh,” ucapnya.

PLN yang mendorong electrifying lifestyle juga membuktikan permintaan _(demand)_ listrik di masyarakat meningkat dan sengaja dibuat melimpah. Permintaan listrik di Indonesia yang melimpah sebagai bentuk kesiapan PLN menyambut investor masuk ke Indonesia.

“Mau 100 mega watt (MW) kami layani, semua kami layani, ketersediaan cukup besar, jadi investor tidak ragu berinvestasi,” kata Bob Saril.

*Kemudahan dalam Satu Sentuhan*

Dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik yang semakin masif, PLN juga menyediakan fitur Charge.IN. Saat ini, Charge.IN telah terintergrasi dengan PLN Mobile. Hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi pemilik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Melalui fitur ini pelanggan PLN dapat mengetahui lokasi stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) terdekat. Selain itu, Charge.IN bisa mengontrol dan memonitor proses pengisian baterai mobil atau motor listrik di SPKLU.

“Kami sudah menyiapkan infrastruktur SPKLU untuk di manfaatkan pelanggan, tetapi kami juga mengembangkan layanan _home charging_ karena 80 persen pemilik kendaraan listrik mengisi dayanya di rumah, kami memberikan diskon tarif khusus jika pelanggan mengisi kendaraannya pada jam 10 malam hingga 5 pagi” ucap Bob Saril.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), potensi mobil listrik di Indonesia pada 2021 ini mencapai sebanyak 125 ribu unit dan motor listrik mencapai 1,34 juta unit.

Dengan potensi kendaraan listrik pada tahun ini, maka diperkirakan bakal mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sebesar 0,44 juta kilo liter (kl) per tahun.

Selain integrasi Charge.IN, fitur PLN Mobile juga sudah diperkuat dengan fitur ListriQu.

Pada fitur ListriQu, PLN memberikan layanan bagi pelanggan jika terjadi keluhan pada instalasi listrik milik pelanggan. Pelanggan dengan mudah dan cepat dapat meminta bantuan petugas PLN untuk memperbaiki instalasi listrik dalam rumah. Fitur ini juga menjadi salah satu terobosan PLN untuk meningkatkan customer experience.

“PLN memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan listrik dan memberi layanan terbaik untuk seluruh pelanggan,” ujarnya. (Humas)




FPRN Apresiasi Langkah Kapolda Banten Tindak Tegas Oknum Polisi saat Unras di Tangerang

Tangerang: Detikperu.com– Tindakan Kapolda Banten Tindak Tegas Oknum Polisi saat Unras Mahasiswa di depan Kantor Pusat Pemerintah Daerah Tangerang, saat peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang dapat Apresiasi dari beberapa Lembaga dan Forum Jurnalis, diantaranya dari Seknas FPII Noven Saputera dan dari FPRN yang diwakili Kang Agus Eot.

Peristiwa tersebut video berdurasi 30 detik seorang polisi melakukan penanganan sempat Viral di media sosial sebagaimana menjadi trending topik di Twitter dengan tagar #SmackDown, Rabu (13/10/2021).

Langkah cepat keputusan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho meminta maaf kepada saudara MFA dan orangtuanya, atas tindakan oknum Polres Tangerang pada saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa, tidak sesuai prosedur.

Bukan hanya itu, Kapolda Banten juga akan bertindak tegas kepada oknum Polisi dan diperiksa secara internal oleh Divisi Propam Polri dan Bidpropam Polda Banten, kemudian Polda Banten juga bertanggung jawab pemulihan saudara MFA.

Seknas FPII Noven Saputera dan Ketua Harian Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) sekaligus sebagai Ketua DPD FPRN Jawa Barat Agus Wahyudin atau sering dipanggil Kang Agus Eot sangat mengapresiasi Langkah dan tindakan Kapolda Banten yang langsung meminta maaf kepada korban saudara MFA.

“Ini menunjukan sikap yang ‘Humanis, profesional, rendah hati dan sigap sebagai polisi yang mengayomi dan melindungi masyarakat’ dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan Kepolisian daerah Provinsi Banten”, ucap Agus Eot. Kamis (14/10/2021)

Lanjut Agus, Ia berharap agar masyarakat dan Mahasiswa khususnya daerah Banten agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memicu tindakan anarkis lain yang lebih luas kedepan.

