PLN: Standardisasi Akan Percepat Transisi Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN sudah mengembangkan platform aggregator Charge.IN yang terbuka dan terintegrasi dengan superapps PLN Mobile

Tangerang Selatan, Detikperu.com- Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu menginginkan agar transisi energi dari fosil ke energi baru terbarukan segera dilakukan. PT PLN (Persero) menilai untuk dapat mempercepat transisi energi sesuai arahan Presiden perlu ada standarisasi untuk ekosistem kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Jumat 26 November 2021.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menyebutkan, standardisasi juga menjadi langkah penting untuk dapat mengakselerasi konversi mobil konvensional ke mobil listrik contohnya standarisasi pada baterai dan alat pengisian daya (_charger_). Standardisasi ini menjadi langkah penting karena bisa menjadi acuan bagi produsen dalam negeri.

“Seperti colokan listrik, tiap negara memiliki bentuk yang berbeda, tetapi waktu masuk Indonesia bentuknya hanya satu saja,” tutur Bob di acara Talkshow Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 bertajuk _Platform Aggregator_ SPKLU dan SPBKLU di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021, Rabu (24/11/2021).

Di samping itu, idealnya _platform aggregator_ harus mampu memberikan efektivitas dan efisiensi secara total terhadap akselerasi pengembangan ekosistem kendaraan listrik. Selain itu, program konversi energi ini tidak dapat segera terealisasi tanpa adanya dukungan pemerintah yang memerlukan akuntabilitas sebagai bukti pertanggungjawabannya, sehingga platform aggregator juga dapat menjadi alat kontrol bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah.

“Aggregator juga dapat difungsikan sebagai salah satu alat untuk mempertanggungjawabkan insentif yang diberikan oleh pemerintah. Untuk itu aggregator harus kita buat terstandarisasi yang mengerucut menjadi satu, dan dipegang oleh negara. Karena ini kepentingan negara,” tegasnya.

Saat ini, PLN sudah mengembangkan _platform_ Charge.IN yang terintegrasi dengan _superapps_ PLN Mobile untuk memberikan kemudahan kepada pengguna kendaraan listrik dalam memonitor lokasi SPKLU yang aktif, transaksi yang dilakukan dan jumlah energi yang telah dikonsumsi. _Platform_ Charge.In ini siap menjadi _platform aggregator_ untuk ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Presiden Moeldoko dalam sambutannya ketika membuka IEMS 2021 menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah memberi mandat mengenai percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Menurut dia Presiden RI ingin agar transisi dari penggunaan energi fosil dalam hal ini bahan bakar segera dilakukan menuju energi terbarukan.

“Transisi energi dari fosil ke energi terbarukan keharusan dan tidak bisa ditunda. Oleh sebab itu, harus ada perencanaan terukur dan alur waktu jelas,” kata Moeldoko.

Ia juga menambahkan, para pelaku usaha sektor ini juga harus bergerak cepat agar ekosistem kendaraan listrik bisa segera terwujud.

“SPKLU harus berani maju, produsen juga maju, jangan saling tunggu. Kalau keduanya saling tunggu ya enggak akan jadi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengaku akan mengeluarkan aturan pelarangan penggunaan kendaraan berbasis ICE di 45 kebun raya di bawah naungan BRIN. Diharapkan kebijakan tersebut dapat memunculkan _captive market_ tersendiri untuk kendaraan listrik.

“Sehingga orang lebih _familiar_ dan pelaku bisnis terkait mobil listrik dapat tumbuh dan berkembang secara riil dalam jangka pendek,” tegasnya. (Humas)




Akselerasi Transisi Energi di RI, PLN Jalin Kerja Sama dengan AFD Prancis

Indonesia dan AFD Prancis memperkuat kerja sama untuk mendukung transisi energi di Indonesia, dengan jumlah indikatif dukungan 500 juta euro dalam 5 tahun ke depan._

Jakarta, Detikperu.com- Upaya PT PLN (Persero) mencapai _Carbon Neutral_ 2060 melalui transisi energi kali ini mendapatkan dukungan dari Badan Pembangunan Prancis (Agence Française de Développement/AFD). Komitmen ini tertuang melalui penandatanganan Surat Niatan penguatan kerja sama Prancis dan Indonesia di bidang energi pada Rabu (24/11/2021).

Surat Niatan ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Basilio Dias Araujo, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, Duta Besar Prancis di Indonesia Olivier Chambard, dan Direktur Badan Pembangunan Prancis (AFD) Indonesia Resident Mission Emmanuel Baudran, di hadapan Menteri Luar Negeri dan Eropa Jean Yves Le Drian dan Bapak Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Melalui penandatanganan tersebut, Indonesia dan Prancis memperkuat kerja sama dengan memobilisasi dukungan teknis dan keuangan dari Grup AFD untuk transisi energi dan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Salah satu poin perjanjian ini adalah komitmen jumlah indikatif dukungan sebesar 500 juta euro untuk 5 tahun ke depan.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menyampaikan, PLN berkomitmen untuk mendukung percepatan transisi energi demi masa depan yang lebih baik. Di tengah upaya menekan emisi karbon, perusahaan memiliki beberapa pendekatan untuk memastikan bisnis ketenagalistrikan yang berkelanjutan.

