Pengumuman Pendaftaran dan Pencalonan Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025

Jakarta: Detikperu.com (SMSI)- Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers membuka pendaftaran dan pencalonan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025. Pendaftaran dibuka mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021.

Adapun persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

Syarat Umum:

Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Memiliki integritas pribadi.
Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness.

Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.

Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.

Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.

Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya.

Syarat Administrasi:

Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.
Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.

Membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.
Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku.

Menyertakan riwayat hidup.

Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dua lembar.
Calon dari unsur wartawan:
Berkompetensi Wartawan Utama.
Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan (formulir dapat diunduh dari laman www.dewanpers.or.id).

Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik.

Formulir:
Formulir surat keterangan untuk calon dari unsur wartawan atau pimpinan perusahaan pers dapat diunduh dari laman www.dewanpers.or.id.

Fakta integritas dapat diunduh dari laman www.dewanpers.or.id.

Berkas pendaftaran/pencalonan diterima mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan pers.or.id. Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75.

BPPA Dewan Pers Periode 2022-2025
Ketua: Syafril Nasution (ATVSI)
Sekretaris: Jajang Jamaluddin (AJI)
Anggota:
Atal S Depari (PWI)
Bambang Santoso (ATVLI)
Firdaus (SMSI)
Hendra Eka (PFI)
Herik Kurniawan (IJTI)
K. Candi Sinaga (PRSSNI)
Syamsuddin Hadi Sutarto (SPS)
Wenseslaus Manggut (AMSI)




Bupati Dawam Rahardjo Terima Audiensi Atlet Judo dan Sambo pon Papua

Lampung Timur: Detikperu.com- Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo Menerima Audiensi Dengan Atlet Judo dan Sambo pon Papua di Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Kamis (11 November 2021).

Dalam wawancaranya M. Dawam Rahardjo menyampaikan apresiasinya kepada Atlet Judo dan Sambo Pon Papua.

“Saya selaku Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memberikan apresiasi serta merasa bangga karena dapat mengangkat nama Lampung Timur maupun Provinsi Lampung , ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi kami mudah – mudahan Lampung Timur dapat ikut berperan dalam pembinaan olahraga khususnya sehingga dalam rangka memajukan olahraga di Lampung Timur benar – benar dirasakan dan membawa kebanggaan untuk Kabupaten Lampung Timur”.

Untuk diketahui bahwa dalam Raihan Juara Judo dan Sambo antara lain 3 medali emas, 3 medali perak dan 2 perunggu.

Selanjutnya usai acara tersebut M. Dawam Rahardjo didampingi oleh, Ketua Panitia, Wasisto, Kepala Desa Labuhan Ratu, Hamdani Amin serta Forkopimcam Labuhan Ratu melanjutkan agenda yang berbeda dalam acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Anharul Ulum Dusun Gunung Terang III, Desa Labuhan Ratu.

Adapun acara peletakan batu pertama diawalin dengan doa bersama serta pemotongan tumpeng oleh Bupati Lampung Timur.(protokol/Arif)




Dokumen Bukti PT HIM Melenceng dari Gugatan

Bandar Lampung: Detikperu.com- Ratusan Dokumen pembuktian diserahkan PT HIM di persidangan PTUN Bandar Lampung perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL tentang gugatan 5 (lima) keturunan Bandardewa terhadap HGU PT HIM itu. Namun diduga isi dokumen-dokumen Itu melenceng jauh dari materi Gugatan.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa Joni Widodo SH MH di area PTUN Bandar Lampung, usai sidang pembuktian. Kamis (11/11).

Menurut Joni Widodo, Bukti-bukti yang diserahkan tergugat II Intervensi tersebut tidak ada kaitannya dengan obyek gugatan penggugat. Mengarah ke objek lain, bukan objek 5 keturunan Bandardewa. Surat ganti rugi juga bukan dari lima keturunan Bandardewa tetapi dari kampung lain, diantaranya Menggala dan Penumangan.

“Lahan dengan luasan yang sama pun nominal ganti ruginya tidak sama, berbeda-beda,” urai pengacara dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro.

Berdasarkan hasil pengamatan penggugat, sambung Joni Widodo, sidang penyerahan bukti yang disampaikan oleh tergugat II Intervensi adalah sesuatu yang absurd, mengada-ada dan diluar alam pikir orang sehat. Bagaimana tidak, obyek yang digugat oleh penggugat dan menjadi sengketa adalah Pal/KM 133-139.

