Wabup Lantik Pengurus PMI Ranting Kecamatan

Lampung Timur, Detikperu.com- Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi Memberi Sambutan Sekaligus Melantik Pengurus Palang Merah Indonesia Ranting Kecamatan Se-Kabupaten Lampung Timur Masa Bhakti 2021-2026, di Balai Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan, Senin (29/11/2021).

Hadir mendampingi Azwar Hadi, Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur, dr. Nanang Salman Saleh, Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah Lampung Timur, Agus Firmansyah Lukman, Direktur Rumah Sakit Daerah Sukadana, Wayan Widyana serta Forkopincam Kecamatan Pekalongan.

Mengawali sambutannya Azwar Hadi menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus ranting PMI.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dan sekaligus selaku Ketua Pengurus PMI Lampung Timur saya ucapkan selamat atas pelantikan pengurus ranting PMI Kecamatan Pekalongan, Metro Kibang Batanghari, Sekampung, Marga Tiga dan Sekampung Udik, ini merupakan pelantikan yang pertama bagi pengurus PMI
ranting se-Kabupaten Lampung Timur Masa Bakti 2021-2026 yang dipusatkan di empat titik”.

Selanjutnya Azwar Hadi berharap dengan adanya pembentukan dan pelantikan pengurus PMI di tiap kecamatan dapat memberi kontribusi dalam tugas-tugas kemanusiaan diseluruh wilayah Kabupaten Lampung Timur.

“Perlu diketahui bersama bahwa Palang Merah Indonesia telah banyak membantu pemerintah dan masyarakat, dalam urusan kemanusiaan terutama dalam urusan kebencanaan penanggulangan pandemi Covid-19, penyediaan transfusi darah, pembangunan lingkungan hidup yang sehat, baik TSR dan KSR maupun PMR yang ada di sekolah-sekolah”.

“Dengan dilantiknya Pengurus Ranting PMI di setiap kecamatan ini, PMI Kabupaten Lampung Timur diharapkan lebih berfungsi dan bersinergi dalam menjalankan tugas dan amanah organisasi, saling bekerja sama, saling memberi informasi dan menjaga komitmen moral melayani masyarakat”.

Untuk diketahui bahwa ada 5 Kecamatan yang dilantik yaitu Ranting Kecamatan Pekalongan, Batanghari, Metro Kibang, Sekampung, Marga Tiga dan Sekampung Udik.(protokol/Arif)




Sidang Gugatan HGU PT HIM, Candra Perbawati: Tanah Adat Tidak Kedaluwarsa

Bandar Lampung, Detikperu.com- Sidang lanjutan perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL, kembali digelar PTUN Bandar Lampung, Senin (29/11). Agenda sidang mendengar keterangan saksi ahli penggugat (5 Keturunan Bandardewa) dan tergugat II intervensi (PT HIM), masing-masing satu orang.

Penggugat menghadirkan Saksi ahli dari Universitas Lampung, yakni Dosen Fakultas Hukum dengan keahlian Tata Negara sekaligus satu-satunya akademisi yang sukses meneliti serta memecahkan persoalan menahun yang menerpa tanah adat Mesuji pada 2010 hingga 2018, DR. Candra Perbawati, SH MH. Permasalahan tanah yang dihadapi oleh masyarakat 5 keturunan Bandardewa mirip dengan tempat penelitiannya di Mesuji.

“Hasil penelitian saya tentang hak ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mesuji dari tahun 2010 sampai 2018 menemukan bahwa hak atas tanah ulayat MHA Mesuji selama ini terabaikan. Hal ini dikarenakan adanya HGU yang diterbitkan dari pemerintah tanpa melibatkan MHA Mesuji. Terabaikannya hak atas tanah adat atau hak ulayat masyarakat hukum adat Mesuji juga disebabkan hukum yang mengatur tentang kehutanan UU No 5 tahun 1967 pada saat itu yang menjadi dasar adanya pemberian HGU oleh pemerintah bersifat refresif.

