Lampung Utara:detikperu.com-
Polres Lampung Utara berhasil mengungkap sebanyak 84 kasus dengan mengamankan 102 pelaku, pada Ops Cempaka Krakatau 2019 yang dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 25 November sampai 8 Desember 2018.
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono saat menggelar press release di Mapolres setempat, Rabu (11/12/2019).
Dijelaskannya, Ops Cempaka Krakatau 2019 dengan sasaran Premanisme, Kejahatan Jalanan (Curas, Curanmor, Jambret), Perjudian, Prostitusi, Debt Collector yang menggunakan jasa preman dan Kejahatan Lainnya selama 14 (empat belas)
Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap diantaranya Premanisme 3 kasus, Curas 3 kasus, Curat 8 kasus, Curasmor 3 kasus, Curanmor 4 kasus, Sajam 21 kasus, Perjudian 17 kasus, Narkoba 8 kasus, Kejahatan lainya 7 kasus, Miras 10 kasus.
Barang bukti yang diamankan Roda 4 dua Unit, Roda 2 dua belas Unit, Sajam 21 (Dua Puluh Satu) Bilah, Uang Rp. 7.158.000,- (Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah), Kartu Remi 8 Set, Hp 18 Unit, Narkoba Sabu 72 Paket, Ekstasi 1 Butir, Exilgan 2 Butir Dan Ganja 1 Amplop , Miras 1276 (Seribu Dua Ratus Tujuh Puluh Enam ) Berbagai Merk, Lain-Lain 346 Macam.
Sumber:lampung visual.com-