“Di antaranya memastikan operasional perusahaan ramping dan efisien, memberikan energi hijau untuk masa mendatang, dan menjadi perusahaan yang berfokus pada pelanggan dengan memberikan layanan yang andal serta terjangkau,” ujarnya.

Dalam mengakselerasi _Carbon Neutral_ 2060, Zulkifli mengungkapkan empat hal yang harus menjadi perhatian agar transisi energi dapat berjalan dengan mulus.

Pertama, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan. Kedua, investasi skala besar. Ketiga, penerapan teknologi dalam skala besar. Keempat, investasi pelanggan untuk beralih menggunakan peralatan rendah karbon.

“Dengan begitu, pengembangan bisnis dan kampanye _electrifying lifestyle_ perlu lebih digaungkan. Sebut saja, seperti penggunaan kompor listrik, kendaraan listrik, dan perdagangan emisi,” ujar Zulkifli.

Dalam skenario _business as usual_ (BAU), emisi sektor listrik mencapai 0,92 miliar ton CO2 pada 2060. Maka dari itu, PLN meluncurkan strategi demi menjadi perusahaan listrik yang bersih dan hijau. Salah satunya dengan menghentikan pembangunan serta memensiunkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) eksisting secara bertahap.

“Berdasarkan peta jalan, PLN akan memensiunkan PLTU _sub-critical_ sebesar 10 Giga Watt (GW) pada tahun 2035. Kemudian PLTU _super critical_ sebesar 10 GW juga akan dipensiunkan pada tahun 2045. Tahap terakhir pada tahun 2055, PLTU _ultra super critical_ 55 GW dipensiunkan,” katanya.

Pada saat bersamaan, PLN akan berinvestasi untuk mempercepat peningkatan kapasitas pembangkit energi baru terbarukan (EBT) hingga 20,9 GW, serta pengembangan teknologi penyimpanan listrik dalam bentuk baterai berukuran besar hingga teknologi penangkapan karbon dan hidrogen. Program lain yang disiapkan PLN untuk mendukung transisi energi yaitu ekspansi gas, program _co-firing,_ konversi PLTD ke EBT, hingga peningkatan efisiensi energi dan pengurangan susut jaringan.

“Setidaknya PLN membutuhkan investasi lebih dari USD 500 miliar untuk mendukung pencapaian _Carbon Neutral_ pada 2060. Oleh karena itu, PLN membutuhkan dukungan dari banyak pihak untuk menjalankan transisi energi ini,” imbuh Zulkifli.

Di sisi lain, selama 10 tahun terakhir, AFD telah memobilisasi 520 juta euro untuk mendukung Indonesia dalam reformasi sektor energi, pembiayaan investasi publik, dan mobilisasi tenaga ahli dari Prancis. Dalam jangka waktu tersebut, Indonesia telah mengalami pertumbuhan ekonomi signifikan yang menyebabkan konsumsi energi menjadi dua kali lipat.

Untuk turut berkontribusi mengendalikan perubahan iklim, Indonesia berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dalam kerangka Perjanjian Paris sebesar 29 persen dari skenario BaU dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan dukungan masyarakat internasional.

Dengan penguatan kerja sama ini, maka AFD akan membantu Indonesia dalam bentuk hibah untuk bantuan teknis dalam persiapan dan pelaksanaan proyek, pinjaman lunak kepada pemerintah Indonesia dan PLN, atau bahkan pinjaman kepada sektor swasta untuk investasi energi terbarukan dan efisiensi energi.

Melalui komitmen ini, diharapkan mampu menghasilkan pengumuman rencana netralitas karbon di sektor energi pada tahun 2021, yang akan dicapai pada tahun 2050.

Pemerintah pun telah mengeluarkan pengumuman moratorium pembangunan pembangkit listrik baru di batu bara, serta publikasi rencana investasi PLN (RUPTL – Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) 2021-2030.

Pada RUPTL terhijau yang pernah ada ini, porsi energi baru terbarukan (EBT) lebih besar yakni 51,6 persen atau 20.923 MW, sementara porsi energi fosil lebih rendah yakni 48 persen atau 19.652 MW. (Humas)




Bupati Tanggamus Hadiri Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT DWP Ke-22

Kotaagung Timur, Detikperu.com- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, menghadiri rangkaian Peringatan HUT DWP Ke-22 yang diselenggarakan di Halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Jum’at (26/11/2021).

Dalam sambutannya Bupati Dewi Handajani yang juga Penasehat DWP Tanggamus, mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Dharma Wanita Persatuan yang Ke-22 Tahun 2021.

“Saya menyambut gembira dan terimakasih kepada DWP Kabupaten Tanggamus yang pada hari ini menyelenggarakan Peringatan HUT DWP sekaligus Bakti Sosial. Semoga dengan kegiatan ini dapat terus terjalin kekompakan diantara DWP Kabupaten Tanggamus dalam memberikan kesehatan fisik dan mental anggota DWP,” kata Bupati.