“Dalam kenyataan yang kami lihat dan teliti dalam penyerahan bukti, ternyata tergugat II Intervensi memasukkan bukti-bukti yang berada diluar gugatan,” rinci Joni Widodo.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Yarwan SH MH berjalan dengan lancar, dihadiri lengkap oleh penggugat (5 keturunan Bandardewa), tergugat I (BPN RI), tergugat II (BPN Tubaba) dan Tergugat II Intervensi (PT HIM).

Setelah menerima dan meneliti setiap berkas yang diserahkan tergugat II Intervensi, Ketua majelis hakim kembali menjelaskan, bahwa pada Senin tanggal 15 November 2021 pihaknya tetap akan menggelar sidang pengadilan di lokasi/tempat objek perkara berada (descente), guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tanah yang menjadi perkara.

Pada Sidang di tempat yang diagendakan dimulai jam 9 pagi itu, majelis hakim memastikan hanya akan memeriksa lokasi yang masuk dalam materi gugatan.
Kemudian, Kelancaran Akses masuk Lokasi menjadi tanggung jawab kuasa hukum tergugat intervensi II.
Lalu, Kondusifitas keamanan pihak 5 keturunan Bandardewa, Tanggung Jawab penggugat.

Di akhir sidang, Ajuan penggugat atas kehadiran saksi ahli Prof. Bagir Manan pada sidang keterangan saksi Kamis (18/11) mendatang via zoom disetujui oleh ketua majelis hakim, dikarenakan ada ruang sidang khusus zoom di PTUN Bandar Lampung.

“Kita (PTUN Bandar Lampung) ada ruang khusus untuk sidang online,” tutur ketua majelis hakim, Yarwan, S.H., M.H.

Dari tempat terpisah, menanggapi suasana persidangan hari ini, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir. Achmad Sobrie, M.Si. kembali mengenang masa-masa ketika PT HIM mengalihkan issu dan mengulur-ulur waktu dengan mengangkangi rekomendasi Komisi II DPR RI dan Komnas HAM. Sobrie mengatakan bahwa hal tersebut sebagai siasat lama PT HIM.

“Tergugat Intervensi II sudah memainkan kembali peranan dan cara-cara lama (ketika kasus sedang difasilitasi Komisi II DPR RI dan Komnas HAM) mengalihkan issu dari pokok perkara dan mengulur-ulur waktu untuk cari siasat agar kasus ini dapat digagalkan kembali,” ulas mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu.

Sobrie melanjutkan, Fokus kami yang harus dijadikan perdebatan untuk dibuktikan dan fakta sudah dapat diambil kesimpulan dari peta Rincikan PT Huma Indah mekar dan sertipikat HGU No 16 tahun 1994 adalah:
Pertama, Sertipikat HGU No 16 tahun 1994 bahwa tanah masyarakat 5 Keturunan Bandardewa yang masuk HGU adalah 206 hektar.

Kedua, Berdasarkan peta Rincikan PT Huma Indah mekar, fakta di lapangan tanah 5 Keturunan Bandardewa yang dikuasai dan ditanam karet Pal/Km 133-138 luasnya 1.307 hektar, diluar areal tersebut juga ditanaminya karet.

Ketiganya, Di Dalam peta tersebut nama-nama penerima ganti rugi, bukan masyarakat ahli waris 5 keturunan Bandardewa, khususnya pal/km 133-139.

Makanya pada tahun 2008 rekomendasi Komisi II DPR batas HGU PT HIM harus dikembalikan disesuaikan dengan ijin/diukur ulang. Namun konspirasi oknum-oknum aparat pejabat BPN, Pemkab Tulangbawang dan untuk memenuhi permintaan direktur PT HIM ukur ulang tersebut dijegal. Lalu pada 18 Desember 2008 direktur PT HIM langsung mengajukan perpanjangan masa berlaku hak kepada Bupati Tulangbawang.

Atas desakan ahli waris 5 keturunan Bandardewa, Bupati Tulangbawang menganggarkan kembali dana ukur ulang sejumlah Rp 268 juta dalam Perubahan APBD TA 2009.

Sampai berakhirnya TA 2009 dan terjadinya pemekaran kabupaten Tulangbawang, ukur ulang tersebut kembali dijegal. Patut diduga, dana ukur ulang yang telah diprogramkan dalam APBD 2008 dan 2009 fiktif.

