Surakarta: detikperu.com- Babinsa Kelurahan Jebres Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Sertu Suwardi bersama dengan Polresta Surakarta dan Satpol PP kota Surakarta melaksanakan operasi yustisi untuk menerapkan protokol kesehatan di Technopark jl. Ki Hajar Dewantoro Kecamatan Jebres Surakarta, Senin, (8/2/2021)
Sertu Suwardi mengatakan operasi penindakan masker tidak hanya memberi sanksi administrasi berupa penyitaan KTP, tetapi juga pengambilan rapid test kepada pelanggar.
“Ini adalah sebuah upaya untuk membantu mereka para pelanggar agar tetap mematuhi protokol kesehatan dimana pandemi Corona belum berakhir serta meningkatnya warga kota Solo yang terinfeksi virus Corona.”ujarnya.
Lebih lanjut Suwardi menambah kesadaran masyarakat Surakarta belum sepenuhnya dilaksanakan seperti pemakaian masker saat berkendara sepeda motor ataupun mobil pada saat meninggalkan rumah ataupun berada ditempat keramaian.
“Mereka akan kami berhentikan dan kita data serta diberikan sanksi ringan berupa pembersihan di tempat yang sudah ditentukan.”imbuhnya.
“Kami akan terus mengingatkan masyarakat yang bandel agar menerapkan protokol kesehatan, masker menjadi alat pelindung tidak hanya untuk diri sendiri melainkan juga orang lain apalagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih diberlakukan di wilayah Surakarta.”pungkas Suwardi.
Penulis: (Arda 72)