Dengan adanya putusan MK No.35/PUU-X/2012, yaitu pengujian atas UU no 41 tentang kehutanan maka MK memutuskan bahwa Tanah negara berbeda dengan tanah adat. Tanah adat adalah milik masyarakat hukum adat dengan adanya putusan MK tersebut, pemerintah seharus memberikan perlindungan terhadap tanah adat atau tanah ulayat MHA. Dalam hal ini termasuk Tanah ulayat MHA Mesuji.

Menurut dia, penerbitan HGU di atas tanah adat/Ulayat harus berdasarkan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan masyarakat hk adat, sebab tanah Ulayat bukan tanah negara.

Jika ditemukan fakta adanya bukti-bukti yang mendukung keberadaan tanah adat/Ulayat, maka negara perlu memberikan perlindungan.pengakuan dan penghormatan hak ulayat MHA sebagai bukti adanya tanggung jawab negara.

“Apabila sudah ada bukti-bukti terkait tanah adat/Ulayat, negara perlu memberikan perlindungan, penghormatan dan pengakuan eksistensi MHA beserta hak atas tanah ulayatnya,” tutur Candra.

Dilain pihak, Saksi ahli yang dihadirkan oleh tergugat II Intervensi, FX Sumarja SH MH juga Dosen Universitas Lampung dengan konsen hukum agraria. Mengatakan bahwa tanah marga di Lampung sudah dihapuskan sejak dikeluarkannya Keppres tahun 1952 serta diperkuat dengan peraturan daerah setempat.

“Tanah marga di Lampung sudah dihapuskan sejak dikeluarkan Keppres pada tahun 1952 diperkuat oleh Pergub Tahun 1974 dan Tahun 1977,” kata Sumarja.

Namun ketika dikejar oleh penggugat melalui pertanyaan yang mengilustrasikan bantuan hibah rutin hingga sekarang dari pemerintah mengucur kepada masyarakat adat untuk pembangunan gapura contohnya, maupun sarana pemeliharaan tanah adat lainnya, apakah hal tersebut sebagai bentuk pengakuan terhadap eksistensi tanah marga/Ulayat?. Sumarja menjawab, “tidak tahu”.

Begitu pula saat dirinya mengaku sebagai penggagas atas lahirnya Perda pada tahun 2013 yang mengatur tentang tanah adat di Provinsi Lampung yang intinya peniadaan atas tanah adat dimaksud, agar tidak lagi dimiliki oleh masyarakat adat di Lampung. Seketika jawaban tersebut dicecar oleh majelis hakim dengan pertanyaan, sudah berjalan efektif kah Perda dimaksud?.
Sumarja menjawab, tidak efektif lantaran Perda godokannya itu ditentang oleh masyarakat adat se- Provinsi Lampung, salah satunya dari kerajaan Skala Brak.

“Tidak efektif yang mulia karena ditentang oleh pihak kerajaan Skala Brak,” jawab pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah, 22 Juni 1965 ini singkat.

Seperti diketahui, karena ada dua tim pemeriksa yang akan mutasi, maka sidang akan dipercepat. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 Desember mendatang dengan agenda mendengarkan kesimpulan para pihak.

Terpisah, Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi memberikan keterangan persnya melalui pesan WhatsApp menanggapi perkembangan terakhir persidangan perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL, hari ini.

Berdasarkan historis, tulis Sobrie, pada tahun 1967-1969 tanah-tanah Marga di Kecamatan Tulangbawang Tengah yang diserahkan ke Pemerintah untuk dijadikan UPT Transmigrasi Way Abung seluas 33.000 Hektar yang sekarang sudah menjadi Kabupaten Tulangbawang Barat.