Bupati berharap DWP Tanggamus dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan, kesetiakawanan sosial, kewajaran, serta keterbukaan dan partisipasi sosial yang berwawasan kebangsaaan, yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

“Harapan Saya adalah DWP Kabupaten Tanggamus tetap langgeng berjalan kedepan, karena masih banyak yang diperlukan uluran tangan para ibu-ibu yang tergabung dalam DWP untuk membangun daerah ini,” harap Bupati.

Terpisah, Ketua DWP Tanggamus Ny. Nur’aini Hamid Lubis menyampaikan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada Peringatan HUT DWP yang ke-22 yaitu, mensosialisasikan Senam Lampung Berjaya, Bakti Sosial dengan memberikan bantuan kepada keluarga tidak mampu pada jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus, serta Pelatihan Operator Program yang ditetapkan DWP Pusat.

“Sedangkan untuk Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Dharma Wanita akan kami gelar pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2021,” tandas Nur’aini.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua Bhayangkari Tanggamus, ketua Persit Kartika Chanda Kirana, Ketua Ikatan Adiyaksa Dharma Karini, Ketua Dharma Yukti Karini, Inspektur Ernalia, dan para Ketua dan pelaksana DWP Perangkat Daerah, dan Kecamatan Pemkab Tanggamus. (Kominfo/A/A)




Kapolres Ikuti Upacara HUT Mesuji Ke-13

Mesuji, Detikperu.com- Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo, S.E. mengikuti acara puncak HUT Kabupaten Mesuji Ke 13 yang diadakan oleh Pemerintah Daerah, dengan tema ” Bangkit Bersama Bisa”, Jumat (26/11/21) Pagi, di Lapangan Kantor Bupati.

Selain Perayaan Puncak HUT Kabupaten Mesuji ke 13, sekaligus merayakan HUT Ke-76 KORPRI dan HUT Ke-50 PGRI.

Bupati Mesuji Saply TH bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kabag Ops Polres Mesuji HD Pandiangan S.H, M.H bertindak sebagai Perwira Upacara, dan bertindak sebagai Inspektur Upacara dilaksanakan oleh AKP. Agung Ferdika, S.H, M.H. Upacara diikuti kurang lebih 300 Peserta.

Turut hadir dalam Upacara Bupati Mesuji Saply TH, Wakil Bupati Haryati Candralela, Sekretaris Daerah Syamsudin S.Sos, Ketua DPRD Kab Mesuji Elfianah, Para Anggota DPRD Mesuji, Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, Danlanud M Benyamin Letkol Nav Yohanas Ridwan S.T, Pabung Kodim 0426 Tulang Bawang Mayor Arm. I Ketut Subangga A.Md, Danpos Brimob Brabasan Ipda Fredi Darmawan S.E, Para eselon l, II Kabupateb Mesuji, Para OPD, serta seluruh Peserta Upacara.

Dalam sambutannya Bupati Mesuji Saply TH menyampaikan, Pada hari ini, kita kembali memperingati Hari yang Bersejarah bagi Masyarakat Mesuji, yakni hari kelahiran Kabupaten Mesuji yang diperingati setiap tanggal 26 November, sejak ditetapkannya melalui Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung. atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Mesuji saya mengucapkan “Selamat Ulang Tahun ke-13 Kabupaten Mesuji.”

Adapun Lahirnya Kabupaten Mesuji. Tidaklah melalui Proses yang mudah namun memerlukan perjuangan dan kerja keras bersama yang didasari atas keinginan dan aspirasi Masyarakat.

Melalui kesempatan ini, perkenankan saya atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada seluruh Tokoh Pendiri Kabupaten Mesuji dan seluruh pihak yang telah berperan serta dalam pembentukan Kabupaten Mesuji.

Pada peringatan HUT ke-13 Kabupaten Mesuji kali ini mengambil tema besar, yaitu “ Bangkit Bersama Bisa ”. Tema ini relevan dengan situasi dan kondisi saat ini, di mana kita semua sedang berusaha untuk bangkit dari keterpurukan yang diakibatkan oleh Pandemi Covid-19. Semoga dengan tema ini dapat memotivasi kita untuk dapat segera pulih dan melaksanakan aktivitas seperti sedia kala dengan beradaptasi pada kebiasaan baru.

Saya menghimbau kita semua agar senantiasa mendisiplinkan diri untuk menerapkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas sehari – hari demi kebaikan bersama. Kepatuhan dan kedisiplinan yang merupakan faktor penentu dari keberhasilan dalam penanganan Covid-19.

Memasuki Usia ke 13 tahun, kita patut bersyukur, telah banyak pembangunan yang dapat kita lihat dan kita rasakan manfaat dan perubahan yang lebih baik dari sebelumnya melalui berbagai program dan kegiatan yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Namun demikian, pembangunan yang dilakukan masih belum seluruhnya dapat ditangani karena keterbatasan yang kita miliki. Secara bertahap, perlahan tapi pasti, Kabupaten Mesuji terus berproses dan berbenah menuju daerah yang lebih maju, lebih baik, dan sejahtera. Saya yakin dengan usaha, kerja keras, dan kekompakan kita bersama, upaya percepatan pembangunan dapat terwujud.