Selain itu, Seknas FPII Noven Saputera juga menambahkan, “Mahasiswa sebagai agent of change dan agent of control agar bisa menyelesaikan persoalan ini dengan cara musyawarah, mufakat dan saling memaafkan, karena “Damai itu Indah”, ungkapnya.

Noven juga berharap agar Mahasiswa Banten agar menahan diri dan Cooling Down agar tidak terprovokasi oleh keadaan sekitar. Sampai saat ini saudara MFA dalam keadaan sehat-sehat saja.

“Sebagai institusi penegak hukum Polri, Sikap Kapolda Banten patut menjadi panutan agar kedepan Polri harus lebih humanis dalam menjalankan tugas aksi mahasiswa dan penegakan hukum lainnya agar lebih dicintai masyarakat. Polri dan Mahasiswa merupakan elemen yang saling membantu dalam menjaga NKRI”, tandas Noven. (F)




50 KPM Pekon Way Jaha Terima BLT-DD

Tanggamus: Detikperu.com- Pemerintah Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus telah merealisasikan pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap (2) dua langsung dua bulan, bulan 9 dan 10 senilai Rp 600.000,- tahun anggaran 2021 dalam rangka penanggulangan dampak covid-19. Kamis (14/10/2021).

Acara yang dipimpin oleh Kepala Pekon Way Jaha H. Sukasno dan didampingi seluruh aparatur Pekon.

Kepala Pekon Way Jaha H. Sukasno mengatakan bahwa hari ini Pemerintah Pekon Way Jaha telah menyalurkan BLT DD 50 KPM.

“Hari ini kami melaksanakan penyaluran BLT DD 50 KPM dan Alhamdulillah berjalan dengan aman, tertib, aman dan lancar,”ujarnya.

Ia juga mengharapkan akan agar masyarakat yang menerima BLT DD ini dapat, mempergunakannya dengan sebaik-baiknya.

“kami juga berharap kepada penerima BLT DD ini dapat mengatur uang tersebut , terutama untuk kebutuhan pokok.”harap Sukasno. (A)




Tim Kecamatan Pugung Monev di Pekon Gunung Tiga

Tanggamus: Detikperu.com- Pekon Gunung Tiga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus mendapat kunjungan dari tim Monitoring dan evaluasi (Monev) Kecamatan. Kamis (14/10/2021).

Kegiatan Tim monitoring dan evaluasi dari Kecamatan Pugung yang diwakili oleh Irwan, Indra Rizki setiawan, Edi Irianto ini dalam rangka untuk mengecek secara fisik pertanggungjawaban dana desa tahun anggaran 2021 di Pekon Gunung Tiga.

“Kegiatan ini untuk memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban dana desa tahun anggaran 2021 baik dari penatausahaan, ataupun dari pembangunan infrastrukturnya di Pekon Gunung Tiga sesuai dengan yang ada di lapangan,” jelas Irwan.

“Selain itu juga agar pihak pemerintah pekon pada saat ada pemeriksaan dari tim pemeriksa pusat baik dari pihak inspektorat dan BPKP. sehingga berkat diadakannya kegiatan ini segala sesuatu kegiatan pekon semuanya clear dan sesuai dengan administrasi yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, M. Hidjrah Saputra selaku Kepala Pekon Gunung Tiga mengucapkan terima kasih kepada tim Monitoring kecamatan tentang pertanggungjawaban dana desa tahun anggaran 2021.

“saya ucapkan terima kasih kepada tim kecamatan yang telah melakukan monitoring di Pekon Gunung Tiga ini., dan Alhamdulillah apa yang telah diperiksa sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang kita sampaikan,” ujarnya.