Kemudian, secara berturut-turut Bupati Tulangbawang memberikan rekomendasi dengan surat tanggal 14 Desember 2009 Nomor 593/457/1.03/TB/2009.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung tanggal 23 Desember 2009 Nomor 525.26/139/D/2009.

Bupati Tulangbawang Barat dengan surat Tanggal 10 Juni 2010 Nomor 593/81.A/1.01/tbb/2010 menyusul memberikan rekomendasi terhadap tanah yang sedang sengketa dan difasilitasi Komisi II DPR RI untuk menyelesaikan secara damai.

Akhirnya indikasi adanya Mafia Tanah dibalik HGU PT HIM terungkap dari Jawaban tergugat I (BPN RI) tanggal 7 Oktober 2021, khususnya halaman 19-20 dalam perkara Nomor 39/G/2021/PTUN BL. Anehnya, permohonan perpanjangan HGU PT HIM yang telah disampaikan sejak tahun 2008, namun baru 5 (lima) tahun kemudian dikeluarkan, dengan terbitnya keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 35/HGU/BPN RI/2013 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha Atas nama PT Huma Indah Mekar.

“Menurut saya, dari segi administrasi negara hal ini patut dipertanyakan. Pengurusan perpanjangan ijin yang sudah diberi rekomendasi oleh Bupati sejak 2009 tapi baru diterbitkan oleh BPN RI setelah tahun 2013. Padahal masa berlaku haknya baru akan berakhir 31 Desember 2019,” rinci Achmad Sobrie.

“Kita berharap dengan adanya pemeriksaan setempat oleh majelis hakim, semuanya akan lebih terang benderang bahwa data-data atau dokumen-dokumen yang disampaikan Tergugat II Intervensi ke majelis hakim tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tutur Sobrie mengakhiri tanggapannya.(rilis)




Bupati Tanggamus Hadiri Sosialisasi Pencegahan Stunting oleh BKKBN dan DPR RI

Gisting: Detikperu.com- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani menghadiri Kegiatan Sosialisasi BKKBN Dengan Anggota DPR RI (Komisi IX dan Komisi II), dengan Tema Penguatan Peran Serta Mitra Kerja dan Stakeholder Dalam Implementasi Kegiatan Prioritas Pembangunan Keluarga Melalui Sosialisasi Pencegahan Stunting, yang ditempatkan di Objek Wisata Bukit Idaman, Kecamatan Gisting, Rabu (10/11/21).

Hadir dalam kesempatan itu, Anggota DPR RI Komisi IX, H. Abidin Fikri, Anggota DPR RI Komisi II, H. Endro Suswantoro Yahman, Deputi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) BKKBN Pusat Nopian Andusti, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung Rudi Budiman, Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM, Syafi’i, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Kepala Rumah Sakit Batin Mangunang dr. Meri Yosepa, Ketua DPC PDIP Tanggamus Burhanuddin Noer, para Kepala OPD, Camat dan Uspika Kecamatan Gisting.

Bupati Dewi Handajani, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan di Kabupaten Tanggamus.

Menurut Bupati, hal itu sejalan dengan program yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas PPPA Dalduk KB, yakni program/kegiatan pemberdayaan perempuan dan keluarga, khususnya upaya pencegahan stunting.

“Upaya-upaya yang kami lakukan selama ini syukur alhamdulillah menunjukkan hasil yang baik dan beberapa diantaranya meraih prestasi yang membanggakan,” terang Bupati.

Bupati mengungkapkan bahwa penanganan stunting di Kabupaten Tanggamus tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh satu perangkat daerah saja.

“Namun merupakan kerja tim dari seluruh perangkat daerah terkait, dan juga berbagai stakeholder diluar pemerintah, seperti organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, akademisi, dan para tenaga ahli,” jelas Bupati.

Lanjut Bupati, beberapa hal yang telah banyak dilakukan diantaranya:
1. Melakukan rembuk stunting secara kontinyu;
2. Menerbitkan Perda dan Perbup terkait Stunting dan percepatan ODF;
3. Peningkatan Sanitasi Layak melalui Penguatan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat);
4. Peningkatan Jumlah Pekon ODF guna mewujudkan Kabupaten Tanggamus zero (bebas) dari perilaku BAB sembarangan;
5. Pemenuhan Gizi yang berkualitas pada Anak, dengan melibatkan TP-PKK dan seluruh Lembaga PAUD/ TK/Kober/PA dan lain-lain.