Selain HUT Mesuji Pada pagi hari ini, kita juga memperingati HUT Ke-76 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan HUT Ke-50 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Melalui momentum ini, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi, komitmen, dan segala ikhtiar yang telah dilakukan oleh para guru dan tenaga Pendidik di Kabupaten Mesuji dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, terlebih dimasa sulit menghadapi pandemi seperti saat ini, para guru harus beradaptasi terhadap metode pembelajaran yang tidak konvensional, banyak yang berubah, seperti pemanfaatan teknologi informasi dalam proses belajar mengajar yang dilakukan dengan tatap maya. Semoga Pandemi ini tidak memadamkan semangat para guru akan tetapi justru menyalakan obor perubahan untuk dunia pendidikan yang lebih baik, untuk itu Atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, saya turut mengucapkan “ Selamat Hari Guru Nasional dan HUT ke-76 PGRI ”.

Selanjutnya, kepada segenap anggota KORPRI di Kabupaten Mesuji, saya juga mengucapkan “Selamat Ulang Tahun KORPRI ke-50.” Semoga Tema HUT ke 50 Korpri yaitu “ASN BERSATU, KORPRI TANGGUH, INDONESIA TUMBUH” dapat meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme kerja dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan kejayaan bagi Bangsa dan Negara kita tercinta. Akhir Sambutan Bupati Mesuji. (Mantoni)




Wakil Bupati Buka Pelatihan PKPNU Angkatan II PCNU Tanggamus

Gisting, Detikperu.com- Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi’i, yang juga Ketua Mustasyar PCNU Kabupaten Tanggamus, menghadiri sekaligus membuka secara resmi Pelatihan Pendidikan Kader Penggerak Nahdatul Ulama (PKPNU) Angkatan II PCNU, di Aula Kantor NU Gisting, Kecamatan Gisting, Jum’at (26/11/2021).

Hadir dalam kesempatan itu, Anggota DPRD provinsi Lampung Azuansyah, Perwakilan Pengurus Wilayah NU Lampung Hi. Muhidin Tohir, Ketua PCNU Tanggamus Hi. Samsul Hadi, Asisten Bidang Pembangunan Sukisno, Anggota DPRD Tanggamus Zulki Kurniawan, Perwakilan Kemenag Tanggamus, serta Camat Gisting Purwanti.

Kegiatan diikuti oleh 75 orang kader NU dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Wabup AM Syafi’i dalam sambutannya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para peserta diklat.

Menurut Wabup, PKPNU memiliki tujuan untuk memberikan wawasan pengetahuan yang mendalam tentang pemahaman ahlussunnah wal jama’ah (aswaja) berupa keorganisasian, wawasan global, spiritual serta penguatan tentang maraknya bahaya radikalisme dan fundamentalisme.

“Dilaksanakannya program kaderisasi secara sistematis, kontinyu dan terstruktur serta masif ini adalah untuk melahirkan kader yang memiliki akidah yang kokoh, memiliki ideologi kuat serta orientasi gerakan yang jelas, sehingga menjadi kader yang militan.”

“Dengan rincian semacam itu, maka jelas bahwa tujuan kaderisasi NU ini adalah untuk membangun kebesaran NU. Untuk itu diperlukan kader penggerak yang mampu menggerakkan struktur organisasi NU di semua tingkatan. Pelaksanaan kaderisasi ini adalah merupakan langkah besar dalam rangka konsolidasi organisasi secara nasional,” jelas Wabup.

Wabup juga meminta kepada para kader PKPNU Kabupaten Tanggamus agar dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab serta dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan tetap patuh pada protokol kesehatan. (Kominfo/A/A)




PT. BAS Abaikan Putusan Mahkamah Agung

Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI) – PT. Bukit Alam Surya (PT. BAS) mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) atas masalah gugatan konsumennya, Bong Miau Tho. Pasalnya, MA melalui putusannya Nomor 3526 K/Pdt/2020 menolak Kasasi PT BAS yakni menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Meminta PT. BAS mengembalikan uang muka atau down payment (DP) kepada konsumen, Bong Miau Tho.

Pada putusan MA tanggal 10 Desember 2020 tersebut menetapkan, pertama, menolak permohonan pemohon kasasi PT Bukit Alam Surya Residence Cq. PT. BAS. ”Kedua, menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500 ribu,” terang Sudrajad Dimyati, SH, MH, Hakim Agung yang ditetapkan Ketua MA sebagai Ketua Majelis, Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, SH, MH dan Dr. Rahmi Mulyati, SH, MH selaku Hakim-Hakim Agung sebagai anggota.

Untuk diketahui, merasa tertipu oleh PT. BAS, Bong Miau Tho melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Pada tanggal 9 Desember 2019, PN Tanjungkarang mangabulkan gugatan Bong Miau Tho agar PT BAS mengembalikan uang muka yang telah diserahkan ke PT BAS sebesar Rp.509.100.000,- (lima ratus sembilan juta seratus ribu rupiah).

