Wabup Buka Pelatihan Pengolahan Sampah Organik

Gisting, Detikperu.com- Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi’i, menghadiri sekaligus membuka Pelatihan Pengolahan Sampah Organik Menjadi Cairan Eco Enzyme Sejuta Manfaat Tingkat Kabupaten Tanggamus yang diselenggarakan oleh TP PKK Tanggamus, di Aula Serumpun Padi, Kecamatan Gisting, Kamis (2/12/2021).

Turut hadir, Ketua TP PKK Tanggamus Hj. Sri Nilawati Syafi’i, jajaran pengurus TP PKK Tanggamus, GOW Kabupaten Tanggamus, perwakilan OPD terkait, serta Narasumber Dewi Andari dari Komunitas Eco Enzyme Nusantara Sai Bumi Lampung.

Pelatihan diikuti para Ketua dan kader TP PKK Kecamatan, se Kabupaten Tanggamus.

Ketua TP PKK Hj. Sri Nilawati, dalam laporannya menyampaikan kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu dari program tata laksana rumah-tangga yang merupakan bagian dari 10 Program Pokok PKK.

“Kegiatan kita kali ini bertujuan untuk memanfaatkan sampah dari aktivitas rumah tangga untuk diolah menjadi barang yang bermanfaat, sehingga tercipta lingkungan yang sehat, bersih dan nyaman, bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat luas,” kata Sri.

Sri berpesan kepada peserta pelatihan agar mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, serta
selanjutnya dapat menularkan ilmu yang didapat kepada para kader TP PKK dan masyarakat disekitarnya.

“Sehingga ibu-ibu PKK dapat berpartisipasi aktif dalam membantu pemerintah mengatasi permasalahan sampah khususnya sampah organik rumah tangga,” imbuh Sri.

Sementara Wabup AM. Syafi’i, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang dilakukan. Selain sebagai upaya mengatasi permasalahan sampah, juga diharapkan dapat mencari, menggali dan mengembangkan potensi diri untuk kepentingan keluarga dan organisasi PKK.

“Saya berharap agar ibu-ibu peserta pelatihan dapat mengikuti pelatihan dengan seksama agar setelah kegiatan ini berakhir ibu-ibu akan mampu mempraktekkan di rumahnya masing-masing ilmu yang nanti didapatkan dari narasumber, pasti akan sangat bermanfaat dalam kehidupan kita,” harap Wabup.

Pada kesempatan itu diserahkan juga secara simbolis cairan Eco Enzyme dari Komunitas Eco Enzyme Nusantara sai bumi Lampung ibu Dewi Andari kepada Wakil Bupati Tanggamus. (Kominfo/A/A)




Babinsa Ari Setiawan Bersama Satgas Covid Kelurahan Imbau Warga Patuhi Prokes

Bandar Lampung, Detikperu.com— Dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan Covid 19, Babinsa Koramil 410-03/TBU Kodim 0410/KBL Serma Ari Setiawan bersama Satgas Covid 19 Kelurahan Sumur Batu melaksanakan Patroli wilayah.

Kegiatan tersebut berlangsung di Jln. Dr Susilo Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung, pada Kamis malam (2/12/2021)

Babinsa Serma Ari Setiawan mengatakan, kegiatan imbauan ini rutin dilakukan sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat agar terhindar dari penyebaran dan penularan Covid 19.

“Dalam kegiatan ini, kita melaksanakan penerapan disiplin Protokol kesehatan agar warga tetap memakai masker saat beraktivitas,” Ucap Babinsa

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya juga turut memberikan edukasi kepada warga masyarakat tentang bahaya virus Corona yang hingga saat ini belum berakhir.

“Dengan demikian, kedisiplinan segenap masyarakat untuk mentaati Prokes sangat kita harapkan dalam hal ini. Sehingga upaya para petugas untuk memutus rantai penyebaran Covid 19 dapat berjalan maksimal,” tandasnya. (R)




Jaksa Agung RI Berikan Arahan Kepada Calon Jaksa

Jakarta, Detikperu.com- Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan arahan kepada 459 calon Jaksa yang sedang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXVIII (78) Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta. Kamis Kamis 02 Desember 2021.

Hadir dalam ceramah tersebut yaitu Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana, SH. M.Hum, Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Kapus, Para Pengajar dan Widyaiswara, dan Para Peserta PPPJ Angkatan LXXVIII (78).

Beberapa arahan penting Jaksa Agung terkait melakukan perubahan fundamental karakter seorang Jaksa, antara lain sebagai berikut:

Mengenai Tujuan Diklat PPPJ, adalah meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan membekali para siswa sehingga dapat menjadi jaksa yang handal, selain itu juga membangun jiwa korsa dan kedisiplinan para peserta didik, sehingga akan tertanam rasa senasib sepenanggungan, solidaritas, semangat persatuan dan kesatuan terhadap institusi dari dalam diri para siswa.

Jaksa Agung mengatakan, jiwa korsa harus ditekankan dan dimiliki mengingat sebagian besar tugas yang akan saudara emban nanti setelah menjadi jaksa adalah tugas-tugas yang bersifat team work, dimana keberhasilan pelaksanaan tugas akan sangat tergantung oleh soliditas yang terbangun dalam tim tersebut. Oleh karena itu Jaksa Agung sangat berharap nanti setelah para peserta dilantik menjadi Jaksa bisa segera melebur dan bersinergi dengan para senior.

Dalam kesempatan ini juga Jaksa Agung ingin mengingatkan bahwa selama bertugas di Kejaksaan, para calon Jaksa:

Tidak bisa memilih dimana akan ditugaskan dan tugas apa yang dikerjakan;
Tidak bisa memilih siapa atasan saudara;
Tidak bisa memilih siapa anak buah saudara; dan
Tidak bisa memilih siapa mitra kerja saudara.