“Satu-satunya tanah Ulayat yang tidak diserahkan oleh Penyimbang-Penyimbang Adat adalah tanah seluas 1.470 Ha di KM 133-139 karena letaknya menyatu dengan Kampung Bandar Dewa, dikelola sebagai tempat usaha tani Masyarakat Bandardewa.

Dengan Keputusan Gubernur Lampung G/075/B.II/ HK/ 81 tanggal 27 April 1981 tentang Pencadangan Tanah kepada PT HIM di Tulang Bawang Tengah dan Menggala Lampung Utara termasuk tanah 5 Keturunan Bandardewa yang pembebasan lahannya dilakukan secara sewenang-wenang tanpa melalui proses ganti rugi kepada Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa,” paparnya.

Sobrie melanjutkan, Dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004 terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dikaitkan dengan Permen Agraria/ Kepala BPN No. 5 Tahun 1999 kewenangan mengatur tanah dan hak Ulayat itu pada Pemerintah Kabupaten/Kota, Komnas HAM secara resmi melalui surat tanggal 7 Agustus 2012 No. 048/ R/ Mediasi/ VIII/ 2012 kepada Bupati Tulangbawang Barat Untuk menindaklanjuti hasil rapat tanggal 16 Juli 2012 di Komnas HAM Jakarta sebagai berikut :

Pertama, Pemkab untuk membentuk Tim beranggotakan Instansi terkait, LSM, Pakar dan Akademisi untuk mengkaji status lahan sengketa yang dikuasai PT HIM.

Kedua, Pemkab Tulang Bawang Barat untuk menyiapkan Perda tentang Tanah Ulayat. Meskipun telah diarahkan oleh Komnas HAM dan disimpulkan bersama dalam rapat, Perda tersebut tidak juga disiapkan, justeru malah Bupati merekomendasikan perpanjangan Hak Guna Usaha PT HIM yang masa berlakunya baru akan habis tahun 2019.

Ketiga, Padahal sebetulnya bukti-bukti dokumen dan fakta-fakta fisik di lapangan untuk mengakui/melegitimasi lahan sengketa tersebut merupakan tanah Ulayat semuanya ada dan tersedia antara lain :
1. Soerat Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No. 79/ Kampoeng/1922 terdaftar di Pesirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 (surat otentik/ asli ada pada kami),
2. Stempel Surat Kepala Kampoeng Bandardewa.
3. Soerat Aanslaag, Bukti Pembajaran Padjak, tahun 1930.
4. Batas fisik tanah di lapangan dari KM 133 sampai 139 menyatu dengan kampung Bandardewa seluas 1.470 Hektar.
5. Tanah tersebut dikelola secara terus-menerus untuk peladangan, kebun, perikanan, penggembalaan kerbau dan pemanfaatan hasil hutan oleh Masyarakat 5 Keturunan.

Terakhir, Pada hakekatnya tujuan otonomi daerah dan adanya Pemekaran Daerah untuk melindungi hak-hak Masyarakat, mengakomodir kearifan lokal untuk mensejahterakan rakyatnya.

“Tetapi faktanya, adanya dibentuk pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat justeru menimbulkan masalah baru yang sangat berpotensi memicu konflik pertanahan antara Masyarakat dengan pihak Perusahaan (PT HIM),” tutup Achmad Sobrie, mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah. (rilis)




Danramil 02/Banjarsari Pimpin Kerja Bakti di Lingkungan Kediaman RI 1, Ini Tujuannya

Surakarta, Detikperu.com- Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih ,nyaman serta mencegah timbulnya bibit penyakit,Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta dipimpin Danramil 02/Banjarsari Kapten Inf Narno bersama dengan Dinas lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan kegiatan Kerja Bakti bersih -bersih di lingkungan Kediaman RI 1, Jalan kutai Utara sumber Rt 3 Rw 7 Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari, Senin (29/11/2021)

Danramil menegaskan kegiatan kerja bakti bersih – bersih selain untuk menciptakan lingkungan yang bersih juga sebagai salah satu pencegahan terhadap timbulnya bencana alam maupun untuk mencegah penyebaran bibit penyakit dengan dihadapkan perubahan Cuaca saat ini yakni tingginya curah hujan yang terjadi di wilayah Surakarta pada umumnya.