Atas putusan PN Tanjungkarang tersebut, PT BAS melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Lagi, banding yang dilakukan PT BAS ditolak dan menguatkan putusan PN Tanjungkarang.

Upaya hukum masih dilakukan PT BAS yakni melakukan kasasi ke MA. Namun upaya PT. BAS juga mentah. Lagi-lagi, upaya hukum PT. BAS mentah. MA menolak permohonan kasasi yang dilakukan PT. BAS.

Diberitakan sebelumnya, konsumen perumahan PT BAS merasa tertipu terkait pembelian tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Uang Down Payment (DP) atau pembayaran uang muka tanda jadi sudah diberikan dari tahun 2012 hingga saat ini tahun 2021, rumah tidak kunjung jadi.

Konsumen atas nama Bong Miau Tho sudah memberikan uang muka Kapling Inclide Rumah Type Diamond Classic Block H.01 di Bukit Alam Surya Residence dengan luas tanah 420 meter persegi, dua bangunan dengan luas bangunan 150 meter dan satunya 50 meter persegi dengan harga Rp.1.697.000.000,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta).

Sebagai tanda jadi Bong Miau Tho membayar dengan dp 30% (Persen) dan dibayar 3 kali tahapan pada tahun 2012. Pembayaran pertama pada tanggal 1 Juni 2012 sebesar Rp.15 Juta, kemudian pembayaran kedua pada tanggal 6 Juni 2012 dibayar sebesar Rp.241.000.000,- keduanya ditandatangani oleh direktur PT BAS yang bernama Harto.

Selanjutnya pembayaraan DP ketiga pada tanggal 21 Nopember tahun 2012 dengan sejumlah uang 253.100.000.- yang ditandatangani oleh Leni Aprilinda dan Edward Rully Kepala Cabang PT BAS.

Total pembayaran yang dilakukan Bong Miau Tho sebesar Rp509.100.000 kepada PT BAS dengan bukti kwitansi pemberian uang DP sebanyak 3 kali. Anton suami Bong menjelaskan awalnya Ia dan Istrinya ingin membeli perumahan yang akan dibangun oleh PT BAS pada tahun 2012.

“Pada saat itu kami kesana bersama ibu Leni dari PT BAS (Bukit Alam Surya) berkeliling hingga menemukan lokasi yang kami suka dan selanjutnya PT BAS menawarkan dengan kisaran harga 1,7 miliyar,”jelas Anton saat mengunjungi kantor SMSI Provinsi Lampung, Selasa (16/11/2021).

Besoknya, setelah berkomunikasi dengan Ibu Leni kemudian kami deal dengan pembayaran DP sebesar 30 Persen dari harga awal. “Karena sudah deal kami buat surat tanda terima dengan PT BAS dan kemudian dia bilang waktu yang dibutuhkan untuk proses pembangunan itu tiga tahun,”lanjutnya.

Lebih lanjut anton menjelaskan setelah tiga tahun menunggu kemudian PT BAS menyatakan bahwa dilokasi tersebut tidak bisa dibangun dikarenakan sesuatu kendala sehingga harus dipindahkan kelokasi lainnya. “Tadinya kita tidak mau tapi karena kita sudah masuk DP jadi kita setujui saja,”jelasnya.

Karena semuanya sudah selesai jadi selanjutnya kita proses ke Bank, akan tetapi bank menolak karena belum memungkinkan untuk memenuhi permohonan suadara, kata bank.
“Jadi kami minta pengembalian uang DP karena dalam surat perjanjian jika bank menolak DP harus dikembalikan 100 Persen,”tegasnya.

Anton juga menjelaskan dalam komunikasi terakhir bersama kami Bu Leni, ia berjanji akan mengembalikan DP nya, akan tetapi nunggu tanah yang ia jual laku terjual karena saat ini ia tidak punya uang. “Ditunggu-tunggu hingga kini ia tidak mengembalikan Uang DP Tanah dan Bangunan,”jelas Anton.

Sebelumnnya pihak Anton sudah ke Kejaksaan untuk melakukan tuntutan, dan hasilnya PT. BAS diminta untuk mengembalikan uang DP tersebut, akan tetapi hingga sekarang uang DP tidak kunjung dikembalikan. “Saya sebagai konsumen saat ini hanya ingin berharap uang DP untuk dikembalikan,”tegasnya. (tim SMSI)




Saksi Fakta PT HIM Untungkan Penggugat

Bandar Lampung, Detikperu.com- Setelah Rabu (24/11) PTUN Bandar Lampung menggelar sidang kasus perpanjangan HGU Sertipikat Nomor 16 atas nama PT HIM dengan agenda pemeriksaan saksi fakta Penggugat, pada hari ini Kamis (25/11). Sidang dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan saksi fakta dari Pihak Tergugat II Intervensi.

Bertindak selaku majelis hakim yakni Yarwan SH MH (Ketua) dengan didampingi oleh Andhy Matuaraja SH MH (Anggota) dan Hj Suaida Ibrahim SH MH (Anggota) serta Panitera pengganti Ida Meriati SH MH.