“Yang bisa saudara lakukan hanyalah segera beradaptasi dengan pimpinan, bawahan, dan mitra kerja dimana saudara ditugaskan, serta menempa diri menambah pengetahuan untuk menyelesaikan tugas jaksa yang sangat dinamis. Kegagalan saudara berkolaborasi dengan kolega dalam tim akan sangat berpengaruh pada kinerja Kejaksaan secara keseluruhan,” ujar Jaksa Agung.

Terkait Visi dan Misi, Jaksa Agung menyampaikan, ketika nanti dilantik sebagai Jaksa, agar memahami visi dan misi Kejaksaan, karena dari sana akan diketahui arah garis kebijakan penegakan hukum dan politik penegakan hukum Kejaksaan.

“Pentingnya pemahaman terhadap visi dan misi Kejaksaan akan membantu setiap Jaksa menata langkah, dan bergerak pada koridor yang tepat menuju arah yang dikehendaki oleh pimpinan. Diantaranya adalah menyukseskan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021, dan 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2021. Pahami betul visi misi dan implementasikan dalam pelaksanaan tugas,” ujar Jaksa Agung.

Mengenai Transformasi, Jaksa Agung menyampaikan PPPJ merupakan candradimuka bagi setiap calon jaksa untuk mempersiapkan, membentuk, dan memastikan siswa dapat bertransformasi menjadi jaksa, dimana bagi yang lulus dari proses pendidikan tersebut akan mengalami perubahan status dari seorang staff tata usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa.

Perubahan tersebut tentunya bukan sekedar perubahan status semata, melainkan juga adanya atribut yang akan dilekatkan dalam kapasitasnya sebagai seorang Jaksa, yaitu berimplikasi pada perubahan kewenangan, kewajiban dan tanggung jawab yang melekat karena jabatan, dari seorang staff yang semula tidak memiliki kewenangan apapun dalam penegakkan hukum menjadi seorang Jaksa dengan segenap atribut kewenangan yang sangat menentukan nasib seseorang.

Kedudukan sebagai seorang Jaksa tentunya akan memberi kewenangan untuk merampas kemerdekaan seseorang. Ini tentunya kewenangan-kewenangan yang sangat luar biasa, yang apabila tidak dilengkapi dengan integritas, profesionalitas dan moralitas justru akan menjadikan pribadi yang korup dan zalim.

“Sebagai Jaksa Agung, saya sangat tidak menghendaki penyalahgunaan wewenang, maka gunakan kewenangan saudara secara arif dan bijaksana,” ujar Jaksa Agung.

Selain kewenangan, kewajiban Jaksa juga akan bertambah, seperti kewajiban melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun. Sebagai Jaksa, harta yang dimiliki akan selalu dipantau oleh negara.

Begitu juga dengan perubahan sikap, dimana sebagai seorang Jaksa harus mampu memposisikan diri dalam keseharian, diantaranya harus selektif untuk berbicara, dan bahkan bergaul pun harus sangat berhati-hati.

Perubahan kedudukan tersebut tentunya harus diikuti oleh perubahan pola pikir, pola kerja, sikap dan perilaku yang berlandaskan pada integritas, dan profesionalitas. Sehingga penyalahgunaan kewenangan dapat dieliminir, disamping itu dengan integritas yang tinggi maka akan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Terkait Memahami Peraturan Internal, selain harus menguasai undang-undang, Jaksa Agung menyampaikan juga wajib menguasai petunjuk internal seperti Peraturan Kejaksaan, Instruksi Jaksa Agung, Pedoman, Surat Edaran, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dan petunjuk lainnya.

“Kepatuhan terhadap SOP, Pedoman, Instruksi, dan garis-garis kebijakan pimpinan merupakan suatu keharusan dikarenakan dapat mengeliminir kesalahan administrasi dan kesalahan prosedur, sehingga akan menuntun Jaksa pada keberhasilan pelaksanaan tugas,” ujar Jaksa Agung.

Hal ini sangat penting, sehingga pada saat calon Jaksa dilantik sebagai Jaksa, para calon Jaksa memiliki kepercayaan diri untuk melaksanakan tugas, karena pimpinan telah memberikan instrumen yang lengkap kepada para calon Jaksa sebagai guideline pelaksanaan tugas. Untuk itu taati berbagai aturan telah saya terbitkan untuk menciptakan penegakan hukum yang kondusif dan tidak menimbulkan kegaduhan, tegas Jaksa Agung.

“Saya tegaskan bahwa kegagalan saudara dalam memahami aturan dapat berakibat fatal, dan atribut kewenangan yang ada pada kalian adalah pendelegasian kewenangan dari saya, yang dapat saya cabut sewaktu-waktu manakala saudara saya nilai tidak cakap dalam mengemban tugas dan kewenangan itu,” ujar Jaksa Agung.

Terkait Konsep Jaksa Ideal, Jaksa Agung menyampaikan harus selalu ingat bahwa gerak-gerik kita selaku penegak hukum selalu diawasi oleh masyarakat, dimana sebagai penegak hukum di era digital komunikasi bukan lagi masalah. Setiap orang memegang alat komunikasi, dan alat perekam baik suara ataupun video.