Diketahui, Kegiatan Monev ini dihadiri juga oleh Pendamping Kecamatan Wawan Hidayat,S,T., pendamping lokal desa Ahmad Saufi,S.Pd., Bhabinkamtibmas Alfiyan Junaidi, Ketua BHP, Ketua LPM dan Kadus. (A)




Tidak Sekedar di PTUN, Penggugat Akan Laporkan Indikasi Mafia Tanah HGU PT HIM ke Polisi dan KPK

Bandar Lampung: Detikperu.com- Ada beberapa sorotan penting bagi ahli waris 5 (lima) keturunan Bandar Dewa dalam jawaban atas eksepsi dan replik pokok perkara jawaban Tergugat I (BPN RI) tertanggal 7 Oktober 2021, jawaban Tergugat II (BPN Tubaba) dan Tergugat II Intervensi (PT HIM) masing masing tertanggal 29 September 2021 kepada Majelis Hakim PTUN Bandar Lampung yang mengadili gugatan mereka atas perpanjangan HGU PT HIM.

Sorotan itu diantaranya adalah adanya indikasi korupsi dan mafia tanah, keberpihakan BPN pada perusahaan secara total serta pembohongan informasi. Oleh sebab itu, pada waktunya langkah hukum yang dilakukan bukan sekedar di PTUN tetapi juga melalui Kepolisian dan KPK. Hal tersebut diungkapkan penggugat dalam persidangan elektronik dengan acara jawaban terhadap eksepsi para tergugat oleh Penggugat.

“Setelah membaca, meneliti secara seksama jawaban Tergugat I tertanggal 7 Oktober 2021, jawaban Tergugat II dan Tergugat II Intervensi masing masing tertanggal 29 September 2021. Dalam beberapa hal eksepsi Para Tergugat tersebut memuat judul dan isi yang sama atau setidak tidaknya hampir sama, sehingga dipandang efektif Penggugat akan menjawab eksepsi Para Tergugat tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh sehingga terhindar dari pengulangan,” beber kuasa hukum penggugat. Penggugat dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 55/JW/PTUN/VIII/2021 tertanggal 20 Agustus 2021 dikuasakan kepada Joni Widodo, SH., M.M., Okta Virnando, S.H., M.H., Hendra Saputra,S.H., Dedi Wijaya, S.H., Ahmad Mustofa, S.H., Anriyadi, S.H., dan Maylinda Marlina,S.H., M.H., dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro. Seperti dilihat dalam acara persidangan secara elektronik atau e-Court perkara Nomor 39/Pdt.G/2021/PTUN.BL PTUN Bandar Lampung, Kamis (14/10).

Dijelaskan, Bahwa Penggugat membantah dan menolak secara tegas seluruh Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi tersebut. Apa yang dikemukakan para Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi dalam eksepsinya tidak lebih dari suatu asumsi dan bukan fakta, tidak memiliki landasan hukum yang benar kecuali sekedar retorika sesat dan menyesatkan.

“Khusus ekspesi Tergugat I dan Tergugat II jelas mencerminkan ketidakprofesionalan mereka dalam menjalankan Tupoksi selaku Badan Pertanahan Nasional, mencerminkan keberpihakan mereka kepada para pemilik modal termasuk PT HIM, bahkan terindikasi memperjualbelikan integritas mereka hanya untuk kesenangan sesaat,” tulis penggugat.

Andainya, sambung penggugat, Tergugat I dan Tergugat II betul betul menjalankan fungsi dan tugas pokoknya dengan benar dan jujur, pasti gugatan ini tidak terjadi. Kalaulah Tergugat I dan Tergugat II memperhatikan dan menindaklanjuti Surat Ahli waris lima keturunan Nomor 02/PL/II/1983 tanggal 5 Maret 1983 perkara ini pasti tidak akan terjadi. Kalaulah Tergugat I dan Tergugat II memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi DPR dan Komisi Nasional HAM, sudah barang tentunya perkara ini tidak akan terjadi.