Sidang dimulai pukul 14.30. Hakim lalu memeriksa identitas para saksi fakta yang diajukan Pihak Tergugat II Intervensi. Adapun saksi yang diajukan berjumlah 3 (tiga) orang masing-masing adalah Sayuti selaku mantan karyawan PT HIM, Zul Iskandar mantan karyawan PT HIM dan saksi ketiga, Supardi juga mantan karyawan PT HIM.

Melihat latar belakang dari pekerjaan saksi, Kuasa Hukum Penggugat menilai bahwa saksi yang diajukan Tergugat pernah memiliki “hubungan langsung” secara hierarki terhadap Tergugat sehingga Kuasa Hukum Penggugat kemudian mengajukan keberatan agar saksi Tergugat tidak disumpah.

Namun, hakim memiliki pertimbangannya dan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum penggugat untuk membatalkan keberatan yang diajukan.

Setelah menerima penjelasan tentang konsekuensi kehilangan hak bertanya jika majelis hakim tetap melanjutkan persidangan, Tim Kuasa Hukum Penggugat akhirnya memilih menerima kesempatan tersebut.

Proses persidangan kemudian dilanjutkan dan ketiga saksi disumpah.

Proses pemeriksaan saksi berjalan lancar, dan terdapat beberapa fakta menarik pada persidangan kali ini yang berhasil digali oleh Tim kuasa hukum penggugat. Diantaranya pernyataan saksi Sayuti, bahwa acuan dari verifikasi hak alas lahan yang dibeli PT HIM dari masyarakat pada objek perkara hanya berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai oleh masyarakat penjual. Kemudian, Pembayaran dilakukan selama beberapa tahap kepada lima orang yang mewakili para penerima pembayaran ganti rugi tanah.

Mendengar pernyataan saksi Sayuti ini, hakim ketua kemudian mempertegas dengan mengulang pertanyaan yang sama kepada saksi. Kepada majelis, Sayuti kembali mengulangi jawabannya dengan jawaban yang juga sama seperti yang telah disampaikan sebelumnya.

Saksi sayuti juga menjelaskan bahwa sepengetahuannya masyarakat 5 keturunan Bandardewa belum sepeserpun menerima ganti kerugian oleh PT HIM sejak tahun 1982

Sidang berakhir pukul 17.00 WIB dan akan dilanjutkan Senin (29/11) pekan depan tanggal dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Penggugat dan Tergugat II Intervensi, masing-masing 1 orang.

Sementara itu, dari tempat berbeda, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi memberikan keterangan menanggapi fakta persidangan lanjutan Perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL, Kamis (25/11) kemarin.

Disampaikan Sobrie, Ketika proses pembebasan lahan pada tahun 1982, Ahli waris 5 keturunan yang diwakili Rasid Ridho Hamid telah menjelaskan dan memperlihatkan Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No. 79 tahun 1922 tanah Ulayat seluas 1.470 hektar Pal 133-139 kepada direktur PT HIM namun tidak ada tanggapan.

“Kemudian, diperingatkan kembali secara resmi dgn surat tidak 14 Februari 1983 No.01/PL/II/1983 juga tidak ada tanggapan sebagaimana mestinya,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/11).

Proses pembebasan dan pemberian uang ganti rugi lahan, lanjut dia, terus dilakukan dengan penuh rekayasa bahkan dilakukan oleh Tim pada saat tengah malam.

“Data penerima ganti rugi yang ada di peta Rincikan PT HIM pun tidak ada satupun nama-nama Ahli waris 5 keturunan. Dan ini pun telah dipertegas secara tertulis oleh Kepala Kampung Bandardewa ketika itu, bahwa pembayaran ganti rugi bukan kepada 5 keturunan yang berhak,” rinci mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu.

Lebih dalam Sobrie menandaskan, bahwa dengan penjelasan saksi tergugat II intervensi, semakin menegaskan bahwa PT HIM telah mencaplok dan menguasai lahan tersebut secara sewenang-wenang sebelum HGU PT HIM diterbitkan, bahkan tetap ingin terus mempertahankan dengan melakukan perpanjangan hak yang diduga melibatkan (mendapatkan rekomendasi, pada tahun 2010) dari oknum aparat pejabat Pemkab Tulangbawang Barat. (rilis)




Bantah Tipu Konsumen, PT.BAS Beri Hak jawab

Bandar Lampung, Detikperu.com– Pengembang perumahan PT Bukit Alam Surya (BAS) bantah menipu dan menggelapkan uang konsumen. Pengembang perumahan ini membantah tudingan menggelapkan uang Down Payment (DP) 30 persen dari total nilai perumahan Rp1.697.000.000 seperti diberitakan beberapa media yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Melalui surat kuasa hukumnya, Sopian Sitepu & Partners ia memberikan Hak Jawab dan Klarifikasi, menurut kuasa hukum PT BAS, melalui judul yang pada intinya PT BAS diduga melakukan penipuan ke konsumen, bahwa jurnalis/editor dalam berita di atas telah menyampaikan pemberitaan yang menyudutkan pihak PT Bukit Alam Surya.