Artinya apapun yang saudara lakukan akan tersebar luas ke masyarakat hanya dalam hitungan detik, dan ingat peradilan yang digelar di media sosial sangat kejam, karena disana tidak ada ruang klarifikasi. Oleh karena itu, saya ingatkan jaga moral dan integritas saudara. Karena hanya dengan menjaga 2 (dua) hal tersebut maka sikap dan perilaku saudara pasti akan terkendali, ungkap Jaksa Agung

“Maka jaga moral dengan integritas yang tinggi agar tidak tercoreng dengan perbuatan tercela sekecil apapun, jangan sampai tergelincir dan menghancurkan kepercayaan publik kepada institusi kita,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya seorang Jaksa harus memiliki loyalitas, yaitu spirit untuk tetap menjaga kesetiaan yang positif kepada institusi, dengan prinsip dasar bahwa loyalitas tertinggi harus didedikasikan pada hal hal yang diyakini sebagai kebenaran. Karena jika loyalitas benar-benar terpatri, maka terjadi satu kesatuan sikap positif di dalam institusi.

Jaksa Agung mengatakan, seorang jaksa juga dituntut untuk memiliki intelektual yang tinggi, sehingga mampu berpikir dan bertindak out of the box ketika menemui kendala yang ada, dan mampu membaca arah serta mengendalikan situasi. Termasuk dalam membaca alur perkara, sehingga tidak terjadi adanya penundaan sidang selain karena alasan teknis.

Selain itu terdapat satu sifat mutlak harus dimiliki oleh seorang Jaksa yaitu profesionalisme, dengan profesionalitas yang prima dalam bekerja, maka penegakan hukum yang saudara jalankan akan berhasil dan tidak menimbulkan kegaduhan, serta sinergitas dengan instansi terkait akan harmonis, tegas Jaksa Agung.

Contoh penegakan hukum yang tidak mencerminkan profesionalitas adalah kasus yang baru-baru ini terjadi di Kejaksaan Negeri Karawang. Dimana kegagalan memahami esensi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT) telah mencederai rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat sehingga menimbulkan kegaduhan.

Kegaduhan yang terjadi dalam penanganan perkara tersebut setidaknya menunjukan bahwa para Jaksa:
Tidak tunduk dan patuhnya dalam memahami dan melaksanakan pedoman penanganan perkara yang diberikan oleh pimpinan;
Tidak ada kepekaan hati nurani para Jaksa yang terlihat dari lamanya tuntutan yang dibacakan merupakan wujud dari mengabaikan rasa keadilan masyarakat;
Tidak profesional, karena terlihat Jaksa telah gagal memahami filosofi dari UU-Penghapusan KDRT, yaitu melindungi kaum perempuan dan anak dari kekerasan dalam rumah tangga.

Oleh karenanya, Integritas, loyalitas, intelektualitas dan profesionalitas sudah sepatutnya menjadi standar minimum setiap jaksa. Kolaborasi sifat tersebut akan menjaga marwah institusi, dan melambungkan kepercayaan publik terhadap institusi kita.

“Dan perlu saya ingatkan, bahwa Saya tidak ragu menindak siapa saja yang melakukan perbuatan tercela atau mengkhianati institusi, termasuk jaksa baru sekalipun,” ujar Jaksa Agung.

Mengenai Kemanfaatan Hukum, Jaksa Agung menyampaikan bahwa menuntut bukan hanya sebatas menghukum orang, namun berat-ringannya suatu hukuman harus berdasarkan rasa keadilan yang berkemanfaatan, dan berpangkal pada hati nurani.

Selain itu, pembuktian bukan hanya fokus kepada pelaku, tetapi juga fokus pada mendudukan barang bukti sesuai fakta persidangan. Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menuntut terhadap orang dan barang bukti, dengan demikian penuntutan yang dilakukan benar-benar tuntas dan bermanfaat, serta keadilan yang ditegakan tidak menimbulkan permasalahan.

“Saudara harus ingat, jangan tempatkan keadilan di Menara gading, karena hanya akan indah dilihat tetapi tidak bermanfaat sama sekali bagi masyarakat. Namun sebaliknya, penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya,” ujar Jaksa Agung.

Perintah harian Jaksa Agung poin 2 pada peringatan HBA ke-61 jelas menyebutkan Gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan. Perintah tersebut harus menjadi landasan berpikir seorang Adhyaksa agar penegakan hukum yang dilakukan bukan hanya memenuhi nilai kepastian untuk mencapai keadilan, namun juga kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri untuk mencapai keadilan yang hakiki.

Kalau diperhatikan kasus-kasus seperti nenek Minah dan kakek Samirin menjadi gaduh penanganan perkaranya bukan karena Jaksa atau Hakim telah salah menerapkan hukum, baik hukum pidana maupun hukum acaranya.

Jaksa Agung mengatakan kegaduhan tersebut terjadi karena telah terjadi pergeseran nilai-nilai rasa keadilan masyarakat, sehingga dalam kasus tersebut masyarakat menilai seseorang tidak pantas untuk diadili, bahkan dihukum atas kesalahan yang dilakukan.

“Disinilah kepekaan seorang Jaksa dibutuhkan dalam melakukan Penegakan hukum, agar tidak lagi hanya mengedepankan kepastian hukum dan keadilan semata, tetapi juga harus memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Terkait Restorative Justice, Jaksa Agung mengatakan melalui PPPJ, kehadiran para Adhyaksa muda menjadi perpanjangan tangan saya untuk membuktikan kepada masyarakat, bahwa hukum tidak lagi tajam kebawah dan tumpul ke atas, serta mampu menyerap rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Dengan menyerap “hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) yang penuh dengan muatan nilai-nilai moral sebagai refleksi atas budaya masyarakat”, kita harus dapat melihat jika saat ini telah terjadi pergeseran paradigma hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif (pemulihan).

“Kegelisahan saya melihat penanganan perkara yang menimpa rakyat kecil dan beraspek kemanusiaan semakin mendorong saya untuk melakukan terobosan hukum. Karena hukum tanpa keadilan adalah sia-sia, dan hukum tanpa kemanfaatan juga tidak dapat diandalkan,” ujar Jaksa Agung.