“Sebelum Kerja Bakti bersih – bersih lingkungan dimulai terlebih dahulu kami melaksanakan apel pengecekan dan Pembagian tugas sesuai dengan Sektor yang telah ditentukan.”tegas Danramil.

Lebih lanjut Danramil 02/Banjarsari mengajak kepada Jajaranya untuk selalu mengutamakan faktor kesehatan dan keamanan dalam setiap melaksanakan kegiatan dengan tetap semangat serta Tulus ikhlas dalam bekerja.

“Diharapkan dengan adanya kerja bakti bersama ini lingkungan menjadi bersih dan kita terhindar dari berbagai macam penyakit, khususnya Covid-19 seperti sekarang ini.”pungkasnya.

Penulis: (Arda 72).




Pastikan Sesuai Protkes, Babinsa Giriharjo Dampingi Penyaluran BPNT

Wonogiri, Detikperu.com – Anggota Babinsa Kelurahan Giriharjo, Koramil 24/Puhpelem Serda Parjito, aktif mendampingi pemerintah desa dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan tersebut guna meringankan warga masyarakat yang terdampak Covid-19. Senin (29/11),

Babinsa mengatakan, bantuan yang diterimakan berbentuk sembako yang terdiri dari Beras, ayam, telur dan kacang hijau yang disalurkan di rumah Joko, Kelurahan Giriharjo yang turut dihadiri oleh perangkat desa setempat.

Terkait kehadiran Babinsa dalam setiap kegiatan penyaluran bantuan, Danramil Kapten Inf Tono menyampaikan bahwa, setiap Babinsa selain memberikan pendampingan dan pengamanan, juga memastikan dalam kegiatan tersebut sesuai dengan protkes untuk memutus penyebaran Covid-19.

” Dalam setiap kegiatan penyaluran bantuan kepada warga, mendapatkan pendampingan serta pengamanan dari anggota Babinsa di Desa binaan masing-masing, guna terus memantau penerapan protkes di setiap kegiatan “, ucapnya.

Penulis: (Arda 72).




Babinsa Patroli Protkes, Ajak Warga Selalu Pakai Masker

Wonogiri, Detikperu.com- Personel Koramil 18/Girimarto, melaksanakan patroli penegakan pendisiplinan Protokol Kesehatan dan membagikan masker di seputaran pusat keramaian Pasar Girimarto, untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19, Senin (29/11).

Babinsa melaksanakan himbauan pendisiplinan protokol kesehatan secara humanis, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam turut serta melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan kedisiplinan kepada para pedagang maupun pengunjung pasar agar tidak mengabaikan protkes, dengan tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah.

Babinsa Koramil 18/Girimarto Sertu Joko menjelaskan, bahwa kegiatan Patroli Dialogis bertujuan untuk mengingatkan masyarakat sekaligus memutus penularan Covid-19 di beberapa titik rawan, dengan sasaran sekitaran Pasar,

Penulis: (Arda 72).




Koramil Dan Polsek Purwantoro Pastikan Kenaikan Sabuk Perguruan Silat Sesuai Protkes

Wonogiri,Detikperu.com- Anggota Koramil 19/Purwantoro yang dipimpin Serma Soeendro, bersama dengan anggota Polsek yang dipimpin oleh Kapolsek Purwantoro AKP Bambang melaksanakan pengamanan, sekaligus memastikan kegiatan ujian kenaikan tingkat sabuk perguruan silat berjalan dengan menerapkan protkes. Senin (29/11).