“’Dan berita yang isinya tersebut tidak benar dan cenderung merupakan tindak pidana Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

“Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut sebagai berikut, perjanjian pengikatan jual beli sebagai dasar perjanjian, pengikatan jual beli antara Bong Miau Tho dengan PT Bukit Alam Surya tertanggal 30 September 2014 dengan Nomor: 010/BAS/LEGAL/LX/2014 (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), dengan pihak Bong Miau Tho melakukan pembayaran melalui fasilitas kredit bank yang diajukan oleh Bong Miau Tho dengan terlebih dahulu menyerahkan uang muka sebesar 30 % dari harga rumah kepada pihak pengembang (PT Bukit Alam Surya), dan Bong Miau Tho wajib memberitahukan diterima/ditolaknya Fasilitas kredit kepada bank paling lama 6 (enam) bulan setelah pelunasan Uang muka sebagaimana Pasal 7 ayat 2, 4 dan 5 Perjanjian Pengikatan Jual Beli,” kata kuasa hukum PT. BAS melalui surat tertulis yang disampaikan di sekretariat SMSI Lampung, Rabu (24/11/21).

Kemudian kata Sopian Sitepu & Partners, melalui suratnya nomor 0229/SSP/XI/2021 tertanggal 23 November 2021 tersebut, soal pemberitahuan penolakan fasilitas kredit telah lewat waktu sehingga telah terjadi Wanprestasi dilakukan Bong Miau Tho.

“Bahwa PT Bukit Alam Surya baru diberitahukan oleh Bong Miau Tho pada tahun 2018 pengajuan KPR telah ditolak oleh Bank, dan juga tidak mengajukan pembayaran lunas pembelian hunian rumah sehingga Bong Miau Tho telah melakukan wanprestasi. Untuk itu PT Bukit Alam Surya membatalkan perjanjian pengikatan jual beli dikarenakan telah merugi akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Bong Miau Tho,” ungkapnya.

Ia memaparkan, untuk gugatan perdata pada tahun 2019 Bong Miau Tho telah melakukan upaya gugatan kepada PT Bumi Alam Surya untuk meminta dikembalikan uang muka yang telah diserahkan yang saat ini perkara tersebut telah sampai pada tingkat Kasasi sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang 122/Pdt.G/2019/PN.Tjk tanggal 10 Desember 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 15/PDT/2020/PT Tjk tanggal 10 Februari 2020 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3526/Pdt/2020 tanggal 10 Desember 2020.

“Tidak ada unsur dan Mensrea penipuan. Bahwa atas hal tersebut tidak ada satupun unsur penipuan yang terjadi pada perkara antara PT Bukit Alam Surya dengan Sdr. Bong Miau Tho sebagaimana pemberitaan media online, dan segala proses yang berjalan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu diminta kepada Pengurus SMSI untuk segera meminta kepada media online yang memberitakan masalah tersebut untuk mencabut pemberitaan yang tidak benar dan mencoreng nama baik PT Bukit Alam Surya tersebut, atau Kami akan melakukan upaya hukum kepada media online atas pemberitaan yang tidak benar tersebut,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Konsumen Perumahan PT BAS merasa tertipu terkait pembelian tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Uang Down Payment (DP) atau pembayaran uang muka tanda jadi sudah diberikan dari tahun 2012 hingga saat ini tahun 2021, rumah tidak kunjung jadi.

Konsumen atas nama Bong Miau Tho sudah memberikan uang muka Kapling Inclide Rumah Type Diamond Classic Block H.01 di Bukit Alam Surya Residence dengan luas tanah 420 meter persegi dua bangunan dengan luas bangunan 150 meter dan satunya 50 meter persegi dengan harga Rp.1.697.000.000,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).

Sebagai tanda jadi Bong Miau Tho membayar dengan DP 30% (Persen) dan dibayar 3 kali tahapan pada tahun 2012.

Pembayaran pertama pada tanggal 1 Juni 2012 sebesar Rp.15 Juta, kemudian pembayaran kedua pada tanggal 6 Juni 2012 dibayar sebesar Rp.241.000.000,- keduanya ditandatangani oleh Direktur PT BAS yang bernama Harto.

Selanjutnya pembayaran DP ketiga pada tanggal 21 November tahun 2012 sebanyak Rp.253.100.000.- yang ditandatangani oleh Leni Aprilinda dan Edward Rully Kepala Cabang PT BAS. Total pembayaran yang dilakukan Bong Miau Tho sebesar Rp.509.100.000 kepada PT BAS dengan bukti kwitansi pemberian uang DP sebanyak 3 kali.

Anton suami Bong menjelaskan awalnya Ia dan Istrinya ingin membeli perumahan yang akan dibangun oleh PT BAS pada tahun 2012.

“Pada saat itu kami kesana bersama ibu Leni dari PT BAS (Bukit Alam Surya) berkeliling hingga menemukan lokasi yang kami suka dan selanjutnya PT BAS menawarkan dengan kisaran harga 1,7 miliyar,” jelas Anton, Selasa (16/11/2021).