Kegelisahan tersebut menjadi latar belakang terbitnya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana keadilan restoratif merupakan suatu bentuk diskresi penuntutan oleh penuntut umum, yang sekaligus merupakan pengejawantahan asas dominus litis untuk memberikan kemanfaatan hukum, dimana hati nurani menjadi jembatan untuk mencapai titik neraca keseimbangan.

Termasuk melakukan penilaian ketika suatu perkara dihentikan penuntutannya atau dilanjutkan ke Pengadilan, apakah akan memberikan dampak yang dapat menghadirkan keadilan secara lebih dekat dan memberikan kemanfaatan kepada seluruh pihak.

“Selain itu, para calon Jaksa harus selektif dalam menerapkan Restorative Justice, karena hanya beberapa perkara yang mampu memenuhi syarat diberlakukannya, diantaranya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya Jaksa Agung mengkaji apakah pendekatan keadilan restorative dapat diterapkan pada perkara penyalahgunaan narkotika? Namun Jaksa Agung melihat dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 secara jelas disebutkan bahwa tindak pidana narkotika tidak dapat diterapkan keadilan restoratif.

“Sedangkan saya melihat terdapat perubahan paradigma dimana penyalahguna narkotika bukan lagi didudukan sebagai pelaku kejahatan, tetapi sebagai korban dari kejahatan peredaran narkotika, sehingga timbul pertanyaan apakah seorang korban layak untuk dihukum? maka pemidanaan yang tepat untuk diterapkan terhadap penyalahguna adalah rehabilitasi, bukan pidana penjara,” ujar Jaksa Agung.

Atas dasar perubahan paradigma tersebut, Jaksa Agung mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. Tujuan dari pedoman tersebut adalah untuk terciptanya pemulihan, baik itu pemulihan keadilan, pemulihan mental, dan pemulihan kesehatan penyalahguna. Sehingga dapat meredakan gejolak di masyarakat atas penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan.

“Saya tegaskan kepada seluruh Adhyaksa muda untuk memahami betul esensi dan perbedaan mendasar dari kedua aturan tersebut, yaitu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dilakukan penghentian penuntutan terhadap perkara yang memenuhi syarat. Sedangkan dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, penyalahguna narkotika tetap dilakukan penuntutan, namun pemidanaannya menggunakan instrumen rehabilitasi,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan, sehingga ketika menjadi Jaksa mampu melihat secara utuh, dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan asas kemanfaatan yang hendak dicapai.

Mengenai Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak, Jaksa Agung mengatakan pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana telah menjadi suatu kebutuhan hukum di masyarakat guna melindungi kepentingan dan hak Perempuan dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Oleh karena itu saya meluncurkan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana, ujar Jaksa Agung.

Pedoman ini bertujuan agar Jaksa/Penuntut Umum mampu mengkualifisir terminologi dalam menangani perkara pidana yang melibatkan perempuan dan anak, serta mengoptimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Karena Jaksa memegang peran penting untuk mengawal dan memastikan pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak guna keberhasilan penanganan perkara pidana untuk keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Mengenai Etika Bersosial Media, Jaksa Agung mengatakan kita adalah abdi negara, abdi masyarakat. Pelaksanaan tugas yang penuh etika dan sopan santun, justru akan membuat masyarakat segan dan menghargai kita. Dan selalu ingat, di atas ilmu ada adab yang harus kalian perhatikan, khususnya dalam menggunakan media sosial.

Sedangkan media sosial merupakan sarana yang paling mudah untuk mencari informasi diri kita maupun kehidupan pribadi kita, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak yang berseberangan untuk mem-framing atau membuat opini miring tentang diri pribadi, maupun institusi kita.

Terlebih saat ini sedang marak fenomena yang dikenal dengan istilah Corruptors Fight Back. Oleh karena itu kita harus selalu merapatkan barisan, dan waspada dalam melaksanakan tugas. Serta berperilaku sesuai norma yang ada, begitupun dalam beraktivitas di sosial media. Hindari unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah.

Oleh karenanya Jaksa Agung tekankan seluruh calon Jaksa wajib memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial sebagaimana saya tuangkan dalam Surat Nomor: R-41/A/SUJA/09/2021.

Pastikan setiap unggahan tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah.

“Saya ingatkan juga untuk tidak memamerkan kemewahan atau gaya hidup hedonisme dalam kehidupan sehari-hari dan di media sosial. Kita sebagai abdi negara sepatutnya menjadi role model, menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” tegas Jaksa Agung.

Terkait RUU Kejaksaan, Jaksa Agung mengatakan penguatan Kejaksaan sebagai dominus litis suatu kebutuhan hukum. Tujuan utama bagi penguatan Kejaksaan sebagai dominus litis adalah agar mampu menghadirkan keadilan secara lebih dekat kepada masyarakat.

Oleh karenanya saat ini rencana perubahan Undang-Undang Kejaksaan sedang dibahas oleh legislator dan pemerintah, dimana semangat dalam perubahan undang-undang tersebut adalah mengukuhkan kewenangan strategis Jaksa yang tersebar pada berbagai peraturan.

Hal itu setidaknya berkaitan dengan 2 (dua) persoalan pokok dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yaitu untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pencari keadilan karena bolak-balik dan hilangnya berkas perkara dalam tahap penyidikan akan menimbulkan tidak selesainya penanganan perkara, dan Politik Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia yang masih kerap mengedepankan pendekatan pembalasan (retributif).