Kegiatan kenaikan sabuk dari sabuk polos ke jambon salah satu perguruan silat dilaksanakan di Lapangan Desa Bangsri, Kecamatan Purwantoro yang diikuti sebanyak 311 pesilat dan turut dihadiri oleh ketua ranting dan pengurus ranting serta pelatih dan ketua Rayon.

Serma Soehendro mengatakan, kehadiran anggota Koramil dan Polsek saat pandemi Covid-19 saat sekarang, selain untuk turut menjaga kelancaran kegiatan, juga untuk memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan standar protokol kesehatan, untuk bersama-sama memutus penyebaran Covid-19.

Anggota Koramil dan Polsek juga menghimbau agar perguruan silat yang ada, ikut menjaga situasi yang kondusif serta selalu menjalin silaturahmi dengan perguruan silat lainnya, sehingga hubungan keakraban bisa terbentuk dan tidak mudah terprovokasi oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab yang bisa menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan,

Penulis: (Arda 72)




Cepat dan Mudah, Bayar Tagihan dan Beli Token Listrik Lewat PLN Mobile

Pembayaran tagihan dan pembelian token listrik melalui aplikasi PLN Mobile hanya memerlukan waktu kurang dari lima menit. Sudah mencoba?

Jakarta, Detikperu.com – PT PLN (Persero) memberikan kemudahan dalam membayar tagihan dan membeli token listrik melalui aplikasi PLN Mobile. Selain kemudahan, PLN juga menyajikan petunjuk sederhana sehingga memberikan kecepatan dalam proses transaksi. Senin 29 November 2021.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi mengatakan, PLN berkomitmen memberikan kemudahan pembayaran tagihan dan pembelian token listrik.

“Sekarang PLN Mobile bisa dibilang super app, karena pelanggan juga dapat dengan mudah dan cepat membayar tagihan atau membeli token listrik,” ujarnya.

Agung menjelaskan, setidaknya ada tiga pilihan menu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran tagihan atau membeli token listrik.

Opsi Pertama
1. Pilih menu “Kelistrikan”
2. Pilih ID Pel yang akan dilakukan proses pembayaran rekening listrik, atau
3. Menuju pada menu “Pemberitahuan” (untuk ID pelanggan pascabayar yang telah didaftarkan pada akun PLN Mobile)

Opsi Kedua
1. Pilih Menu “Token dan Pembayaran”
3. Masukkan Nomor ID pelanggan yang akan dilakukan pembayaran (apabila belum terdaftar pada akun PLN Mobile), atau
3. Pilih ID pelanggan yang akan dilakukan pembayaran (apabila sudah terdaftar pada akun PLN Mobile)

Opsi Ketiga
Menuju pada fitur “Pemberitahuan”, apabila pelanggan telah mendaftarkan ID Pel pada PLN Mobile akan tertampil pemberitahuan antara lain:
1. Tagihan Listrik (Pasca Bayar)
2. Sisa Token (Pra Bayar)
3. Pemadaman yang terjadi hingga info Nyala akibat pemadaman.

Setelah memilih salah satu opsi di atas, pelanggan akan ditujukan untuk melakukan pembayaran. Berikut caranya:

– Akan tampil daftar tagihan, pilih tagihan yang terbit, pilih “PILIH TAGIHAN”

– Akan muncul detail tagihan pilih “LANJUTKAN PEMBAYARAN”

– Muncul halaman pembayaran, Pelanggan dapat memilih metode pembayaran dengan pilih
“GANTI METODE PEMBAYARAN”. Apabila sudah memilih metode pembayaran, pilih “BAYAR”

– Akan tampil Batas Waktu Pembayaran, selesaikan pembayaran, apabila telah selesai, pilih “LIHAT TRANSAKSI SAYA”, akan terhubung ke halamat riwayat transaksi.

– Pelanggan akan menerima notifikasi di HP-nya seperti gambar di atas.

Sementara itu, untuk pembelian token listrik, setelah memilih salah satu opsi di atas, pelanggan akan diarahkan pada instruksi sebagai berikut:

– Setelah pilih ID Pel/No Meter, akan tampil daftar tagihan, pilih “BELI TOKEN”

– Pilih nominal token yang akan dibeli,
pilih “LANJUTKAN PEMBAYARAN”

– Muncul halaman pembayaran, pelanggan dapat memilih metode pembayaran dengan pilih “GANTI METODE PEMBAYARAN”. Apabila sudah memilih metode pembayaran, pilih “BAYAR”.

– Pilih metode pembayaran

– Akan tampil batas waktu pembayaran, selesaikan pembayaran. Apabila telah selesai,
pilih “LIHAT TRANSAKSI SAYA”, akan terhubung ke halaman riwayat transaksi.

– Tampilan Riwayat Transaksi. Pelanggan akan menerima notifikasi di HPnya seperti gambar di atas.

Selain fitur pembayaran tagihan dan pembelian token listrik, masih banyak layanan PLN Mobile yang sangat membantu pelanggan.

“Maka dari itu, bagi pelanggan PLN yang belum memiliki PLN Mobile dapat segera mengunduh secara gratis melalui PlayStore atau AppStore untuk mendapatkan informasi dan layanan kelistrikan terkini,” ucapnya. (Humas)




PT. BAS dan SMSI Lakukan Pertemuan Tentukan Solusi Terbaik Atas Putusan MA

Bandarlampung, Detikperu.com (SMSI) – PT. Bukit Alam Surya (PT. BAS) melalui kuasa hukumnya menanggapi konflik persoalan Uang Down Payment (DP) pembelian tanah dan bangunan rumah atas nama Bong Miau Tho yang berlokasi di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Menanggapi pemberitaan tersebut pihak PT. BAS melakukan pertemuan dengan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung di Kantor para pemilik media siber tersebut di jalan Gatot Subroto Pahoman, Bandar Lampung.

PT. BAS diwakili penasehat hukumnya Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H. dan perwakilan managemen PT BAS, Leni melakukan pertemuan untuk mendiskusikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan untuk melakukan pengembalian uang DP kepada konsumen oleh PT BAS dan menentukan solusi terbaik terkait permasalahan ini.

Rombongan diterima Ketua SMSI Provinsi Lampung, Donny Irawan, SE. bersama pengurus SMSI Lampung lain. Pada kesempatan tersebut, Donny Irawan mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh PT. BAS dan sangat menghargai itikad baiknya untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.

“Pihak kami (SMSI) berharap berkat komunikasi kekeluargaan yang dibangun, konflik antara Bong Miau Tho dan PT. BAS dapat diselesaikan dengan kekeluargaan dan permasalah tidak berpanjang lebar lagi,”ujarnya, Senin (29/11/2021).

Sopian Sitepu yang merupakan Lawyer PT.BAS mengatakan akan menyampaikan kepada pihak PT.BAS atas hasil diskusi yang telah dilakukan. Terlepas masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau lanjut ke jalur hukum pihaknya belum bisa menentukan.

“Saya berjanji menyampaikan masalah ini ke pihak PT.BAS dan mendiskusikan jalan terbaiknya kepada direktur PT, karena ini sebenarnya hanya miskomunikasi,”jelasnya. (rls)




Fitur ListriQu di PLN Mobile, Layanan Resmi PLN untuk Perbaikan Instalasi Listrik Rumah Pelanggan

ListriK mengintegrasikan jasa teknisi listrik yang kompeten, pembelian komponen instalasi listrik yang standar, dan sistem pembayaran cashless

Jakarta, Detikperu.com- PT PLN (Persero) terus melakukan inovasi pelayanan kepada pelanggan, salah satunya melalui pembaruan fitur pada PLN Mobile untuk semakin memudahkan pelanggan. Semakin lengkap, kini aplikasi tersebut menyajikan layanan perbaikan instalasi listrik melalui fitur ListriQu. Minggu 28 November 2021.