Berbagai pemberitaan media massa, lanjut penggugat, menunjukkan keterlibatan eksekutif dan Pengadilan dengan persoalan Mafia Tanah bukan isapan jempol, Mafia Tanah bukan hanya terjadi akhir akhir ini tetapi sudah cukup lama, bukan saja melibatkan para pemilik modal, tetapi juga melibatkan aparatur pertanahan dan lembaga peradilan, bahkan mafia tanah tersebut menjadi marak karena mendapat dukungan dari BPN dan Pengadilan. (vide: https://metroonlinentt.com//,mahfud-md-bongkar-aksi-mafia.tanah, Pelita Banten, Media Tataruang, dll). Oleh karena itu, selain meminta pengawasan dari Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung RI, Penggugat juga meminta pengawasan dari Pengadilan Tinggi Bandar Lampung selaku pengawas Para Advokat, Penggugat juga segera akan melaporkan masalah ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), karena perkara ini sangat sarat dan bernuansa Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

“Empat puluh tahun sudah para ahli waris lima keturunan memperjuangkan hak hak atas tanah warisan lima keturunan dan membuka pintu musyawarah, tetapi Para Tergugat berharap masalah ini untuk ditangani aparat penegak hukum, maka dengan sangat berat hati terpaksa kami lakukan, bukan sekedar di PTUN tetapi juga melalui Kepolisian dan KPK,” papar penggugat.

EKSEPSI KEDALUARSA

Selanjutnya penggugat merincikan, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi dalam eksepsinya menyatakan perkara a quo sudah lewat waktu sangat tidak beralasan dan mengada ada.
Kalau Tergugat II Intervensi mengemukakan dalil ini masih bisa kami pahami karena boleh jadi tidak paham perkembangan hukum dan perundang undang, tetapi kalau Tergugat I dan Tergugat II yang mengemukakan dalil eksepsi seperti ini jelas menunjukkan kebodohan akut, atau sengaja pura pura tidak tahu agar tidak terungkap permainan kotor yang selama ini mereka perbuat.
Permasalahan ini sudah secara jelas dan lugas kami uraikan dalam surat gugatan. Untuk itu kami persilahkan Tergugat II membaca ulang surat gugatan Penggugat dan silahkan pelajari kembali.

Penggugat sebagai pihak yang tidak dituju oleh Keputusan Tata Usaha Negara tersebut mengajukan gugatan a quo adalah setelah menempuh upaya administrasi sebagaimana dimaksud SEMA dan PERMA tersebut dan waktunya tidak lebih 90 hari sejak adanya Jawaban atas keberatan Penggugat.

Perlu menjadi catatan Majelis Hakim, sebut penggugat, bahwa Jawaban surat permohonan kami tentang status Sertifikat HGU atas nama PT. HIM tidak secara tegas disebutkan telah diperpanjang. Kemudian, Surat keberatan yang Penggugat ajukan pada tanggal 15 Maret 2021 belum dijawab oleh Tergugat II sampai sekarang, Ketika Penggugat 1 mendatangi Tergugat 1 untuk mempertanyakan surat keberatan kami, justru tidak dilayani dan tidak ditanggapi.

Penggugat menambahkan, kalau kemudian Tergugat II menyatakan telah dijawab, pertanyaannya jawaban dikirim kemana? ke PT HIM atau ke Pemohon Keberatan?, kalau Tergugat II menyatakan sudah dikirim tapi alamat tidak jelas? Itu Namanya Bohong. Karena alamat Pemohon Keberatan dalam surat keberatan sangat jelas, apalagi Pemohon Keberatan sudah menandatangani Tergugat II tetapi tidak dilayani, yang pasti bahwa Tergugat II sengaja membuat situasi yang demikian untuk menghindari kesalahan yang selama ini mereka lakukan. Jangan salahkan jika kami dan masyarakat mempertanyakan, masih pantaskah Tergugat II menggunakan Icon kosong Melayani, Profesional, Terpercaya?

Lebih naif lagi, ulas penggugat, surat permohonan banding yang kami ajukan ke BPN Provinsi Lampung juga menggunakan gaya yang sama, jawaban dikirim tapi alamat katanya tidak jelas. Baru setelah Pembanding expose di media elektronik baru kemudian BPN Provinsi Lampung menelepon untuk mengambil surat jawaban. Naifnya, bukannya mereka menjawab keberatan kami tapi BPN Provinsi Lampung melempar tanggung jawab dengan menyatakan bukan kewenangan.

“Jika ditinjau dari perspektif ini jelas keberatan Penggugat belum dijawab. Akan tetapi Penggugat beranggapan bahwa keberatan kami ditolak sehingga kemudian kami mengajukan gugatan, dan jika dihitung masih dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1991,” papar Tim kuasa hukum.