“Saya minta saudara mengikuti setiap perkembangan pembahasan RUU Kejaksaan, sehingga saudara cepat bertansformasi dan beradaptasi dari regulasi yang ada pada undang-undang lama kepada regulasi yang ada pada undang-undang perubahan,” ujar Jaksa Agung.

Mengenai Pentingnya Regenerasi dan Figur Teladan, Jaksa Agung kembali mengingatkan kepada para Adhyaksa muda bahwa saya selaku pimpinan tertinggi di Kejaksaan menaruh harapan besar kepada saudara. Tongkat kepemimpinan akan beralih kepada saudara di masa depan.

Proses regenerasi merupakan keniscayaan yang kita tidak dapat pungkiri, dimana waktu akan terus berjalan dan di suatu titik kita harus berhenti melaksanakan tugas pengabdian sebagai seorang Jaksa, dan tugas kita akan digantikan oleh tunas-tunas muda Adhyaksa dalam meneruskan kepemimpinan Kejaksaan di masa yang akan datang.

Oleh karena itu mengawal dan memastikan proses regenerasi berjalan merupakan salah satu tugas penting kita sebagai unsur pimpinan di Kejaksaan.

“Maka jangan saudara sia-siakan kesempatan ini, karena jabatan yang kelak akan saudara emban merupakan jabatan yang memiliki tanggung jawab besar, dan akan menjadi ladang amal bagi saudara. Namun jika saudara mempermainkan amanah ini maka akan terjadi sebaliknya,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya adalah setelah calon Jaksa lulus PPPJ. Saudara akan mengalami dinamika penegakan hukum yang kompleks.

Oleh karenanya kembali Jaksa Agung mengingatkan, kepada semua peserta PPPJ untuk tetap membumi, tetap rendah hati, dan terus memperkaya pengetahuan agar siap menjawab segala tantangan di masa depan.

Jadikan figur Bapak Kejaksaan R. Soeprapto, cerminan pribadi Tri Krama Adhyaksa sebagai teladan. Saya harap ketokohan, keteladanan dan keteguhan beliau dalam menegakan hukum, serta panji-panji Adhyaksa dapat menginspirasi para calon Jaksa dalam menjalankan tugas. (K.3.3.1)




Kendaraan Listrik Bisa Tekan Impor Minyak, PLN Harapkan Insentif Seperti Mobil BBM

Penggunaan kendaraan listrik tidak hanya mengurangi emisi karbon tetapi juga menghemat devisa, ini merupakan kunci untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju

Jakarta, Detikperu.com- PT PLN (Persero) berupaya mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, sebab akan mendatangkan banyak manfaat. Salah satunya membuat perekonomian negara lebih stabil karena dapat menghemat devisa negara. Kamis 02 Desember 2021.

Sekertaris Utama Kementerian Investasi Ikmal Lukman, Indonesia tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan kendaraan listrik di dalam negeri, sebab beberapa negara lain telah mengumumkan kebijakan percepatan penggunaan kendaraan listrik.

“Kemudian lain dari itu dari beberapa negara khususnya Amerika, Eropa China mereka berlomba-lomba membuat kebijakan bagi percepatan penggunaan dan produksi kendaraan listrik, jadi mereka memberikan suatu kebijakan yang kondusif bagaimana bisa mendorong tumbuhnya industri mobil listrik dan penggunaan mobil listrik bagi para penduduknya,” kata Ikmal, dalam Kompas Talks – Webinar Jelajah Energi Nusantara Harian Kompas berkolaborasi dengan PLN yang mengangkat tema “Electrifying Lifestyle: Peduli Lingkungan melalui Investasi Mobil Listrik”.

Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, kondisi ini menjadi peluang Indonesia sebagai produsen baterai dan mobil listrik, dengan menerapkan hilirisasi nikel. Dari proses peningkatan nilai tambah tersebut akan menghasilkan baterai _cell_ yaitu komponen 30 persen dari mobil listrik.

“Kita ingin meningkatkan nilai tambah setiap komoditas yang kita punya sehingga dapat nilai tambah yang maksimal,
eksosistem mulai dari pertambangan diproses menjadi katoda kemudian baterai _cell_ kemudian diproses menjadi mobil listrik, mobil listriknya kita bangun di Indonesia,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengungkapkan, kendaraan listrik memiliki banyak keunggulan, tidak hanya ramah lingkungan karena minim emisi karbon, penggunaan kendaraan tersebut juga dapat membuat perekonomian lebih stabil. Pasalnya, listrik yang menjadi energi penggerak kendaraan tersebut berasal dari pembangkit yang energi primernya tersedia di dalam negeri.

“Bagi PLN transisi mobil listrik bukan hanya untuk meningkatkan _demand_ listrik disaat kondisi suplai listrik lebih mengalami _surplus_, mobil ini juga terbukti unggul dibandingkan dengan mobil konvensional fosil untuk dapat menuju Indonesia yang lebih hijau dan cerah,” tutur Zulkifli.

Dengan terbangunnya ekosistem kendaraan listrik yang energinya bersumber dari dalam negeri, maka penggunaan kendaraan berbahan bakar minyak akan berkurang, sehingga negara juga dapat mengurangi impor minyak dan berujung pada penghematan devisa. Kondisi ini akan menekan angka defisit neraca transaksi berjalan atau _current account deficit_ (CAD) dan membuat perekonomian dalam negeri lebih stabil.

“Kita paham kita mengimpor triliunan rupiah bahan bakar untuk mobil fosil, sementara untuk mobil listrik kita tidak melakukan impor terkait dengan energi primer, ini dua hal yang sangat mendukung pertumbuhan ekonomi kita kedepan,” ujar Zulkifli.

Untuk mengakselerasi ekosistem mobil listrik dibutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak, Zulkifli pun melihat masyarakat membutuhkan kebijakan yang lebih menarik untuk membeli mobil listrik dibandingkan membeli mobil fosil, sehingga dapat dinikmati masyarakat lebih luas.