Perlu diketahui, kewenangan PLN terkait kelistrikan hanyalah hingga ke meteran pelanggan. Sementara untuk instalasi di dalam rumah merupakan kewenangan dan tanggung jawab pelanggan. Banyak terjadi kasus korsleting listrik yang menyebabkan kebakaran yang disebabkan karena kurang kompetennya tukang listrik yang memasang atau memperbaiki instalasi milik pelanggan dan akibat komponen instalasi yang tidak standard.

EVP Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi menjelaskan PLN ingin menjawab kebutuhan pelanggan terkait instalasi dalam rumah pelanggan melalui fitur ListriQu pada PLN Mobile. Layanan ini memudahkan pelanggan untuk mendapatkan fasilitas jasa perbaikan instalasi listrik. Tak hanya itu, melalui fitur ListriQu juga para pelanggan bahkan bisa langsung membeli komponen instalasi listrik.

“Jika pelanggan ada persoalan instalasi listrik pelanggan tak perlu repot repot mencari tukang listrik lagi. PLN menyediakan langsung para teknisi yang tentunya sudah terlatih dan terjamin kualitasnya untuk menjawab kebutuhan instalasi masyarakat,” ujar Agung.

Dirinya menambahkan, fitur ListriQu pada PLN Mobile sudah terintegrasi dengan sistem PLN sehingga jika ada _order_ yang masuk, sistem akan secara otomatis meneruskan _order_ tersebut ke kantor unit PLN terdekat sehingga pelanggan tidak perlu menunggu lama.

Sistem transaksi juga bisa dilakukan dalam satu genggaman. Pengguna PLN Mobile diberikan pilihan beberapa metode pembayaran saat mengakses layanan.

“Kami juga memberikan opsi pembayaran bagi pelanggan terutama di saat pandemi yang mengedepankan transaksi _cashless_. Jadi semua pembayaran bisa dilakukan melalui sistem transaksi yang sudah tersedia di PLN Mobile,” jelas Agung.

Saat ini fitur ListriQu sudah dapat dimanfaatkan di Wilayah Jawa, Madura, Bali, Sumatera, Kalimantan dan Nusa Tenggara Barat. Kedepannya, PLN akan segera menghadirkan fitur ini di wilayah timur Indonesia seperti Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku dan Papua. (Humas)




Konsumsi Listrik Oktober Pecah Rekor, PLN Terus Dorong Electrifying Lifestyle

Jakarta, Detikperu.com- PT PLN (Persero) memperkirakan konsumsi listrik terus meningkat seiring dengan pemulihan ekonomi seusai pandemi. Hal ini dibuktikan dengan peningkatan konsumsi listrik pada 2021 yang memecahkan rekor tertinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Minggu 28 November 2021.

Executive Vice President Perencanaan Sistem Ketenagalistrikan PLN, Edwin Nugraha Putra menjelaskan, konsumsi listrik pada bulan Oktober 2021 mencapai 22 Terawatt-hour (TWh). Angka konsumsi bulanan ini bahkan lebih tinggi sejak 2017. Sementara secara kumulatif, hingga Oktober angka konsumsi listrik secara kumulatif telah mencapai 210 TWh atau tumbuh 4,7 persen dibandingkan bulan Oktober 2020.

“Meskipun sebelumnya ada tekanan Covid-19, tapi bouncing cukup cepat. Hingga November ini, kenaikan energi konsumsi yang tinggi melebihi catatan kita dibandingkan beberapa tahun lalu,” ujar Edwin.

Dirinya menjelaskan, saat ini total kapasitas pembangkit listrik terpasang sebesar 63,3 gigawatt (GW). Sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021 – 2030 yang disahkan pemerintah, hingga 2030 mendatang ada tambahan pembangkit lagi sebesar 40,6 GW. Dalam RUPTL tersebut, pembangkit berbasis energi hijau akan mendominasi sistem ketenagalistrikan Indonesia.

