Home / DAERAH / Tulang Bawang Barat / Operasi Sikat Krakatau 2020, Satreskrim Polres Tubaba Berhasil Mengamankan 6 Tersangka Curas, Curat dan 10 Senjata Api Rakitan

Operasi Sikat Krakatau 2020, Satreskrim Polres Tubaba Berhasil Mengamankan 6 Tersangka Curas, Curat dan 10 Senjata Api Rakitan

image_pdfimage_print

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Satuan Reserse Polres Tubaba menggelar ungkap hasil Operasi Sikat Krakatau 2020, Dua To dan Dua Non To tersangka target Operasi Sikat Krakatau 2020 berhasil diamankan dan menerima 10 pucuk senjata api ilegal penyerahan dari masyarakat. Rabu (02/09/2020).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres tubaba yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK melalui Waka polres Kompol Tri Hendro Prasetyo SH mengatakan, kegiatan operasi sikat Krakatau yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus sampai tanggal 31 Agustus Satreskrim Polres Tubaba berhasil mengamankan 6 tersangka Curas, Curat dan 10 senjata api rakitan,

“perlu diapresiasi kerja keras dan kegigihan pengungkapan kasus yang dilakukan satreskrim khususnya tim Tekab 308 Dalam dua Minggu pelaksanaan operasi sikat yang telah mengamankan 6 pelaku tersangka Curas dan Curat,” ungkap Waka Polres

Lanjut dikatakan Waka Polres, dua Target Operasi Sikat kita amankan di Gunung Terang kasus Curas dan Gunung Batin Lampung Tengah kasus Curat, sementara dua non Target Operasi kita amankan di Jakarta Utara yang merupakan DPO Curas Pagar Dewa dan Abung Semuli Lampung Utara yang melakukan bobol rumah di Tumijajar semua tersangka merupakan kasus Curas dan Curat.

“Keenam tersangka tersebut merupakan empat pelaku Curas dan satu pelaku Curat dengan para tersangka tersebut ialah, Putra, Rohimi, Pani Pratama, Roni, Andika dan Rosdi, selain pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti antara lain satu sepeda motor merk Honda Vario, Tiga handphone,” jelas Kompol Tri Hendro

Masih kata Kompol Tri Hendro, para tersangka tersebut kita jerat dengan pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman Sembilan sampai Dua Belas tahun penjara dan pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman Tujuh tahun penjara.

“selain pengungkapan kasus polres juga mengapresiasi kepada khususnya masyarakat tubaba yang telah sadar hukum untuk menyerahkan senjata api ilegal dalam Ops Sikat melalui tokoh-tokoh seperti Anggota DPRD maupun Kepalo Tiyuh setempat.”Pungkasnya.

Penulis: Firman/Polres TBB

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Polres Tulang Bawang Barat Dirikan 1 Pos Yan dan 3 Pos Pam Selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru)

Tulang Bawang Barat, Detikperunews.com- Selama libur natal Tahun 2024 dan tahun baru (Nataru) 2025, Polres …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *