Tulang Bawang: detikperu.com-
Dugaan berpotensi pada kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2019 makin menguat. Hal itu jelas terlihat mulai dari dugaan adanya penggunaan Material yang tak ber-SNI 8399:2017, yang diperparah dengan pengerjaan yang diduga tidak mengacu pada tata-aturan, hingga dugaan yang cukup meragukan secara Kualitas bangunan.
Disamping penggunaan Material Baja Ringan untuk pekerjaan Konstruksi Atap Bangunan Gedung Sekolah yang diduga tak ber-SNI 8399:2017 pada Proyek DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019, juga diduga tidak mengacu pada ketentuan dalam Permendikbud No.1 tahun 2019 tentang Petunjuk Oprasional DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Pasalnya ditemui secara terpisah Pihak Sekolah penerima DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2019 di Kabupaten Tuba secara tegas mengakui jika Pihak Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) tidak mengetahui tentang ketentuan penggunaan Material ber-SNI 8399:2017. Bahkan mereka mengakui jika tidak pernah ada pemberitahuan hingga sosialisasi dari Dinas Pendidikan Melalui Fasilitator tentang ketentuan tersebut.
RD Kepala salah satu SMPN di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba saat dikonfirmasi di Sekolahnya, Selasa (3/3/2020) lalu, membenarkan jika Sekolahnya merupakan salah satu Penerima DAK Fisik Bidang Pendidikan di Tuba TA 2019. Namun, sebagai Kepala Sekolah Dirinya mengaku tidak mengetahui tentang ketentuan SNI untuk Material Baja Ringan pekerjaan Konstruksi Atap.
”Saya gak paham kalau untuk baja ringan ber SNI, taunya pasang yang penting itu bagus, dan kualitasnya sesuai juknis”, ucap RD.
Terpisah hal senada juga disampaikan oleh salah satu anggota Tim P2S SDN, di Wilayah Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba. Bahkan dirinya mengakui jika baru mengetahui tentang Standar yang menjadi ketetapan dalam Penggunaan Material Baja Ringan yang dikeluarkan oleh Badan Standard Nasional Indonesia (BSNI) tersebut.
“Kami memang diberi penjelasan tentang penggunaan Matrial. Namun, itu hanya sebatas jenis kayu, Kaca, serta lainya, dan tidak ada informasi tentang ketentuan ber-SNI untuk Material Baja Ringan,” tutur TI yang mengaku sebagai Ketua P2S di Sekolahnya.
Dari keterangan diatas menurut Lampiran Permendikbud No.1 tahun 2019 tentang petunjuk Operasional DAK Fisik bidang Pendidikan pada ketentuan II huruf B, seharusnya Tim Fasilitator yang di bentuk Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang memberi pemahaman tentang jenis bahan,sifat, kualitas, kegunaan dan manfaat dari setiap bahan bangunan, sehingga P2S bisa menentukan bahan bangunan yang paling tepat guna menghasilkan prasarana pendidikan yang berkualitas tinggi.(HE/TB/MZ/TIM)