Adapun untuk lokus stunting di Kabupaten Tanggamus terdapat di 9 Kecamatan yang tersebar di 25 pekon.

Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada BKKBBN Pusat yang telah membantu percepatan pengentasan stunting, melalui pemberian Dana BOKB, yang diberikan terus menerus setiap tahunnya, sehingga sangat membantu dalam upaya pengentasan stunting di Kabupaten Tanggamus.

Sementara Anggota DPR RI Komisi IX, H. Abidin Fikri, menyampaikan dukungannya terhadap upaya pengentasan stunting dan permasalahan kesehatan di Kabupaten Tanggamus.

Dirinya berharap melalui kegiatan yang dilakukan pada hari ini, dapat mensinergikan hal-hal yang berkaitan dengan program pusat yang dapat ditingkatkan di Kabupaten Tanggamus, terutama terhadap masalah kesehatan masyarakat. (Kominfo/A/A)




Bupati Tinjau Rumah Warga Yang Alami Kebakaran

Way Jepara: Detikperu.com- Sebagai wujud perhatian kepada warganya Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo meninjau Rumah warga yang mengalami kebakaran di dusun 2 Margo mulyo RT/RW 005/002 Desa Labuhan Ratu 2 Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, Rabu (10/11/2021).

Diketahui rumah yang mengalami musibah tersebut milik warga atas nama Abu Naim. Kejadian kebakaran tersebut disinyalir berasal dari hubungan arus pendek listrik atau yang disebut korsleting dan terjadi pada Tanggal 7 november 2021 sekitar pukul 19:30 wib.

Kadio selaku RT setempat menjelaskan kronologi kejadian kebakaran tersebut terjadi malam hari dan berhasil dipadamkan dengan bantuan warga sekitar.

“Api padam sekitar tiga puluh menit dengan bantuan warga sekitar. Alhamdulillah cuaca saat itu masih gerimis jadi angin tidak terlalu kencang”. Tutur Pak Kadio.

Bupati Dawam menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang turut serta memberikan bantuan kepada warganya yang mengalami musibah.

“Terima Kasih kepada camat, kepala desa, tokoh atas peran sertanya dalam bergerak cepat dan kepedulian terhadap masyarakat sekitarnya karena bagaimanapun yang memberikan pertolongan kepada kita saat mendapat musibah adalah tetangga sekitar. Jadi sekali lagi saya mengucapkan terimakasih atas rasa saling menolong antar warga”.

“Ini ada sedikit bantuan berupa mie, beras semoga mendapat keberkahan dari Allah dan bisa meringankan beban”.

Dalam kegiatan tersebut Kang Dawam didampingi oleh Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Lampung Timur dan Sekcam Way Jepara beserta Forkopimcam.

Diketahui setelah memberikan bantuan tersebut Dawam Rahardjo beserta rombongan melanjutkan agenda meninjau Pasar Way Jepara. (Protokol/Arif)




Jaksa Agung Berikan Arahan Kepada Siswa PPPJ Angkatan Ke-78

Aceh: Detikperu.com- Pada Selasa 09 November 2021, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin di sela-sela kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh menyempatkan untuk mengunjungi secara langsung pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas 1 Angkatan-78 bertempat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Aceh. Dan selanjutnya Jaksa Agung memberikan pengarahan kepada seluruh siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan Ke-78 Tahun 2021 secara virtual.

Hadir mendampingi Jaksa Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Muhammad Yusuf, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, serta diikuti secara daring Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Tony Spontana serta jajarannya.

Mengawali arahannya, Jaksa Agung RI menyampaikan atas nama pribadi dan selaku pimpinan institusi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pihak yang telah bekerja keras menyukseskan penyelenggaraan Diklat PPPJ secara daring di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh serta di seluruh Indonesia.

Salah satu tujuan Diklat PPPJ adalah membangun jiwa korsa dan kedisiplinan para peserta didik, rangkaian kegiatan yang diberikan diharapkan akan menumbuhkan rasa kebersamaan dan jiwa korsa antar siswa, namun tujuan tersebut menjadi kurang tercapai karena pelaksanaan Diklat secara daring.