Sidang elektronik gugatan perpanjangan HGU PT HIM tersebut dipimpin ketua majelis hakim Yarwan SH MH., berjalan lancar dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 jam 10.00 WIB dengan acara penyampaian Duplik Tergugat I, Tergugat II dan Duplik Tergugat || Intervensi.

“Majelis Hakim telah memeriksa dan
memverifikasi Replik Para Penggugat
atas Jawaban Tergugat I, Tergugat II,
dan Tergugat II Intervensi dan kepada
para pihak sudah dapat
mendownload Replik Para Penggugat
tersebut untuk selanjutnya
menyiapkan Dupliknya masing-
masing. Untuk itu Majelis Hakim
menunda persidangan selanjutnya
pada hari Kamis tanggal 21 Oktober
2021 jam 10.00 WIB dengan acara
penyampaian Duplik Tergugat I,
Tergugat II dan Duplik Tergugat ||
Intervensi, demikian disampaikan
Terima Kasih,” tulis Yarwan SH MH dalam kutipan catatan persidangan e-Court. Dilihat Kamis (14/10).

Sementara itu, Kuasa ahli waris 5 (lima) keturunan Ir. Achmad Sobrie, MSi menyampaikan bahwa, menindaklanjuti kebijakan bapak Presiden RI dan Instruksi Kapolri, fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan on-Line tanggal 14 Oktober 2021 di PTUN Bandar Lampung dapat dijadikan Polda Lampung dan KPK untuk segera menyidik indikasi adanya Mafia Tanah di balik sengketa HGU PT HIM.

“Indikasi adanya mafia telah berlangsung hampir 40 tahun merampas tanah Ulayat masyarakat 5 keturunan Bandardewa dengan melibatkan PT HIM, oknum aparat pejabat BPN RI dan oknum aparat pejabat Pemkab Tuba, Pemkab Tuba Barat agar diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Achmad Sobrie, mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah, di Bandar Lampung. Kamis (14/10).

Pihak kepolisian dan KPK, tambahnya, agar melakukan audit terhadap legalitas HGU, dan luas areal HGU PT HIM di lapangan yang diduga ada perbedaan dengan ijin yang diterbitkan BPN RI.

“PT HIM harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian yang diderita 5 keturunan Bandardewa atas pemakaian lahannya secara ilegal tanpa ada proses pembebasan lahan tahun 1982-1983 saat PT HIM akan berinvestasi,” ujar Sobrie.

Sobrie pun berharap informasi dari pemberitaan ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun KPK untuk segera melakukan tindakan hukum kepada para oknum yang patut diduga sebagai aktor pelaku Mafia Tanah HGU PT HIM perampasan tanah ulayat 5 keturunan Bandar Dewa.

“Seluruh bukti dan data pelengkap kasus yang ada pada kami, akan kami serahkan kepada Polisi dan KPK,” tandas Sobrie. (rilis)




Pemkab Tubaba Anggarkan 1.5 miliar untuk Pilkati serentak Tahun 2021

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Berdasarkan peraturan Bupati No 31 tahun 2021 dan telah revisi menjadi no 54 tahun 2021 yang sudah ditetapkan bahwa sumber dana Pemilihan Kepalo Tiyuh (Pilkati) bersumber dari APBD, APBT dan pihak ketiga ataupun pihak yang tidak mengikat. Kamis (14/10/2021)

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melalui Ashari Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Pemerintah Tiyuh (PAPT ) Dana Anggaran Pilkati bersumber dari APBD sebanyak Rp 1,5 M (Satu setengah miliar) kemudian dibagi kepada 69 Tiyuh, yang nominalnya tidak sama sesuai dengan kebutuhan jumlah TPS dan mata pilih Tiyuh tersebut.

“Terkait dengan dana Anggaran Pilkati tahun ini di kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung (Satu setengah miliar) bersumber dari APBD, yang dibagi kepada 69 Tiyuh dan jumlah besaran tidak sama, sesuai dengan kebutuhan TPS dan mata pilih yang ada di Tiyuh tersebut,” ucapnya.