Besoknya, setelah berkomunikasi dengan Ibu Leni kemudian kami deal dengan pembayaran DP sebesar 30 Persen dari harga awal. “Karena sudah deal kami buat surat tanda terima dengan PT BAS dan kemudian dia bilang waktu yang dibutuhkan untuk proses pembangunan itu tiga tahun,” lanjutnya.

Lebih lanjut anton menjelaskan setelah tiga tahun menunggu kemudian PT BAS menyatakan bahwa dilokasi tersebut tidak bisa dibangun dikarenakan sesuatu kendala sehingga harus dipindahkan ke lokasi lainnya. “Tadinya kita tidak mau tapi karena kita sudah masuk DP jadi kita setujui saja,” jelasnya.

Karena semuanya sudah selesai jadi selanjutnya kita proses ke Bank, akan tetapi bank menolak karena belum memungkinkan untuk memenuhi permohonan suadara, kata bank.

“Jadi kami minta pengembalian uang DP karena dalam surat perjanjian jika bank menolak DP harus dikembalikan 100 Persen,” tegasnya.

Anton juga menjelaskan dalam komunikasi terakhir bersama kami Bu Leni, ia berjanji akan mengembalikan DP nya, akan tetapi nunggu tanah yang ia jual laku terjual karena saat ini ia tidak punya uang.

“Ditunggu-tunggu hingga kini ia tidak mengembalikan Uang DP Tanah dan Bangunan,” jelas Anton.

Sebelumnnya pihak Anton sudah ke Kejaksaan untuk melakukan tuntutan, dan hasilnya PT. BAS diminta untuk mengembalikan uang DP tersebut, akan tetapi hingga sekarang uang DP tidak kunjung dikembalikan.

“Saya sebagai konsumen saat ini hanya ingin berharap uang DP untuk dikembalikan,” tegasnya.(SMSI)




Patroli Koramil 14/Jatisrono Tingkatkan Kedisiplinan Warga Terapkan Protkes

Wonogiri, Detikperu.com- Anggota Koramil 14/Jatisrono Serma Sukri bersama dengan rekan Babinsa terus melaksanakan patroli pendisiplinan protokol kesehatan bagi warga masyarakat.Kamis (24/11) Malam

Kegiatan pendisiplinan protkes yang dilaksanakan Serma Sukri menyasar kios pertokoan dan warung kaki lima yang berada di sekitaran terminal Jatisrono. Dirinya menghimbau dan mengajak kepada warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap virus Corona, salah satunya dengan selalu memakai masker.

Babinsa berharap, dengan adanya sosialisasi dan edukasi yang sering dilakukan dapat meningkatkan tingkat kepedulian warga dalam mencegah Covid-19 dengan penerapan protkes.

“kami berharap masyarakat agar meningkatkan kewaspadaaan dan lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, diantaranya menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah “, ucapnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Danramil Lettu Inf Cris Budiriyanto menuturkan, kegiatan yang dilakukan anggota Babinsanya tersebut dengan melakukan penegakan disiplin dan himbauan penerapan tentang protokol kesehatan Covid-19, selain itu juga membagikan masker bagi warga yang tidak memakai masker saat berada di tempat keramaian.

“ Masyarakat kita himbau terus tentang disiplih protokol kesehatan, khususnya memakai masker di tempat umum, bagi mereka yang tidak memakai masker kita berikan masker,” tutupnya.

Penulis: (Arda 72)




PTM Diaktifkan, Babinsa Kawal Penerapan Prokes di SMKN 5 Surakarta

Surakarta, Detikperu.com- Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang telah diaktifkan, walau baru berjalan di masa pandemi saat ini, Babinsa Kelurahan Kerten Koramil 01/Laweyan Kodim 0735 Surakarta Serka Sugiman dan Serda Bambang terus mengawal penerapan protokol kesehatannya. Hal tersebut untuk menjaga dan mencegah terjadinya penyebaran virus terhadap siswa-siswi di SMKN 5 Surakarta.

Serka Sugiman dan Serda Bambang selaku Babinsa Kerten meninjau langsung para siswa di ruang kelas di SMKN 5 Surakarta Jalan Adi Sucipto No 42 Kelurahan Kerten Kecamatan Laweyan, Jumat (26/11/2021).

Serda Bambang mengatakan, program pendidikan pada situasi pandemi Covid-19 menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi oleh guru dan para murid.

”Proses belajar mengajar antara pendidik dan peserta didik yang semula dilakukan secara normal, kini tidak lagi dapat dilakukan karena harus bergantian. Interaksi langsung di ruang kelas antara guru dan murid pun harus dibatasi, untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

“Yang kami lakukan ini selain untuk silaturahmi dengan Kepala Sekolah, juga bertujuan untuk mengetahui kendala para guru dalam melaksanakan pembelajaran. Dan kami akan memberikan pendampingan saat guru memberikan materi belajar agar tetap menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan,”pungkasnya.

Penulis: (Arda 72)