“Oleh karena itu hendaknya para siswa dapat secara aktif menjalin interaksi virtual selama masa pendidikan, seperti membangun forum diskusi kelompok dan belajar bersama lebih intensif. Saya yakin jika hal tersebut dilakukan secara berkesinambungan maka jiwa korsa dalam diri para peserta Diklat akan tercipta,” ujar Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung RI menyampaikan seorang insan Adhyaksa harus memiliki loyalitas, yaitu suatu kondisi sikap mental untuk tetap memegang teguh kesetiaan yang positif kepada institusi. Loyalitas wajib dipertahankan namun dengan tidak melupakan prinsip dasar bahwa loyalitas tertinggi harus didedikasikan pada hal-hal yang diyakini sebagai kebenaran.

Loyalitas yang dimiliki oleh setiap insan Adhyaksa sangat berpengaruh pada arah institusi dalam melaju pada rel visi dan misi, sehingga apabila suatu organisasi sudah melenceng dari jalur yang ada, maka besar kemungkinan loyalitas para anggotanya telah keropos. Karena jika loyalitas benar-benar tertanam pada setiap anggota, tidak akan mungkin mereka membiarkan dan bahkan membawa organisasi tersebut ke arah yang berseberangan.

Begitu juga dengan integritas, tolong saudara ingat bahwa gerak-gerik kita selaku penegak hukum selalu diawasi oleh masyarakat, Jaga moral dengan sebaik-baiknya agar tidak tercoreng dengan perbuatan tercela sekecil apapun, jangan hancurkan kepercayaan yang telah diberikan publik kepada institusi kita.

“Sekali lagi saya tekankan kepada saudara sekalian bahwa sudah sepatutnya integritas dan loyalitas merupakan standar minimum dari setiap insan Adhyaksa. Saya tidak segan menindak siapa saja yang mencoreng institusi, termasuk jaksa baru sekalipun,” ujar Jaksa Agung RI.

Salah satu tolak ukur profesionalisme seorang jaksa diukur dari ketepatan pelaksanaan kewenangan, oleh karena itu penguasaan peraturan perundang-undangan, Standar Operasional Prosedur, dan Kode Etik jaksa mutlak diperlukan, mengingat sebagian besar kewenangan Jaksa beririsan dengan hak asasi manusia, maka dalam pelaksanaan tidak boleh ada toleransi atas kesalahan prosedur apalagi dalam penerapan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu saudara harus bertindak profesional dalam bertugas dan transparan kepada masyarakat demi menjaga marwah institusi yang saudara emban. Penegakan hukum yang saudara jalankan harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan, begitupun dalam bermitra dengan penegak hukum lain.

“Perlu saudara pahami bahwa profesionalitas seorang jaksa diuji dalam menangani suatu perkara, dan dituntut mampu memberikan pelayanan optimal kepada para pencari keadilan.” ujar Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung RI menyampaikan PPPJ pada dasarnya dapat dikatakan sebagai suatu proses metamorfosa, dimana bagi yang lulus dari proses pendidikan tersebut akan mengalami perubahan status dari seorang staff tata usaha menjadi pejabat fungsional jaksa.

Perubahan ini tentu saja sangat signifikan baik dari segi kewenangan, hak maupun kewajibannya. Seorang staff yang semula tidak memiliki kewenangan apapun dalam penegakkan hukum berubah menjadi seorang jaksa yang memiliki atribut kewenangan yang sangat menentukan.

Perubahan kedudukan tersebut harus diikuti oleh perubahan pola pikir, pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas, sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat dieliminir. Setiap pelaksanaan kewenangan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), oleh karena itu hendaknya selalu mengacu pada SOP yang berlaku dalam pelaksanaan tugas.

Selain hal tersebut diatas, sebagai seorang jaksa melekat kewajiban untuk membangun sinergitas dengan mitra kerja, mengingat bahwa dalam pelaksanaan tugas seorang Jaksa harus berhubungan dengan banyak intansi yang menjalankan tupoksi berbeda namun saling berkaitan dengan tupoksi jaksa, karena berhasilnya pelaksanaan tugas tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama yang baik dengan mitra kerja.

Kita adalah abdi negara, abdi masyarakat. Pelaksanaan tugas yang penuh etika dan sopan santun, justru akan membuat masyarakat segan dan menghargai kita. Dan selalu ingat, di atas ilmu ada adab yang harus kalian perhatikan, khususnya dalam menggunakan media sosial.