“Kemudian untuk anggaran dari APBT sebanyak Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah) masing-masing Tiyuh, kalaupun dua sumber dana tersebut belum mencukupi maka dibebankan kepada pihak ketiga atau calon dengan cara bermusyawarah bersama panitia Pilkati,” imbuhnya.

Disinggung mengenai ketetapan hukum yang mengikat untuk para calon Ashari mengatakan bahwa “untuk saat ini mereka masih diperbolehkan untuk memperkenalkan diri mereka, jika mereka ingin membantu memberikan sembako dan lain sebagainya ya silahkan saja, tapi nanti jika penetapan dan verifikasi sudah selesai dan mereka sudah mendapatkan nomor urut barulah di situ segala kegiatan mereka akan kami awasi dan tentunya didukung dengan adanya peraturan Bupati, dan kalau mereka melanggar maka akan ada sanksi tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Jelasnya. (Firman)




Supervisi Div Propam Mabes Polri ke Mapolres Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Wakapolres beserta anggota Polres Tubaba menerima kunjungan Supervisi Biro Provos Divpropam Mabes Polri yang dipimpin oleh Kabag Gakkum Div Propam Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Sulaiman, S.IK, M.H beserta Iptu Akly Jamal, Bripda Suhaya dan dua anggota didampingi oleh Tim dari Subbid Provos Bid Propam Polda Lampung Kaur Binplin Kompol Yohanes, SH, MH dan 1 anggota. Kamis, (14/10/2021).

Kedatangan Tim disambut langsung oleh Wakapolres Tubaba Kompol Zulkarnaen, SE, SH, MH yang mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK., M.M. Tim Biro Provos Divpropam Mabes Polri, untuk melakukan pengecekan yakni Labpul format 1-9, Data DP3D, Anggaran Pemeriksaan dan Persidangan, Mengecek ruang Patsus, dan Mengecek Lukrah-Lukra atau STR.

“Di dalamnya Unit Provos harus proaktif dalam penegakan disiplin, sehingga dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat juga tidak meninggalkan penegakan hukum, kedatangan tim untuk memberikan asistensi dan berdiskusi terkait tugas dan fungsi Propam yang adalah ujung tombak Kapolres dalam rangka tujuan pelayanan masyarakat”, ungkap Kabag Gakkum Div Propam Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Sulaiman.

Tugas pokok Provos juga untuk membina dan menyelenggarakan fungsi pengamanan internal termasuk Gaktibplin di lingkungan Polri serta pelayanan masyarakat agar tidak ada penyimpangan tindakan personil termasuk PNS Polri.

Sementara itu Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK., M.M melalui Wakapolres Zulkarnaen mengatakan, bahwa kegiatan Supervisi Biro Provos Div Propam Mabes Polri di Polres Tubaba melaksanakan Pengecekan data Lapbul, DP3D, Anggaran Pemeriksaan dan Persidangan, Pengecekan Ruang Patsus, dan Lukrah atau STR.

“Selama kegiatan berlangsung aman tertib dan lancar”, paparnya. (Firman/WD)




Ayah Tiri Bejat Diringkus Team Tombak Tekab 308 Polres Tubaba

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Team Tombak Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan AH (49) Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Yang dimaksud pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kerja atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kamis (14/10/2021).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B -351/ IX/ 2021 / SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LPG, Tanggal 27 September 2021.

Sungguh miris yang dialami gadis belia OCN (19) asal Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang dicabuli ayah tirinya AH (49) sejak duduk dibangku SMP.

OCN (korban) ternyata sudah dipaksa untuk melayani nafsu bejat, ayah tirinya sejak duduk dibangku SMP, Ketika ibu kandung korban tidak ada dirumah dan memaksa OCN (korban) untuk berhubungan badan, pelaku mengancam jika korban tidak mau, akan membunuh ML ibu kandung korban.

“Kasus ini terungkap setelah ibu korban merasa curiga kepada anaknya yang bentuk tubuhnya berubah seperti orang yang sedang hamil. OCN (korban) di cabuli ayah tirinya sejak duduk dibangku sekolah, akhirnya ibu kandung korban melaporkan tindakan bejat suaminya ke Mapolres Tubaba”, ujar Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, S.IK., MH.

Dari keterangan OCN (korban) kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan tindakan bejat ayah tirinya AH (49). Team juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju korban dan 1 helai celana pendek.