“Kami kemukakan di sini bahwa terimakasih pemerintah telah menghapuskan PPnBM mobil listrik tapi ada dua pajak yaitu PPn dan PPh yang dinikmati oleh mobil fosil, namun belum dinikmati mobil listrik. Kami yakin dan berharap kebijakan pemerintah untuk dapat melakukan penghapusan dari PPn dan PPh tersebut sesuai yang dinikmati mobil fosil,” ungkapnya.

PLN pun terus membangun fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk memudahkan penggunan kendaraan listrik mengisi energi, hingga saat ini total SPKLU yang telah dibangun PLN sebanyak 60 unit terletak di 45 lokasi pada 21 kota. Jumlah tersebut akan bertambah karena PLN sedang membangun 54 unit SPKLU di 21 kota.

“Untuk percepatan pembangunan SPKLU, PLN membuka kesempatan bagi swasta untuk ikut berpartisipasi dengann skema bisnis yang sudah disiapkan PLN,” katanya.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, penggunaan kendaraan listrik merupakan kunci untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju, sebab penghematan devisa atas berkurangnya impor minyak bisa dialihkan untuk membiayai sektor yang lebih produktif. Pasalnya, penerapan konversi kendaraan energi fosil ke listrik bisa mengurangi konsumsi minyak Indonesia yang selama ini sebagian besar diimpor.

“Bahwasanya konversi ke kendaraan listrik itu untuk memperbaiki neraca perdagangan, impor BBM kita besar sekali, ini kunci utama kita negara kita bisa berkembang negara kita akan manju, di mana impor itu bisa digunakan untuk yang lain,” ungkapnya.

Bob Saril menambahkan, selain negara yang mendapat manfaat dari penggunaan kendaraan listrik, masyarakat juga bisa mendapat manfaat penghematan biaya jika menggunakan kendaraan listrik. Saat ini

PLN memberikan harga khusus diskon 30 persen kepada pemilik kendaraan listrik yang mengisi daya baterainya di rumah, yakni menjadi Rp 1.100 per kilowatt hour (kWh).

“Setiap.1 KWh listrik setara 1 liter bensin, 1 KWh sama dengan 10 Km jalan. 1 banding 5, Rp 9.000 per liter BBM dengan hanya Rp 1.100 untuk per kWh, atau katakan Rp 1.500 kalau harga biasa. Artinya disamping menghemat CAD supaya tidak menyebabkan devisi kita tergerus juga nilai tukar kita tergerus karena harus baya, masyarakat juga ikut menikmati karena hemat tadi,” imbuh Bob Saril.

Selain itu PLN memberikan fasilitas potongan biaya tambah daya bagi pemilik kendaraan listrik yang ingin menambah daya listriknya, dengan cukup membayar Rp 150.000 yang sebelumnya dipatok Rp 4,5 juta.

Namun menurut Sekretaris Gaikindo Kukuh Kumara, pembangunan ekosistem kendaraan listrik perlu didukung dengan kebijakan yang dapat mengurangi harga kendaraan listrik. Pasalnya, saat ini harga kendaraan listrik masih terbilang mahal. Sementara negara lain telah menerapkan kebijakan subsidi untuk menekan harga kendaraan listrik agar masyarakatnya beralih menggunakan kendaraan tersebut.

“Dimana pun juga kendaraan listrik mendapat subsidi dari pemerintahnya, di Tiongkok kami dapat informasi dari kolega subsidinya sekitar USD 15 ribu per unit, begitu juga di Korea Selatan. Ini saya pikir cukup berat dan harganya cukup tinggi, harga mobil listrik yang paling murah pun harganya Rp 600 juta. Nah masyarakat kita daya belinya masih dikisaran di bawah Rp 250 jutaan jadi ada jarak harga sekitar Rp 300 jutaan antara harga mobil listrik dengan harga yang diminati masyarakat kita,” tuturnya. (Humas)




Forkopincam Giriwoyo Hijaukan Desa Pidekso

Wonogiri, Detikperu.com- Jajaran Forkopincam Giriwoyo bersama dengan warga dan Relawan, melaksanakan penanaman penghijauan dalam rangka pencegahan bencana alam tanah longsor dan rencana dijadikan Lokasi Desa Wisata Desa Pidekso.

Kegiatan penghijauan dilaksanakan di Telogo Mering RT 01/06, Desa Pidekso, yang diikuti oleh Plt Camat Fuad Wahyu Pratama, Danramil 08/Giriwoyo Kapten Inf Sriyono, Kapolsek Iptu Sumarwan, Relawan dan Kades Pidekso Widodo bersama warga, Kamis (2/12/2021).

Plt Camat berharap dengan adanya penghijauan tersebut nantinya dapat bermanfaat bagi anak cucu, khususnya bagi warga Desa Pidekso. Dirinya menambahkan, penanaman penghijauan ini bertujuan untuk mencegah bencana alam tanah longsor dan untuk rencana lokasi tersebut dijadikan Desa Wisata.

Fuad juga berpesan kepada warga masyarakat Desa Pidekso untuk menjaga tanaman yang kita tanam nantinya, agar apa yang menjadi tujuan bersama dapat terwujud, serta menyampaikan pesan untuk selalu menerapkan Protkes.