Terlebih saat ini sedang marak fenomena yang dikenal dengan istilah Corruptors Fight Back. Oleh karena itu kita harus selalu merapatkan barisan, dan waspada dalam melaksanakan tugas, serta berperilaku sesuai norma yang ada, begitupun dalam beraktivitas di sosial media. Hindari unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah.

Kita tidak akan pernah tahu akan ditempatkan dimana dan akan menangani kasus apa, terkait hal tersebut apabila kita menangani kasus yang sensitif, maka pihak yang berseberangan dengan kita akan dengan mudah mencari segala macam informasi dari diri kita bahkan keluarga kita.

Sedangkan media sosial merupakan instrumen yang paling mudah untuk mencari informasi diri kita maupun kehidupan pribadi kita, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak yang berseberangan dengan kita untuk mem-framing atau membuat opini miring tentang diri pribadi, maupun institusi kita.

Untuk itu saya tekankan untuk memperhatikan dan melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab petunjuk saya dalam Surat Nomor: R-41/A/SUJA/09/2021. yaitu seluruh pegawai wajib memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial.

“Cermati dan pahami setiap unggahan di media sosial tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah. Dan saya ingatkan, hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di media sosial,” ujar Jaksa Agung RI.

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung RI mengingatkan kepada para Adhyaksa Muda bahwa selaku pimpinan tertinggi di Kejaksaan, menaruh harapan besar kepada saudara. Tongkat kepemimpinan akan beralih kepada saudara di masa depan.

“Untuk itu jangan saudara sia-siakan kesempatan ini, karena jabatan yang kelak akan saudara emban merupakan jabatan yang memiliki tanggung jawab besar, dan akan menjadi ladang amal bagi saudara. Namun jika saudara mempermainkan amanah ini maka akan terjadi sebaliknya,” ujar Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung RI mengucapkan selamat belajar dan mengikuti Diklat PPPJ Tahun 2021 dan meskipun kegiatan belajar dilakukan secara virtual, saya minta saudara tetap cermati seluruh proses pembelajaran dengan sungguh-sungguh dan penuh konsentrasi, serta menghargai Widyaiswara saat sedang memberikan materi, serta tetaplah menjaga semangat, motivasi dan Kesehatan, terlebih di tengah pandemi Covid-19 ini agar selalu menjaga kesehatan dan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3)




PLN Operasikan Empat Infrastruktur Kelistrikan Baru untuk Gairahkan Ekonomi Ibu Kota

Total investasi yang dikeluarkan PLN mencapai Rp 318 miliar untuk meningkatkan keandalan listrik di Ibu Kota

Jakarta: Detikperu.com- PT PLN (Persero) meningkatkan keandalan pasokan listrik DKI Jakarta dengan mengoperasikan empat infrastruktur baru. Hal ini merupakan wujud komitmen PLN menjadikan listrik sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. Rabu 10 November 2021.

Keempat infrastruktur kelistrikan tersebut adalah GIS 150 kV Muara Karang Baru, Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) Pulogadung II – New Pulogadung Sirkit 2, Gas Insulated Substation (GIS) 150 kV Pulogadung II, dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Pulogadung II Incomer.

General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (UIP JBB) Ratnasari Sjamsuddin berharap, dengan beroperasinya infrastruktur kelistrikan ini dapat memberikan layanan listrik yang lebih andal dan berkualitas ke konsumen khususnya di sentra perekonomian dan bisnis yang dapat mendorong pertumbuhan usaha.

“Kebutuhan akan pasokan listrik terus meningkat di DKI Jakarta, terlebih lagi sebagai Ibukota Negara yang menjadi pusat pemerintahan sekaligus pusat kegiatan ekonomi nasional. Hal tersebut membuat PLN terus bekerja keras agar senantiasa bisa menyediakan kualitas listrik yang prima,” ucapnya.

Untuk GIS 150 kV Muara Karang Baru, pemberian tegangan perdana _(energize)_ dilakukan dalam dua tahap. _Energize_ pertama dilakukan pada Selasa (2/11) pukul 22.11 WIB, dan _energize_ keseluruhan berhasil dilakukan pada Selasa (9/11) pukul 00.18 WIB.