Setelah ibu korban melaporkan ke Mapolres Tubaba, Team Tombak Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AH (49) yang merupakan ayah tiri korban.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AH (49) dijerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76D atau 82 jo 76E UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terancam 15 tahun penjara.” Papar Kasat Reskrim. (Firman/WD)




Jembatan Lemahbang Selesai Dibuat, Dandim 0728/Wonogiri Tanda Tangani Penyerahan Program TMMD Kepada Bupati

Wonogiri: Detikperu.com– Program TNI Manunggal Membangun Desa(TMMD) Sengkuyung tahap III tahun 2021 Kodim 0728/Wonogiri yang berada di Dusun Lemahbang, Desa Lemahbang, Kecamatan Kismantoro secara resmi ditutup. Kegiatan penutupan TMMD tersebut dilaksanakan di ruang Khayangan, komplek Setda karena masih dalam pandemic Covid-19. Kamis (14/10),

Kegiatan penutupan TMMD ditandai dengan penandatanganan dan penyerahan hasil TMMD dari Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Rivan Rembodito Rivai kepada Bupati Joko Sutopo, yang turut dihadiri oleh Kabag Ops Polres Kompol Budiyono, Wakil Bupati Setyo Sukarno, Kepala PMD Antonius Purnama Adi, Pasiter Kapten Inf Moch. Sambudi, Camat Kismantoro Andika Krisnayana, Danramil 20/Kismantoro Kapten Inf Prahwoto, Kades Lemahbang Sugito Najib.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim menyampaikan apresiasi yang sangat besar kepada seluruh warga masyarakat atas antusias dan dukungan yang ditunjukkan selama kegiatan TMMD berlangsung. “ Kegiatan gotong-royong yang ditunjukkan sangat luar biasa, ini merupakan bukti nyata sinergi yang terbangun selama ini, seperti tema yang diangkat yakni Berbakti demi negeri “, ucapnya.

Letkol Inf Rivan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut mensukseskan program TMMD yang dilaksanakan. Melihat sinergitas yang sangat baik di Kabupaten Wonogiri, Dandim berharap tidak hanya diwujudkan dalam program TMMD saja, melainkan sinergisitas yang terbangun juga untuk menghadapi segala permasalahan yang terjadi secara bersama-sama.

“ Kita sinergi demi Negeri dan sinergi demi Wonogiri “, pungkasnya.

Sementara itu Bupati mengatakan, penyampaian Dandim Berbakti demi negeri harus kita jadikan semangat kebersamaan. Hari ini kita mewujudkan soliditas, kebersamaan, sinergitas dengan program yang sangat strategis yakni TMMD Sengkuyung tahap III yang tentu mempunyai dampak yang sangat luar biasa.

Joko Sutopo menambahkan, kegiatan TMMD tentu menitik beratkan pada wilayah atau desa terisolir dan terpencil. Menurutnya program TMMD yang selama ini yang sudah berjalan menunjukkan hasil dan capaian yang luar biasa.

“ Tidak hanya secara azas manfaat namun kami merasakan bahwa saat optimisme masyarakat terbangun maka mereka akan mempunyai semangat yang sangat luar biasa, untuk terus berkarya dan pada akhirnya akan memberikan yang terbaik bagi pemerintah “, ucapnya.

Bupati menambahkan, penandatanganan naskah serah terima ini menunjukkan hasil kerja bersama, semangat gotong royong dan tentu semangat kebersamaan dengan satu harapan, hasil kerja dan kinerja TNI yang berkolaborasi dengan seluruh masyarakat kedepan akan mempunyai manfaat yang besar bukan hanya aspek fisik saja. Untuk itu dirinya juga berharap, sinergitas yang selama ini sudah terbangun agar tetap terjaga.

Diakhir sambutannya Bupati menyatakan kesiapan untuk selalu mendukung program-program TMMD yang akan berjalan, “ Pemerintah Kabupaten Wonogiri selalu siap untuk mendukung, baik aspek penganggaran maupun kolaborasi SDM dan kebersamaan dimensi sosial budaya, serta aspek yang lainnya “, pungkasnya.

Penulis: (Arda 72)