“Sekitar 51,6 persen dari total pembangkit tersebut atau sekitar 20,9 GW akan berasal dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT),” ujar Edwin.

Di tengah kondisi cadangan pasokan daya listrik yang cukup, peningkatan bauran EBT tidak hanya bergantung pada masalah pasokan listrik, namun juga harus didukung dengan permintaan daya yang cukup, sehingga daya listrik yang ada dapat terserap.

Untuk meningkatkan permintaan listrik, PLN siap menjalankan program konversi kompor gas ke kompor induksi. Selain untuk meningkatkan konsumsi listrik, program ini juga menjadi solusi menekan impor dan memperbaiki neraca perdagangan negara.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan dengan cadangan daya yang telah lebih dari 30 persen di hampir seluruh sistem kelistrikan, PLN siap mendukung program konversi kompor induksi.

“PLN juga siap menggulirkan diskon tambah daya guna mempermudah pelanggan untuk beralih ke kompor induksi,” ujarnya.

Salah satunya saat ini tengah berjalan, PLN memberikan harga khusus tambah daya hanya sebesar Rp 150 ribu melalui program Nyaman Kompor Induksi 2021 bagi pelanggan yang membeli kompor induksi melalui partner yang memiliki kerjasama dengan PLN.

Dari sisi penggunaan, kompor induksi juga lebih murah dibandingkan dengan kompor LPG. Hasil uji coba menunjukan, untuk memasak 1 liter air menggunakan kompor induksi 1.200 watt hanya memerlukan biaya sebesar Rp 158, sementara dengan kompor elpiji tabung 12 kilogram sekitar Rp 176. Sehingga dengan pola memasak rata-rata masyarakat di Indonesia, terjadi penghematan Rp 28.500,- dari biaya memasak setiap bulan.

Selain itu, karena ini sifatnya mengubah kebiasaan masyarakat, PLN juga terus mengampanyekan electrifying lifestyle yang salah satunya penggunaan kompor induksi.

Tidak hanya konversi ke kompor induksi, PLN juga siap mendukung akselerasi ekosistem kendaraan listrik. Dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik, PLN sudah membangun stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) sebanyak 50 unit SPKLU. Hingga akhir tahun nanti, PLN menargetkan akan ada penambahan 67 unit SPKLU di berbagai lokasi di seluruh Indonesia.

Sementara dari sisi memberikan kemudahan untuk masyarakat, PLN berinovasi dengan menciptakan aplikasi Charge.IN yang terintegrasi dengan superapps PLN Mobile. Pelanggan bisa mencari info SPKLU terdekat, juga pengalaman terkait kendaraan listrik lain dalam satu aplikasi saja.

PLN juga bekerja sama dengan ATPM otomotif untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan yang baru membeli kendaraan listrik. Melalui kerja sama ini, begitu pelanggan membeli mobil maka akan langsung bisa dilayani oleh PLN, mulai dari memasang home charging , sampai dengan layanan menambah daya dan integrasi Charge-IN yang memudahkan pelanggan mendapatkan diskon tarif sebesar 30 persen, dari 1.444,- menjadi hanya Rp 1.011,-/kWh untuk pengisian daya kendaraan listrik pada pukul 22.00 hingga 05.00.

“Kendaraan listrik memiliki mekanisme yang berbeda dengan kendaraan berbasis BBM, 80 persen pengisian daya akan dilakukan dirumah masing-masing pemilik kendaraan, oleh karena itu PLN telah menyediakan layanan home charging agar pelanggan tidak perlu khawatir untuk memasang charger di rumahnya dan kehabisan daya listrik untuk kendaraannya. Tambah daya pun kita berikan harga spesial 150 ribu untuk 1 phasa hingga daya 11 ribu VA dan 450 ribu untuk 3 phasa hingga daya 16 ribu,” ucapnya. (Humas)