Ratnasari mengungkapkan, pembangunan proyek GIS 150 kV Muara Karang Baru di lahan seluas 22.392 m2 senilai Rp 119,8 miliar ini bermanfaat bagi keandalan pasokan listrik di ibu kota.

Dirinya juga menambahkan, pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan GIS 150 kV Muara Karang Baru ini memperhitungkan aspek Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Kami turut memasukkan TKDN sebesar 32,23 persen. Hal ini merupakan komitmen kami untuk turut menggerakkan industri dalam negeri,” tambah Ratnasari.

GIS 150 kV Muara Karang Baru dibangun di bawah transmisi eksisting, sehingga dapat langsung memperoleh pasokan listrik dengan membangun 1 tower SUTT 150 KV Incomer yang disambungkan kepada jalur transmisi eksisting tersebut.

“Proyek ini mendapatkan pasokan listrik dari jalur transmisi SUTT 150 kV PIK – Muara Karang Baru, yang disambungkan menggunakan 1 tower SUTT 150 kV Incomer,” pungkas Ratnasari.

Sementara itu, tiga proyek infrastruktur kelistrikan berikutnya yang juga baru dirampungkan PLN yaitu SKTT Pulogadung II – New Pulogadung Sirkit 2 yang beroperasi pada Kamis (4/11) pukul 01.15 WIB, disusul dengan pengoperasian GIS 150 kV Pulogadung II pada Jumat (5/11) pukul 03.27 WIB, serta SUTT 150 kV Pulogadung II Incomer pada pukul 16.30 WIB.

Ratnasari menuturkan, pembangunan ketiga proyek ini menelan biaya investasi senilai Rp 198,7 miliar dengan TKDN sebesar 59,67 persen.

“Ketiga proyek ini dibangun dalam rangka meningkatkan keandalan dan kapasitas penyaluran untuk wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Timur dan sekitarnya,” terang dia.

Ratna mengatakan, proyek yang terletak di daerah Pulogadung, Jakarta tersebut akan mengalirkan pasokan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tanjung Priok dan Interbus Transformer (IBT) Bekasi.

“Keberadaan proyek GIS 150 kV Pulogadung ini sangat penting karena berada pada jalur tulang punggung sub-sistem kelistrikan Priok-Bekasi,” jelasnya.

Proses pembangunan proyek ini pun tidak terlepas dari tantangan, seperti jalur SKTT Pulogadung II – New Pulogadung yang berada satu lokasi dengan instalasi eksisting lainnya.

“Jalur SKTT ini berdampingan baik dengan kabel 20 kV maupun kabel 150 kV yang sudah ada sebelumnya, sehingga memerlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam pelaksanaan pekerjaannya,” tambah Ratnasari.

Selain itu, untuk tahapan pengerjaan SUTT 150 kV Pulogadung II Incomer berhubungan dengan jalur transmisi backbone._ Transmisi ini dikerjakan di atas Gantry GI Pulogadung konvensional yang menyuplai listrik untuk pelanggan.

“Hal tersebut menyebabkan masa pemadaman yang diizinkan tidak bisa terlalu lama untuk menyelesaikan proyek ini,” tukas Ratnasari.

Ratna menjelaskan, untuk mengatasi tantangan tersebut pihaknya telah melakukan terobosan, berupa optimalisasi jadwal padam dengan sinkronisasi pekerjaan potong sambung di GIS 150 kV Pulogadung II, bersamaan dengan pekerjaan ekstension GIS 150 kV Penggilingan.

“Agar tidak mengganggu kualitas penyaluran listrik dari infrastruktur yang sudah eksisting,” pungkasnya. (Humas)




Babinsa Hargorejo Dampingi Petugas Medis Laksanakan Vaksinasi Kepada Warga Binaan

Wonogiri: Detikperu.com– Babinsa Desa Hargorejo, Koramil 07/Tirtomoyo Serda Darmaji, memberikan pendampingan dan membantu petugas kesehatan Puskesmas Tirtomoyo 2 dalam melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat, Rabu(10/11).

Kegiatan yang bertempat di Balai Desa tersebut dengan memberikan suntikan vaksin dosis ke-2 kepada 675 warga dengan jenis vaksin Sinovac.