Sementara itu, Danramil menyampaikan kegiatan penanaman pohon tersebut dengan menanam berbagai jenis diantaranya, Beringin 150 batang, Mete 100 batang, Matoa 100 batang dan Kelengkeng 150 batang,

Penulis: (Arda 72)




Babinsa dan Bhabinkamtibmas Pantau Vaksinasi di Puskesmas Wuryantoro

Wonogiri, Detikperu.com- Kodim 0728/Wonogiri melalui Babinsa yang berada diwilayah, terus bersinergi dengan Bhabinkamtibmas melaksanakan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan percepatan vaksinasi Covid-19, yang digelar disejumlah wilayah Kabupaten Wonogiri.

Salah satunya adalah yang dilakukan oleh anggota Babinsa Koramil 10/Wuryantoro Serka Larto dan Bhabinkamtibmas Polsek Wuryantoro Aiptu Mulyono dengan melakukan pemantauan dan pendampingan vaksinasi yang digelar di Puskesmas Wuryantoro, Kamis (2/12/2021).

Pemantauan dan pendampingan vaksinasi dilakukan untuk mensukseskan program pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, sekaligus untuk memastikan kegiatan berjalan dengan menerapkan protkes. Dengan bersinergi, mereka melaksanakan pendampingan petugas kesehatan dari Puskesmas dalam kegiatan penyuntikan vaksin Covid-19 kepada warga masyarakat.

Serka Larto, menuturkan kali ini dilaksanakan Vaksinasi Dosis 2, dari 608 warga yang melaksanakan Regristasi, sebanyak 604 warga yang berhasil mendapatkan vaksin, sementara 4 warga tertunda.

Pj. Danramil Lettu Inf Nurhadi ditempat terpisah mengatakan bahwa, pendampingan yang dilakukan Babinsanya dengan bersinergi dengan Bhabinkamtibmas tersebut, dimaksudkan agar kegiatan penyuntikan vaksin dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai tahapan.

Keberadaan personel TNI Polri dalam kegiatan tersebut juga untuk membantu menertibkan antrian sehingga tidak menimbulkan kerumunan.

“ Pengamanan dan pendampingan ini kita lakukan agar kegiatan penyuntikan vaksin yang diberikan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik, lancar, aman dan tetap menerapkan protokol kesehatan.” Tutupnya.

Penulis: (Arda 72)




Tim Kejari Jakarta Selatan Melaksanakan Eksekusi Kepada PT. Indosat Mega Media

Jakarta Selatan, Detikperu.com- Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan Eksekusi terhadap amar putusan pidana Uang Pengganti yang dibebankan kepada PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp. 1.358.343.346.674 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan milyar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah) dalam perkara atas nama Terpidana IR. INDAR ATMANTO pada Senin 29 November 2021 lalu.

Pelaksanaan Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana IR. INDAR ATMANTO yang dibebankan kepada PT. IM2 dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 01/Pid.Sus/TPK/ 2013 tanggal 08 Juli 2013 atas nama Terpidana IR. INDAR ATMANTO, dan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

Adapun Sita Eksekusi dilaksanakan terhadap Harta Benda (Aset) milik PT. Indosat Mega Media (IM2) untuk pembayaran uang pengganti dengan rincian, sebagai berikut:

  • 1 (satu) unit gedung kantor yang berdiri di atas bidang tanah seluas 24.440 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berlokasi di Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  • 1 (satu) unit bangunan yang berdiri diatas bidang tanah seluas 788 M² beserta Sertifikat Hak Guna Bangun yang berlokasi di Jalan H. Niih Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Kotamadya Jakarta Selatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  • 14 (empat belas) unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 (enam) unit kendaraan bermotor roda dua;
  • 79.280 (tujuh puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh) item Production Asset (kabel optik, server dan lain-lain) milik PT. Indosat Mega Media (IM2);
  • 1.228 (seribu dua ratus dua puluh delapan) item Production Support Asset (peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi) milik PT. Indosat Mega Media (IM2);
  • 258 (dua ratus lima puluh delapan) item barang inventaris berupa furniture milik PT. Indosat Mega Media (IM2);
  • Mechanical Electric (Genset, UPS dan lain-lain) penunjang gedung kantor milik PT. Indosat Mega Media (IM2);
  • Uang sebesar Rp. 7.719.785.091 (tujuh milyar tujuh ratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh satu rupiah) dan uang sebesar USD 72.870 (tujuh puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh USD) yang selanjutnya akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan;
  • Piutang PT. Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp. 77.694.237.858 (tujuh puluh tujuh milyar enam ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah).

Terhadap barang / benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan Sita Eksekusi selanjutnya akan dilakukan penilaian harga (taksasi).

Dalam pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut, pihak PT. Indosat Tbk mengajukan permohonan untuk dapat melakukan Disintegrasi Jaringan Indosat yang terpasang di Gedung PT. Indosat Mega Media (PT.IM2) sampai dengan akhir bulan Maret 2022 dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan yang apabila tidak dilakukan maka berdampak pada tidak adanya layanan internet dan telepon kepada pelanggan yaitu masyarakat umum, instansi pemerintah serta industri esensial dan kritikal seperti layanan perbankan, kesehatan dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sehingga Jajaran Direksi PT. Indosat Tbk telah menandatangani Surat Pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT. Indosat Tbk bersedia untuk memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan dan teknisi maintenance selama proses disintegrasi jaringan dilaksanakan.

Bahwa dalam pelaksanaan Sita Eksekusi Pidana Uang Pengganti terhadap PT Indosat Mega Media (IM2) telah dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat. (K.3.3.1)




Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jakarta Berhasil Amankan Buronan Perkara Pengadaan Mesin Genset

Jakarta, Detikperu.com- Pada Kamis 02 Desember 2021 pukul 14:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua berhasil mengamankan Buronan dalam Perkara Pengadaan Mesin Genset Untuk Kelistrikan Pada Kabupaten Nabire, Papua periode tahun 2007-2008 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Papua.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama Lengkap : H. MOCHTAR THAYF
Tempat Lahir : Bunta
Umur/Tanggal Lahir : 66 Tahun / 15 November 1955
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Perum IKIP Gununganyar Blok F/174 RT 02/VI, Gunung Anyar, Surabaya,
Jawa Timur
Pekerjaan : Wiraswasta (Pensiunan Pegawai PLN)

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 200 K/PID.Sus/2015 tanggal 25 November 2015, Terpidana H. MOCHTAR THAYF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 21.901.130.000 (dua puluh satu milyar sembilan ratus satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah), dan memutuskan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima rarus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Terpidana H. MOCHTAR THAYF diamankan di Jalan HOS. Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan dan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor R-125/R.1/Dti.2/12/2021 tanggal 1 Desember 2021 mengenai permohonan bantuan pemantauan/pengamanan terhadap Terpidana atas nama H. MOCHTAR THAYF dalam Perkara Pengadaan Mesin Genset untuk Kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua periode tahun 2007-2008, dan selanjutnya Terpidana akan dibawa menuju Papua pada Jumat 03 Desember 2021 pukul 02:00 WIB pagi guna dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3).




Koramil Kedaton Bersama Indogrosir Gelar Vaksinasi Untuk Masyarakat

Bandar Lampung, Detikperu.com— Dalam rangka percepatan vaksinasi, Koramil 06 Kedaton Kodim 0410/KBL bersama Indogrosir Lampung menggelar serbuan Vaksinasi bertempat di Indogrosir Jln. Soekarno Hatta, Kampung Baru Raya, Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, pada Kamis (2/12/2021)

Kegiatan ini dihadiri oleh Danramil 410-06/KDT Mayor Inf Anang Nugroho BP.,SH, Lurah Kampung Baru Raya Halusi SE dan Anggota Koramil 410-06/Kedaton.

Danramil Kedaton Mayor Anang Nugroho mengatakan pada hari ini pihaknya sengaja menggelar serbuan vaksinasi untuk masyarakat.

“Dalam rangka percepatan vaksinasi, pada hari ini Koramil Kedaton bekerja sama dengan Indogrosir Lampung menggelar vaksinasi untuk masyarakat,” kata Danramil

Danramil menjelaskan, guna mendukung program percepatan vaksinasi pihaknya terus rutin menggelar serbuan Vaksin di wilayah.

“Jadi, serbuan Vaksin ini terus rutin kita gelar di masyarakat. Selain mendukung program pemerintah kegiatan ini juga guna mempermudah masyarakat untuk mendapat pelayanan vaksinasi,” katanya Lagi.

Menurut Danramil, pihaknya akan terus menggelar serbuan Vaksin sehingga seluruh masyarakat telah melaksanakan Vaksin.

“Vaksinasi ini bertujuan untuk membentuk Herd immunity bagi kelompok masyarakat, oleh karenanya guna mencapai hal tersebut serbuan Vaksinasi akan terus kita gelar di wilayah dengan harapan seluruh masyarakat bisa tervaksin,” pungkasnya. (R)




Babinsa Muhadiono dan Satgas Covid 19 Imbau Pengunjung dan Pedagang Patuhi Prokes

Bandar Lampung, Detikperu.com— Cegah penyebaran dan penularan Covid 19, Babinsa Koramil 02 Teluk Betung Selatan (TBS) Kodim 0410/KBL Serda Muhadiono bersama Satgas Covid 19 Kelurahan Talang dan Kepala UPT Pasar Cimeng Anedi Adam sambangi Pasar Cimeng yang berlokasi di Jln. Laks. Malahayati No.11, Talang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (2/12/2021)

Serda Muhadiono mengatakan guna memutus rantai penyebaran dan penularan Covid 19 di wilayahnya, Babinsa dan pihak lainnya terus kompak melakukan suatu hal agar warga masyarakat di wilayah binaan tetap sehat.

“Oleh karenanya, hari ini kita bersama-sama turun ke lapangan guna mengimbau warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan.” kata Babinsa Muhadiono.

Muhadiono mengungkapkan dengan semakin landainya situasi pandemi ini, bukan berarti kita abaikan Protokol kesehatan (Prokes). Kerena menurutnya, situasi bisa saja berubah ke arah yang tidak baik jika kita tidak mematuhi Prokes.

“Kekompakan kita semua untuk mematuhi Prokes sangat dibutuhkan guna merubah situasi ini ke arah yang lebih baik. Jika kita kompak, kita patuhi anjuran pemerintah dengan melakukan 5 M, maka Insya Allah pandemi ini akan segera berakhir,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Mayor Inf Suprapto sebagai Danramil 410-02/TBS menjelaskan Babinsa adalah unsur pelaksanaan Koramil yang bertugas melaksanakan pembinaan teritorial di wilayah pedesaan/kelurahan.

“Oleh sebab itu, saya berharap khususnya kepada Babinsa di Jajaran Koramil TBS bisa terus berbuat yang terbaik untuk masyarakat di wilayah binaan, salah satunya dengan mengajak serta menghimbau warganya untuk tetap patuhi Prokes. Apalagi dalam situasi Pandemi seperti saat ini, kepedulian untuk saling mengingatkan sangatlah penting dalam mengatasi situasi ini,” Ucap Danramil.

Danramil berharap warga masyarakat dapat mentaati apa yang menjadi himbauan para petugas di lapangan dengan melakukan 5 M di manapun berada.

“Saya meyakini bahwa apa yang menjadi himbauan babinsa serta para petugas lainnya demi kebaikan kita semua. Oleh karenanya mari kita sama-sama patuhi Prokes agar situasi pandemi ini mengarah kepada situasi yang lebih baik lagi,” tandasnya. (R)