Serda Darmaji mengatakan, pendampingan kepada petugas kesehatan dalam rangka memberikan vaksin kepada masyarakat tersebut, bertujuan untuk mempercepat pemberian vaksinasi kepada seluruh masyarakat dalam rangka upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

” Pemberian vaksinasi ini merupakan program pemerintah yang harus dilaksanakan, jadi semua masyarakat harus divaksin dengan catatan lolos screening dari petugas medis “, ucapnya.

Dirinya menambahkan, pendampingan vaksin juga untuk memantau selama kegiatan dengan menerapkan protocol kesehatan, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa ada hambatan,

Penulis: (Arda 72)




Babinsa Sumber Jemput Bola Vaksin, Anggota Koramil 19/Purwantoro Yang Lain Pantau Vaksinasi Dosis Ke-2

Wonogiri: Detikperu.com– Percepatan vaksin merupakan target dari pemerintah, untuk menekan penyebaran virus corona atau covid-19 dengan harapan daya imun masyarakat akan meningkat atau menciptakan herd immunity di lingkungan masyarakat.

Babinsa Desa Sumber, Koramil 19/Purwantoro Serka Taufiq mendampingi petugas kesehatan Puskesmas Purwantoro 2 melaksanakan vaksinasi jemput bola di Balai Desa Sumber, Rabu (10/11).

Dengan didampingi Kepala Desa dan Perangkat Desa, petugas vaksinator berhasil memberikan suntikan vaksin jenis Pfizer kepada 60 warga.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Babinsa Koramil 19/Purwantoro Serda Winarto dan Serda Masrukin juga melaksanakan pendampingan pelaksanaan vaksinasi yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan.

Serda Winarto mengatakan, kegiatan vaksin yang dilakukan adalah pemberian vaksin dosis ke-2 dengan jenis Sinovac kepada 2.536 warga masyarakat oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Purwantoro 1 dan Puskesmas Purwantoro 2.

Dalam melaksanakan pendampingan, Babinsa selalu memberikan himbauan agar warga tetap menerapkan protokol kesehatan walaupun sudah mendapatkan vaksin dosis 1 maupun dosis 2,

Penulis: (Arda 72)




Dandim 0728/Wonogiri Beserta Forkopimda Ikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Wonogiri: Detikperu.com– Komandan Kodim 0728/Wonogiri Letkol Inf Rivan Rembodito Rivai bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Wonogiri, melaksanakan upacara Peringatan Hari Pahlawan di Pendopo Kabupaten Wonogiri, Rabu (10/11).

Adapun peserta upacara terdiri dari perwakilan masing-masing instansi yakni, anggota Kodim 0728/Wonogiri, anggota Polres Wonogiri, anggota Satpol PP, PNS, Mahasiswa dan Pelajar, anggota BPBD dan Relawan, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pada upacara tersebut Bupati Wonogiri Joko Sutopo selaku inspektur upacara membacakan amanat Menteri Sosial RI Tri Rismaharini yang mengatakan, kita sadar bahwa kita berbeda-beda, tetapi jangan sampai terpecah-pecah oleh perbedaan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan) dan kita harus terus menggelorakan semangat gotong-royong serta Persatuan dan Kesatuan Indonesia.

Menurutnya, pertempuran 10 November 1945 di Surabaya yang diperingati sebagai Hari Pahlawan ini harus menjadi contoh, dengan satu tekad, gigih berjuang dan pantang menyerah tanpa mengenal perbedaan apapun, serta tidak pernah peduli akan keterbatasan atau halangan. Sehingga semangat, tekad dan keyakinan pahlawan, harusnya dapat menginspirasi dan menggerakkan kita semua untuk mengemban misi bersejarah “mengalahkan” musuh bersama yang sesungguhnya, yaitu kemiskinan dan kebodohan dalam arti yang luas.

Melalui momentum peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021 ini marilah kita jadikan nilai-nilai kepahlawanan sebagai inspirasi di setiap langkah yang penuh dengan inovasi dan daya kreasi.

“ Setiap orang bisa menjadi Pahlawan di bidang apapun dan bahkan bisa pula memulai dengan menjadi pahlawan bagi ekonomi keluarganya dan komunitasnya ” ungkapnya

Melalui peringatan Hari Pahlawan tahun 2021, marilah kita bersama-sama bahu-membahu dengan penuh keikhlasan dan rasa tanggung jawab, serta penghormatan atas jasa dan pengorbanan para pahlawan, memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara sesuai kemampuan dan profesi masing-masing,

Penulis: (Arda 72)